ADVERTORIAL
Dapat Dukungan Dari Berbagai Kalangan, Kebijakan Ini Diapresiasi Dari Berbagai Elemen Masyarakat
Jambi – Kebijakan Gubernur Jambi Al Haris dalam memutuskan untuk melarang angkutan batubara melintasi jalan umum atau jalan nasional melalaui Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara dinilai sangat tepat.
Langkah ini juga telah didukung oleh berbagai kalangan seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, para aktivis dan mahasiswa, Selasa, 9 Januari 2024.
Menurut mantan anggota Komisi Keuangan-Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perbankan DPR RI tiga periode Usman Ermulan menyambut baik Intruksi Gubernur (Ingub) yang diterbitkan Al Haris.
“Kita sangat mendukung ketegasan dia (Al Haris) mengarahkan pemegang izin batu bara menggunakan jalur sungai. Dampak terhadap masyarakat pengguna jalan tidak (lagi) terganggu. Truk hanya digunakan dari mulut tambang menuju stockpile,” kata Usman.
Usman yang juga mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode ini berkata, ingub Al Haris menjawab permasalah kemacetan selama ini terjadi akibat angkutan batubara.
“Jalur sungai tak terlalu berdampak besar dibandingkan jalur darat,” ucap Usman.
Usman mengatakan bahwa ingub juga akan menciptakan lapangan kerja baru bagi generasi muda dan ibu rumah tangga yang tinggal di sepanjang jalur sungai.
Contohnya saja di sepanjang Sungai Mandiagin-Simpang Sungai Tembesi, demikian juga di daerah Mersam dan Seberang Kota Jambi.
“Dengan memanfaatkannya untuk berjualan teh, kopi, kue, dan nasi menggunakan perahu kecil bermesin atau ketek. Ibu-ibu rumah tangga dapat membuat kue dan nasi bungkus yang dibawa oleh pedagang tadi, sehingga terjadi pemerataan ekonomi masyarakat,” katanya.
Usman mengatakan ini merupakan kado terbaik yang diberikan Pemprov Jambi dalam menghadapi HUT ke 67, dengan tetap memaksimalkan potensi pertambangan batubara guna menopang perekonomian nasional maupun ekonomi daerah.
Jambi ikut berkontribusi dalam mewujudkan ketahanan ekonomi Indonesia melalui cadangan devisa negara hasil ekspor batubara maka semakin cepat kemampuan Indonesia membayar utang luar negeri.
“Akan terbukanya kafe-kafe baru dipingiran sungai sambil menikmati hilir mudiknya tongkang batubara yang berwarna warni germelapnya lampu tongkang batubara, seperti indahnya Sungai Nil di Mesir pada malam hari,” kata Usman.
Sementara itu, tokoh agama Jambi Ustadz Hasbullah sangat mendukung langkah Gubernur Al Haris
mengenai kebijakan menyetop dan melarang angkutan batubara beroperasi di jalan nasional.
Menurutnya, langkah yang diambil Gubernur sudah benar mengingat banyaknya masyarakat yang mengeluh dengan beroperasinya angkutan batubara di jalan umum.
“Jadi tanggapan saya apa yang dilakukan oleh Bapak Gubernur itu sudah benar, sudah baik, apalagi di dukung oleh DPRD. Karena supaya pihak dalam hal ini pengusaha batubara dalam Provinsi Jambi mau memberikan jalan alternatif, memberikan jalan terbaik,” ujarnya.
Ustadz Hasbullah menekankan Musyawarah adalah solusi dalam menyelesaikan polemik angkutan batubara ini. Sejatinya jalan umum adalah milik bersama, maka apa yang dilakukan Gubernur Al Haris dinilai sudah tepat karena mau menerima masukan dari semua kalangan di Provinsi Jambi.
“Prinsipnya upaya Pak Gubernur dalam menyetop angkutan batubara adalah solusi bersama untuk kebaikan provinsi Jambi, khususnya dalam pemanfaatan jalan Nasional. Kita tahu jalan nasional adalah problem bersama yaitu milik bersama, pemerintah, masyarakat dan semua menggunakan jalan tersebut. Memang ada problem ketika ada batubara lewat maka masyarakat macet, dan lain-lain. Namun itu semua adalah masalah bersama yang harus diselesaikan, maka dalam agama kita diajarkan ketika ada problem, ada masalah, bermusyawarahlah,” kata Ustadz Hasbullah.
“Makanya Pak Gubernur alhamdulillah dalam hal ini menerima apapun masukan selama itu bisa menjadi kebersamaan untuk kebaikan Provinsi Jambi. Maka apa yang dilakukan oleh Bapak Gubernur adalah sebuah upaya untuk memberikan kebaikan kepada fasilitas umum,” katanya.
Ustadz Hasbullah juga bersyukur atas sikap seorang Gubernur yang tidak gegabah dalam mengambil keputusan untuk umat. Contohnya pada saat didesak oleh Komisi V DPR RI untuk menyetop angkutan batubara lewat jalan nasional, Gubernur masih memberikan ruang kepada pengusaha batubara untuk segera menyelesaikan jalan khusus.
“Sebenarnya beberapa bulan yang lalu bahkan di tahun 2022 barang kali, ketika bapak Gubernur ikut rapat di DPR RI, di komisi V, itu di suruh diberhentikan. Namun Alhamdulillah bapak Gubernur masih memberikan cara dan solusi dengan cara bekerja sama dan bercerita bersama perusahaan-perusahan yang berhubungan dengan batubara, untuk membuat jalan khusus batubara. Namun, kalau kita lihat kisahnya sampai akhir 2023 belum juga ada tekad kuat dari pengusaha tersebut untuk membuat jalan alternatif, maka bapak Gubernur tegas dengan itu. Maka bapak gubernur mengatakan dia tidak bermasalah dengan sopir, dia bermasalah dengan pengusaha, karena pengusaha ini kadang-kadang ambil untungnya saja tapi tidak memberikan keuntungan kebaikan umat, untuk kebaikan umum,” kata Ustadz Hasbullah.
Ustadz Hasbullah percaya jika selama masalah ini diselesaikan dengan musyawarah maka akan ada jalan keluar terbaiknya. Dirinya mendoakan semoga persoalan angkutan batubara ini dapat selesai dengan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Walaupun Bapak Gubernur sudah memberikan solusi lewat sungai tapi ternyata para pengusaha juga mengatakan untuk pergi ke sungai juga butuh perjalanan jauh. Maka ini menjadi masalah, maka dari itu harus ada kerja sama dan solusi bermusyawarah untuk menyelesaikan. Mudah-mudahan, InsyaaAllah tidak ada masalah yang tidak bisa di selesaikan kalau ada kebersamaan dan ada komitmen bersama antara pemerintah, kemudian pengusaha dan juga stakeholder. Mudah-mudahan ada solusi yang terbaik dari kebijakan pak Gubernur menyetop angkutan batubara. Insya Allah ada jalan keluar,” kata owner QUHAS School Jambi ini.
Sementara itu, Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Jambi Ramazani Janiardeni dirinya mengapresiasi Langkah Gubernur Jambi dalam menyikapi persoalan batubara di Provinsi Jambi.
Pria yang akrab disapa Deden ini menilai, kebijakan Gubernur Al Haris ini sudah ditunggu sejak lama oleh masyarakat. Sudah sangat banyak masyarakat yang resah dengan beroperasionalnya angkutan batubara di jalan umum.
“Kebijakan Gubernur saat ini sudah lama kita tunggu, karena masyarakat sudah terlalu menderita dengan beroperasionalnya angkutan batu bara di jalan nasional. Selain menyebabkan kemacetan, begitu banyak korban kecelakaan lalu lintas dari masyarakat, khususnya mahasiswa akibat banyaknya truk batu bara yang melintas,” kata Deden.
Deden juga berpesan agar kebijakan Gubernur ini jangan hanya bersifat sementara. Dirinya berharap Gubernur Al Haris dapat konsisten dengan Instruksi Gubernur (InGub) yang telah dikeluarkan, melarang angkutan batubara beroperasi di jalan nasional.
“Kami minta gubernur konsisten dengan kebijakan ini untuk tidak lagi membolehkan angkutan batu bara beroperasi di jalan umum. Bukan tidak mendukung investasi, tetapi sudah seharusnya operasional batu bara didukung dengan infrastruktur jalan sendiri yaitu jalan khusus batu bara. Apalagi dengan terbitnya InGub yang menggunakan jalur sungai, saya rasa itu sudah sangat tepat melihat kondisi Jambi saat ini,” kata Deden.
Tokoh muda Jambi yang menjabat sebagai Ketua PKC PMII Provinsi Jambi periode 2022-2024 ini juga mengingatkan kepada para pengusaha batu bara di Jambi, untuk mau mendengarkan aspirasi masyarakat.
Jangan karena kepentingan bisnis mengorbankan keselamatan masyarakat.
“Untuk pengusaha batubara, sadar dirilah, kalau mau menjalankan bisnisnya di Jambi, hormati juga warga Jambi. Buatlah jalan sendiri, jangan mengorbankan masyarakat,” ujar Deden.
Hal serupa juga dikatakan oleh salah satu Mahasiswa UIN STS Jambi Muhammad Rinto mengatakan, dirinya sangat sepakat dengan keputusan yang diambil Pemprov Jambi terkait dilarangnya angkutan batubara melintas di jalan umum.
“Saya sepakat dengam penertiban angkutam batubara yang dilakukan oleh Pemprov Jambi dengan adanya penertiban ini mengurangi kemacetan dan kecelakaan,” ujarnya.
Sementara Angga, Mahasiswa UIN STS Jambi juga sangat sepakat dengan keputusan Pemprov Jambi.
Menurutnya, dengan adanya penertiban angkutan batubara di jalan nasional ini, Mahasiswa tidak khawatir lagi saat hendak pergi ke kampus.
“Kami mahasiswa UIN berterima kasih atas tindakan yang diambil oleh Pemprov Jambi. Dengan adanya penertiban ini kami tidak mengalami kemacetan serta tidak ada lagi kecelakaan akibat angkutan batubara. Hidup Pemprov Jambi,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Mahasiswa Fakultas Dakwah UIN STS Jambi, Andi Priono yang sepakat atas aturan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jambi dengan menertibkan angkutan batubara agar tidak melewati jalur nasional. Hal ini tentunya sesuai dengan undang-undang yang telah ditentukan.
“Dengan adanya keterangan dari Pemprov Jambi atas penertiban batubara ini jalur-jalur yang mengalami kemacetan bisa berjalan lancar dan agar tidak menimbulkan kecelakaan akibat batubara yang sering terjadi dan penyebab kemacetan,” katanya.
Begitu juga dikatakan oleh salah satu Mahasiswa Universitas Jambi (Unja) Al Amin Saputra dirinya menilai Keputusan Gubernur Jambi sudah sangat tepat.
“Menurut saya Keputusan Pak Gubernur sudah tepat karena sedikit terganggu akibat adanya angkutan truk Batubara, Namun disisi lain saya merasa kasihan dengan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya dari hasil angkutan batubara,” katanya.
’’Ingub ini sangat tepat agar angkutan batubara dapat menggunakan jalan lain selain jalan umum yang telah ada seperti melalui Sungai dan jalan khusus yang selama ini digaungkan akan dibangun,” katanya.
Tanggapan lain juga dikatakan oleh salah satu mahasiswa Universitas Jambi (Unja), Alwandi Yanta Krisna, dirinya mengatakan, pernyataan yang timbul dibenaknya sebagai seorang mahasiswa bahwa pemerintah harus selalu tegas dengan perusahaan batubara untuk pembukaan jalan khusus truk muatan batubara, perlu intervensi kepada pemilik batubara dengan aturan yang tegas.
“Bukan hanya bicara angkutan batubara saja yang terus didiskusikan, tetapi tempat tambang batubara juga perlu didiskusikan karena banyak yang tidak sesuai dengan aturan terkait dengan lingkungan,” kata Mahasiswa Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unja ini.
Menurutnya, masih banyak ditemui angkutan batubara yang melintas tidak sesuai jam operasional, muatan yang berlebih, bahkan mengganggu pengguna jalan lain ketika parkir di bahu jalan.
“Kita ingin pemerintah komitmen menuntaskan masalah batubara ini, dengan sesuai aturan yang berlaku, dengan ramah lingkungan dan sesuai dengan regulasi. Semoga permasalahan soal batubara ini cepat terselesaikan,” katanya.
ADVERTORIAL
Bupati Jember Dorong Kesetaraan Pendidikan Saat Hardiknas 2026
DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, mendorong kesetaraan pendidikan dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 yang digelar melalui talkshow “Transformasi Pendidikan Berbasis Cinta Anak” di Kabupaten Jember, Sabtu, 2 Mei 2026.
Talkshow tersebut sebagai ruang diskusi peningkatan mutu pendidikan dengan melibatkan sekitar 350 peserta yang terdiri dari kepala sekolah, pengawas, dan penilik pendidikan.
Forum ini juga menghadirkan Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO.
Dalam kesempatan itu, Gus Fawait menyampaikan bahwa seluruh jalur pendidikan harus dipandang secara setara.
Ia menyampaikan pengalaman pribadinya sebagai lulusan madrasah untuk memberi gambaran bahwa setiap peserta didik memiliki peluang yang sama untuk berhasil.
“Bupati lulusan madrasah adalah bupati hari ini. Kita semua punya kesempatan yang sama, tidak boleh ada pendidikan yang dipandang sebelah mata,” kata Gus Fawait.
Pada peringatan Hardiknas tahun ini, Pemkab Jember tidak memusatkan upacara di alun-alun kabupaten seperti sebelumnya.
Kebijakan tersebut diambil agar pelaksanaan di masing-masing sekolah berjalan lebih khidmat.
“Saya tahu panjenengan kalau hadir di alun-alun itu nunduk, bukan karena terharu dengan sambutan saya, tapi karena kepanasan,” ujarnya.
Selain membahas pendidikan, Fawait juga mengulas kebijakan pemerintah daerah terkait kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap terjaga serta proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus dipersiapkan.
Di sisi lain, ia meminta ASN aktif menjalankan verifikasi dan validasi data kemiskinan agar bantuan sosial tepat sasaran. Ia menggambarkan kebijakan tersebut sebagai langkah yang membawa manfaat bagi daerah.
“Kalau manis terus bisa kena diabetes. Maka harus ada yang pahit, tapi menyehatkan,” ucapnya.
Ia juga meminta ASN turun langsung ke masyarakat untuk memastikan akurasi data penerima bantuan.
“Kalau bantuan tidak tepat sasaran, maka tidak akan efektif. Maka saya minta ASN turun langsung, verval 3 sampai 5 rumah,” tutur Gus Fawait.
ADVERTORIAL
Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik
DETAIL.ID, Jakarta – Pada era digital yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berbenah untuk meningkatkan kualitas layanan, salah satunya dengan memberikan kemudahan layanan pengaduan masyarakat.
Berbagai kanal digital pengaduan disediakan sebagai jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau dugaan pelanggaran dengan lebih cepat dan mudah.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Selasa, 28 April 2026.
Aduan yang disampaikan oleh masyarakat bisa menjadi bahan evaluasi dan dasar pertimbangan untuk memperbaiki kebijakan, standar operasional, atau cara kerja, termasuk di Kementerian ATR/BPN. Shamy Ardian meyakini, pengaduan masyarakat tidak sekadar menjadi sarana untuk mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah, tetapi juga akan menunjukkan sejauh mana mutu pelayanan publik.
Saat ini, ada empat kanal resmi pengaduan yang disediakan Kementerian ATR/BPN, yaitu Hotline WhatsApp Pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000; email resmi pengaduan melalui surat@atrbpn.go.id; loket persuratan untuk pengaduan tertulis dengan dokumen pendukung; dan SP4N-LAPOR! sebagai platform nasional pengelolaan pengaduan masyarakat.
Melalui kanal digital tersebut, masyarakat kini dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran dengan lebih mudah, cepat, dan langsung ditangani oleh unit yang berwenang. Masing-masing kanal dilengkapi dengan tata cara yang jelas untuk memastikan pengaduan masyarakat dapat ditangani secara tepat dan transparan. Dengan sistem ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memperkuat kepercayaan publik, mendorong perbaikan layanan, dan menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Adapun tata cara mengirim pengaduan melalui surat, masyarakat perlu menuliskan kronologis permasalahan secara lengkap dan jelas serta menyertakan detail yang relevan. Selain itu, pengadu wajib melampirkan bukti dokumen untuk mendukung laporan yang disampaikan. Surat dapat dikirimkan secara langsung ke Loket Persuratan pada hari kerja (Senin sampai Jumat, pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB) atau melalui alamat Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain melalui surat cetak, masyarakat juga dapat mengirimkan pengaduan melalui surat elektronik dengan ketentuan yang telah ditetapkan. File yang diunggah harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 20 MB. Penamaan file mengikuti nomor surat (jika ada) dengan garis miring diganti underscore atau menggunakan nama pengirim jika tanpa nomor surat. Apabila ukuran file melebihi batas, dokumen dapat dibagi menjadi beberapa bagian. Isi surat elektronik harus mencantumkan perihal, nomor surat, tanggal, dan identitas pengirim, serta dikirimkan ke alamat email resmi pengaduan.
Kanal lainnya yang dapat dimanfaatkan adalah SP4N-LAPOR! sebagai platform nasional pengelolaan pengaduan masyarakat. Untuk menggunakannya, masyarakat perlu masuk menggunakan akun yang telah terdaftar melalui website atau aplikasi mobile. Selanjutnya, pengguna dapat menuliskan aduan dengan kronologis yang jelas, mencantumkan waktu dan lokasi kejadian, serta menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pengguna juga dapat melampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen. Setelah laporan dikirim, masyarakat dapat memantau proses verifikasi dan tindak lanjut melalui notifikasi pada akun masing-masing. (*)
ADVERTORIAL
Menteri ATR/Kepala BPN Lantik 84 Pejabat Administrator, Bentuk Reformasi SDM dan Rotasi Jabatan
DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 85 pejabat yang terdiri dari 84 Pejabat Administrator dan 1 Pejabat Fungsional pada Rabu , 29 April 2026. Pelantikan yang diadakan serentak dari Kantor Pusat dan Kantor Wilayah di seluruh Indonesia ini, merupakan bentuk meritokrasi yang terus dilakukan dalam tubuh Kementerian ATR/BPN.
“Pelantikan ini merupakan bagian dari proses penataan sumber daya manusia (SDM) yang terus kita lakukan. Ini hal yang biasa dalam organisasi karena ada yang pensiun, ada jabatan yang kosong, dan ada yang memang sudah saatnya berpindah,” ujar Nusron Wahid, dalam pelantikan yang berlangsung secara daring dan luring di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Menteri Nusron menjelaskan, reformasi SDM dijalankan melalui tiga pendekatan utama, yaitu tour of duty (rotasi jabatan), tour of area (rotasi wilayah penugasan), dan tour of time (pembatasan masa jabatan). Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan penyegaran organisasi.
“Kalau bisa di tempat yang sama tidak boleh lebih dari dua tahun, terutama para Kepala Kantor. Ini penting untuk menjaga dinamika organisasi sekaligus memastikan meritokrasi berjalan dengan baik,” ucap Menteri Nusron.
Menurut Menteri Nusron, pengalaman lintas wilayah bagi seluruh jajaran ATR/BPN penting agar memiliki perspektif yang utuh dalam menjalankan tugas. Setiap pegawai didorong untuk pernah bertugas di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia guna memperkuat kapasitas dan pemerataan pengalaman kerja.
Menteri ATR/Kepala BPN lantas mengingatkan seluruh jajaran termasuk para pejabat terlantik untuk tidak terjebak dalam zona nyaman. Rotasi, menurutnya, merupakan keniscayaan dalam organisasi yang dinamis dan harus disikapi sebagai bagian dari pengembangan karier.
Turut hadir pada pelantikan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


