OPINI
Urgensi Peradilan Khusus Pemilu Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum
PEMILIHAN Umum (Pemilu) merupakan sarana dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Pemilu sejatinya bertujuan untuk memilih dan sekaligus membentuk pemerintahan mulai dari pusat sampai ke daerah.
Pemilihan serentak pertama dilakukan pada tahun 2019, yakni memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan juga Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu sering kali dianggap sebagai pesta demokrasi semata, sejatinya Pemilu dinyatakan sebagai pesta demokrasi ketika pelaksanaan pemilu, semua lapisan masyarakat Indonesia berpartisipasi dan sadar akan hak politiknya.
Pada tahun 2024 ini, pesta demokrasi serentak sepanjang sejarah pemilihan di Indonesia akan segera dilaksanakan, Pemilu dan Pilkada akan dilakukan serentak pada tahun yang sama yakni pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 Februari 2024.
Pada pelaksanaan pemilu dan Pilkada tahun 2024 ini, memiliki tantangan yang sangat kompleks dan berbeda dengan Pemilu dan Pilkada pada tahun-tahun sebelumnya. Berangkat dari Pemilu tahun 2019, beberapa tantangan pada pelaksanaan pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 ini seperti pada tahun 2019, anggaran pemilu sebesar Rp 25 triliun dengan realisasi Rp 23 triliun.
Angka itu melonjak 3 kali lipat pada Pemilu 2024 menjadi Rp 76,6 triliun, banyaknya KPPS yang meninggal dunia, selain itu pada pemilu 2024 nanti partai harus menyiapkan 2.593 calon untuk diikutsertakan dalam pemilu tingkat DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota se-Indonesia.
Di dalam konstitusi, pemilihan umum (pemilu) harus diselenggarakan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Langsung berarti setiap warga negara harus menggunakan hak pilihnya tanpa diwakili oleh siapa pun. Umum berarti Pemilu yang diselenggarakan harus terbuka untuk umum, bersifat transparan, sehingga akuntabilitas Pemilu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Bebas berarti setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan hak memilihnya kepada setiap kandidat mana pun tanpa tekanan dari siapa pun. Rahasia berarti setiap warga negara berhak untuk tidak menyiarkan kandidat yang dipilihnya di dalam proses pemilihan.
Sedangkan jujur dan adil berarti setiap penyelenggara atau aparatur negara yang terlibat di dalam proses Pemilu atau Pilkada, mulai dari tahap awal hingga akhir diselesaikannya sengketa Pemilu/Pilkada, harus bersikap jujur dan adil di dalam melaksanakan proses Pemilu.
Di sisi lain, permasalahan Pemilu yang cukup urgen juga saat ini merupakan permasalahan hukum Pemilu sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang dibagi menjadi 4 yakni sengketa dalam proses Pemilu, tindak pidana Pemilu, pelanggaran, dan perselisihan rekapitulasi hasil Pemilu.
Lembaga yang memiliki kompetensi penyelesaian permasalahan hukum pada Pemilihan Umum secara eksplisit adalah Mahkamah Konstitusi, Badan Pengawas Pemilu, dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Pada dasarnya ketiga lembaga tersebut memiliki kompetensi penyelesaian permasalahan hukum, Pemilihan Umum yang berbeda misalnya Mahkamah Konstitusi hanya menangani permohonan sengketa hasil Pemilu yang selanjutnya lebih dikenal sebagai PHPU serta Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga penyelesaian permasalahan hukum dalam rangka proses dan administrasi kepemiluan yang mana Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan lanjutan apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu.
Banyaknya lembaga yang menangani permasalahan pemilu tersebut menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam penanganan sengketa Pemilihan Umum atau permasalahan hukum pada Pemilihan Umum. Ketiga lembaga tersebut dapat menimbulkan permohonan mengenai permasalahan menjadi kurang akuntabel sehingga menyebabkan pihak-pihak yang menjadi korban dari adanya permasalahan hukum Pemilu menjadi segan untuk mengajukan suatu permohonan tuntutan kepada ketiga lembaga tersebut.
Kompetensi antar lembaga di atas disebabkan oleh adanya kekosongan hukum atau vacuum of law mengenai penegasan wewenang atau tugas masing-masing lembaga yang memiliki irisan kompetensi satu sama lain.
Berangkat dari permasalahan yang telah dipaparkan di atas, bagaimana politik hukum dalam upaya penyelesaian perkara hukum Pemilu agar terwujud Pemilu yang berintegritas?
Dalam rangka mewujudkan pemilihan umum yang berintegritas dan akuntabilitas, bukan hanya persoalan pelaksanaan tahapan pemilu secara formal, melainkan juga berhubungan dengan hasil pasca Pemilu, karena erat hubungannya dengan kekuasaan dan pemerintahan untuk lima tahun ke depan.
Saat ini, permasalahan Pemilu, seperti sengketa proses masih ditangani oleh Bawaslu dan PTUN, sedangkan sengketa hasil Pemilu ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut penulis, Hal ini jelas merugikan peserta pemilu, karna adanya kebingungan atas tugas dari ketiga lembaga tersebut, selain itu ketiga lembaga tersebut juga memungkinkan adanya ketidaksepemahaman para pihak mengenai masing-masing kompetensi perkara sehingga menjadikan para pihak sering kali mendalilkan permasalahan yang bukan merupakan kompetensi lembaga tersebut.
Di sisi lain, pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, menyatakan bahwa pengadilan khusus yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, serta memutus perkara dalam bidang tertentu.
Pada konstruksi pasal tersebut memberikan legitimasi bahwasanya pengadilan khusus hanya dapat dibentuk pada salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Menurut penulis, politik hukum dalam menyelesaikan persoalan penanganan permasalahan hukum Pemilu, perlu adanya pembentukan lembaga peradilan khusus terkait Pemilu.
Lembaga Peradilan khusus tersebut memiliki kompetensi absolut yang mencakup pada permasalahan hukum pemilu baik tindak pidana Pemilihan Umum, sengketa proses pemilihan umum, sengketa administrasi Pemilihan Umum dan pelanggaran.
Penanganan permasalahan hukum Pemilihan Umum yang harus diselesaikan secara linear sehingga mampu menciptakan kepastian hukum, terkhususnya menyambut pesta demokrasi pada Pemilu dan Pilkada serentak yang dilaksanakan pada tahun 2024 ini.
*Penulis adalah Mahasiswa Program Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Jambi
PERGANTIAN kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) 2 Juni 2026 semestinya tidak dibaca sekadar sebagai peristiwa administratif atau rotasi kekuasaan birokrasi. Ia sesungguhnya menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar, ketika bangsa ini terus cemas terhadap rendahnya capaian akademik siswa, terutama hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 pada mata pelajaran Matematika, apakah negara sungguh telah menata fondasi paling dasar dari proses belajar itu sendiri?
Kita terlalu lama memandang pendidikan dari permukaan, nilai rendah segera direspons dengan evaluasi kurikulum, pelatihan guru, revisi metode pembelajaran, bahkan wacana peningkatan disiplin belajar. Semua tampak logis, namun sering kali kita lupa bahwa pendidikan bukan hanya urusan kepala, melainkan juga tubuh. Anak tidak belajar hanya dengan buku dan papan tulis, tetapi juga dengan energi, kesehatan, ketenangan batin, dan rasa aman.
Di titik inilah perubahan struktural di BGN menjadi relevan dan bahkan strategis. Sebagai lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 untuk menjalankan agenda pemenuhan gizi nasional, pergantian kepemimpinan seharusnya tidak berhenti pada perubahan figur atau tata kelola. Melainkan dipertaruhkan jauh lebih besar, arah moral kebijakan negara tentang bagaimana bangsa ini memandang anak-anaknya.
Sebab rendahnya nilai Matematika dalam TKA 2026 sesungguhnya menyimpan ironi yang menyakitkan. Kita menuntut kemampuan berpikir logis, konsentrasi, dan daya analitis tinggi dari siswa, tetapi pada saat yang sama masih ada anak-anak yang datang ke sekolah dengan sarapan seadanya, tubuh yang kurang bertenaga, atau bahkan tanpa makan sama sekali.
Kita ingin hasil belajar unggul, tetapi kadang abai pada syarat biologis yang memungkinkan proses belajar berlangsung. Bukankah ini kontradiksi yang selama ini terlalu normal untuk dipertanyakan? Hal ini menjadi pertanyaan yang menggelitik untuk diperhatikan.
Dalam banyak diskusi publik, program MBG terus diperdebatkan dan selalu menjadi pergunjingan publik. Ada yang memuji sebagai investasi masa depan bangsa, ada pula yang mencurigainya sebagai kebijakan populis penuh risiko pemborosan, kritik tentu penting, bahkan wajib. Maka program sebesar ini harus diawasi dengan ketat; transparansi anggaran, kualitas pangan, distribusi, keamanan makanan, hingga potensi politisasi harus menjadi perhatian serius, karena tidak ada kebijakan yang boleh kebal kritik.
Namun kritik yang sehat juga menuntut kejujuran berpikir, mengapa? tidak semua persoalan pendidikan dapat selesai hanya dengan memperbaiki kurikulum. Tidak semua kegagalan belajar dapat dibebankan kepada guru atau siswa. Ada realitas biologis yang sering kita abaikan, otak belajar membutuhkan tubuh yang ditopang dengan baik.
Pemikiran Ki Hajar Dewantara terasa amat relevan bahwa, pendidikan adalah proses menuntun tumbuhnya manusia secara utuh. Kata “menuntun” penting digaris bawahi. Menuntun berarti menciptakan kondisi yang memungkinkan pertumbuhan, bukan sekadar menagih hasil. Dalam semangat Tut Wuri Handayani, negara seharusnya hadir bukan hanya saat mengukur capaian, tetapi juga ketika memastikan anak memiliki daya untuk bertumbuh.
Karena itu, pergantian kepemimpinan BGN seharusnya dibaca sebagai momentum refleksi besar. Pemimpin baru tidak cukup hanya memperbaiki sistem distribusi makanan atau meningkatkan target serapan program. Melainkan yang lebih mendesak adalah membangun paradigma baru; gizi bukan program tambahan pendidikan, melainkan fondasi pendidikan itu sendiri.
Di sinilah pemikiran Driyarkara menjadi sangat tajam. Pendidikan adalah usaha memanusiakan manusia muda. Artinya, sekolah bukan pabrik nilai, dan anak bukan mesin akademik. Memanusiakan berarti terlebih dahulu mengakui kebutuhan paling mendasar manusia; makan, sehat, merasa diperhatikan, dan dihargai martabatnya.
Jika MBG hanya berhenti pada pembagian makanan, maka ia akan menjadi proyek logistik belaka. Tetapi bila dikelola dengan visi pendidikan, ia dapat berubah menjadi ruang pembentukan karakter. Anak belajar disiplin, hidup sehat, rasa syukur, solidaritas sosial, bahkan memahami rantai kehidupan yang menghadirkan makanan di meja mereka; dari petani, pedagang, pengolah pangan, hingga tenaga distribusi.
Mungkin selama ini kita terlalu cepat menyalahkan anak atas rendahnya hasil belajar, terlalu tergesa mengkritik guru, atau terlalu sibuk mengganti kebijakan akademik. Padahal pertanyaan yang lebih jujur justru sederhana, sudahkah kita memastikan anak-anak belajar sebagai manusia yang utuh?
Sebab pendidikan yang besar tidak lahir dari obsesi pada angka semata. Ia tumbuh dari keberanian negara melihat manusia secara utuh. Maka dari itu mungkin, perubahan kepemimpinan di BGN akan menemukan makna sejatinya bila bangsa ini mulai memahami satu kenyataan sederhana namun mendalam, tentang sulit meminta anak berpikir jernih ketika tubuhnya masih berjuang melawan lapar.
*Guru SMA Kolese De Britto Yogyakarta
PENDIDIKAN dan demokrasi adalah dua pilar yang saling menghidupi. Tanpa pendidikan yang memerdekakan, demokrasi mudah kehilangan arah; tanpa praktik demokrasi yang sehat, pendidikan kehilangan relevansinya dalam membentuk manusia yang utuh. Dalam konteks Hari Pendidikan 2026 dengan tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, relasi ini menjadi semakin penting untuk ditegaskan kembali. Pendidikan bukan sekadar ruang transfer pengetahuan, melainkan arena pembentukan kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi aktif warga negara.
Hakikat pendidikan sejatinya adalah memerdekakan manusia; membebaskan dari ketidaktahuan sekaligus memberi ruang untuk berkembang sesuai potensi. Gagasan ini sejalan dengan semangat merdeka belajar yang diusung dalam kebijakan pendidikan saat ini. Kurikulum Merdeka berupaya memberikan fleksibilitas agar peserta didik dapat tumbuh sebagai pribadi yang mandiri, kreatif, dan bernalar kritis. Namun, kemerdekaan dalam belajar tidak boleh berhenti pada aspek akademik semata; ia harus menjangkau kesadaran sosial dan politik sebagai bagian dari kedewasaan demokratis.
Pemikiran Ki Hajar Dewantara dan Driyarkara memberikan fondasi filosofis yang kuat. Ki Hajar menekankan keteladanan, penggerakan, dan pemberdayaan melalui ajaran “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani.” Sementara itu, Driyarkara melihat pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia muda, sebuah upaya mengangkat martabat manusia agar mampu hidup secara utuh, bebas, dan bertanggung jawab. Kedua pemikiran ini menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya membentuk kecerdasan intelektual, tetapi juga karakter dan kesadaran nilai.
Di sinilah tantangan besar muncul dalam realitas sosial, politik kerap dipersepsikan sebagai sesuatu yang kotor, penuh kepentingan, dan jauh dari nilai-nilai luhur. Pandangan ini melahirkan sikap apatis, bahkan golput, dalam proses demokrasi. Padahal, sikap tersebut justru melemahkan demokrasi itu sendiri. Demokrasi membutuhkan partisipasi aktif, bukan penarikan diri. Ketika warga memilih untuk tidak terlibat, suara yang seharusnya bermakna menjadi hilang, dan ruang publik dikuasai oleh segelintir kepentingan.
Pendidikan memiliki peran strategis untuk mengubah cara pandang ini. Melalui pendidikan yang bermutu dan inklusif, generasi muda dapat dibekali pemahaman politik yang sehat, bukan politik praktis yang sempit, melainkan politik sebagai ruang pengabdian dan perjuangan nilai. Profil Pelajar Pancasila yang menekankan iman, gotong royong, kemandirian, nalar kritis, dan kreativitas sesungguhnya merupakan fondasi kuat bagi lahirnya warga negara yang mampu berpartisipasi dalam demokrasi secara cerdas dan bertanggung jawab.
Namun, upaya ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Tema Hari Pendidikan 2026 menekankan pentingnya “partisipasi semesta.” Artinya, pendidikan adalah tanggung jawab bersama: pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Sekolah tidak cukup hanya mengajarkan teori; ia harus menjadi ruang praksis nilai, tempat peserta didik mengalami langsung kehidupan demokratis, melalui dialog, musyawarah, dan penghargaan terhadap perbedaan. Keluarga menjadi lingkungan pertama yang menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab, sementara masyarakat menyediakan ruang aktualisasi yang nyata.
Mengintegrasikan pendidikan karakter dan pendidikan politik memang bukan perkara mudah. Dibutuhkan komitmen, konsistensi, dan profesionalitas dari semua pemangku kepentingan. Namun, kesulitan ini tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti. Justru di tengah kompleksitas zaman, pendidikan harus semakin relevan dan kontekstual. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mampu menjawab tantangan nyata kehidupan, termasuk tantangan demokrasi.
Pada akhirnya, merdeka belajar harus bermuara pada merdeka berdemokrasi. Peserta didik tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk terlibat, berpikir kritis, dan bertindak demi kebaikan bersama. Inilah wujud nyata dari pendidikan yang memanusiakan manusia sekaligus memperkuat demokrasi. Ketika pendidikan mampu melahirkan manusia yang bebas sekaligus bertanggung jawab, maka harapan akan demokrasi yang sehat dan bermartabat bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang terus tumbuh dalam kehidupan berbangsa.
*Guru SMA Kolese De Britto, Yogyakarta
ADA satu kesalahan besar yang terus diulang dalam birokrasi kita: mengira gelar akademik bisa menggantikan karakter. Seolah-olah titel “doktor” adalah tameng moral, padahal dalam praktiknya ia kerap hanya menjadi aksesoris yang rontok pada ujian paling sederhana, kesetiaan, integritas, dan kendali diri.
Pemberitaan tentang sosok “Pak Doktor DK” bukan sekadar kisah memalukan. Ia adalah dakwaan terbuka terhadap cara kekuasaan memilih orang-orang di sekelilingnya.
Mari kita luruskan sejak awal: ini bukan sekadar perselingkuhan. Ini adalah kegagalan etik yang telanjang. Seorang tenaga ahli gubernur bukan figur sembarangan. Ia adalah “otak tambahan” bagi kepala daerah, orang yang dipercaya mengolah kebijakan, membaca arah politik, dan menjaga kehormatan institusi. Ketika figur seperti ini tertangkap dalam situasi yang bahkan standar moral masyarakat awam pun menolaknya, maka yang runtuh bukan hanya reputasi pribadi, melainkan kredibilitas kekuasaan itu sendiri.
Jika moral pribadi saja tak mampu ia kelola, dengan logika apa publik diminta percaya ia mampu mengelola kepentingan rakyat yang lebih luas?
Dalih klasik akan segera muncul: “itu urusan pribadi.” Tidak. Itu argumen yang malas sekaligus berbahaya.
Dalam hukum administrasi dan etika jabatan publik, ada prinsip sederhana: pejabat tidak pernah benar-benar berada di ruang privat. Ia membawa jabatan ke mana pun ia pergi. Bahkan dalam kesunyian kamar indekos, ia tetap representasi institusi.
Ketika tindakan privat menabrak norma publik dan terbongkar, maka ia otomatis berubah menjadi isu publik. Bukan karena masyarakat kepo, tetapi karena pejabat telah gagal menjaga batas minimal integritas.
“Doktor” seharusnya mencerminkan kedalaman berpikir dan kematangan etik. Namun kasus ini justru memperlihatkan fenomena yang lebih gelap: gelar akademik menjadi topeng intelektual bagi karakter yang rapuh. Kita terlalu lama memuja gelar, terlalu sedikit menguji integritas.
Akibatnya, birokrasi dipenuhi orang-orang yang tampak cerdas di atas kertas, tetapi kosong dalam disiplin diri. Mereka fasih berbicara tentang tata kelola, namun gagal mengelola hidupnya sendiri.
Dan di titik itu, gelar bukan lagi simbol kehormatan, melainkan alat kamuflase.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada individu DK. Fokus utama justru harus diarahkan ke hulu kekuasaan: Siapa yang merekrutnya? Dengan parameter apa ia dinilai layak menjadi tenaga ahli? Apakah integritas pernah menjadi variabel seleksi, atau sekadar catatan kaki yang diabaikan? Karena jika figur dengan cacat etik sejelas ini bisa masuk ke lingkar inti kebijakan, maka ada dua kemungkinan: sistem seleksi gagal, atau memang tidak pernah serius dijalankan. Keduanya sama-sama berbahaya.
Istilah “marwah” dalam konteks ini terasa seperti ironi yang kejam. Marwah bukan slogan. Ia bukan sesuatu yang bisa dipinjam dari jabatan, lalu dipamerkan di ruang publik sambil diam-diam dikhianati di ruang privat.
Marwah adalah konsistensi antara apa yang dikatakan, ditampilkan, dan dilakukan. Dalam kasus ini, marwah tidak sedang diuji. Marwah sudah kalah, bahkan sebelum diuji.
Jika pemerintah daerah hanya merespons dengan sikap setengah hati, diam, menunggu reda, atau sekadar teguran administratif, maka pesan yang dikirim ke publik sangat jelas: integritas bukan prioritas.
Yang dibutuhkan bukan sekadar sanksi. Yang dibutuhkan adalah tindakan tegas yang memulihkan kepercayaan: Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tenaga ahli. Transparansi mekanisme rekrutmen. Standar etik yang benar-benar ditegakkan, bukan sekadar ditulis.
Tanpa itu, kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak skandal yang lewat tanpa pelajaran.
Kita sering takut pada pejabat yang tidak cerdas. Padahal yang lebih berbahaya adalah pejabat yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang satu bisa salah karena tidak tahu.
Yang lain bisa menyimpang dengan sadar.
Kasus “Pak Doktor DK” adalah pengingat keras: kekuasaan tanpa integritas bukan sekadar cacat, ia adalah ancaman. Dan publik berhak menuntut lebih dari sekadar gelar. Mereka berhak atas karakter.
*Budak dusun



