Connect with us
Advertisement

PERKARA

Penangguhan Terdakwa Chodizah Saragih Dikabulkan dengan Dalih ‘Sakit’, Kuasa Hukum Korban: Klasik Sekali Alasannya

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara penganiayaan dengan pengeroyokan 4 tahun lalu yang dialami Citra Silalahi, akhirnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 27 Februari 2024.

Terdakwa yakni Chodizah Saragih sebelumnya ditahan di LP Perempuan Kelas II B Jambi, hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam laman web PN Jambi. Terdakwa ditahan oleh JPU dengan surat PRINT-342/L.5.10/Eku.2/02/2024 mulai 5 Februari lalu hingga 24 Februari 2024.

Namun ditengah jalan, entah mengapa Hakim PN Jambi mengabulkan penangguhan penahanan Chodizah, Senin kemaren 19 Februari 2024 lewat surat 61/Pen.Pid/2024/PN Jmb, Chodizah pun kini berstatus tahanan rumah selama 30 hari kedepan, terhitung sejak surat penangguhannya keluar kemarin.

Terkait penangguhan penahanan terdakwa, Hakim Humas PN Jambi Suwarjo dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurut Suwarjo terdakwa mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh pengadilan.

“Ya benar bang, Terdakwa melalui PH nya mengajukan pengalihan penahan dari Tahanan Rutan ke Tahanan Rumah dengan alasan Sakit, dan atas permohonan tersebut setelah majelis bermusyawarah sepakat mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan kemanusiaan karena terdakwa sedang sakit,” kata Suwarjo, Selasa, 20 Februari 2024.

Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal penyakit yang sedang diderita oleh Terdakwa, Suwarjo belum merespons.

Sementara itu Dede Fiko, kuasa hukum Citra dari kantor Hukum DBS Nirwasita dikonfirmasi merasa aneh dengan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh hakim.

“Iya. Apapun alasannya agak aneh juga ya. Informasinya berkasnya dilimpahkan tanggal 19 Februari 2024 ke Pengadilan Negeri Jambi, namun pada tanggal 19 Februari 2024 itu juga statusnya berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” kata Dede Fiko.

Dede lanjut berkomentar bahwa memang benar jika hak dari tersangka/terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun di atasnya adalah hak pengadilan untuk mengabulkan permohonan tersebut.

“Kalau memang alasan sakit ya mau gimana ya, susah juga kita kalau sudah bicara alasan kemanusiaan? Namun perlu juga kawan kawan pertanyakan, sakitnya apa dan apabila setelah persidangan berjalan tersangka/terdakwa terlihat sehat sehat saja, apakah hakim akan melakukan penahanan? Harapannya sih ditahan di rutan, kalau hanya ditahan rumah sama saja gak ditahan namanya,” ujar Dede Fiko.

Bukan tanpa sebab Dede sampai berkata begitu, dia mempertanyakan siapa yang dapat memastikan bahwa tersangka tidak akan keluar dari rumah? Dede pun berharap agar perkara kkiennya yang sudah berjalan sepanjang 4 tahunan itu disidangkan dengan profesional.

“Karena klien kami sudah 4 tahun memperjuangkan keadilan nya, apalagi yang kami tau mobil tempat terjadinya peristiwa pemukulan itu juga gak tau dimana rimbanya, karena kita liat di SIPP PN Jambi, barang buktinya cuma 1 helai baju. Kami sangat berharap masih ada keadilan bagi klien kami,” katanya.

Soal barang bukti mobil dimana peristiwa pengeroyokan dilakukan oleh terdakwa yang diduga sudah dihilangkan. Hakim PN Jambi tidak mau berkomentar banyak.

“Mengenai barang bukti kami belum dapat informasi karena sidang perkara pokoknya saja masih minggu depan,” ujar Suwarjo.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Kasus Dugaan Ancaman dan Kekerasan Fisik di Jambi Berlanjut, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi

DETAIL.ID

Published

on

dugaan ancaman dan kekerasan fisik di Jambi

DETAIL.ID, JAMBI – Penanganan laporan dugaan ancaman dan kekerasan fisik yang sebelumnya dilaporkan seorang warga Jambi berinisial AR terus berlanjut. Pada perkembangan terbaru, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut untuk memperkuat rangkaian fakta dalam proses penyelidikan.

Korban kembali mendatangi pihak kepolisian guna menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sebelumnya. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi di salah satu lokasi usaha di Kota Jambi.

Korban berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami sederhana, seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara terang dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi yang berada di lokasi kejadian telah memberikan keterangan mengenai apa yang mereka lihat, dengar, dan alami saat peristiwa berlangsung.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan fakta yang sedang dilakukan oleh penyidik untuk mendalami laporan yang telah diterima.

Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berjalan. Belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait kesimpulan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

DETAIL.ID menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta-fakta yang ada kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena pihak-pihak yang terlibat memiliki latar belakang profesi yang dikenal luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum yang sah.

Continue Reading

PERKARA

Masa Penahanan Hampir Habis Berkas Tipikor Varial Tak Kunjung P-21, Akankah Varial Bebas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sudah satu setengah bulan lebih, sejak tersangka utama korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi, Varial Adi Putra bersama 2 tersangka lainnya yakni Bukri dan David Hadiosman ditahan oleh penyidik Sub Dit III Tipikor Polda Jambi, Selasa 23 Juni 2026.

‎Namun hingga berita ini terbit, berkas perkara para tahanan korupsi itu belum juga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa. Kembali ke belakang, Varial bersama Bukri dan David sudah cukup lama menyandang status tersangka, sejak 22 Desember 2025.

‎Namun oleh penyidik, ketiganya baru ditahan sekira 4 bulan setelahnya atau 4 Mei 2026. Soal ini, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan Novianto mengaku pihaknya sudah 2 kali mengirimkan berkas perkara pada Jaksa Penuntut, diikuti pengembalian oleh jaksa disertai petunjuk untuk dilengkapi.

‎”Sudah dikirim ke Kejati pada tanggal 2 Juni lalu dan saat ini masih tahap penelitian oleh jaksa,” katanya, Minggu kemarin 21 Juni 2026.

‎Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya terakhir dikonfirmasi bilang bahwa JPU telah mengembalikan berkas perkara Varial dkk pada penyidik, lantaran masih terdapat yang mesti dipenuhi.

‎”Jum’at tanggal 19 Juni 2026 Penuntut Umum pada Kejati Jambi telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Adi Varial dkk kepada Penyidik Polda Jambi karena Masih ada yg harus dipenuhi terkait petunjuk Penuntut Umum kemarin,” ujar Noly, Selasa 23 Juni 2026.

‎Mnurut Noly, saat ini penyidik Tipikor Polda Jambi sedang sedang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemenuhan petunjuk tersebut.

‎Kalau mengacu pada ketentuan penahanan sebagaimana tertera di KUHAP, masa penahanan Varial dkk oleh penyidik tersisa hitungan hari. Hitungannya pada 2 Juli 2026, 60 hari sudah masa penahanan oleh penyidik. Artinya tinggal 9 hari lagi.

Ketika berkas perkara belum juga rampung atau dinyatakan P-21 oleh JPU, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Akankah Varial dkk bebas dari masa penahannnya oleh penyidik Polda Jambi? Belum ada jawaban pasti soal ini. Yang pasti, sudah 6 bulan lebih sejak Varial berstatus tersangka, dan belum juga disidangkan.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Konflik Agraria PT LAJ Kembali Dibahas di Komnas HAM, Kuasa Hukum James Barus Sorot Kriminalisasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Konflik agraria yang melibatkan warga dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) kembali menjadi perhatian setelah dibahas dalam mediasi yang difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Gubernur Jambi, Kamis, 18 Juni 2026.

‎Dalam pertemuan tersebut, James Barus bersama pendamping hukumnya dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Perwakilan Jambi menyampaikan sejumlah persoalan terkait sengketa lahan yang berlangsung di areal konsesi PT LAJ di Kabupaten Tebo.

‎Diketahui, areal yang saat ini dikelola PT LAJ merupakan bekas wilayah operasional PT Inhutani Forest Area (IFA) seluas sekitar 246.100 hektare. Menurut IHCS, setelah aktivitas perusahaan terdahulu berhenti, kawasan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk perkebunan sawit.

‎Konflik antara warga dan PT LAJ mulai mencuat sejak 2012. Sejumlah warga mengaku baru mengetahui bahwa lahan yang mereka garap berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan kemudian berujung pada berbagai proses hukum.

‎Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah laporan PT LAJ terhadap James Barus. Perusahaan menuduh James Barus menanam kelapa sawit secara pribadi di lahan seluas 39 hektare yang berada dalam areal konsesi perusahaan. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Polres Tebo pada 7 Februari 2025.

‎Dalam mediasi di hadapan Komnas HAM, perwakilan PT LAJ meminta agar James Barus memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan tersebut.

‎Menanggapi hal itu, kuasa hukum James Barus, Azhari, menilai proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

‎”Penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kepolisian memiliki mekanisme dan pertimbangan sendiri dalam menentukan tindak lanjut suatu laporan,” kata Azhari.

‎Mediasi tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL).

‎Dalam forum itu, manajemen PT LAJ menyampaikan bahwa dari sekitar 61.000 hektare areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki sejak 2010, perusahaan baru dapat mengelola sekitar 17.000 hektare. Perusahaan juga menyebut telah menanggung berbagai kewajiban, termasuk pembayaran pajak.

‎PT LAJ turut menampilkan dokumentasi udara menggunakan drone yang memperlihatkan keberadaan sejumlah perkebunan sawit di dalam kawasan konsesi.

‎Azhari menilai perusahaan perlu mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik dengan masyarakat.

‎Menurutnya, pemerintah pusat juga perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di wilayah konsesi PT LAJ, termasuk keberadaan perkebunan sawit, permukiman warga, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang disebut belum mendapatkan penyelesaian status kawasan.

‎Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat maupun perusahaan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs