PERKARA
Penangguhan Terdakwa Chodizah Saragih Dikabulkan dengan Dalih ‘Sakit’, Kuasa Hukum Korban: Klasik Sekali Alasannya
DETAIL.ID, Jambi – Perkara penganiayaan dengan pengeroyokan 4 tahun lalu yang dialami Citra Silalahi, akhirnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 27 Februari 2024.
Terdakwa yakni Chodizah Saragih sebelumnya ditahan di LP Perempuan Kelas II B Jambi, hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam laman web PN Jambi. Terdakwa ditahan oleh JPU dengan surat PRINT-342/L.5.10/Eku.2/02/2024 mulai 5 Februari lalu hingga 24 Februari 2024.
Namun ditengah jalan, entah mengapa Hakim PN Jambi mengabulkan penangguhan penahanan Chodizah, Senin kemaren 19 Februari 2024 lewat surat 61/Pen.Pid/2024/PN Jmb, Chodizah pun kini berstatus tahanan rumah selama 30 hari kedepan, terhitung sejak surat penangguhannya keluar kemarin.
Terkait penangguhan penahanan terdakwa, Hakim Humas PN Jambi Suwarjo dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurut Suwarjo terdakwa mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh pengadilan.
“Ya benar bang, Terdakwa melalui PH nya mengajukan pengalihan penahan dari Tahanan Rutan ke Tahanan Rumah dengan alasan Sakit, dan atas permohonan tersebut setelah majelis bermusyawarah sepakat mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan kemanusiaan karena terdakwa sedang sakit,” kata Suwarjo, Selasa, 20 Februari 2024.
Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal penyakit yang sedang diderita oleh Terdakwa, Suwarjo belum merespons.
Sementara itu Dede Fiko, kuasa hukum Citra dari kantor Hukum DBS Nirwasita dikonfirmasi merasa aneh dengan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh hakim.
“Iya. Apapun alasannya agak aneh juga ya. Informasinya berkasnya dilimpahkan tanggal 19 Februari 2024 ke Pengadilan Negeri Jambi, namun pada tanggal 19 Februari 2024 itu juga statusnya berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” kata Dede Fiko.
Dede lanjut berkomentar bahwa memang benar jika hak dari tersangka/terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun di atasnya adalah hak pengadilan untuk mengabulkan permohonan tersebut.
“Kalau memang alasan sakit ya mau gimana ya, susah juga kita kalau sudah bicara alasan kemanusiaan? Namun perlu juga kawan kawan pertanyakan, sakitnya apa dan apabila setelah persidangan berjalan tersangka/terdakwa terlihat sehat sehat saja, apakah hakim akan melakukan penahanan? Harapannya sih ditahan di rutan, kalau hanya ditahan rumah sama saja gak ditahan namanya,” ujar Dede Fiko.
Bukan tanpa sebab Dede sampai berkata begitu, dia mempertanyakan siapa yang dapat memastikan bahwa tersangka tidak akan keluar dari rumah? Dede pun berharap agar perkara kkiennya yang sudah berjalan sepanjang 4 tahunan itu disidangkan dengan profesional.
“Karena klien kami sudah 4 tahun memperjuangkan keadilan nya, apalagi yang kami tau mobil tempat terjadinya peristiwa pemukulan itu juga gak tau dimana rimbanya, karena kita liat di SIPP PN Jambi, barang buktinya cuma 1 helai baju. Kami sangat berharap masih ada keadilan bagi klien kami,” katanya.
Soal barang bukti mobil dimana peristiwa pengeroyokan dilakukan oleh terdakwa yang diduga sudah dihilangkan. Hakim PN Jambi tidak mau berkomentar banyak.
“Mengenai barang bukti kami belum dapat informasi karena sidang perkara pokoknya saja masih minggu depan,” ujar Suwarjo.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Lincah! 3 Tahun Penyidikan Kasus Korupsi, Diduga Jadi Dalih Yayasan Pendidikan Jambi Enggan Bayar Utang Rp 15 Miliar ke BSI?
DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang mengelola Universitas Batanghari terus berperkara. Belum lagi tuntas dugaan korupsi penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang masih terus berproses dari 2023 lalu di meja penyidik Pidsus Kejati Jambi.
Sudah berproses pula gugatan perdata ekonomi syariah oleh PT Bank Syariah Indonesia TBK. Yayasan Pendidikan Jambi sebagai tergugat 1, kemudian Pimpinan/Rektor/Pjs Rektor Universitas Batanghari sebagai turut tergugat 2. Dilihat dari laman SIPP PA Jambi, penggugat mengajukan tuntutan provisi atau permohonan sementara kepada majelis hakim.
Di antaranya; Menetapkan pihak rektor sebagai penerima manfaat langsung atas objek pembiayaan; Meletakkan sita jaminan terhadap sejumlah rekening milik tergugat di beberapa bank; Memerintahkan tergugat untuk tetap membayar angsuran sebesar Rp 150 juta per bulan selama proses persidangan berlangsung.
Dalam pokok perkara, penggugat mendalilkan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi atas sejumlah akad pembiayaan, termasuk akad murabahah dan musyarakah mutanaqisah yang dibuat pada 2018 dan 2019.
Akibat dugaan wanprestasi tersebut, penggugat mengklaim mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 15,05 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim agar; Menyatakan sah seluruh akad pembiayaan; Menghukum tergugat untuk membayar kerugian secara angsur; Memberikan kewenangan penjualan melalui lelang terhadap objek jaminan apabila kewajiban tidak dipenuhi.
Dalam gugatan tersebut, sejumlah aset yang dijadikan jaminan turut menjadi objek sengketa, termasuk beberapa sertifikat hak guna bangunan atas gedung Universitas Batanghari.
Sementara itu pihak kuasa hukum Turut Tergugat 2, ketika dikonfirmasi soal keterlibatan kliennya menyatakan bahwa Rektor bukanlah subjek hukum dan tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara hutang piutang belasan milliar tersebut. Dalil gugatan yang menarik pimpinan/Rektor Unbari pun dinilai sebagai bentuk kekeliruan hukum.
”Jadi bahwa perbuatan hukum yang timbul dari perjanjian itu secara nyata dilakukan antara penggugat (BNI) dan Tergugat 1 (YPJ) yang dalam hal ini merupakan subjek hukum dan atau badan hukum yang sah. Nah kita, Rektor ini bukan badan hukum dan tidak memiliki kedudukan hukum dalam Perjanjian mereka itu,” ujar Kuasa Hukum Turut Tergugat 2 saat dikonfirmasi lewat WhatsApp belum lama ini.
Perkara wanprestasi antara BSI dan YPJ dinilai jelas sebagai hubungan kausalitas antara Debitur dan Kreditur. Sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan Pimpinan/Rektor yang diseret-seret sebagai tergugat 2.
Lebih jauh, kuasa hukum pihak Turut Tergugat 2 itu menguraikan kembali pada perkara lain, Majelis Hakim telah memutus bahwa perbuatan tergugat yakni Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) pimpinan Camelia yang mengalihkan dan menjaminkan aset merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana Putusan Pengadilan negeri Jambi Nomor 50/Pdt.G/2023/PN jmb yang telah dilakukan upaya hukum hingga tingkat Kasasi.
”Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang mengelola Universitas Batanghari, mengalihkan, menjaminkan, asset-aset yang bukan milik tergugat untuk memperoleh pinjaman dari pihak ketiga lainnya merupakan perbuatan melawan hukum,” sebagaimana bunyi putusan, PN Jmb No. 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, point ke-4.
Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap persidangan. Sementara itu disebelahnya, rekam jejak digital menunjukkan progres penyidikan dari kasus dugaan Korupsi oleh YPJ. Kejati Jambi dikabarkan telah memanggil Ketua Yayasan Pendidikan Jambi, Camelia Puji Astuti untuk bersaksi sebagaimana tampak pada pemberitaan beberapa media massa, pada awal Januari lalu.
Soal kasus dugaan korupsi ini, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya ketika dikonfirmasi belum mengungkap secara gamblang. Dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Noly cuman merespons singkat. “Saya konfirmasi dulu,” katanya.
Isu beredar santer bahwa kini salah satu dokumen yang jadi jaminan dalam perkara wanprestasi yang sedang berproses di PA Jambi tersebut kini sudah berada di meja penyidik Pidsus Kejati Jambi. Yang disinyalir sebagai bentuk tindak lanjut proses penyidikan kasus korupsi penyimpangan dalam penguasaan aset Eks HGB Unbari. Masalahnya, hal ini disinyalir sebagai alasan pihak YPJ enggan buat bayar kewajibannya pada BSI.
Atas segala kemelut perkara yang menyeret Unbari ke meja aparat penegak hukum itu. Tim awak media mencoba upaya konfirmasi dengan Camelia selalu Ketua Yayasan Pendidikan Jambi lewat pesan WhatsApp, namun belum merespons hingga berita ini terbit.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Rutin Setor Uang Keamanan Namun Pelangsir BBM Ini Tetap Ditangkap Polisi
DETAIL.ID, Bungo – Nasib apes dialami MNS alias Bjg, pelangsir minyak jenis solar yang ditangkap polisi usai melangsir solar di salah satu SPBU di daerah Sumatera Barat.
Padahal selama ini pelaku sudah memberikan uang keamanan ke PRS salah satu oknum anggota Unit Intelkam Polres Muara Bungo, yang disetorkan setiap bulan sebesar Rp 1 juta agar usaha pelaku aman dari incaran polisi.
Sebelumnya pelaku bukanlah pelangsir BBM solar. Jika ada yang memesan, pelaku baru melangsir solar. Sebelum pelaku tertangkap Satreskrim Polres Bungo pelaku sudah menghubungi oknum PRS bahwa dirinya akan melintas wilayah hukum Polres Bungo.
“Kalau dari informasinya sebelum tertangkap dia sudah menghubungi oknum tersebut dan disuruh jalan. Setahu saya pelaku itu bukan murni pelangsir BBM tapi usaha serabutan, dan setahu saya dia setiap bulan setor sama oknum Intel Polres Bungo,” kata S pada Jumat, 27 Maret 2026.
Menurut S, keluarga sudah mencoba untuk menghubungi oknum tersebut tetapi ia lepas tangan dan tidak mau terlibat dalam masalah tersebut.
“Kabarnya juga sudah berusaha meminta bantu kepada oknum yang menerima setoran dari pelaku tapi tidak mau bertanggung jawab dan menghindar dari kasus yang dialami oleh Bjg,” ujarnya.
Salah satu kerabat Bjg yang dikonfirmasi dan meminta namanya tidak ditulis mengatakan, dirinya tidak berani berbuat banyak, sebab jika ini terungkap ke publik dirinya takut Bjg bakal mendapatkan masalah baru.
“Saya takut kalau Bjg bakal mendapatkan masalah di dalam,” ucapnya.
Sementara itu hingga berita ini dirilis belum ada pernyataan resmi dari Polres Bungo.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Vonis Ringan Perkara Asusila SAD di Tebo: Aktivis Bakal Laporkan JPU Kejari Tebo ke Jamwas, Hingga Hakim ke Komisi Yudisial Serta Aksi di Komisi III
DETAIL.ID, Jambi – Vonis ringan pada perkara asusila antara salah seorang pemimpin Kelompok SAD di Kabupaten Tebo bernama Bujang Rimbo dengan sosok korban, anak dibawah umur yang disebut-sebut cucunya sendiri. Terus memantik kontroversi.
Setelah sempat dilarikan oleh kelompoknya usai sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (4/3/26). Tumenggung Bujang kembali ke persidangan dengan agenda tuntutan, yang langsung dilanjut dengan agenda putusan. Semua terjadi begitu cepat.
Dari dakwaan Pasal 473 ayat (4) KUHP Tahun 2023 tentang Perkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, sebagaimana mengatur tindak pidana perzinahan dengan ancaman paling lama 1 tahun.
JPU Kejari Tebo yang terdiri dari Rara Anggraini dan Iser Randa Pratama menuntut dengan 473 ayat (4) sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Namun tuntutannya hanya 5 bulan penjara. Tuntutan itu kemudian dipangkas oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Ketua Majelis Rudi M Pardosi, beserta Hakim Anggota Rahmawati dan Riahmawati Saragih, dengan Vonis 3 bulan 10 hari.
Organ masyarakat sipil peduli penegakan hukum, Gerakan Masyarakat Peduli Aset dan Rakyat Jambi (Gemparji) pun langsung ambil sikap. Said Hafizi, aktivis Gemparji ketika dikonfirmasi bilang bahwa pihaknya merasa miris dengan peristiwa hukum yang dinilai tidak berkeadilan tersebut.
”Kami akan melaporkan secara resmi oknum JPU ke Jamwas Kejagung dan ke Komisi Kejaksaan serta melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka,” ujar Said Hafizi,SE,SH, Kamis (12/3/26).
Tak cuman itu, Gemparji juga mengaku bakal menggalang isu ketidakadilan yang tidak berperspektif korban tersebut pada Komisi III DPR RI.
”Kami juga akan melakukan aksi di Komisi 3 DPR RI atas peradilan sesat yang terjadi di Kabupaten Tebo. Bisa-bisanya mereka bermain begitu, ini korban dibawah umur loh pak!” ujarnya Geram.
Tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Tebo pun dinilai jauh menyimpang dari materi Pasal 473 ayat (4) dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Lihat saja, bunyinya begini: “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.”
Sementara itu Kajati Jambi, Sugeng Hariadi kepada sejumlah wartawan bilang bahwa putusan tersebut sudah inkrah. Dia juga berdalih bahwa dalam perkara tersebut sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.
”Hukum adat itu sudah berjalan di kalangan suku Anak dalam. Maka kita kedepankan hukum adat itu yang kita bawa. Maka kira melakukan penuntutan dengan tuntutan 5 bulan dengan putus 3 bulan 10 hari,” katanya.
Kajati Jambi berpandangan bahwa vonis ringan tersebut sudah adil, dengan dalih telah didasari perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sekalipun korbannya merupakan anak dibawah umur.
Reporter: Juan Ambarita



