DAERAH
Partai Buruh Jambi Dorong Pemberian Insentif Buat Supir Truk Batu Bara Setara UMP
DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Intelkam Polda Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Syariah Samudra Jambi pada Senin, 13 November 2023.
FGD ini membawa tentang tantangan angkutan batu bara dalam perspektif Kamtibmas selama tahapan kampanye Pemilu 2024.
Adapun narasumber dalam FGD ini yaitu Wadirlantas Polda Jambi, AKBP M. Lutfi, S.I.K., M.H, Kabid Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Novaizal, Kabid Perhubungan Darat Dishub Provinsi Jambi, Wing Gunariadi, Divisi Teknis KPU Provinsi Yatno S Pd I, dan Bawaslu Provinsi Jambi yang diwakili Yenita Kusuma SH MH.
Kegiatan FGD ini dibuka langsung oleh Dirintelkam Polda Jambi, Kombes Pol Ronalzie Agus. Adapun FGD dihadiri dari perwakilan partai politik di Provinsi Jambi, perwakilan dan relawan pendukung pasangan Capres dan Wapres, para camat, elemen mahasiswa, OKP, LSM dan organisasi angkutan batu bara, Ketua KS Batu Bara serta undangan lain.
Yoggy Effendy selaku Wakil Ketua Partai Buruh Provinsi Jambi saat diberikan kesempatan berbicara mengatakan, permasalahan angkutan batu bara tidak bisa dengan menggunakan kacamata kuda karena efek domino dan berbagai kepentingan ada di sana.
“Sesuai tema FGD kali ini, maka fokus diskusi kita kepada masa tahapan kampanye Pemilu 2024. Karena jika kita bahas lagi dari awal regulasi dan segala macam catatan hitam angkutan batu bara di Jambi ini bakalan tidak selesai-selesai FGD ini,” katanya.
Mantan Ketua DPW Gema Petani mengatakan bahwa kemacetan sudah menjadi momok yang mengkhawatirkan bagi masyarakat.
“Berbagai macam solusi sudah dijalankan mulai dari aturan jam operasional sampai ke upaya pembuatan jalan khusus, namun tidak juga mampu menjawab permasalahan kemacetan ini,” ujarnya.
Kemudian menurutnya gangguan kamtibmas pada saat pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 bisa saja berawal salah satunya dari kemacetan ini, ketika massa kampanye bertemu iring-iringan angkutan batu bara, situasi ini rawan terjadinya gesekan.
“Namun kita tidak bisa main hentikan operasional angkutan batu bara begitu saja, kita harus bijak juga dalam hal ini, berdasarkan data dari aplikasi Sim Salambim Dishub Jambi jumlah unit angkutan batu bara itu ada 8.600, artinya ada nyawa manusia sebanyak 8.600 orang dalam pekerjaan ini,” kata Yoggy.
Yoggy menambahkan tawaran yang paling logis saat ini adalah memberikan dana insentif kepada para supir angkutan batu bara pada masa kampanye berlangsung.
“Ketika penghentian sementara operasional angkutan batu bara diberlakukan selama masa kampanye, para supir ini harus diberikan dana insentif. Karena banyak kepala keluarga yang mengantungkan hidup keluarganya dari pekerjaan ini, jangan main hentikan tanpa solusi, itu namanya kebijakan yang tak bijak,” ujar Yoggy.
Terakhir, dia mengatakan bahwa dana insentif bisa diambil dari berbagai sumber salah satunya dari para pengusaha batu bara yang selama ini menikmati keuntungan batu bara di Jambi ini. Besaran dana insentif bisa mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2023 sebesar Rp 2.943.033.
Reporter: Ados Sianturi
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

