PERISTIWA
UMP Jambi Mentok Cuma Naik Rp 94 Ribu, KSBSI Walk Out dan Menilai Kenaikannya Membuat Buruh Tidak Bisa Hidup Layak
DETAIL.ID, Jambi – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadinaskertrans), Bahari Panjaitan memastikan kenaikan Upah Minumum Provinsi (UMP) Jambi untuk tahun 2024 hanya sebesar 3,2 persen atau hanya naik sebesar Rp 94.000.
Dari yang tadinya (tahun 2023) sebesar Rp 2.943.003 menjadi Rp 3.037.003. Bahari mengatakan pemberlakuan besaran UMP ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
“Kita sudah menetapkan indeks alfa dengan nilai 0,3 makanya dapat besaran itu sesuai dengan PP No 51 yang mengatur tentang Upah Minimum,” katanya pada Sabtu pada Sabtu, 18 November 2023.
Dia menjelaskan kenaikan UMP ini sudah sangat lumayan dan sangat layak mengingat inflasi di Jambi 1,70%.
“Artinya tingkat pengendalian inflasi di Indonesia sangat baik bahkan terbaik di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, UMP Tahun 2023 dari tahun 2022 naik sebesar 9,04 persen karena inflasi pada waktu itu sebesar 8,9 persen.
Sebelumnya, pada rapat pembahasan UMP bersama dewan pengupahan mendapat penolakan dari KSBSI dengan walkout dari rapat yang diselenggarakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, dewan pengupahan, dan anggota dewan pengupahan pada Kamis, 16 November 2023 lalu.
Dia mengatakan alasan pihak KSBSI menolak dasar hukum hanya menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022.
“Karena angkanya besar makanya mereka menerima, padahal Permenaker itu kan pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2021 enggak jelas juga,” ujarnya pada Sabtu, 18 November 2023.
Akan tetapi, dia mengatakan karena PP lebih tinggi dari Permenaker dan tingkat inflasinya rendah makanya pihak KSBSI menolak.
Dia juga mengatakan pihak KSBSI tidak objektif memandang hukum karena KSBSI mengutip pasal 185 UU Cipta Kerja.
“Dikutipnya pasal 185, begitu menguntungkan mereka mengutip itu, begitu merugikan mereka tidak mau,” ujarnya.
Dia menegaskan KSBSI tidak memahami aturan dan tidak punya dasar hukum yang kuat untuk meminta kenaikan itu.
“Saya tidak mau melanggar aturan dengan menaikkan UMP sesuai permintaan mereka tanpa dasar hukum yang kuat sebagai mana yang mereka minta,” katanya.
Anehnya, Bahari justru berharap para pekerja yang akan menikmati kenaikan UMP ini harus mensyukuri besaran yang ditetapkan.
“Masih banyak di Provinsi yang lain yang di bawah Rp 3,3 juta, ada yang Rp 2,5 juta, ya disyukurilah,” katanya.
Sementara itu, Roida Pane selaku ketua KSBSI Provinsi Jambi menepis pihaknya tidak berangkat dari peraturan yang berlaku.
“Jadi alasan kami menolak bukan karena tak paham dan tak taat aturan, akan tetapi karena peraturan yang berbelit-belit,” ujarnya.
Dalil kita dari UU No. 6 Tahun 2023 pasal 191a pengganti Perpu Nomor 2 Tentang Ciptakerja di ditegaskan bahwa untuk pertama sekali untuk menetapkan UMP berdasarkan petunjuk pelaksana UU 13 Tahun 2003.
“Memang juklaknya sudah dicabut yaitu PP 78 Tahun 2015. Akan tetapi di sinilah permasalahannya, mengapa pasalnya masih ada padahal juklaknya sudah dicabut,” katanya.
Dia menegaskan kembali atas dasar itulah mereka menetap dengan keputusannya.
“Karena kami pakai UU No. 13 berarti berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kita sudah menghitung inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa, kebutuhan hidup layak berapa,” ujarnya.
Roida Pane juga membantah pihaknya hanya bermodalkan Permenaker sebagaimana yang disampaikan okeh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
“Bahasa dia itu terbalik, kami pakai UU Nomor 6 Tahun 2023, dia pakai PP, ya jelas UU lebih tinggi,” ujarnya.
Berbeda dengan yang disampaikan Bahari Panjaitan, Roida juga menegaskan besaran UMP sebesar Rp 3.037.003 itu tidak sesuai dengan hidup layak.
“Belum, memang kita tidak melakukan survei kebutuhan hidup layak, akan tetapi bermodalkan tingkatan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja UMP ini tidak layak,” katanya.
Adapun persentase kenaikan yang diusulkan KSBSI adalah sebesar 6,67%.
“Besaran yang kami usulkan adalah 6,67% setelah kami melakukan perhitungan,” katanya.
Terakhir, apabila besaran UMP Tahun 2024 yang ditetapkan masih sebesar Rp 94. 000, KSBSI akan melakukan perlawanan dengan aksi turun ke jalan.
“Kalau masih diberlakukan seperti itu, kami akan melakukan perlawanan dengan unjuk rasa,” ujarnya.
Reporter: Ados Sianturi
PERISTIWA
Viral Video Napi Nyabu di Lapas Jambi, Kakanwil Ditjen Pas Bakal Tindak Tegas Jika Terbukti
DETAIL.ID, Jambi – Potongan video aksi penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh seorang narapidana di Lapas Jambi, bikin heboh media sosial. Soal ini Kalapas IIA Jambi, Syahroni Ali mengaku bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
”Jadi itu berita masih sumir, Bang. Karena kan dia ngomong (kejadian di) Lapas Jambi, trus tidak menyebutkan ciri secara spesifik. Iya kalau di Lapas jambi atau bukan. Ini lagi kita dalami,” ujar Syahroni pada Jumat, 27 Maret 2026.
Menurut Syahroni, Lapas Jambi tak hanya mengacu pada Lapas Kelas IIA Jambi melainkan juga bisa mengacu pada lapas-lapas lain di Provinsi Jambi. Namun meski begitu, Kalapas IIA Jambi tersebut kembali menekankan bahwa kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman pada seluruh warga binaan di LP Kelas IIA Jambi.
”Kita tetap cari, benar atau tidak. Ini 1.600 (WBP) kita telisik dulu. Kalau ada info lebih lanjut nanti kita kabari,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Ditjen Permasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, ketika dikonfirmasi soal video viral dugaan tindak pidana narkotika di Lapas Jambi, mengaku sudah menginstruksikan tindak lanjut kepada Kalapas Jambi.
”Terkait dengan dugaan pada video tersebut, saat ini saya sudah perintahkan Kalapas Jambi untuk mendalami dan melakukan pemeriksaan untuk mencari kebenarannya. Jika nanti ternyata ada pelanggaran tentu akan kita tindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Irwan.
Kakanwil Ditjen PAS Jambi tersebut pun memastikan bahwa jika video viral tindak pidana narkotika di dalam Lapas Jambi tersebut benar adanya. Bakal ada tindakan tegas bagi pihak-pihak terlibat.
”Semoga ini hanya dugaan, dan jika ada terbukti benar siapa pun yang terlibat tentu akan kita kenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Utang Sekretariat DPRD Muarojambi Rp 65 Juta di Warung Viral, Plt Sekwan Sebut Bakal Panggil Semua Pihak Terkait
DETAIL.ID, Muarojambi – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Muarojambi, Edy Salam Mahir angkat bicara terkait polemik utang Sekretariat Dewan kepada Syaifullah, pemilik Toko Arafah.
Edy menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena masih melakukan pendalaman terhadap polemik utang sebesar Rp 65 juta tersebut.
Ia menjelaskan, utang tersebut tidaklah terjadi pada masa jabatannya, melainkan pada masa saat Sekwan masih dijabat Zakaria dan Herman sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang kini keduanya sudah tidak lagi menjabat.
”Saya mulai menjabat pada 18 Februari 2026, artinya baru sekitar satu bulan sebagai Plt Sekwan di DPRD Muarojambi,” ujar Edy pada Rabu kemarin, 25 Maret 2026.
Didampingi Aan selaku Kabag Humas DPRD Muarojambi, Edy mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah ramai diberitakan media. “Ini terjadi pada tahun anggaran 2025 dan baru mencuat sekarang,” katanya.
Lebih jauh, Edy menuturkan bahwa seluruh penggunaan anggaran tahun 2025 secara administrasi telah ditutup per 31 Desember 2025.
”Anggaran sudah tutup buku, sehingga secara aturan seharusnya tidak ada lagi pembahasan terkait anggaran tahun lalu,” katanya.
Saat ditanya mengenai kronologi utang tersebut, Edi mengaku tidak mengetahui secara pasti begitupun terkait pola kerja sama antara pemilik Toko Arafah dengan Sekretariat DPRD sebelumnya.
”Saya belum tahu pasti bagaimana pola kesepakatannya, kontrak atau tidak dengan sekretariat,” katanya.
Yang pasti, kata Edy, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan utang tersebut.
”Kami akan memanggil mantan Sekwan Zakaria, mantan PPTK Herman, serta bendahara untuk mengetahui duduk perkaranya, agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” katanya.
Sebelumnya, ramai pemberitaan beredar kasus yang dinilai memprihatinkan di lingkungan Sekretariat DPRD Muarojambi.
Bagaimana tidak, Syaifullah seorang pedagang di kawasan perkantoran Bupati Muaro Jambi, mengaku kecewa karena utang Sekretariat DPRD di warung miliknya belum juga dilunasi.
Nilai utang tersebut mencapai Rp 65 juta dan belum ada kejelasan pembayaran meski telah berjalan hampir satu tahun.
”Total utang Rp 115 juta, baru dibayar Rp 50 juta pada Januari lalu. Sisanya Rp 65 juta sampai sekarang belum jelas. Kami ini usaha kecil, modal terbatas,” ujar Syaifullah pada Rabu, 25 Maret 2026.
Menurutnya, utang tersebut berasal dari pesanan rutin kebutuhan konsumsi Sekretariat DPRD, seperti makanan, minuman, rokok, gas, air galon, hingga kopi dalam jumlah besar.
”Kalau ada rapat, rokok masuk, air mineral puluhan dus, kopi banyak, gas, galon semua kami antar. Tapi saat pembayaran, justru tidak ada kejelasan,” katanya.
Namun hingga berita ini dinaikkan, mantan Sekwan, Zakaria dan mantan PPTK, Herman tak kunjung merespons upaya konfirmasi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Mutasi, Kasat Reskrim Hingga Sejumlah Kapolsek di Jajaran Polresta Jambi Berganti
DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah pejabat utama di Polresta Jambi mengalami pergantian jabatan. Mutasi tersebut meliputi posisi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba hingga beberapa Kapolsek di wilayah hukum Polresta Jambi.
Pergantian jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jambi nomor STI208/III/KEP./2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol Handoko.
Dalam mutasi tersebut, jabatan Kasat Reskrim Polresta Jambi kini dijabat oleh AKP Husni Abda. Sebelumnya, ia menjabat sebagai PS Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi. Sementara pejabat lama, Kompol Hendra Wijaya Manurung, dimutasi sebagai Kaurlitpers Subbidpaminal Bid Propam Polda Jambi.
Posisi Kabag Ops Polresta Jambi kini diisi oleh Kompol Yumika Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Dumasanwas Itwasda Polda Jambi. Adapun pejabat lama, Kompol Army Sevtiansyah, dimutasi sebagai PS Kasubdit 1 Dit Intelkam Polda Jambi.
Untuk jabatan Kasatresnarkoba Polresta Jambi kini diemban oleh AKP Tito Al Hafezt yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi. Sementara pejabat sebelumnya, Kompol Simsal Siahaan, dipercaya menjabat sebagai Wakapolres Merangin.
Selain pejabat utama, sejumlah Kapolsek di wilayah hukum Polresta Jambi juga mengalami pergantian. Kompol Helrawaty Siregar yang sebelumnya menjabat Kapolsek Jambi Selatan kini dipercaya menjabat Kapolsek Kota Baru, menggantikan Kompol Jimi Fernando yang dimutasi sebagai PS Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi.
Jabatan Kapolsek Jambi Selatan kini dijabat oleh AKP Taroni Zebua yang sebelumnya menjabat Kapolsek Sekernan di wilayah hukum Polres Muarojambi.
Selanjutnya, jabatan Kapolsek Pelayangan kini diemban oleh Iptu Yuda Saputra yang sebelumnya bertugas sebagai PS Paur Subbagdiapers Bag Dalpers Ro SDM Polda Jambi.
Sementara itu, jabatan Kapolsek Jambi Timur kini dijabat oleh AKP R. Deddy Wardana Gaos yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbag Pangkat Bag Binkar Ro SDM Polda Jambi. Adapun jabatan Kapolsek Telanaipura kini diisi oleh AKP Amran yang sebelumnya menjabat sebagai Panit 1 Unit 4 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edi Haryanto mengatakan mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam organisasi Polri.
”Mutasi dan rotasi jabatan merupakan kebutuhan organisasi dalam rangka pembinaan karier serta penyegaran di tubuh Polri. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Reporter: Juan Ambarita



