DETAIL.ID, Merangin – Satres Narkoba Polres Merangin mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yakni Rifal Aldino (33) dan Dedi Iskandar (41) warga kelurahan pasar Rantau Panjang kabupaten Merangin, Jambi pada Selasa, 17 Oktober 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan ini dilakukan di Desa Koto Rayo, RT 06, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, dimana saat itu Tim Opsnal pada Kamis, 12 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB mendapat laporan masyarakat terkait dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tabir.
Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan pada Selasa, 17 Oktober 2023, sekitar pukul 11.30 WIB, mereka melakukan briefing dan merencanakan strategi untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di Tabir.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal bergerak menuju Desa Koto Rayo, dan salah satu anggota Opsnal melakukan under cover buy untuk memancing pengedar atau penjual sabu. Sekitar pukul 17.20 WIB, tim tiba di lokasi, dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai kurir pengiriman narkotika jenis sabu. Dalam penggeledahan, ditemukan 1 buah kotak rokok bold warna hitam yang berisi plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu di dalam kantong celana salah satu pelaku.
Setelah dilakukan interogasi di tempat, kedua pelaku, yakni Dedi Iskandar dan Rifal Aldino mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan, mengatakan jika kedua pelaku juga sudah menjadi target pihaknya.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Merangin. Kasus seperti ini adalah contoh nyata bagaimana kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat,” kata Simsal pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Kasat juga mengatakan jika kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti, yang berhasil diamankan yakni 1 buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,25 gram, 1 buah kotak rokok merk bold warna hitam, 1 unit hp Oppo warna hitam beserta sim cardnya, 1 unit hp Vivo warna biru beserta sim cardnya, dan 1 unit SPM merek Honda Beat warna hitam,” tuturnya.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post