PERKARA
Mantan Bupati Kapuas Gunakan Rekening Sopir Pribadi Tampung Pemberian Uang dari Perusahaan Sawit
detail.id/, Palangka Raya – Mantan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat menggunakan rekening bank milik Kristian Adinata untuk menampung pemberian uang dari 2 perusahaan perkebunan Genting Group yakni PT Globalindo Agung Lestari (GAL) dan PT Dwie Warna Karya (DWK) pada 2017 silam.
Hal tersebut disampaikan Kristian Adinata, staf protokoler Pemkab Kapuas yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim bersama istri Ary Egahni.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, ia menceritakan awal mula penggunaan rekeningnya setelah dipanggil oleh Ben Brahim (Terdakwa I) ke rumah jabatan Bupati Kapuas pada akhir Desember 2016.
“Saya ditanya punya rekening bank atau ndak. Saya jawab, siap saya punya. Pada Januari akan ada dana masuk,” kata Kristian pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa, 12 September 2023.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili lalu menanyakan maksud dari pertanyaan Ben Brahim menanyakan rekening dan uang masuk yang dimaksud.
“Maksudnya pinjam rekening saya untuk menampung pemberian uang dari PT GAL dan DWK,” ujar Kristian yang juga sopir pribadi Ben Brahim.
Sejak Januari 2017, ada transfer uang dari PT DWK sebesar Rp 75 juta per bulan hingga Oktober 2017. Selain itu ada juga transfer uang dari PT GAL sebesar Rp 40 juta per bulan hingga Juni 2017.
Ia mengaku tidak tahu menahu mengenai pemberian uang dari perusahaan itu dan penggunaannya berkoordinasi dengan ajudan Ben Brahim bernama Eko Darma Putra.
“Pak Ben berpesan kalau ada keperluan keluarga bisa diambil dan selebihnya diserahkan ajudan kepada beliau (Ben Brahim). Kalau ada keperluan misalnya tiket langsung dibayar dari uang di rekening,” katanya menambahkan.
Ia mengungkapkan bahwa rekening bank yang dipinjam Ben Brahim itu untuk menerima transfer gaji bulanan. Namun ia memastikan hanya mengambil uang gaji untuk keperluan pribadi dan selebihnya diserahkan kepada Eko.
Selama rekeningnya dipakai menampung uang setoran, Kristian mengaku tak pernah menyerahkan langsung uang kepada Ben Brahim.
“Kalau tidak ada tagihan tiket, uang di rekening ditarik semua lalu diserahkan kepada ajudan (Eko Darma Putra) di rumah jabatan,” ujarnya.
Terkait kesaksian Kristian di hadapan majelis hakim dibantah seluruhnya oleh Terdakwa I Ben Brahim.
Sementara itu, Kristian yang sudah tidak bekerja di Pemkab Kapuas setelah diberhentikan tanpa alasan pada 2021 lalu, menegaskan tetap pada kesaksiannya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam sidang lanjutan perkara Tipikor dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim bersama istri Ary Egahni menghadirkan 3 saksi yakni Kristian Adinata, Ady Chandra direktur utama PT Rafika Jaya Persada Nusantara sekaligus pemilik PT Karya Hemat Persada Nusantara, dan Teras selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kabupaten Kapuas.
Sidang perkara tipikor ini dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Achmad Peten Sili selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Erhammuddin, Darjono Abadi, Kusmat Tirta Sasmita, dan Muji Kartika selaku hakim anggota.
Untuk diketahui, Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama 2 periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Sementara sang istri Ary Egahni adalah anggota DPR RI Komisi III periode 2019-2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2023 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palangka Raya pada 10 Agustus lalu.
JPU KPK mendakwa keduanya dengan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sementara dakwaan kedua, didakwa melanggar Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
PERKARA
Sidang Korupsi Tanah Jalan Ujung Jabung: Bermasalah Sedari Awal, Data Lama Dipakai Tanpa Survey Ulang
DETAIL.ID, Jambi – Empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju pelabuhan ujung jabung, mengungkap borok bahwa proyek pengadaan tanah bermasalah sedari perencanaan, Selasa 20 Oktober 2026.
Sidang pemeriksaan saksi dimulai dari keterangan Musa Suryadi, Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi pada 2012 – 2020. Di depan Majelis Hakim, Musa mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menerima SK No 53 tahun 2018 tentang Tim Perencanaan untuk akses jalan ujung jabung. Dia pun mengaku baru tau namanya tercantum dalam SK setelah adanya pemeriksaan oleh penyidik.
”Saya baru tau setelah ada pemeriksaan. Ada nama saya di SK itu. Saya tidak pernah menerima SK,” ujar Musa.
Soal pembebasan lahan untuk jalan, Musa pun mengklaim tidak banyak tau. Lantaran bidangnya berfokus pada eksekusi pasca perencanaan. Sebagai Kasi Pembangunan Jalan, Musa mengaku pernah mendatangi lokasi jalan pelabuhan ujung jabung sekitar 2017.
”Tahap awal saya tidak pernah ke lokasi, tapi setelah bebas (pembebasan) saya pernah datang sekitar 2017, karna sudah ada kegiatan disitu. Setau saya sudah pernah ada pembayaran ke masyarakat,” katanya.
Dalam persidangan, BAP Musa pun mencuat, yang menyatakan bahwa proses pembebasan lahan, sebagian telah dilakukan pembayaran secara bertahap pada 2013. Kemudian sesuai tupoksinya selaku Kasi Jalan dan Jembatan, dirinya mendatangi lokasi pengadaan tanah pada 2017 – 2019 guna memonitoring pekerjaan terhadap tanah yang telah dilakukan pembebasan.
Musa juga menyampaikan bahwa proyek pengadaan tanah untuk jalan menuju pelabuhan ujung jabung telah bergulir sejak 2010. Saat itu sudah mulai digarap Detail Enginering Design (DED) oleh vendor perencanaan.
Saksi selannutnya, Nasirwan, selaku Sekretaris Dinas PUPR dan juga Plt Kadis PUPR pada Agustus – November 2018 mengaku menerbitkan SK No 53 tentang tim Perencanaan, dengan Edi Fernando (Kabid Tata Ruang) sebagai Ketua, serta sejumlah pejabat PUPR dalam susunan tim.
Menurut Nasirwan, konsep tim Perencanaan dengan melibatkan pejabat PU yang sesuai dengan tugas fungsi dan jabatannya. Nasirwan bilang, konsepnya sudah langsung dari Edi Fernando.
Namun selepas tim dibentuk, Nasirwan mengaku tidak pernah menerima laporan tindak lanjut dari tim yang dipimpin oleh Edi Fernando tersebut. Padahal kalau menurutnya, Tim Perencanaan dibentuk demi menyelesaikan persoalan pelepasan tanah yang sebelumnya tidak tuntas.
”Saya tidak memantau, saya lepas total darisitu. Karena sudah di KPA-kan, berarti KPA yang bertanggungjawab,” katanya.
Sama seperti Musa, Nasirwan juga banyak mengaku tidak tau sepanjang proses pemeriksaan saksi. Bahkan Nasirwan bilang, sewaktu di BAP, dirinya disodorkan dokumen oleh penyidik baru kemudian dirinya mengakui. Ia berdalih lantaran terdapat banyak kegiatan (paket pekerjaan) di Dinas PUPR. Sehingga tidak ingat secara rinci.
Selain itu menurutnya, Bidang-bidang terbiasa berkomunikasi dengan OPD/instansi terkait. Sementara dirinya selaku sekretaris hanya mengkordinir.
”Pada saat saya menandatangani dokuken itu (SK 53) saya belum tau, karena itu bukan bagian sata,” katanya.
Setelah SK yang jadi dasar persoalan itu terbit, terungkap pula bahwa samasekali tidak pernah dilakukan rapat pembahasan bersama oleh para pejabat PU yang namanya tercantum dalam SK. Atau bahasa para saksi, dokumen perencanaan hanya digarap oleh Edi Fernando bersama dengan Kabid Bina Marga saat itu (Alm) Tatap Sinulingga.
Selanutnya, Rupinus Tarigan, Kasi Perencanaan Dinas PUPR 2016 – 2021. Juga mengaku baru tau namanya tercantum dalam SK 53 setelah pemeriksaan. Menurut Rupinus, awalnya DED untuk jalan menuju ujung jabung digarap oleh pihak ke-3 yakni PT Lativa Inti pada 2010. Berdasarkan DED, panjang ruas jalan mencapai 42,35Kilometer, dengan lebar sekitar 50 Meter dari Desa Simpang Baru hingga Ujung Jabung.
”Itu (target pembebasan), terbit perencanaannya saya lupa,” ujar Rupinus.
Atas dokumen perencanaan tahun 2010, kemudian diikuti oleh SK penetapan Lokasi No 692 oleh Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) pada 2013, dengan masa berlaku 2 tahun.
Tahun berselang di proyek mangkrak tersebut, kemudian muncul lagi dokumen perencanaan pada 2018, diikuti SK Penlok baru pada 2019. Disini Rupinus mengaku bahwa terdapat pembaharuan.
Dari 42,35 Km ruas jalan, 21,2 Km diantaranya sudah dilakukan pembebasan. Luas jalan terbangun mencapai sekutar 13 Km. sementara sisanya mencapai 505 bidang tanah belum tuntas soal pembebasan.
Majelis Hakim kemudian mempertegas, soal status kepemilikan dan penguasaan 505 bidang tanah tersebut. Disini, Rupinus memgaku tidak tau.
Kesaksian kemudian berlanjut pada M Rido, Staff Perencanaan Tehnik pada Dinas PUPR 2011, dan Kasi Pembangunan Jalan 2018. Rido menyampaikan bahwa SK 2018 dan Penlok 2019 merupakan kelanjutan dari pembebasan lahan untuk jalan menuju ujung jabung yang belum tuntas pada tahun 2015.
”2018 itu dilannutkan yang belum dibebaskan. Perencanaan masih sama dengan 2013, hanya membuat perencanaan baru, untuk yang belum dibebaskan,” katanya.
Berdasarkan hasil Penlok 2015, terdapat 21,2 Km yang belum mendapat pembebasan. Namun permasalahannya kembali terbongkar, rupanya dokumen perencanaan atas SK 53/2018 digarap oleh Rido lalu kemudian diserahkan pada Edi Fernando.
Dokumen perencanaan yang dibuat oleh Rido, bermodal hasil penilaian dari KJPP 2014 senilai Rp 16,6M untuk 505 bidang tanah. Dirinya pun mengakui tidak ada survey yang dilakukan sepanjang 2018-2019 ke lapangan terkait harga tanah, tanaman, hingga bangunan yang terdampak penetapan lokasi.
”Pake aja yang (hasil KJPP) 2014, sisain yang belum dibebaskan kata pak Tatap, pak Edi ngikut,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polda Jambi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Bungo, 3 Orang Jadi Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi mengungkap kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan menyita 2 unit excavator serta 94,61 gram material yang diduga emas.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko bilang, kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada 1 Oktober 2026 terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
”Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan pengecekan ke lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas kemudian mengamankan 2 unit excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan,” kata Erlan, Jumat, 16 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 3 orang berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. AJ juga tercatat sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani berdasarkan laporan polisi kedua.
Polisi turut menyita 2 unit excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas sebagai barang bukti. Para tersangka kini dijerat Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
”Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Masyarakat yang mengetahui dugaan aktivitas pertambangan ilegal diminta melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bantah Dakwaan Rudapaksa, Nabil Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
DETAIL.ID, Jambi – Nabil Ijlal Fadlul Rahman, terdakwa perkara dugaan rudapaksa terhadap CHY, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati apabila tidak sependapat dengan pembelaannya. Pernyataan itu disampaikan saat membacakan pembelaan pribadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis malam 15 Oktober 2026.
Dalam perkara Nomor 262/Pid.B/2026/PN Jmb tersebut, Nabil membantah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Ia juga menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta dirinya dihukum 12 tahun penjara.
”Apabila Majelis Hakim pada akhirnya memiliki penilaian yang berbeda dengan pembelaan saya, saya mohon agar dapat memberikan hukuman mati kepada saya,” ujar Nabil sambil berlinang air mata saat membacakan pembelaannya.
Ia menyebut lebih memilih hukuman mati daripada harus menanggung celaan publik atas perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
”Dengan segala kesungguhan hati, saya menyatakan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada saya terhadap korban,” katanya.
Nabil juga mengungkapkan tekanan emosional yang dirasakannya selama menjalani proses hukum. Ia merasa telah dihakimi melalui pemberitaan dan komentar di media sosial sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Menurut Nabil, perkara tersebut turut berdampak terhadap keluarganya. Ia menyebut ibunya, yang bekerja sebagai guru sekolah dasar, jatuh sakit selama dirinya menjalani penahanan. Sementara ayahnya yang bertugas sebagai pengawas sekolah disebut ikut menghadapi beban sosial akibat perkara tersebut.
Meski membantah dakwaan, Nabil menyatakan bahwa perasaan dan penderitaan korban tetap harus dihormati. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan penyangkalannya bersama seluruh keterangan saksi dan bukti yang terungkap di persidangan.
Dalam nota pembelaan terpisah, tim advokat Nabil yang terdiri atas Adithiya Diar, Agustia Gafar, dan Mayga Harvin mempersoalkan kecukupan bukti yang menghubungkan klien mereka dengan perbuatan yang didakwakan.
Tim pembela menilai pembuktian terjadinya suatu peristiwa seksual harus disertai pembuktian mengenai identitas pelakunya. Karena itu mereka meminta majelis hakim mencermati dasar identifikasi terdakwa, keterangan para saksi, serta keterkaitan temuan medis dengan perbuatan yang dituduhkan.
Pada bagian akhir pembelaan, tim advokat meminta majelis hakim menyatakan Nabil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mereka juga meminta agar Nabil dibebaskan dari seluruh dakwaan serta hak dan martabatnya dipulihkan.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlanjut pada Senin 19 Oktober 2026 dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota pembelaan terdakwa dan tim advokat, sebelum diputus oleh Majelis Hakim. (*)



