Connect with us
Advertisement

PERKARA

Penangguhan Terdakwa Chodizah Saragih Dikabulkan dengan Dalih ‘Sakit’, Kuasa Hukum Korban: Klasik Sekali Alasannya

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara penganiayaan dengan pengeroyokan 4 tahun lalu yang dialami Citra Silalahi, akhirnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 27 Februari 2024.

Terdakwa yakni Chodizah Saragih sebelumnya ditahan di LP Perempuan Kelas II B Jambi, hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam laman web PN Jambi. Terdakwa ditahan oleh JPU dengan surat PRINT-342/L.5.10/Eku.2/02/2024 mulai 5 Februari lalu hingga 24 Februari 2024.

Namun ditengah jalan, entah mengapa Hakim PN Jambi mengabulkan penangguhan penahanan Chodizah, Senin kemaren 19 Februari 2024 lewat surat 61/Pen.Pid/2024/PN Jmb, Chodizah pun kini berstatus tahanan rumah selama 30 hari kedepan, terhitung sejak surat penangguhannya keluar kemarin.

Terkait penangguhan penahanan terdakwa, Hakim Humas PN Jambi Suwarjo dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurut Suwarjo terdakwa mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh pengadilan.

“Ya benar bang, Terdakwa melalui PH nya mengajukan pengalihan penahan dari Tahanan Rutan ke Tahanan Rumah dengan alasan Sakit, dan atas permohonan tersebut setelah majelis bermusyawarah sepakat mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan kemanusiaan karena terdakwa sedang sakit,” kata Suwarjo, Selasa, 20 Februari 2024.

Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal penyakit yang sedang diderita oleh Terdakwa, Suwarjo belum merespons.

Sementara itu Dede Fiko, kuasa hukum Citra dari kantor Hukum DBS Nirwasita dikonfirmasi merasa aneh dengan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh hakim.

“Iya. Apapun alasannya agak aneh juga ya. Informasinya berkasnya dilimpahkan tanggal 19 Februari 2024 ke Pengadilan Negeri Jambi, namun pada tanggal 19 Februari 2024 itu juga statusnya berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” kata Dede Fiko.

Dede lanjut berkomentar bahwa memang benar jika hak dari tersangka/terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun di atasnya adalah hak pengadilan untuk mengabulkan permohonan tersebut.

“Kalau memang alasan sakit ya mau gimana ya, susah juga kita kalau sudah bicara alasan kemanusiaan? Namun perlu juga kawan kawan pertanyakan, sakitnya apa dan apabila setelah persidangan berjalan tersangka/terdakwa terlihat sehat sehat saja, apakah hakim akan melakukan penahanan? Harapannya sih ditahan di rutan, kalau hanya ditahan rumah sama saja gak ditahan namanya,” ujar Dede Fiko.

Bukan tanpa sebab Dede sampai berkata begitu, dia mempertanyakan siapa yang dapat memastikan bahwa tersangka tidak akan keluar dari rumah? Dede pun berharap agar perkara kkiennya yang sudah berjalan sepanjang 4 tahunan itu disidangkan dengan profesional.

“Karena klien kami sudah 4 tahun memperjuangkan keadilan nya, apalagi yang kami tau mobil tempat terjadinya peristiwa pemukulan itu juga gak tau dimana rimbanya, karena kita liat di SIPP PN Jambi, barang buktinya cuma 1 helai baju. Kami sangat berharap masih ada keadilan bagi klien kami,” katanya.

Soal barang bukti mobil dimana peristiwa pengeroyokan dilakukan oleh terdakwa yang diduga sudah dihilangkan. Hakim PN Jambi tidak mau berkomentar banyak.

“Mengenai barang bukti kami belum dapat informasi karena sidang perkara pokoknya saja masih minggu depan,” ujar Suwarjo.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Sesuai Tuntutan, Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara Hingga Uang Pengganti Rp 80 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, dalam kasus korupsi kredit macet fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI senilai Rp 105 miliar pada Rabu, 20 Mei 2026.

Selain pidana penjara, Bengawan juga dijatuhi denda Rp 200 juta serta uang pengganti. “Uang pengganti Rp 80 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.

Jalannya persidangan tampak ramai disaksikan pihak keluarga kedua terdakwa. Istri dan orang tua Bengawan juga tampak selalu mendampingi selama persidangan berlangsung.

Dalam persidangan, Bengawan beberapa kali terlihat tertunduk saat berhadapan dengan majelis hakim yang diketuai hakim Anisa.

Hakim menilai terdakwa Bengawan terbukti bersalah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 603.

Hal yang memberatkan, Bengawan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak mengakui kesalahannya selama persidangan.

Sementara hal yang meringankan, Bengawan disebut bersikap sopan selama persidangan, jujur, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Ilham menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

‎”Kami banding yang mulia,” kata Ilham.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Putusan Inkrah Tak Dihormati, PN Jambi Dinilai Lamban Eksekusi Sengketa Universitas Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sengketa pengelolaan Universitas Batanghari (Unbari) kembali memanas. Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pelaksanaan eksekusi hingga kini belum juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Dalam putusan perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024, majelis hakim menyatakan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pengelolaan Universitas Batanghari.

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi merupakan badan penyelenggara pendidikan tinggi Universitas Batanghari yang sah berdasarkan hukum. Selain itu, pengadilan menghukum Turut Tergugat, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, untuk mengembalikan pengelolaan akademik Unbari kepada pihak penggugat.

Namun hingga saat ini, eksekusi putusan belum berjalan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, permohonan eksekusi telah diajukan sejak 26 Februari 2025. PN Jambi juga telah mengeluarkan penetapan aanmaning atau teguran eksekusi pada 28 Februari 2025 dan melaksanakan peneguran pada 18 Maret 2025 serta 16 April 2025.

PN Jambi bahkan mengirim surat delegasi aanmaning kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi selaku termohon eksekusi agar hadir dalam proses teguran eksekusi tersebut.

Meski demikian, hingga kini pengelolaan Universitas Batanghari disebut masih berada di bawah YPJ 2010. Kondisi ini memunculkan kritik keras terhadap Ditjen Dikti yang dinilai tidak menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah.

‎”Putusan pengadilan sudah jelas menyatakan YPJ melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam mengelola Unbari. Tapi sampai sekarang Dikti tetap mengakomodir mereka. Ini menimbulkan kesan ada pembiaran bahkan dugaan persekongkolan,” ujar sumber yang mengikuti proses sengketa tersebut.

Lambannya pelaksanaan eksekusi oleh PN Jambi juga menjadi sorotan. Sebab, meski seluruh proses hukum mulai dari tingkat pertama, banding hingga kasasi telah selesai, namun pelaksanaan putusan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Jaksa Tolak Pembelaan 4 Terdakwa Korupsi DAK Disdik, Perkara Tinggal Menanti Putusan Hakim

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022, dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin kemarin, 18 Mei 2026.

‎Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar itu menjerat 4 terdakwa yakni Rudy Wage Soeparman selaku perantara, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI), Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menilai para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.

‎”Kami memohon agar majelis hakim menolak pembelaan para terdakwa, dan mengabulkan tuntutan,” kata JPU dalam persidangan.

‎Sementara itu, kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya.

‎”Kami tetap pada pembelaan yang mulia,” kata kuasa hukum para terdakwa.

Sebelumnya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, terdakwa Wawan Setiawan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 120 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar.

Terdakwa Endah Susanti dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 389 juta.

Zainul Havis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 205 juta. Sebelumnya, Zainul disebut telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 110 juta kepada penyidik, sehingga tersisa Rp 95 juta.

Sementara Rudy Wage Soeparman dituntut paling berat, 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 180 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar.

Jaksa menilai para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat pendidikan, serta bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi.

Perkara ini diagendakan bakal diputus pada 20 Mei 2026 mendatang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs