Connect with us
Advertisement

PERKARA

Jadi Ahli Dalam Perkara Penganiayaan, Abimanyu Wachjoewidajat Sebut Kasus Kimlay Lebih Terkesan Rekayasa

Published

on

Pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat (atas), Eddy Gunawan alias Kimlay (putih bawah) dan Randhy (kanan). (DETAIL/Juan)

Jambi – Pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat jadi saksi ahli dalam sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Eddy Gunawan alias Kimlay di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 14 Maret 2024.

Usai sidang, Abimanyu kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa dirinya meragukan alat bukti dalam perkara yang menjerat Kimlay. Abimanyu bahkan menilai bahwa segala alat bukti yang tertera dalam perkara ini lebih terkesan rekayasa.

“Kalau persidangan tersebut yang unik adalah dia mengandalkan CCTV sebagai perekaman, tetapi CCTV tersebut kemudian direkam kembali menggunakan ponsel. Padahal kalau mereka pakai CCTV ya pakai CCTV saja,” kata Abimanyu.

Menurut pakar telematika yang pernah jadi ahli dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso tersebut saat bukti primer direkam kembali menggunakan ponsel, maka pembuktiannya seharusnya sudah gugur.

Hal itu dinilai karena CCTV sebagai alat bukti utama yang seharusnya sudah tidak bisa menunjukkan bukti-bukti.

“Alat bukti tidak bisa menunjukkan bukti. Artinya apa, media tersebut juga tidak berfungsi,” ujar Abimanyu.

“Nah kalau tidak berfungsi kemudian terjadi perekaman, kemudian nanti ditemukan adanya rekayasa atas rekaman (HP) tersebut. Maka kita pertanyaanya apakah rekayasa tersebut terjadi pada media utama atau media hasil rekamannya (HP). Ini jadi pertanyaan ulang,” katanya lagi.

Tak berhenti disitu, Abimanyu pun mengungkap kejanggalan lainnya. Dimana penyitaan alat bukti oleh Polisi hanya pada perangkat perekam, hardisk, dan kabelnya.

“Nah sementara alat pantaunya sendiri (CCTV) yaitu kameranya itu tidak disita. Kalau (CCTV) tidak disita dan tidak menjadi barang bukti, berarti barang bukti tidak lengkap,” katanya.

Lalu apakah hasil rekaman yang jadi barang bukti dan menjerat Kimlay menjadi terdakwa penganiayaan tersebut adalah rekayasa? Soal ini begini penejalasan Abimanyu.

“Kalau kameranya ga ada disita jadi ga ketahuan itu rekayasa atau bukan. Jadi semuanya itu ada 4 langkah pertama alat pantau kamera, kemudian alat perekam MPR atau DVR, ke 3 adalah media penyimpanan setelah direkam, Hardisk kemudian alat penayang,” katanya.

Saat kejadian tersebut direkam dan masuk ke penyimpanan dan selanjutnya penyimpanannya disita. Abimanyu tak menutup kemungkinan hasil rekaman tersebut adalah hasil sekunder atau modifikasi.

“Inikan bisa terjadi perekaman, tetapi saya tidak menyampaikan pertanyaan tersebut karna tidak ada di BAP. Bagaimana mungkin ada penyerahan suatu bukti isi rekaman sementara tidak ada alat perekamnya. Tidak disita alat perekamnya?. Sangat disayangkan ini lebih banyak terkesan kaya rekayasanya. Dalam kasus ini ya sangat, sangat meragukan,” katanya.

Sementara itu Eddy Gunawan alias Kimlay, menyampaikan bahwa dirinya mendatangkan saksi ahli sekaliber Abimanyu Wachjoewidajat adalah untuk membuktikan bahwa hasil CCTV yang menjadikannya terdakwa penganiayaan itu adalah rekayasa.

“Ini saksi yang kita tanyakan bahwa CCTV hasilnya gimana, dekodernya gimana, penhilangan barang bukti juga kalau saya lihat saudara Beni itu, Mayo juga merekayasa. Kan tadi jelas JPU menyanakan, bisa rekayasa (CCTV) bisa, jelas itu,” katanya.

“Saya rasa kita cukup puas hari ini. Saksi ahli sudah memberi keterangan yang sejelas-jelasnya. Semua nanti tergantung hakim yang mutuskan,” ujar Kimlay lagi.

Sementara itu Randhy, kuasa hukum Kimlay kembali mempertegas bahwa ahli sudah melakukan kroscek terhadap barang bukti tersebut, dimana ahli dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa ternyata hardisknya juga merupakan hardisk yang berbeda. Mereknya beda dengan barang bukti yang sebenarnya.

“Makanya hasil lab forensik Polda Sumatera Selatan itu menyatakan bahwa metode yang digunakan untuk memeriksa BB tadi tidak sesuai, itu menurut ahli. Karna menggunakan metode pemeriksaan HP dan Sim Card sedangkan yang diperiksa CCTV. Kita dari awal juga sudah meyakini itu. Kita pertanyakan lagi terhadap video yang tertera menjadi BB yang ahli sudah mengkroscek itu frame by frame,” katanya.

“Yang diperiksa oleh ahli itu tidak ada terjadi peristiwa apapun. Itu dijelaskan oleh ahli didepan hakim tadi,” katanya.

Randi pun meragukan keakuratan dari BB tersebut karena dinilai tidak steril lagi karena sudah dinyatakan oleh saksi sebelumnya bahwa hardisk dan DVR nya sudah dibuka 2 hari sejak kejadian.

Advertisement

PERKARA

Jalan Panjang Polemik Unbari: Satu Perkara Tinggal Eksekusi, Satu Lagi Bermodalkan Putusan TUN

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID Jambi – Dua putusan Mahkamah Agung atas sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari tak kunjung menemui titik terang. Sekalipun sudah ada dua putusan Mahkamah Agung yakni Putusan No 6456/K/Pdt/2024 dan Putusan No 91/K/TUN/2025. Hingga kini, penyelenggaraan kampus swasta tertua di Provinsi Jambi itu masih saja terus berpolemik.

‎Ceritanya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) menggugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) ke Pengadilan Negeri Jambi dengan dalih sejumlah perbuatan melawan hukum. Hasilnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kala itu mengabulkan gugatan pengugat.

‎Dalam amar putusan dalam perkara No 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dengan akta No 4 tanggal 28 September 2022 merupakan penyesuaian menurut undang-undang serta peraturan tentang Yayasan dari Akta Pendirian Yayasan Nomor 9 Tanggal 12 Mei 1977 serta perubahannya adalah sah dan berdasarkan hukum.

‎Kemudian hal paling krusial, majelis hakim menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang mengelola Universitas Batanghari, mengalihkan dan menjaminkan aset-aset yang bukan milik tergugat untuk memperoleh pinjaman dari pihak ketiga lainnya merupakan perbuatan melawan hukum. Yang kini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejati Jambi berdasarkan SPRINT Kejati Jambi No: PRINT-211/L.5/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.

‎”Menghukum turut tergugat untuk menyerahkan pengelolaan akademik Universitas Batanghari Jambi kepada Penggugat;” sebagaimana bunyi putusan perkara nomor 50.

‎Terhadap putusan itu, YPJ Kubu Camelia melanjutkan upaya hukum ke tingkat banding, hingga kasasi. Namun hal tersebut nyatanya semakin menguatkan posisi Yayasan Pendidilan Batanghari Jambi. MA menguatkan putusan PN Jambi nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, lewat putusan No 6456 K/PDT/2024 pada 14 Agustus 2024.

Namun saat putusan tersebut akan dieksekusi, justru hilang arah alias mandeg. Jika umumnya pelaksanaan eksekusi di tingkat kasasi dapat segera dilakukan, sekalipun masih terdapat upaya hukum luar biasa, eksekusi kampus Unbari malah mandeg sejak 26 Februari 2025 hingga kini.

‎”Putusan pengadilan sudah jelas, menyatakan YPJ melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Unbari. Dan kita YPBJ sebagai pengelola sah Unbari, cuma lamban ini proses eksekusinya,” ujar kuasa hukum YPBJ, Vernandus Hamonangan pada Rabu, 10 Juni 2026.

‎Di sisi lain, YPJ agaknya tetap pede dalam pengelolaan Unbari. Pj Rektor diangkat atas dasar putusan 344/G/2023/PTUN.JKT yang dikuatkan dengan putusan No 91/K/TUN/2025. Padahal perbuatannya jelas dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pengadilan negeri.

Menariknya, walau YPBJ sudah memenangkan pengelolaan Unbari secara perdata, dengan akta dan penyesuaiannya. Hakim PTUN Jakarta malah kemudian mengabulkan gugatan pemohon dengan membatalkan prosedur pengesahan badan hukum YPBJ, yang kini masih dalam proses PK.

‎Hingga kini konflik pun masih terus berlangsung. Dengan kedua belah pihak masing-masing berdasarkan putusan pengadilan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Alung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Rabu, 10 Juni 2026.

‎Tersangka yang diserahkan yakni M Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Jambi, Afriadi Amin mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

‎”Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Jambi atas nama tersangka M. Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi,” kata Afriadi.

‎Ia menjelaskan, tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.

‎Dalam proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, yang bersangkutan akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh pihak kepolisian pada April 2026.

‎Menurut Afriadi, dalam Tahap II tersebut penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

‎Sementara itu, barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu telah lebih dahulu disita dan menjadi barang bukti dalam perkara atas nama Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo bin Guntur yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan.

‎”Setelah pelaksanaan Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini kami tengah melakukan penyempurnaan administrasi untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujarnya.

‎Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Selain itu, tersangka juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎”Ancaman pidana terhadap tersangka dalam perkara ini maksimal pidana penjara seumur hidup,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Anggota DPRD Batang Hari Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit Rp 7,5 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Ilhamsyah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara dugaan penipuan dokumen order (DO) kelapa sawit yang menyebabkan kerugian hingga Rp 7,5 miliar.

‎Putusan terhadap anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin kemarin 8 Juni 2026. Dalam amar putusannya majelis hakim yang dipimpin oleh Tatap Urasima menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang terbukti di persidangan.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,”ujar Ketua Majelis Hakim Tatap, membacakan putusan.

‎Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut politisi PKB itu dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah belum adanya perdamaian antara terdakwa dan pihak korban. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

‎Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ilhamsyah, Dian Berlian mengaku bersyukur karena kliennya menerima hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun pihaknya menilai pertimbangan hakim tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

‎”Secara hukum memang hukumannya lebih ringan, tetapi menurut kami fakta-fakta persidangan tidak sepenuhnya tercermin dalam pertimbangan putusan. Pertimbangan majelis hakim lebih banyak merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Dian.

‎Ia menambahkan, pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

‎”Kami masih menyatakan pikir-pikir. Terkait upaya hukum berikutnya akan kami diskusikan lebih lanjut dengan terdakwa,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs