Connect with us
Advertisement

PERKARA

Penangguhan Terdakwa Chodizah Saragih Dikabulkan dengan Dalih ‘Sakit’, Kuasa Hukum Korban: Klasik Sekali Alasannya

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara penganiayaan dengan pengeroyokan 4 tahun lalu yang dialami Citra Silalahi, akhirnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 27 Februari 2024.

Terdakwa yakni Chodizah Saragih sebelumnya ditahan di LP Perempuan Kelas II B Jambi, hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam laman web PN Jambi. Terdakwa ditahan oleh JPU dengan surat PRINT-342/L.5.10/Eku.2/02/2024 mulai 5 Februari lalu hingga 24 Februari 2024.

Namun ditengah jalan, entah mengapa Hakim PN Jambi mengabulkan penangguhan penahanan Chodizah, Senin kemaren 19 Februari 2024 lewat surat 61/Pen.Pid/2024/PN Jmb, Chodizah pun kini berstatus tahanan rumah selama 30 hari kedepan, terhitung sejak surat penangguhannya keluar kemarin.

Terkait penangguhan penahanan terdakwa, Hakim Humas PN Jambi Suwarjo dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurut Suwarjo terdakwa mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh pengadilan.

“Ya benar bang, Terdakwa melalui PH nya mengajukan pengalihan penahan dari Tahanan Rutan ke Tahanan Rumah dengan alasan Sakit, dan atas permohonan tersebut setelah majelis bermusyawarah sepakat mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan kemanusiaan karena terdakwa sedang sakit,” kata Suwarjo, Selasa, 20 Februari 2024.

Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal penyakit yang sedang diderita oleh Terdakwa, Suwarjo belum merespons.

Sementara itu Dede Fiko, kuasa hukum Citra dari kantor Hukum DBS Nirwasita dikonfirmasi merasa aneh dengan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh hakim.

“Iya. Apapun alasannya agak aneh juga ya. Informasinya berkasnya dilimpahkan tanggal 19 Februari 2024 ke Pengadilan Negeri Jambi, namun pada tanggal 19 Februari 2024 itu juga statusnya berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” kata Dede Fiko.

Dede lanjut berkomentar bahwa memang benar jika hak dari tersangka/terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun di atasnya adalah hak pengadilan untuk mengabulkan permohonan tersebut.

“Kalau memang alasan sakit ya mau gimana ya, susah juga kita kalau sudah bicara alasan kemanusiaan? Namun perlu juga kawan kawan pertanyakan, sakitnya apa dan apabila setelah persidangan berjalan tersangka/terdakwa terlihat sehat sehat saja, apakah hakim akan melakukan penahanan? Harapannya sih ditahan di rutan, kalau hanya ditahan rumah sama saja gak ditahan namanya,” ujar Dede Fiko.

Bukan tanpa sebab Dede sampai berkata begitu, dia mempertanyakan siapa yang dapat memastikan bahwa tersangka tidak akan keluar dari rumah? Dede pun berharap agar perkara kkiennya yang sudah berjalan sepanjang 4 tahunan itu disidangkan dengan profesional.

“Karena klien kami sudah 4 tahun memperjuangkan keadilan nya, apalagi yang kami tau mobil tempat terjadinya peristiwa pemukulan itu juga gak tau dimana rimbanya, karena kita liat di SIPP PN Jambi, barang buktinya cuma 1 helai baju. Kami sangat berharap masih ada keadilan bagi klien kami,” katanya.

Soal barang bukti mobil dimana peristiwa pengeroyokan dilakukan oleh terdakwa yang diduga sudah dihilangkan. Hakim PN Jambi tidak mau berkomentar banyak.

“Mengenai barang bukti kami belum dapat informasi karena sidang perkara pokoknya saja masih minggu depan,” ujar Suwarjo.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.

‎Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.

‎”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.

‎Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.

‎Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).

‎Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.

‎Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

‎Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

‎Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kesaksian Bukri: Varial Adhi Putra Klaim Tanggung Jawab Kalau DAK Bermasalah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2022 kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 25 Februari 2026. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi yang merupakan pejabat Dinas Pendidikan Provinsu Jambi saat kasus bergulir serta 1 broker.

‎Mereka di antaranya, Riri Sutrisno selaku Kasubbag Keuangan dan Aset sekaligus PPTK, Rahmatul Dani selaku Kasubbag Program, dan Bukri selaku Kabid SMK yang berperan sebagai KPA.

‎Bukri yang kini berstatus tersangka oleh Sub Dit Tipikor Polda Jambi, di persidangan mengaku tidak pernah menerima apa-apa dari terdakwa Rudi Wage Suparman. Dia juga mengungkap bahwa Varial Adhi Putra selaku PA lebih intens berhubungan dengan PPK.

‎Hanya saja, dia mengaku pernah meminjam uang senilai Rp 200 juta dari Rudi Wage Suparman. Dalam perjalanannya Bukri juga mengaku bahwa terdapat item yang dibatalkan oleh PPK berdasarkan kesepakatan bersama dengan dalih, barang berupa komputer yang sampai tidak sesuai pesanan.

‎”Setelah barang datang ke kantor, kita cek. Setelah kita cek, di situ ada Suryadi (Kasi Sarpras) Misriandi, dan lain-lain. Ternyata barang itu ada yang tidak hidup sama sekali. Ada yang hidup tapi mengeluarkan suara,” kata Bukri.

‎Adapun barang tersebut merupakan item yang dibeli lewat e-Katalog dengan perantara Rudi Wage. Pemasalahan ini pun berlanjut, pada suatu waktu di Jakarta terdapat pertemuan antara Bukri, Zainul Hafis. Kala itu Gubernur juga disebut-sebut sedang ada perjalanan dinas di Jakarta.

‎Dalam BAP yang dibacakan oleh JPU, Bukri disebut meminta Zainul Hafis agar menghubungi Rudi Wage dengan tujuan untuk menemui Gubernur dan membicarakan persoalan DAK. Namun di sini Bukri mengaku hal tersebut tak terealisasi.

‎Meski mengaku tak dilibatkan secara penuh sebagaimana kewenangannya selalu KPA, BAP yang ada pada penuntut umum mengungkap bahwa Bukri aktif dalam berbagai pertemuan dengan penyedia hingga broker dalam membahas DAK.

‎Ada juga hal yang cukup mencengangkan, dimana terungkap ada pertemuan antara Adi Varial selaku PA, Bukri, hingga Suryadi di rumah pribadi Varial. Topiknya tetap seputaran paket pengadaan alat peraga.

‎”Diundang ke rumah (Varial). Ada yang nanya, kalau ada permasalahan bagaimana? Pak Kadis menyampaikan, kalau ada masalah dia tanggung jawab,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polres Probolinggo Amankan 3 Tersangka Pencuri Koper Milik Turis Thailand di Gunung Bromo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Probolinggo – Polres Probolinggo Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Korban diketahui bernama MKJ (54), seorang WNA asal Thailand, yang kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo pada Minggu, 15 Februari 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 108.368.200.

Kapolres Probolinggo, AKBP. M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

“Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata AKBP Latif, saat konferensi pers di lobi Mapolres Probolinggo pada Selasa, 24 Februari 2026.

AKBP Latif menerangkan, korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata. Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, korban menginap di Probolinggo kemudian dini harinya menuju Bromo menggunakan kendaraan Hiace.

Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, korban dan rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke Jeep untuk menuju kawasan Bromo, sementara tas dan koper milik korban tetap di dalam mobil Hiace.

Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari Bromo, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil telah rusak dan pintu dalam kondisi tidak terkunci.

“Setelah diperiksa, tiga tas dan tiga koper milik korban beserta isinya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo,” ujar AKBP Latif.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni AR (34), sebagai eksekutor; ES (46), yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian; dan NF (45) yang turut serta mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.

Tersangka AR diamankan pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo. Dari hasil interogasi, ia mengaku melakukan pencurian atas perintah ES. Petugas kemudian mengamankan ES beserta istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.

“Dari pengungkapan ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” ujar AKBP Latif.

Kapolres Probolinggo juga menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi komitmen Polres Probolinggo Polda Jatim dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo.

“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” ucap AKBP Latif.

Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana. (Tina)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs