PERKARA
Seorang Siswi di Bengkulu Jadi Korban Perundungan oleh 7 Temannya, Keluarga Tak Terima dan Lapor Polisi
detail.id/, Bengkulu – Kasus perundungan di kalangan pelajar nampak masih menjadi momok menakutkan. Terbaru, seorang siswi berinisial AA (14) disalah satu SMP Negeri di Kota Bengkulu diduga kuat menjadi korban perundungan oleh 7 orang temannya.
Korban diketahui berdomisili di Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Sebelumnya, pihak keluarga terduga pelaku dengan keluarga korban telah sepakat untuk menyelesaikan perundungan itu dengan cara kekeluargaan.
Pihak keluarga terduga pelaku dan pihak keluarga korban sepakat berdamai, dan pihak keluarga pelaku pun siap untuk bertanggung jawab terhadap korban.
Namun pada mediasi ketiga, para keluarga terduga pelaku mengingkari kesepakatan tersebut yang akhirnya membuat pihak keluarga korban terpaksa menempuh jalur hukum.
Jumat sore, 29 September 2023 korban didampingi orang tuanya mendatangi Polresta Bengkulu untuk melaporkan perkara perundungan tersebut.
Dilansir dari OkeTebo.com, tante korban, Ria mengungkapkan jika perkara perundungan yang menimpa keponakannya itu terjadi pada Kamis, 21 September 2023 kemarin.
Akibat perundungan itu, keponakannya mengalami luka cakar di bagian pelipis kiri, luka memar di bagian kening dan luka lebam pada bagian tubuh lainya.
“Diduga pelaku adalah sesama siswa SMP Negeri Kota Bengkulu,” kata dia, Minggu, 1 Oktober 2023.
Berdasarkan keterangannya, sebelumnya terduga melakukan bullying terhadap keponakannya itu dengan mengatakan gemuk, hitam, caper, tikni, ngejek cara bicara, kidal, cara berjalan korban seperti bebek dan lain sebagainya.
Mendapat perkataan itu, korban tidak terima dan meminta klarifikasi kepada salah seorang terduga pelaku. Namun bukannya mendapat klarifikasi, malah keponakan Ria dimarahi dan dilempar dengan cermin.
Saat itu, Tante korban, sempat terjadi adu mulut antara keponakannya dengan terduga pelaku namun berhasil dilerai oleh teman korban. Selanjutnya korban meninggalkan diduga pelaku.
Keesokan harinya, Jumat, 22 September 2023 pagi, dua orang teman pelaku bullying mendatangi dan mengancam korban. Namun hal itu tidak dihiraukan oleh korban.
Namun pada saat pulang sekolah, para terduga pelaku menghadang korban ditengah jalan dan langsung melakukan pengeroyokan.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka cakar, memar, cedera kepala, cedera otot bahu kiri dan kanan, dan cedera pada bagian leher diduga akibat benturan.
Tidak itu saja, korban juga mengalami sakit pada bagian perut diduga akibat tendangan berulang kali oleh para terduga pelaku. Korbanpun akhirnya melaporkan hal itu kepada orangtuanya.
Setelah mendapat laporan dan melihat kondisi anaknya, orang tua korban langsung mendatangi Polresta Bengkulu untuk membuat laporan. Namun pihak kepolisian menyarankan agar dilakukan mediasi sehingga pihak keluarga korbanpun hanya membuat aduan masyarakat.
Namun setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh pihak sekolah, tidak ditemukan kata sepakat dan akhirnya pihak keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Sudah tiga kali mediasi yang difasilitasi pihak sekolah dan dihadiri oleh bhabinkamtibmas. Tapi tidak ada solusi. Jadi kami terpaksa melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” kata Ria.
Tante korban pun dan mengaku jika saat ini keponakannya itu mengalami trauma.
Diapun berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus yang dialami keponakannya itu.
“Karena tidak ada itikad baik dari keluarga terduga, jadi terpaksa kita laporkan ke polisi. Ada tujuh orang yang kita laporkan. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua dan bisa memberi efek jera kepada terduga,” ujarnya.
PERKARA
Polisi Tipu Polisi Buat Jadi Polisi: Kerugian Korban Capai Rp 7,8 Milliar, Dua Oknum Ditahan
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan penipuan berkedok rekrutmen penerimaan Bintara Polri TA 2026 yang melibatkan seorang oknum personel Biro SDM Polda Jambi berinisial Bripda D tengah didalami Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. Total kerugian sementara yang teridentifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 7,8 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan penipuan tersebut diterima Sentra Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Jambi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan itu kini ditindaklanjuti Subbid Paminal Propam Polda Jambi melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan.
Sejumlah korban telah tercatat dalam perkara ini, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun anggota Polri. Purwanto salah seorang warga sipil, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anaknya.
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Kerinci melaporkan kerugian Rp 750 juta. Kapolsek Sungai Bahar Polres Muaro Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 700 juta, sementara Kapolsek Rantau Panjang Polres Bungo juga melaporkan kerugian sebesar Rp 700 juta.
Korban lainnya, Alim warga Kabupaten Sarolangun, mengaku mengalami kerugian Rp 900 juta. Seorang warga sipil asal Kabupaten Bungo juga disebut menjadi korban, namun nilai kerugiannya belum dirinci.
Kasus ini juga menyeret seorang anggota Polresta Jambi yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3, 5 miliar terkait 4 calon siswa Polri, terdiri atas dua peserta seleksi Polda Jambi dan dua peserta seleksi Polda Sumatera Selatan.
Korban lain yang turut melapor di antaranya ADC Dirpamobvit Polda Jambi dengan kerugian Rp 525 juta. Sementara ADC Karo SDM Polda Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 113 juta yang diduga berkaitan dengan janji mutasi personel.
Di luar dugaan penipuan rekrutmen, Brigpol Dery juga melaporkan kerugian sebesar Rp 800 juta terkait bisnis jual beli minyak. Bharada Wahyu Narwastu Kirana, personel Satbrimob Polda Jambi, mengaku mengalami kerugian Rp 150 juta yang disebut berkaitan dengan janji usaha.
Sementara itu, Bripda Arif Budimansah Siagian dari Spripim Polda Jambi melaporkan kerugian sebesar Rp 80 juta yang disebut berkaitan dengan pinjaman uang untuk biaya persalinan istri dan modal usaha.
Propam Polda Jambi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut melalui pengumpulan bahan keterangan, penyusunan laporan, serta pelaporan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut. Nilai kerugian diperkirakan masih dapat bertambah karena disebut masih ada korban lain yang belum membuat laporan resmi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah diamankan.
”Keduanya saat ini sudah kita tahan,” kata Erlan, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri.
”Jangan percaya kalau ada orang yang menjanjikan untuk menjadi anggota Polri tanpa mekanisme yang ada,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Dilimpahkan ke JPU
DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Selasa malam, 4 Agustus 2026.
Dua tersangka yang diserahkan yakni Aanggasana Siboro selaku eks Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019 hingga April 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta M Desrizal Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019–2022 yang bertugas sebagai Ketua Satgas B.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Jambi menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
”Usai proses Tahap II, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.
Kedua tersangka didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pasal primair maupun subsidiair sesuai hasil penyidikan.
Kata Noly, setelah Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir EWS di Tanjab Timur Naik ke Penyidikan, Lima Tersangka Polisi Satu Sipil
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tanjungjabung Timur, Brigadir EWS ke tahap penyidikan. Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya anggota Polri dan seorang warga sipil pada Senin, 27 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Sub Dit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
”Setelah melalui mekanisme penyelidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara,” kata Erlan.
Hasil gelar perkara tersebut menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Menurut Erlan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan Brigadir EWS tersebut.
Kasua ini mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Pendampingan disebut dilakukan guna mengawasi jalannya penyidikan agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas pun menekankan komitmen Polda Jambi dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.
”Kapolda menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Erlan.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anggota Polri yang diduga tewas akibat tindak penganiayaan.
Reporter: Juan Ambarita



