DETAIL.ID, Merangin – Gara-gara jengkol, Ridwan harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tabir. Pasalnya Ridwan tega menganiaya tetangganya yang bernama Ribut Wahidi.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu korban Ribut Wahidi (42), warga Desa Tanjung Ilir ini main ke belakang rumah pelaku Ridwan untuk mengecek kayu. Namun saat itu korban melihat ada beberapa buah jengkol jatuh di tanah. Korban lalu memungutinya, namun tidak diduga tiba-tiba pelaku Ridwan langsung menganiaya korban secara membabi buta.
Usai korban melaporkan ke polisi, personel Polsek Tabir langsung bergerak dipimpin Ipda Adde Ramadhani. Sekitar pukul 22.00 WIB pelaku Ridwan berhasil diamankan di lokasi persembunyian.
“Ya sesuai keterangan korban saat memungut jengkol tiba-tiba pelaku langsung memukul korban dengan mengunakan batu batako ke arah pipi kiri, lalu memukul ke bagian mulut pipi kiri sebanyak 4 kali. Tak hanya itu pelaku juga memukul ke arah bagian kepala belakang tak hanya itu pelaku juga mengejar korban ke rumah dengan menghunus pisau lalu dipisahkan warga,” kata Kapolsek Tabir, AKP Torang Tua Munthe pada Minggu, 7 Januari 2024.
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Usai kejadian pelaku kabur.
“Kami terus melakukan pengejaran pelaku, namun pelaku ini selalu berpindah tempat. Akhirnya saat kami mendapat informasi keberadaan pelaku, langsung kita lakukan penangkapan. Pelaku kita jerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post