Connect with us
Advertisement

PERKARA

Jadi Ahli Dalam Perkara Penganiayaan, Abimanyu Wachjoewidajat Sebut Kasus Kimlay Lebih Terkesan Rekayasa

Published

on

Pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat (atas), Eddy Gunawan alias Kimlay (putih bawah) dan Randhy (kanan). (DETAIL/Juan)

Jambi – Pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat jadi saksi ahli dalam sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Eddy Gunawan alias Kimlay di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 14 Maret 2024.

Usai sidang, Abimanyu kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa dirinya meragukan alat bukti dalam perkara yang menjerat Kimlay. Abimanyu bahkan menilai bahwa segala alat bukti yang tertera dalam perkara ini lebih terkesan rekayasa.

“Kalau persidangan tersebut yang unik adalah dia mengandalkan CCTV sebagai perekaman, tetapi CCTV tersebut kemudian direkam kembali menggunakan ponsel. Padahal kalau mereka pakai CCTV ya pakai CCTV saja,” kata Abimanyu.

Menurut pakar telematika yang pernah jadi ahli dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso tersebut saat bukti primer direkam kembali menggunakan ponsel, maka pembuktiannya seharusnya sudah gugur.

Hal itu dinilai karena CCTV sebagai alat bukti utama yang seharusnya sudah tidak bisa menunjukkan bukti-bukti.

“Alat bukti tidak bisa menunjukkan bukti. Artinya apa, media tersebut juga tidak berfungsi,” ujar Abimanyu.

“Nah kalau tidak berfungsi kemudian terjadi perekaman, kemudian nanti ditemukan adanya rekayasa atas rekaman (HP) tersebut. Maka kita pertanyaanya apakah rekayasa tersebut terjadi pada media utama atau media hasil rekamannya (HP). Ini jadi pertanyaan ulang,” katanya lagi.

Tak berhenti disitu, Abimanyu pun mengungkap kejanggalan lainnya. Dimana penyitaan alat bukti oleh Polisi hanya pada perangkat perekam, hardisk, dan kabelnya.

“Nah sementara alat pantaunya sendiri (CCTV) yaitu kameranya itu tidak disita. Kalau (CCTV) tidak disita dan tidak menjadi barang bukti, berarti barang bukti tidak lengkap,” katanya.

Lalu apakah hasil rekaman yang jadi barang bukti dan menjerat Kimlay menjadi terdakwa penganiayaan tersebut adalah rekayasa? Soal ini begini penejalasan Abimanyu.

“Kalau kameranya ga ada disita jadi ga ketahuan itu rekayasa atau bukan. Jadi semuanya itu ada 4 langkah pertama alat pantau kamera, kemudian alat perekam MPR atau DVR, ke 3 adalah media penyimpanan setelah direkam, Hardisk kemudian alat penayang,” katanya.

Saat kejadian tersebut direkam dan masuk ke penyimpanan dan selanjutnya penyimpanannya disita. Abimanyu tak menutup kemungkinan hasil rekaman tersebut adalah hasil sekunder atau modifikasi.

“Inikan bisa terjadi perekaman, tetapi saya tidak menyampaikan pertanyaan tersebut karna tidak ada di BAP. Bagaimana mungkin ada penyerahan suatu bukti isi rekaman sementara tidak ada alat perekamnya. Tidak disita alat perekamnya?. Sangat disayangkan ini lebih banyak terkesan kaya rekayasanya. Dalam kasus ini ya sangat, sangat meragukan,” katanya.

Sementara itu Eddy Gunawan alias Kimlay, menyampaikan bahwa dirinya mendatangkan saksi ahli sekaliber Abimanyu Wachjoewidajat adalah untuk membuktikan bahwa hasil CCTV yang menjadikannya terdakwa penganiayaan itu adalah rekayasa.

“Ini saksi yang kita tanyakan bahwa CCTV hasilnya gimana, dekodernya gimana, penhilangan barang bukti juga kalau saya lihat saudara Beni itu, Mayo juga merekayasa. Kan tadi jelas JPU menyanakan, bisa rekayasa (CCTV) bisa, jelas itu,” katanya.

“Saya rasa kita cukup puas hari ini. Saksi ahli sudah memberi keterangan yang sejelas-jelasnya. Semua nanti tergantung hakim yang mutuskan,” ujar Kimlay lagi.

Sementara itu Randhy, kuasa hukum Kimlay kembali mempertegas bahwa ahli sudah melakukan kroscek terhadap barang bukti tersebut, dimana ahli dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa ternyata hardisknya juga merupakan hardisk yang berbeda. Mereknya beda dengan barang bukti yang sebenarnya.

“Makanya hasil lab forensik Polda Sumatera Selatan itu menyatakan bahwa metode yang digunakan untuk memeriksa BB tadi tidak sesuai, itu menurut ahli. Karna menggunakan metode pemeriksaan HP dan Sim Card sedangkan yang diperiksa CCTV. Kita dari awal juga sudah meyakini itu. Kita pertanyakan lagi terhadap video yang tertera menjadi BB yang ahli sudah mengkroscek itu frame by frame,” katanya.

“Yang diperiksa oleh ahli itu tidak ada terjadi peristiwa apapun. Itu dijelaskan oleh ahli didepan hakim tadi,” katanya.

Randi pun meragukan keakuratan dari BB tersebut karena dinilai tidak steril lagi karena sudah dinyatakan oleh saksi sebelumnya bahwa hardisk dan DVR nya sudah dibuka 2 hari sejak kejadian.

Advertisement

PERKARA

Ahli Hukum Perbankan UGM: Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kerugian BUMN tidak dapat serta merta menjadi kerugian keuangan negara. Hal tersebut jadi salah satu poin penekanan Prof Nindyo Pramono, saat memberikan keterangan sebagai ahli dari penasihat hukum terdakwa Bengawan Kamto di PN Jambi pada Rabu, 22 April 2026.

‎Ahli hukum perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

‎Dimana, kekayaan negara yang dipisahkan kini berada pada Danantara sebagai holding BUMN. Sementata BUMN sendiri murni berbentuk PT, yang penyertaan modalnya tidak terikat dengan kekayaan negara yang dipisahkan.

‎”Jadi kerugian PT (BUMN) tidak ada kaitannya dengan kekayaan negara. Kerugian perusahaan, itu kerugian perusahaan. Kalau dividen (keuntungan) itu masuk ke holding investasi, Danantara. Danantara masuk ke kas negara,” ujar Nindyo.

‎Penasihat hukum terdakwa Bengawan, Ilham kemudian meminta pandangan soal tugas tanggung jawab yang melekat pada direksi, serta perlindungan hukumnya. Di sini, Nindyo mengacu pada UU No 40 tahun 2007. Dimana pada prinsipnya, direksi bertanggungjawab atas kebijakannya.

‎Namun dalam setiap kebijakan pengelolaan perusahaan, direksi tak selalu bisa memastikan bahwa suatu kebijakan bakal beruntung pada keuntungan bagi perusahaan. Doktrin Business Judgment Rule (BJR) pun masuk melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis, selama diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, dan bertujuan untuk kepentingan perusahaan.

‎”Lalu bagaimana dengan perlindungan hukum terhadap komisaris?” ujar Ilham.

‎Menurut Nindyo, berdasarkan UU Perseoraan Terbatas, posisi komisaris bertugas melakukan pengawasan atas perbuatan pengurusan direksi, dengan catatan adanya iktikad baik dan bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU 40 tahun 2007.

‎”Kalau direksi melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga keputusan bisnis merugikan perseroan. Kepada mereka bisa dimintai pertanggungjawaban sampai dengan harta pribadi,” katanya.

‎Hal ini juga berlaku sama dengan komisaris berdasarkan ketentuan undang undang serupa. Dengan upaya hukum gugatan keperdataan.

‎Penasihat hukum kemudian masuk lebih dalam, dengan berkaca pada kasus PT PAL, dimana Bank BUMN disebut memberikan fasilitas kredit setelah melalui langkah-langkah sebagaimana SOP internal bank.

‎”Apabila kemudian ini terjadi kredit macet, apakah penegakan hukumnya masuk ke ranah pidana perbankan, pidana umum, atau masuk ke Tipikor dikaitkan dengan kerugian keuangan negara tadi?” katanya.

‎Soal ini, Nindyo melihat dari kacamata hukum bisnis berpandangan bahwa hal tersebut tak jauh beda dengan perjanjian pinjam meminjam pada umumnya.

‎Selagi segala ketentuan sebagaimana SOP telah ditempuh dengan baik. Kemudian ada iktikad baik dari debitur, semacam penambahan personal guaranty hingga corporate guaranty.

‎”Dari konteks hukum bisnis, ini menunjukan adanya iktikad baik untuk menjamin atas kredit yang diterima. Saya tidak melihat adanya perbuatan melawan hukum secara perdata. Kalau secara hukum pidana itu bukan konteks saya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polda Jambi Tindak Penyalahgunaan Gas Subsidi di Pematang Gajah: Dua Kabur, Satu Tertangkap

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Dalam kasus ini, 1 orang pelaku berhasil diamankan, sementara 2 lainnya melarikan diri.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg secara ilegal.

‎”Tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pemindahan isi gas tanpa izin di lokasi tersebut,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Polda Jambi pada Rabu, 22 April 2026.

Petugas yang menuju lokasi dengan berjalan kaki sejauh sekitar 5 kilometer kemudian mendapati 3 orang tengah melakukan aktivitas ilegal. Namun saat penindakan, 2 pelaku melarikan diri dan 1 orang berinisial RA berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang berinisial DS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial MPS yang berperan sebagai pengantar tabung gas subsidi ke lokasi.

Saat ini, kedua pelaku yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Polda Jambi menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kejati Jambi Tegaskan Terus Pantau Pengelolaan Pabrik PT PAL, ke Depan Bakal Turun ke Lokasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan perkara terkait pengelolaan pabrik kelapa sawit PT PAL. Pemantauan dilakukan secara intensif, terutama dengan merujuk pada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohailed mengatakan setiap fakta yang muncul di persidangan akan menjadi pijakan dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

‎”Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Setiap perkembangan akan dikaji secara cermat dan profesional,” kata Adam pada Selasa kemarin, 21 April 2026.

‎Hal senada disampaikan Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini. Ia menyebut pihaknya turut melakukan pengawasan menyeluruh terhadap dinamika di lapangan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

‎”Kami terus melakukan pengumpulan data dan pemantauan untuk memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pendalaman perkara, Kejati Jambi berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual terkait penguasaan, operasional, serta pengelolaan aset yang menjadi objek perkara.

Kejati Jambi menegaskan seluruh proses akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan kepastian hukum serta kepentingan negara. “Kita akan mengambil langkah tegas,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs