DETAIL.ID, Jambi – Konflik lahan antara masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Serbaguna Sidodadi, Desa Koto Kandis Dendang, Tanjungjabung Timur dengan perusahaan perkebunan sawit PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) dan Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi, memasuki agenda pemeriksaan saksi di Polda Jambi, Senin 4 Maret 2024.
Sebelumnya kasus tersebut dilaporkan oleh pihak anggota koperasi lewat kuasa hukumnya Marthin S.H & Mikhael Ardianto S.H M.H dari Kantor Hukum JM Dirgantoro & Associates Law Firm pada awal Februari kemarin.
Laporan tersebut imbas perjanjian kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan antara PT ATGA dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi pada Agustus 2009 lalu yang tak kunjung terealisasi.
Padahal dalam perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak, pihak Koperasi telah menyerahkan lahannya sebagai inti pada pihak perusahaan.
Dan dari perjanjian itu PT ATGA pun sebenarnya sudah terikat dengan kewajiban membangun kebun kemitraan bagi pihak koperasi seluas 300 Hektar dengan target selesai pada 2010.
Sedikit-demi sedikit langkah hukum mulai berproses, Senin 4 Maret 2024 pemeriksaan saksi dari pelapor yakni Warga Koto Kandis Dendang yang tergabung dalam Koperasi sudah selesai digelar oleh penyidik Sub Dit 3 Ditreskrimum Polda Jambi, dengan pelapor didampingi Penasehat Hukumnya dari JM Dirgantoro Law Firm & Associate.
“Hari ini warga Koto Kandis Dendang
bersama kami Penasehat Hukum dari JM Dirgantoro Law Firm & Associate telah memenuhi panggilan penyidik dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Mikhael Ardianto, S.H.,M.H.
Menurut pengacara dari Kantor Hukum
JM Dirgantoro Law Firm & Associate tersebut, pemeriksaan terhadap permasalahan hukum dengan PT ATGA dan Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi itu berlangsung dengan baik di Polda Jambi.
“Kami berharap laporan kami dapat di proses sesuai dengan Peraturan perundang – undangan yang berlaku , Guna tercipta nya keadilan bagi klien kami masyarakat Koto Kandis Dendang,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post