PERKARA
Jadi Ahli Dalam Perkara Penganiayaan, Abimanyu Wachjoewidajat Sebut Kasus Kimlay Lebih Terkesan Rekayasa
Jambi – Pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat jadi saksi ahli dalam sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Eddy Gunawan alias Kimlay di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 14 Maret 2024.
Usai sidang, Abimanyu kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa dirinya meragukan alat bukti dalam perkara yang menjerat Kimlay. Abimanyu bahkan menilai bahwa segala alat bukti yang tertera dalam perkara ini lebih terkesan rekayasa.
“Kalau persidangan tersebut yang unik adalah dia mengandalkan CCTV sebagai perekaman, tetapi CCTV tersebut kemudian direkam kembali menggunakan ponsel. Padahal kalau mereka pakai CCTV ya pakai CCTV saja,” kata Abimanyu.
Menurut pakar telematika yang pernah jadi ahli dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso tersebut saat bukti primer direkam kembali menggunakan ponsel, maka pembuktiannya seharusnya sudah gugur.
Hal itu dinilai karena CCTV sebagai alat bukti utama yang seharusnya sudah tidak bisa menunjukkan bukti-bukti.
“Alat bukti tidak bisa menunjukkan bukti. Artinya apa, media tersebut juga tidak berfungsi,” ujar Abimanyu.
“Nah kalau tidak berfungsi kemudian terjadi perekaman, kemudian nanti ditemukan adanya rekayasa atas rekaman (HP) tersebut. Maka kita pertanyaanya apakah rekayasa tersebut terjadi pada media utama atau media hasil rekamannya (HP). Ini jadi pertanyaan ulang,” katanya lagi.
Tak berhenti disitu, Abimanyu pun mengungkap kejanggalan lainnya. Dimana penyitaan alat bukti oleh Polisi hanya pada perangkat perekam, hardisk, dan kabelnya.
“Nah sementara alat pantaunya sendiri (CCTV) yaitu kameranya itu tidak disita. Kalau (CCTV) tidak disita dan tidak menjadi barang bukti, berarti barang bukti tidak lengkap,” katanya.
Lalu apakah hasil rekaman yang jadi barang bukti dan menjerat Kimlay menjadi terdakwa penganiayaan tersebut adalah rekayasa? Soal ini begini penejalasan Abimanyu.
“Kalau kameranya ga ada disita jadi ga ketahuan itu rekayasa atau bukan. Jadi semuanya itu ada 4 langkah pertama alat pantau kamera, kemudian alat perekam MPR atau DVR, ke 3 adalah media penyimpanan setelah direkam, Hardisk kemudian alat penayang,” katanya.
Saat kejadian tersebut direkam dan masuk ke penyimpanan dan selanjutnya penyimpanannya disita. Abimanyu tak menutup kemungkinan hasil rekaman tersebut adalah hasil sekunder atau modifikasi.
“Inikan bisa terjadi perekaman, tetapi saya tidak menyampaikan pertanyaan tersebut karna tidak ada di BAP. Bagaimana mungkin ada penyerahan suatu bukti isi rekaman sementara tidak ada alat perekamnya. Tidak disita alat perekamnya?. Sangat disayangkan ini lebih banyak terkesan kaya rekayasanya. Dalam kasus ini ya sangat, sangat meragukan,” katanya.
Sementara itu Eddy Gunawan alias Kimlay, menyampaikan bahwa dirinya mendatangkan saksi ahli sekaliber Abimanyu Wachjoewidajat adalah untuk membuktikan bahwa hasil CCTV yang menjadikannya terdakwa penganiayaan itu adalah rekayasa.
“Ini saksi yang kita tanyakan bahwa CCTV hasilnya gimana, dekodernya gimana, penhilangan barang bukti juga kalau saya lihat saudara Beni itu, Mayo juga merekayasa. Kan tadi jelas JPU menyanakan, bisa rekayasa (CCTV) bisa, jelas itu,” katanya.
“Saya rasa kita cukup puas hari ini. Saksi ahli sudah memberi keterangan yang sejelas-jelasnya. Semua nanti tergantung hakim yang mutuskan,” ujar Kimlay lagi.
Sementara itu Randhy, kuasa hukum Kimlay kembali mempertegas bahwa ahli sudah melakukan kroscek terhadap barang bukti tersebut, dimana ahli dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa ternyata hardisknya juga merupakan hardisk yang berbeda. Mereknya beda dengan barang bukti yang sebenarnya.
“Makanya hasil lab forensik Polda Sumatera Selatan itu menyatakan bahwa metode yang digunakan untuk memeriksa BB tadi tidak sesuai, itu menurut ahli. Karna menggunakan metode pemeriksaan HP dan Sim Card sedangkan yang diperiksa CCTV. Kita dari awal juga sudah meyakini itu. Kita pertanyakan lagi terhadap video yang tertera menjadi BB yang ahli sudah mengkroscek itu frame by frame,” katanya.
“Yang diperiksa oleh ahli itu tidak ada terjadi peristiwa apapun. Itu dijelaskan oleh ahli didepan hakim tadi,” katanya.
Randi pun meragukan keakuratan dari BB tersebut karena dinilai tidak steril lagi karena sudah dinyatakan oleh saksi sebelumnya bahwa hardisk dan DVR nya sudah dibuka 2 hari sejak kejadian.
PERKARA
Rudi Wage Ungkap Aliran Dana ke Varial Adi Putra, Koper Berisi Rp 1 Miliar Disebut Diserahkan di Hotel Jayakarta
DETAIL.ID, Jambi – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 pada Selasa, 28 April 2026.
Dalam sidang dengan agenda saksi mahkota, terdakwa Rudi Wage Soeparman membeberkan adanya aliran dana dalam jumlah besar yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Kasus ini sendiri diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar. Dana tersebut diketahui diperuntukkan bagi pengadaan peralatan praktik siswa SMK di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Jaksa menghadirkan sejumlah terdakwa dalam perkara ini, yakni Zainul Havis selaku mantan Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wawan Setiawan sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima, Endah Susanti selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Rudi Wage sebagai perantara proyek.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rudi Wage mengungkap adanya penyerahan uang dalam jumlah besar yang dilakukan di sebuah hotel di Jakarta, yakni Hotel Jayakarta. Ia menyebut uang sebesar Rp 1 miliar dibawa menggunakan koper dan diserahkan kepada seseorang bernama Hendra, yang disebut sebagai kakak kandung Varial Adi Putra.
”Uang itu dibawa pakai koper. Saya lihat langsung, saya cek, isinya Rp 1 miliar dan itu asli,” ujar Rudi di persidangan.
Menurut Rudi, penyerahan tersebut terjadi pada April 2022 di area parkir hotel. Ia bersama seseorang bernama David turut memastikan proses penyerahan berjalan lancar sebelum koper dimasukkan ke dalam mobil.
Selain itu, Rudi juga mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp 700 juta yang berasal dari Firman, meski ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dana tersebut. Uang tersebut diserahkan kepada Hendra untuk Varial Adi Putra di lokasi yang sama.
”Di kamar. Saya akan ambil ke kamar,” ujar Rudi, menjelaskan percakapan terkait penyerahan uang tersebut.
Lebih lanjut, Rudi membeberkan pembagian proyek senilai sekitar Rp 65 miliar ke dalam 17 paket pekerjaan yang mencakup berbagai kompetensi, seperti multimedia, tata busana, hingga perhotelan. Ia mengaku memperoleh data paket pekerjaan dari seseorang bernama David dalam bentuk daftar berisi sekolah, jenis pekerjaan, dan pagu anggaran.
”Total ada sekitar 17 paket. Awalnya saya tawarkan ke Firman, sisanya saya carikan penyedia lain,” katanya.
Namun dalam pelaksanaannya, sebagian paket pekerjaan disebut dikerjakan oleh perusahaan lain, termasuk PT Indotec Lestari Prima yang dikaitkan dengan terdakwa Wawan Setiawan.
Tak hanya itu, Rudi juga mengungkap adanya aliran dana ke berbagai pihak, baik melalui transfer maupun tunai. Ia mengaku pernah mentransfer Rp 165 juta kepada David, Rp 100 juta atas permintaan Zainul Havis melalui rekening pihak lain, serta sejumlah transfer lain bernilai puluhan juta rupiah untuk keperluan yang disebut sebagai kebutuhan dinas.
Selain transfer, Rudi juga mengaku memberikan uang tunai antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta kepada Zainul Havis dalam beberapa kesempatan, termasuk saat pembahasan perubahan anggaran.
Ia juga menyebut adanya pemberian Rp 130 juta kepada pihak yang berkaitan dengan pejabat dinas, serta aliran dana ratusan juta rupiah yang bersumber dari pihak penyedia proyek.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Operasional PT MMJ di pabrik PT PAL Resmi Dihentikan Kejati Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan garis segel Pidsus terhadap aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muarojambi pada Kamis, 23 April 2026.
Dalam keterangan tertulis, Asintel Kejati Jambi Muhamad Husaini menyampaikan bahwa penghentian aktivitas atas aset sitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.
Adapun penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.
”Aset yang dilakukan penghentian aktivitas dan pengosongan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS),” kata Asintel Kejari Jambi, dalam rilis pers Kejati Jambi.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema) dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi dan jajaran, Tim JPU, pihak BNI, pihak Mayang Mangurai Jambi (MMJ) hingga unsur kepolisian dan disaksikan perwakilan masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama tim JPU juga menyerahkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M Faul Akbar. Dilanjut Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.
Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada tahun 2018–2019 kepada PT PAL, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Jambi telah memproses hukum lima orang, dengan rincian tiga orang terpidana yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua orang lainnya yakni Bengawan Kamto dan Arief Rohman yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
”Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Aspidsus Kejati Jambi Adam Ohoiled.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Ahli Hukum Perbankan UGM: Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara
DETAIL.ID, Jambi – Kerugian BUMN tidak dapat serta merta menjadi kerugian keuangan negara. Hal tersebut jadi salah satu poin penekanan Prof Nindyo Pramono, saat memberikan keterangan sebagai ahli dari penasihat hukum terdakwa Bengawan Kamto di PN Jambi pada Rabu, 22 April 2026.
Ahli hukum perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dimana, kekayaan negara yang dipisahkan kini berada pada Danantara sebagai holding BUMN. Sementata BUMN sendiri murni berbentuk PT, yang penyertaan modalnya tidak terikat dengan kekayaan negara yang dipisahkan.
”Jadi kerugian PT (BUMN) tidak ada kaitannya dengan kekayaan negara. Kerugian perusahaan, itu kerugian perusahaan. Kalau dividen (keuntungan) itu masuk ke holding investasi, Danantara. Danantara masuk ke kas negara,” ujar Nindyo.
Penasihat hukum terdakwa Bengawan, Ilham kemudian meminta pandangan soal tugas tanggung jawab yang melekat pada direksi, serta perlindungan hukumnya. Di sini, Nindyo mengacu pada UU No 40 tahun 2007. Dimana pada prinsipnya, direksi bertanggungjawab atas kebijakannya.
Namun dalam setiap kebijakan pengelolaan perusahaan, direksi tak selalu bisa memastikan bahwa suatu kebijakan bakal beruntung pada keuntungan bagi perusahaan. Doktrin Business Judgment Rule (BJR) pun masuk melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis, selama diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, dan bertujuan untuk kepentingan perusahaan.
”Lalu bagaimana dengan perlindungan hukum terhadap komisaris?” ujar Ilham.
Menurut Nindyo, berdasarkan UU Perseoraan Terbatas, posisi komisaris bertugas melakukan pengawasan atas perbuatan pengurusan direksi, dengan catatan adanya iktikad baik dan bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU 40 tahun 2007.
”Kalau direksi melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga keputusan bisnis merugikan perseroan. Kepada mereka bisa dimintai pertanggungjawaban sampai dengan harta pribadi,” katanya.
Hal ini juga berlaku sama dengan komisaris berdasarkan ketentuan undang undang serupa. Dengan upaya hukum gugatan keperdataan.
Penasihat hukum kemudian masuk lebih dalam, dengan berkaca pada kasus PT PAL, dimana Bank BUMN disebut memberikan fasilitas kredit setelah melalui langkah-langkah sebagaimana SOP internal bank.
”Apabila kemudian ini terjadi kredit macet, apakah penegakan hukumnya masuk ke ranah pidana perbankan, pidana umum, atau masuk ke Tipikor dikaitkan dengan kerugian keuangan negara tadi?” katanya.
Soal ini, Nindyo melihat dari kacamata hukum bisnis berpandangan bahwa hal tersebut tak jauh beda dengan perjanjian pinjam meminjam pada umumnya.
Selagi segala ketentuan sebagaimana SOP telah ditempuh dengan baik. Kemudian ada iktikad baik dari debitur, semacam penambahan personal guaranty hingga corporate guaranty.
”Dari konteks hukum bisnis, ini menunjukan adanya iktikad baik untuk menjamin atas kredit yang diterima. Saya tidak melihat adanya perbuatan melawan hukum secara perdata. Kalau secara hukum pidana itu bukan konteks saya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita


