Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Kenapa Rusun Kejati Jambi Lebih Mewah Ketimbang Rusun BPJN IV? Begini Penjelasan Kabalai BP2P Sumatra IV

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua tahun anggaran: tahun 2022 dan tahun 2023, Rumah Susun (Rusun) untuk ASN di Kejaksaan Tinggi Jambi sebesar Rp 18,4 miliar tampak gagah dan mewah. Meski telah gagah berdiri 4 lantai, Rusun yang berada di Komplek Rumah Dinas Kejaksaan Tinggi Jambi Jalan Depati Parbo RT 11, Kelurahan Buluran Kenali, Telanaipura, Kota Jambi itu belum juga difungsikan.

Pada Jumat, 17 November 2023, terlihat sedang dipasang paving block di depan Rusun. Tiga orang pekerja tengah tidur-tiduran di bagian teras Rusun. Hanya ada beberapa sepeda motor yang parkir.

Di bagian depan Rusun terhampar ribuan paving block, batu bata, dan kerangka besi yang sebagian sudah tersusun.

Saat dihampiri, Zul, salah satu pekerja di rusunawa ini mengaku tak tahu jelas kapan target pemasangan paving block ini selesai.

“Kurang tahu, Mas jelasnya, yang penting kami kerjakan saja,” kata Zul pada Jumat, 17 November 2023.

Rusun Kejaksaan Tinggi ini sangat mewah dilengkapi dengan satu tower yang menjulang ke atas melampaui atap bangunan. Tidak diketahui pasti mengapa rusunawa ini sangat mewah.

Benarkah lebih mahal dan mewah ketimbang Rusun lain? Jawabannya bisa iya, bisa pula tidak. Namun bila dibandingkan nilai proyeknya, bisa jadi benar. Rusun Kejati senilai Rp 18,4 miliar memang paling gede nilainya ketimbang tiga Rusun atau Rusunawa lainnya di Kota Jambi.

Lihat saja Rumah Susun Sewa (Rusunawa) BPJN IV Jambi. Nilainya Rp 17,05 miliar. Lalu, Rumah Susun Sewa (Rusunawa) RSUD Raden Mattaher yang digarap oleh Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Sumatera IV lewat kontraktor Jakarta yakni PT Sihyong Jaya Persada. Nilainya juga hanya Rp 14,7 miliar.

Lantas yang paling kecil anggarannya yaitu Rusun Universitas Muhammadiyah (UM) Jambi. Rusun yang akan dibangun dengan anggaran Rp 13,68 miliar.

Kemudian, benarkah Rusun Kejati Jambi lebih mewah? Ini dibenarkan Kepala Balai (Kabalai) BP2P Sumatra IV, Tambat Yulis. Soal harga, Tambat mengaku itu ditentukan oleh bidang perencanaan, pihaknya hanya menerima setelah proses tender selesai.

“Kalau soal fasilitas. Memang benar, pihak Kejati yang mengusulkan, kami lantas meneruskan ke pihak Kementerian. Ada penambahan lapangan tenis dan parkir dan sekarang sedang dikerjakan,” kata Tambat Yulis kepada DETAIL.ID pada Jumat, 17 November 2023.

Menurut Tambat, tipe Rusun Kejati Jambi setara dengan Rusunawa RSUD Raden Mattaher Jambi. Ia mengakui memang ada selisih nilai proyek yang cukup tinggi. Namun, dia mengaku tak terlibat dalam proses penetapan harga proyek.

Ironisnya, memang hanya selisih Rp 1 miliar lebih, Rusun Kejati Jambi juga terlihat mentereng dibandingkan Rusunawa BPJN IV. Rusunawa BPJN IV tak memiliki akses parkir dan jalan. Lokasinya dari jalan poros, cukup jauh ke dalam.

Lebih menyedihkan lagi, di gapura Rusunawa BPJN IV, digunakan untuk penyemaian bibit sawit.

Soal ini, Tambat berkilah, proses pembangunan Rusunawa itu berubah dari perencanaan. Sejak awal, Rusunawa itu dibangun di dalam karena di depannya akan dibangun kantor BPJN IV Jambi. Namun di tengah perjalanan, pembangunan kantor dibatalkan.

“Sehingga, kami tidak menyiapkan jalan dan fasilitas lainnya. Baru sekarang, BPJN IV menganggarkan sendiri proyek jalan lingkungan menuju Rusunawa,” ucap Tambat.

Tetapi kenapa ada pembibitan sawit? Tambat tak berkomentar.

Reporter: Ados Sianturi dan Jogi Sirait

Advertisement Advertisement

TEMUAN

Galian Tanah di Desa Tanjung Dayang Selatan Diduga Tak Punya Izin

DETAIL.ID

Published

on

Galian tanah di TPA Dusun 1, Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir. (DETAIL/Suhanda)

DETAIL.ID, Indralaya – Galian tanah di Dusun I Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan diduga tidak ada izin.

Berdasarkan sumber, aktivitas galian tanah di tanah TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Dusun I, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir berlangsung sejak Desember 2025.

Aktivitas galian tanah TPA tersebut menggunakan alat berat, ratusan truk hasil galian tanahnya ditimbun di tanah milik pribadi Sekda Kota Palembang, H.Afrizal Hasyim, S.Sos, MM (di samping rumah pribadinya).

Kegiatan galian tanah tersebut diduga dikomandoi oleh Kades Tanjung Dayang Selatan, Zulkifli.

Pantauan media di lapangan pada Senin, 12 Januari 2026 di TPA terlihat ada satu alat berat excavator atau bego, menurut operator excavator/bego mengatakan galian tanah TPA ini menguntungkan dua sisi, karena TPA perlu lahan yang digali untuk menampung sampah, hasil galian tanahnya untuk menimbun tanah Afrizal Hasyim.

Lokasi penimbunan/urugan tanah dari galian TPA. (DETAIL/Suhanda)

Lokasi penimbunan/urugan tanah dari galian TPA. (DETAIL/Suhanda)

Di lokasi tanah milik Afrizal Hasyim terlihat ada satu unit alat berat (excavator) dan sekitar 4 unit mobil truk sedang antre menurunkan tanah ke lahan pribadi Afrizal Hasyim.

Kepala Desa Tanjung Dayang Selatan, Zulkifli ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Sabtu, 10 Januari 2026 tidak merespons. Ketika didatangi ke rumahnya di Dusun I yang tidak jauh dari lokasi penimbunan pada Senin, 12 Januari 2026 tidak bisa ditemui karena sedang sakit.

Camat Indralaya Selatan, M. Haris Munandar dikonfirmasi di kantornya pada Senin, 12 Januari 2026 tidak berada di tempat. Ketika dikonfirmasi via whatsApp menjawab dengan singkat, “Maaf kami sedang ada acara dan mohon maaf sementara akan kami cari infonya atas kegiatan tersebut.”

Tanah merah, terutama yang digunakan untuk konstruksi atau urugan, termasuk dalam kategori Bahan Galian Golongan C (sebelumnya), yang kini diatur sebagai Bahan Galian Golongan C (Batuan) atau Galian C sesuai peraturan pertambangan terbaru, meliputi material seperti pasir, kerikil, tanah urug, dan tanah liat yang bukan mineral strategis atau vital, dan izinnya kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Klasifikasi Lama (UU No. 11/1967): Tanah merah (laterit) termasuk dalam Bahan Galian Golongan C, bersama pasir, kerikil, dan tanah urug.

Klasifikasi Baru (UU No. 4/2009 & PP No. 22/2021): Istilah Galian C diubah menjadi Batuan, dan izinnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, dengan kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota (disebut Surat Izin Pertambangan Batuan/SIPB atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan ketentuan, sanksi bagi kegiatan galian C ilegal (tanpa izin) dan tidak bayar pajak meliputi sanksi administratif (denda, bunga, penyitaan aset, bahkan pencabutan izin jika ada) dan sanksi pidana (kurungan/penjara), yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat dan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti UU Pajak Daerah (sekarang UU HKPD) serta aturan Minerba, bisa berupa denda besar, kurungan minimal 6 bulan, hingga maksimal 6 tahun penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan kebijakan daerah.

Sekda Kota Palembang, H.Afrizal Hasyim, S.Sos, MM, dikonfirmasi melalui empat nomor ponselnya, tak satupun yang aktif.

Selain galian tanah TPA diduga tanpa izin, Kades Desa Tanjung Dayang Selatan, Zulkipli membangun Koperasi Merah Putih di tanah fasilitas umum (lapangan bola) tanpa musyawarah warga.

Masyarakat sekitar sangat aktivitas tersebut, mengingat lapangan bola tersebut sebagai fasilitas umum warga, untuk mencari bibit pemain bola asal desa. Apalagi lapangan bola tersebut pernah dijadikan turnamen bola Bupati Cup.

Reporter: Suhanda

Continue Reading

TEMUAN

Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.

Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.

Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.

Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.

“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.

“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.

Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.

Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.

“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.

Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.

Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs