DETAIL.ID, Jambi – Berbagai praktik dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh (STK) yang terlibat konflik agraria dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) seolah tak ada habisnya.
Terbaru 2 petani anggota STK, Tumiran dan Sapriadi diduga mengalami tindakan kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi dari aparat Kepolisian Daerah Jambi. Hal tersebut terungkap dalam rilis yang diselenggarakan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi, Selasa kemaren 5 Desember 2023.
Korwil KPA Jambi Frandody dalam rilis menyampaikan tindakan kriminalisasi yang dialami oleh Tumiran dan Sapriadi diawali dengan penghentian paksa truk yang dikendarai mereka saat sedang mengangkut TBS sawit hasil panen masyarakat Desa Sumber Jaya, Selasa 21 November lalu sekira pukul 22.30 WIB di Desa Niaso, Muarojambi oleh sejumlah orang berpakaian bebas.
“Sejumlah orang yang mengadang kedua petani ini mengaku sebagai pihak Kepolisian Daerah Jambi. Selain penghentian paksa, petani sekaligus mendapatkan tindakan kekerasan dan diintimidasi oleh aparat kepolisian daerah Jambi,” kata Korwil KPA Jambi, Frandody, dalam rilisnya.
Sapriadi disebut bahkan mendapat pukulan tepat di pelipis kiri, berlanjut sampai tersungkur di aspal. Proses ini disertai tembakan senjata api yang semakin mengintimidasi. Keduanya kemudian digelandang secara paksa menuju Polda Jambi, sementara mobil truk berisikan TBS sawit yang mereka kendarai ditahan.
“Penangkapan terhadap Tumiran dan Sapriadi adalah cacat hukum. Keduanya tidak pernah melalui proses pemanggilan secara patut terlebih dahulu. Penangkapan pun dilakukan oleh aparat kepolisian yang tidak dapat menunjukkan surat tugas ataupun memberi alasan yang jelas,” ujar Frandody.
Setelah kabar penangkapan paksa Tumiran dan Sapriadi diketahui oleh Warga Sumber Jaya, Serikat Tani Kumpeh pada keesokan harinya, Rabu 22 November 2023 pun langsung bersepakat melakukan aksi blokade jalan. Aksi blokade jalan itu dilakukan sebagai desakan kepada Polda Jambi untuk membebaskan 2 petani yang menjadi korban penangkapan.
“Selain itu, aksi blokade jalan dilakukan sebagai bentuk protes atas kerugian yang dialami masyarakat yang tidak dapat menjual hasil panen TBS karena dituduh melakukan pencurian sawit,” katanya.
Setelah beberapa hari keduanya ditahan di Polda Jambi, keluarga Tumiran dan Sapriadi kemudian diduga mendapat intimidasi untuk menandatangani surat permohonan penangguhan. Frandodi menilai upaya tersebut ditengarai tujuan pihak Kepolisian untuk membuat proses penangkapan terlegitimasi, sah secara hukum.
Berbagai praktik dugaan penyelewengan kewenangan oleh aparat tersebut lantas menggerakkan Tumiran dan Sapriadi bersama STK dan solidaritas gerakan reforma agraria mengajukan Pra Peradilan ke PN Jambi pada Selasa kemarin 5 Desember, yang teregister dengan Nomor 465/SK/Prapid/PN/Jmb.
“Langkah ini diambil untuk membuktikan ketiadaan alas hak atas penangkapan Tumiran dan Sapriadi, menghentikan penyidikan dan tuntutan tak berdasar pada mereka,” ujarnya.
Dodi pun menilai penyelewengan kekuasaan ini hanya menambah catatan represifitas pihak kepolisian terhadap pejuang agraria. Sebab Desa Sumberjaya sendiri merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah sampai di meja Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk segera dilakukan penyelesaian konflik dan redistribusi tanah.
Terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi tersebut, KPA Jambi mendesak sejumlah hal ini.
1. PT FPIL menghentikan operasi bisnis perkebunan yang melanggar hukum, dan merugikan juga melanggar berbagai hak dasar petani Serikat Tani Kumpeh.
2. Kepolisian Daerah Jambi segera hentikan proses Penyidikan terhadap Tumiran dan Sapriadi.
3. Hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi serta berbagai upaya hukum pada Serikat Tani Kumpeh.
4. Gubernur Jambi berperan aktif dalam menyelesaikan konflik agraria antara PT FPIL dan petani Serikat Tani Kumpeh.
5. Kementerian ATR/BPN mengevaluasi dan menindak tegas PT FPIL dalam melakukan bisnis sawitnya yang sewenang-wenang dan melanggar hukum dan HAM.
6. Kementerian ATR/BPN menyelesaikan konflik di wilayah Lokasi Prioritas Reforma Agraria.
7. Presiden Republik Indonesia melaksanakan reforma agraria sejati.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi pada Selasa kemarin 5 Desember, terkait dugaan kriminalisasi oleh aparat kepolisian terhadap 2 petani tersebut belum merespons hingga berita ini terbit.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dikonfirmasi perihal yang sama hanya jawab singkat. “Kami cek dulu ke Dit Reskrimum Polda Jambi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post