Connect with us
Advertisement

PERKARA

Terkait Video Pembicaraannya Dilaporkan ke Polres Merangin, Ini Jawaban Abong Fendi

DETAIL.ID

Published

on

Pengacara HJ saat membuat Dumas ke Polres Merangin. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Merangin – Beredarnya video Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, saat menerima telepon salah pengurus Partai Golkar Kabupaten Merangin terkait dengan isu salah satunya anggota DPRD Kabupaten asal partai Golkar yang diduga menghamili staf kantornya menjadi polemik.

Pasalnya video yang berdurasi 45 detik tersebut kini sudah menjadi laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh Alek Almenari, kuasa hukum Hasan Jalil.

“Memang benar kami sudah memasukkan Dumas ke Polres Merangin. Yang kami adukan adalah dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 19 tahun 2016,” kata Alek.

Di katakan Alek, Bahwa dengan di buatnya Dumas oleh dirinya, paling tidak untuk mencari kepastian hukum terhadap kliennya sebab nama baiknya menjadi tercemar akibat beredarnya video tersebut.

“Ini untuk mencari kepastian hukum bagi klien kami. Nanti kalau sudah naik menjadi LP maka polisi akan mencari tahu siapa dalang di balik kejadian ini. Siapa yang merekam, di mana kejadian merekamnya, siapa saja yang di sana, biar semuanya terang benderang,” ujarnya.

Sementara itu, Herman Efendi saat dikonfirmasi terkait Dumas yang dilaporkan ke Polres Merangin, dengan tegas mengatakan, video dirinya saat menerima telepon pengurusnya, tidak tahu siapa yang memvideokan. Tapi dirinya hanya meminta orang yang bersangkutan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Saya sebagai ketua DPRD Kabupaten Merangin dan juga pengurus Golkar wajib mengingatkan kepada semua pengurus Golkar untuk bertanggungjawab jika melakukan tindakan yang berdampak hukum. Saya minta kasus yang terjadi ini diselesaikan. Apalagi yang bersangkutan merupakan Anggota DPRD Kabupaten Merangin asal Partai Golkar,” ujarnya.

Menurut Abong Fendi, bila dirinya ikut dilaporkan, tetap menghargai sikap setiap masyarakat yang melapor ke Polres Merangin.

“Saya menghargai hak masyarakat. Jika saya dimintai keterangan terkait masalah itu saya jelaskan semua. Yang jelas saya sebagai mantan prajurit sangat menghormati hak-hak perempuan, dan sebagai seorang muslim wajib mengingatkan bahwa tidak boleh zalim terhadap wanita,” ucapnya.

Kasatreskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono mengatakan, ada Dumas masuk terkait video percakapan. Pihaknya akan menangani Dumas yang masuk.

“Dumas yang masuk masih kita dalami. Kita akan panggil pihak-pihak yang diadukan untuk bisa kita konfirmasi. Sabar dulu,” ujarnya.

Dari penelusuran video, terlihat Ketua DPRD kabupaten Merangin yang juga Ketua DPD Partai Golkar tengah menerima telepon dari salah satu pengurus Golkar dan meminta orang yang disebutkan oleh salah satu pengurus Golkar untuk bertanggung jawab dan tidak membiarkan korban tidak dinikahi.

Berikut percakapan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin dengan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin, Abong Fendi:

“Keputusan Jalil tadi apa”
“Kata Jalil siap bertanggung jawab, sudah pileg ini dinikahkan”
“Itu yang tidak boleh habis pileg dinikahkan, ini kan sudah hamil wajib dinikahkan, ngarang bae kau tu”
“Katanya gitu, karena pileg tinggal berapa hari lagi, Bang”
“Coba saya tanya sama kamu, nikah sebelum pileg dengan nikah sesudah pileg apa bedanya”
“Samo bae”
“Nah ini harus diselamatkan statusnya harus dinikahkan”

Reporter: Daryanto

Advertisement Advertisement

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Perusahaan Pengelolaan Limbah Hingga Perusahaan Alkes Gugat RSUD Raden Mattaher

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Lagi-lagi RSUD Raden Mattaher didugat di Pengadilan Negeri Jambi, baru-baru ini 2 gugatan sekaligus ditujukan pada Rumah Sakit milik Pemprov Jambi itu. Dilihat pada laman penelusuran Perkara PN Jambi, ke-2 gugatan tersebut teregister pada Kamis, 18 Desember 2025.

Pertama, ada pihak PT Anggrek Jambi Makmur. Pada gugatan yang teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb ini, perusahaan pengolala limbah tersebut dalam petitumnya, meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian pengelolaan limbah antara penggugat dan tergugat sah secara hukum.

“Kemudian pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk membayar tagihan sejumlah Rp 1.722.762.000 dan denda keterlambatan Rp 547.259.412,” ujar Hakim Humas PN Jambi, Otto Edwin pada Senin, 22 Desember 2025.

Kemudian, gugatan ke-2 datang dari PT Rajawali Nusindo, badan usaha yang bergerak di bidang alkes dan obat-obatan tersebut menuntut kepada pihak RSUD Raden Mattaher untuk membayar sebesar 12.991.622.193.

Gugatan diajukan atas dugaan, dimana penggugat menilai pihak rumah sakit tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan.

Adapun kedua perkara perdata tersebut bakal segera disidangkan pada Januari 2026 mendatang.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs