Connect with us
Advertisement

PERKARA

Seorang Siswi di Bengkulu Jadi Korban Perundungan oleh 7 Temannya, Keluarga Tak Terima dan Lapor Polisi

Published

on

detail.id/, Bengkulu – Kasus perundungan di kalangan pelajar nampak masih menjadi momok menakutkan. Terbaru, seorang siswi berinisial AA (14) disalah satu SMP Negeri di Kota Bengkulu diduga kuat menjadi korban perundungan oleh 7 orang temannya.

Korban diketahui berdomisili di Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Sebelumnya, pihak keluarga terduga pelaku dengan keluarga korban telah sepakat untuk menyelesaikan perundungan itu dengan cara kekeluargaan.

Pihak keluarga terduga pelaku dan pihak keluarga korban sepakat berdamai, dan pihak keluarga pelaku pun siap untuk bertanggung jawab terhadap korban.

Namun pada mediasi ketiga, para keluarga terduga pelaku mengingkari kesepakatan tersebut yang akhirnya membuat pihak keluarga korban terpaksa menempuh jalur hukum.

Jumat sore, 29 September 2023 korban didampingi orang tuanya mendatangi Polresta Bengkulu untuk melaporkan perkara perundungan tersebut.

Dilansir dari OkeTebo.com, tante korban, Ria mengungkapkan jika perkara perundungan yang menimpa keponakannya itu terjadi pada Kamis, 21 September 2023 kemarin.

Akibat perundungan itu, keponakannya mengalami luka cakar di bagian pelipis kiri, luka memar di bagian kening dan luka lebam pada bagian tubuh lainya.

“Diduga pelaku adalah sesama siswa SMP Negeri Kota Bengkulu,” kata dia, Minggu, 1 Oktober 2023.

Berdasarkan keterangannya, sebelumnya terduga melakukan bullying terhadap keponakannya itu dengan mengatakan gemuk, hitam, caper, tikni, ngejek cara bicara, kidal, cara berjalan korban seperti bebek dan lain sebagainya.

Mendapat perkataan itu, korban tidak terima dan meminta klarifikasi kepada salah seorang terduga pelaku. Namun bukannya mendapat klarifikasi, malah keponakan Ria dimarahi dan dilempar dengan cermin.

Saat itu, Tante korban, sempat terjadi adu mulut antara keponakannya dengan terduga pelaku namun berhasil dilerai oleh teman korban. Selanjutnya korban meninggalkan diduga pelaku.

Keesokan harinya, Jumat, 22 September 2023 pagi, dua orang teman pelaku bullying mendatangi dan mengancam korban. Namun hal itu tidak dihiraukan oleh korban.

Namun pada saat pulang sekolah, para terduga pelaku menghadang korban ditengah jalan dan langsung melakukan pengeroyokan.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka cakar, memar, cedera kepala, cedera otot bahu kiri dan kanan, dan cedera pada bagian leher diduga akibat benturan.

Tidak itu saja, korban juga mengalami sakit pada bagian perut diduga akibat tendangan berulang kali oleh para terduga pelaku. Korbanpun akhirnya melaporkan hal itu kepada orangtuanya.

Setelah mendapat laporan dan melihat kondisi anaknya, orang tua korban langsung mendatangi Polresta Bengkulu untuk membuat laporan. Namun pihak kepolisian menyarankan agar dilakukan mediasi sehingga pihak keluarga korbanpun hanya membuat aduan masyarakat.

Namun setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh pihak sekolah, tidak ditemukan kata sepakat dan akhirnya pihak keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Sudah tiga kali mediasi yang difasilitasi pihak sekolah dan dihadiri oleh bhabinkamtibmas. Tapi tidak ada solusi. Jadi kami terpaksa melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” kata Ria.

Tante korban pun dan mengaku jika saat ini keponakannya itu mengalami trauma.
Diapun berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus yang dialami keponakannya itu.

“Karena tidak ada itikad baik dari keluarga terduga, jadi terpaksa kita laporkan ke polisi. Ada tujuh orang yang kita laporkan. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua dan bisa memberi efek jera kepada terduga,” ujarnya.

Advertisement

PERKARA

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Diserahkan ke Jaksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Tipikor Polresta Jambi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia sukolid pada Perumda Tirta Mayang Kota Jambi tahun 2021–2023.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Afradi Amin menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang diserahkan yakni HT selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT Definite Hue Solutions, Jambi.

‎”Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 23 Mei 2026, dan dititipkan di Rutan Kelas I Jambi,” ujar Afradi, Senin 4 Mei 2026.

‎Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait lainnya.

‎Selain itu, sebagai dakwaan subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

‎Afradi mengungkapkan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar.

‎Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya berkas perkara sempat dikembalikan (P-19) untuk dilengkapi. Namun setelah koordinasi intensif antara penyidik dan jaksa penuntut umum, sekitar dua minggu lalu berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Varial, Bukri, dan David Akhirnya Ditahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menahan 3 tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Ketiga tersangka tersebut yakni Varial Adi Putra, Bukri yang menjabat sebagai kepala bidang, serta David Hadi Husman yang diduga berperan sebagai perantara (broker).

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidik untuk mempercepat proses penanganan perkara yang masih berjalan.

‎”Berdasarkan hasil penyidikan, perlu dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 3 tersangka susulan dalam kasus dugaan korupsi DAK tahun 2022. Saat ini penyidik juga masih melengkapi berkas perkara,” ujar Taufik pada Senin, 4 Mei 2026.

‎Ia menambahkan, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 menjadi 7 orang. Sebelumnya, 4 orang telah lebih dulu berstatus terdakwa dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan.

Dalam perkara ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 21 miliar dari total anggaran sekitar Rp 121 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dede Maulana Divonis 19 Tahun Penjara, Sidang Putusan di PN Jambi Diwarnai Tangis Keluarga Korban

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang putusan kasus pembunuhan sekaligus penggelapan mobil Pajero Sport dengan terdakwa Dede Maulana (33) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa, 28 April 2026 berlangsung penuh haru. Majelis hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada terdakwa, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun kurungan.

Sejak sebelum sidang dimulai, suasana di PN Jambi sudah dipenuhi keluarga korban. Mereka tampak menunggu di ruang tunggu untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan yang telah lama dinantikan.

Tak lama kemudian, Dede Maulana tiba di pengadilan dengan mengenakan pakaian tahanan dan tangan terborgol. Ia diarahkan petugas menuju ruang tahanan sementara sebelum menjalani sidang. Dalam perjalanannya, terdakwa sempat melewati keluarga korban yang hadir.

Sidang digelar sekitar pukul 14.25 WIB. Di dalam ruang persidangan, keluarga korban turut menyaksikan jalannya sidang dengan penuh harap. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara.

‎”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara,” kata hakim membacakan putusan.

Putusan tersebut langsung membuat suasana ruang sidang menjadi hening. Orang tua korban tampak tak kuasa menahan tangis setelah mendengar vonis yang dijatuhkan.

Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap Nindia Novrin (38) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Ria Graphic RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis 2 Oktober 2025 lalu.

Kuasa hukum terdakwa, Jumrona menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut tidak terdapat hal yang meringankan maupun memberatkan.

‎”Tidak ada yang meringankan dan memberatkan, dia dijerat dengan pasal 459 pembunuhan berencana,” kata Jumrona.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak terdakwa menerima putusan majelis hakim. Terdakwa, katanya, memohon maaf.

Sementara itu, pihak keluarga korban masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan tersebut.

‎”Kita masih pikir-pikir ya, meski itu sudah naik 1 tahun dari tuntutan, keluarga masih trauma,” kata keluarga korban.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs