DETAIL.ID, Jambi – Sampai kini, kasus Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser yang terdaftar dalam DCS sebagaimana diumumkan KPU beberapa waktu lalu masih terus menjadi bahan perbincangan.
Endang yang masih berstatus sebagai PNS aktif itu terdaftar sebagai Bacaleg dari Partai Nasdem. Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni pun angkat bicara terkait pencalegan Sekda Sarolangun itu.
Iron Sahroni menyampaikan bahwa KPU menggunakan Sistem online informasi calon (Silon). Pada saat pendaftaran Bacaleg, Iron menyebut bahwa Partai Politik lah yang berperan melakukan pendaftaran, input berkas para Bacaleg-nya ke dalam sistem.
“Partainya mendaftarkan itu (Endang) bukan dengan status PNS, dia statusnya adalah pensiunan PNS atau Wiraswasta,” kata Iron, dikonfirmasi di ruangannya pada Jumat, 1 September 2023.
Ketua KPU Provinsi Jambi itu pun menegaskan kembali prosedur seorang ASN yang ingin maju dalam kontestasi politik atau Caleg, bahwa diharuskan melakukan pengunduran diri dan ada bukti pengunduran dirinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jadi ini bukan kesalahan di kami KPU. Partainya menginput seperti itu, status si bakal calon ini diinputnya wiraswasta atau pensiunan PNS,” ujar Iron.
Lalu apakah status Endang Abdul Naser sebagai Bacaleg dari Nasdem akan gugur? Soal ini, Iron menyampaikan bahwa dirinya tak mau berspekulasi. Dia pun mengaku bahwa pihaknya sudah menyikapi soal pencalegan ASN aktif itu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sudah, kan ada tahapannya. Setelah kami mengetahui hal ini, kami sudah menyurati partainya agar memvalidasi Bacaleg yang bersangkutan itu, benar atau tidak?” katanya.
Hasilnya, kata Iron, nanti akan kita terima. “Kalau masih PNS berarti tidak masuk DCT,” ujarnya.
Dikonfirmasi soal kasus serupa macam ASN aktif atau Kepala Desa di lingkup Provinsi Jambi yang ikut nyaleg, Iron mengaku sejauh ini belum menerima informasi terkait kasus serupa.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post