PERKARA
Seorang Siswi di Bengkulu Jadi Korban Perundungan oleh 7 Temannya, Keluarga Tak Terima dan Lapor Polisi
detail.id/, Bengkulu – Kasus perundungan di kalangan pelajar nampak masih menjadi momok menakutkan. Terbaru, seorang siswi berinisial AA (14) disalah satu SMP Negeri di Kota Bengkulu diduga kuat menjadi korban perundungan oleh 7 orang temannya.
Korban diketahui berdomisili di Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Sebelumnya, pihak keluarga terduga pelaku dengan keluarga korban telah sepakat untuk menyelesaikan perundungan itu dengan cara kekeluargaan.
Pihak keluarga terduga pelaku dan pihak keluarga korban sepakat berdamai, dan pihak keluarga pelaku pun siap untuk bertanggung jawab terhadap korban.
Namun pada mediasi ketiga, para keluarga terduga pelaku mengingkari kesepakatan tersebut yang akhirnya membuat pihak keluarga korban terpaksa menempuh jalur hukum.
Jumat sore, 29 September 2023 korban didampingi orang tuanya mendatangi Polresta Bengkulu untuk melaporkan perkara perundungan tersebut.
Dilansir dari OkeTebo.com, tante korban, Ria mengungkapkan jika perkara perundungan yang menimpa keponakannya itu terjadi pada Kamis, 21 September 2023 kemarin.
Akibat perundungan itu, keponakannya mengalami luka cakar di bagian pelipis kiri, luka memar di bagian kening dan luka lebam pada bagian tubuh lainya.
“Diduga pelaku adalah sesama siswa SMP Negeri Kota Bengkulu,” kata dia, Minggu, 1 Oktober 2023.
Berdasarkan keterangannya, sebelumnya terduga melakukan bullying terhadap keponakannya itu dengan mengatakan gemuk, hitam, caper, tikni, ngejek cara bicara, kidal, cara berjalan korban seperti bebek dan lain sebagainya.
Mendapat perkataan itu, korban tidak terima dan meminta klarifikasi kepada salah seorang terduga pelaku. Namun bukannya mendapat klarifikasi, malah keponakan Ria dimarahi dan dilempar dengan cermin.
Saat itu, Tante korban, sempat terjadi adu mulut antara keponakannya dengan terduga pelaku namun berhasil dilerai oleh teman korban. Selanjutnya korban meninggalkan diduga pelaku.
Keesokan harinya, Jumat, 22 September 2023 pagi, dua orang teman pelaku bullying mendatangi dan mengancam korban. Namun hal itu tidak dihiraukan oleh korban.
Namun pada saat pulang sekolah, para terduga pelaku menghadang korban ditengah jalan dan langsung melakukan pengeroyokan.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka cakar, memar, cedera kepala, cedera otot bahu kiri dan kanan, dan cedera pada bagian leher diduga akibat benturan.
Tidak itu saja, korban juga mengalami sakit pada bagian perut diduga akibat tendangan berulang kali oleh para terduga pelaku. Korbanpun akhirnya melaporkan hal itu kepada orangtuanya.
Setelah mendapat laporan dan melihat kondisi anaknya, orang tua korban langsung mendatangi Polresta Bengkulu untuk membuat laporan. Namun pihak kepolisian menyarankan agar dilakukan mediasi sehingga pihak keluarga korbanpun hanya membuat aduan masyarakat.
Namun setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh pihak sekolah, tidak ditemukan kata sepakat dan akhirnya pihak keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Sudah tiga kali mediasi yang difasilitasi pihak sekolah dan dihadiri oleh bhabinkamtibmas. Tapi tidak ada solusi. Jadi kami terpaksa melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” kata Ria.
Tante korban pun dan mengaku jika saat ini keponakannya itu mengalami trauma.
Diapun berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus yang dialami keponakannya itu.
“Karena tidak ada itikad baik dari keluarga terduga, jadi terpaksa kita laporkan ke polisi. Ada tujuh orang yang kita laporkan. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua dan bisa memberi efek jera kepada terduga,” ujarnya.
PERKARA
Tersangka Korupsi DAK SMK Kembali Diperiksa Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Dua tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Sekolah Menengah Khusus (DAK Disdik SMK) 2022, David Hadiosman dan Bukri menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis, 5 Februari 2026.
Berdasarkan pantauan di Polda Jambi, David Hadiosman memasuki ruangan penyidik Sub Dit Tipikor Ditreskrimsus sekitar pukul 13.50 WIB. Ia berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa banyak memberikan komentar kepada sejumlah media.
Usai dicecar pertanyaan sekitar 3 jam, akhirnya David keluar dari ruangan pemeriksaan. David membantah adanya pertemuan antara dirinya dan Varial Adhi Putra di salah satu hotel untuk membicarakan fee proyek, termasuk fee sebesar 3 persen yang diduga ia terima.
”Tidak ada pertemuan di hotel, apa lagi ada fee proyek 3 persen,” kata David, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurutnya pertanyaan-pertanyaan penyidik kali ini tak jauh beda dari pemeriksaan pemeriksaan sebelumnya.
“Pertanyaan lama yang di ulang,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum David Hadiosman, Rahhiantri juga tak banyak bicara, menurutnya dirinya baru kali ini mendampingi David.
”Saya baru ditunjuk hari ini, untuk lebih jelasnya harus baca BAP terlebih dahulu,” katanya.
Sementara itu tersangka lainnya, Bukri lewat kuasa hukumnya Ilham Kurniawan mengaku bahwa kliennya dihadapkan dengan kurang lebih 50 pertanyaan. Namun ia tak merinci lebih lanjut materi pertanyaan penyidik.
”Kalau diperiksa ada 3 jam, sekitar 50 pertanyaan, untuk materi pemeriksaan ke penyidik saja,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Saksi Perkara Korupsi DAK Ngaku Terima Duit dari Mantan Kadisdik dan Terdakwa
DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali mengungkap fakta baru pada Rabu, 4 Februari 2026.
Sejumlah saksi mengakui menerima aliran uang, baik dari para terdakwa maupun dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.
Dalam persidangan, saksi Yopi sosok ASN pada Disdik Jambi kala kasus ini bermula
mengaku menerima uang dari terdakwa Rudy Wage serta dari mantan Kadisdik Jambi, Varial Adhi Putra.
”Uang dari Rudi Wage saya simpan. Kalau dari Pak Kadis itu dikasih Rp 10 juta untuk uang makan minum. Kami ada 6 orang, jadi satu orang Rp 1 juta dan Rp 4 juta dipakai untuk makan minum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Selain itu Yopi juga mengaku menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Varial Adhi Putra sebesar Rp 5 juta.
Namun menurut Yopi total duit senilai Rp 15 juta tersebut telah ia kembalikan pada penyidik.
Selain Yopi, saksi Solihin juga mengakui menerima aliran dana dari terdakwa Rudy Wage. Uang tersebut disebut sebagai uang makan bagi ‘rekan-rekan’ di dinas.
Dalam persidangan, terungkap adanya 4 kali transfer dana dari Rudy Wage kepada saksi Solihin, masing-masing sebesar Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 2,5 juta, serta transfer terakhir lebih dari Rp 20 juta.
Selain mengungkap aliran uang, jaksa penuntut umum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pengadaan alat praktik SMK. Jaksa menyebut terdapat dugaan pemesanan barang dilakukan sebelum anggaran kegiatan disahkan.
Jaksa menduga pemesanan peralatan praktik SMK dilakukan lebih dahulu sebelum penetapan anggaran kegiatan tersebut disetujui secara resmi.
Adapun sidang dengan terdakwa Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Endah Susanti (PT Tahta Djaga Internasional), Zainul Havis Kabid SMK sekaligus PPK serta Rudy Wage Soeparman (perantara) masih bakal berlanjut dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sidang Perdana, Bos PT PAL Didakwa Korupsi Secara Bersama-sama
DETAIL.ID, Jambi – Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto dan Mantan Komisaris PT PAL Arief Rohman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 2 Februari 2026.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bengawan Kamto dan Arief Rohman disebut bersama-sama dengan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa dan diadili di PN Jambi yakni Viktor Gunawan, Wendy Haryanto, dan Rais Gunawan.
Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 Milliar dari pengajuan kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja bada SKM BNI Palembang tahun 2018 – 2019.
JPU menguraikan bahwa kedua terdakwa menyadari dan menginsafi, pengurusan hingga pengajuan kredit pada Bank BNI oleh Viktor Gunawan dan Wendy Haryanto. Yang dimana pengajuan kredit tidak dilandasi dengan kondisi umum perusahaan yang sebenarnya.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 603 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Sbsider, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
”Nanti kita agendakan ada 6-7 saksi untuk pak Bengawan, pada 12 Februari,” ujar JPU Suryadi, usai sidang.
Atas dakwaan JPU, Tim Penasehat Hukum Bengawan Kamto tidak mengajukan eksepsi. Sementara Penasehat Hukum Arief Rohman menyampaikan bakal menyampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya.
Ilham Kurniawan, salah satu tim penasehat hukum Terdakwa Bengawan Kamto usai pembacaan dakwaan bilang pihaknya bakal memfokuskan pada pokok perkara untuk membuktikan dan membantah dakwan-dakwaan yang dinilai tidak relevan dengan kondisi sebenarnya.
”Nanti kami akan hadirkan saksi a de charge, juga ahli, termasuk juga bukti-bukti surat yang tidak masuk dalam berkas,” kata Ilham.
Menurutnya, kliennya merupakan pembeli. Selain itu juga kliennya mengalami kerugian terkait proses yang dinilai tidak transparan dari pemilik sebelumnya.
Kata Ilham, benar atau tidaknya hal tersebut pihaknya bakal membuktikan dalam pembuktian. Lebih lanjut menurut Ilham, selam ini juga PT PAL banyak disubsidi oleh perusahaan lainnya milik Bengawan Kamto, yang bahkan itu belum terdapat pengembalian.
”Peran beliau satu sebagai Komisaris, yang bukan sebagai pelaksana. Pelaksananya adalah Direktur yang lama Wendi dan Direktur yang baru Viktor. Sesuai dengan UU 40 tahun 2007, yang bertanggungjawab jalannya roda perusahaan adalah Direktur,” ujarnya.
Pekan depan, 12 Februari 2026, sidang bakal kembali berlanjut dengan agenda eksepsi (keberatan) oleh terdakwa Arief Rohman dan saksi dari penuntut umum untuk terdakwa Bengawan Kamto.
Reporter: Juan Ambarita


