Connect with us
Advertisement

PERKARA

Pelayanan Puskes Simpang 4 Sipin Dikeluhkan, Adean Teguh: Copot Kapuskes dan Kadinkes Kota Jambi

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Adean Teguh tidak terima dengan perlakuan tidak mengenakkan dari tenaga medis atau pihak Puskesmas Simpang 4 Sipin Kota Jambi.

Layanan medisnya terhadap pasien BPJS dinilai sangat buruk.

Adean Teguh menceritakan awalnya ia membawa putrinya yang sudah 1 bulan menderita nyeri di dada, sesak nafas, serta tangan kaki sering basah untuk mendapat pertolongan medis pertama di FKTP Puskes Simpang 4 Sipin.

Namun bukannya mendapat pertolongan medis, malah oknum dokter terkesan merendahkan keluarga pasien. Orang tua pasien yang meminta agar Puskes mengeluarkan surat rujuk untuk dirawat di FKTL pun tak dikeluarkan.

“Diagnosa dr. Astried dokter umum nyo bilang asam lambung dan dak apo-apo sedangkan fakta sakit sering. Ibu anak abang bilang kenapa dak di rujuk dok? Biar tau. Oo kalo cek up diluar sano. Kalimat itu sangat merendahkan. Akhirnya dak dirujuk,” kata Adean Teguh menceritakan kronologisnya, Kamis, 21 Maret 2024.

Merasa tidak memperoleh bantuan medis di Puskes Simpang 4 Sipin, Adean lantas membawa putrinya berobat ke RS Bhayangkara Jambi.

Masih tak terima dengan pelayanan pihak Puskes, Adean lantas menghubungi Kadis Kesehatan Kota Jambi, melaporkan peristiwa yang dia alami.

“Aang sampaikan ke ibu kadis dak lamo disuruh ambil rujukan, nah khan terbukti. Kenapo dak dari tadi? Layanan kesehatan disano lambat dan remeh warga simpang 4 Sipin juga sering lapor ke saya,” ujar Adean, yang merupakan Ketua DPW Pekat IB Jambi itu.

Dirinya pun menilai bahwa ini adalah modus menghambat pasien BPJS kesehatan supaya tidak dirujuk.

“Terbukti dokter poli umum puskesmas bermain. Akan kita demo kantor Walikota sama Dinkes minta Kadinkes dicopot oleh PJ walikota sekalian kepala Puskesmas Simpang 4 Sipin dr Tetty dan dr Astried poli umum puskesmas Simpang 4 Sipin,” katanya.

Sementara itu, Kadinkes Kota Jambi dikonfirmasi hanya merespons singkat.

“Hubungi Kapus nya ya, kalau saya tanya Kapus nya sudah sesuai,” kata Ida Yulianti.

Sementara itu, Kapus Simpang 4 Sipin, dr. Tety membantah bahwa pihaknya menghambat pasien untuk dirujuk, dia juga membantah kalau Puskes memberlakukan pelayanan yang berbeda bagi pasien BPJS.

“Kita tidak ada ribut-ribut. Dan pelayanan kita juga ga ada membeda-bedakan antara pasien BPJS dan pasien umum,” kata Tety.

Tety terus-menerus membantah soal peristiwa yang dialami oleh orang tua pasien. Pada intinya Kepala Puskes Simpang 4 Sipin tersebut mengklaim bahwa pihaknya selalu berpedoman pada SOP dalam melayani pasien, baik BPJS maupun umum.

Namun, Adean tak main-main soal kasus ini, dalam waktu dekat pun dirinya bersama sejumlah warga Aliansi Masyarakat Sipin akan turun aksi menyikapi hal ini.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Bupati Batanghari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, tercatat mengajukan gugatan perdata terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Informasi tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam data SIPP disebutkan, perkara didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, sementara tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan.

Tak hanya Sekda sebagai pihak tergugat, dua institusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari turut tercantum dalam perkara tersebut, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batanghari serta Inspektorat Daerah Batanghari.

Namun demikian, berdasarkan penelusuran di SIPP, rincian materi gugatan maupun petitum belum dapat diakses publik. Informasi yang tersedia baru sebatas identitas para pihak, klasifikasi perkara, serta jadwal persidangan.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di PN Muara Bulian.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun tergugat terkait pokok perkara yang disengketakan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Kompak! Ivan Wirata dan Karyani Ahmad Gugat Sengketa Lahan 24 Hektare ke PN Sengeti

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan bergulir ke meja hijau. Ivan Wirata dan Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.

‎Perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Dalam gugatannya, Ivan Wirata dan Karyani Ahmad menggugat Sri Wulandari dan Sri Mulyati sebagai tergugat. Selain itu, Kepala Desa Bukit Baling serta Kepala Kantor ATR/BPN Muaro Jambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

‎Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah yang terletak di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling. Mereka juga meminta agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.

‎Tak hanya itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar serta kerugian materiil sebesar Rp 225 juta, yang terdiri dari kehilangan hasil panen dan biaya operasional serta pemeliharaan lahan.

‎Penggugat juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan, serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak diagendakan menempuh proses mediasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ivan Wirata terkait pokok gugatan yang diajukan. Perkara saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda mediasi yang bakal berlangsung pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas Damkar, Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Operasional TA 2022-2024

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Sungai Penuh – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggeledah Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Kamis, 12 Februari 2026.

‎Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Damkar tahun anggaran 2022–2024.

Selain kantor Damkar, penggeledahan juga dilakukan di sebuah SPBU di Desa Pelalayang Raya, Kecamatan Sungai Buntal, Kota Sungai Penuh. Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Moehargung mengatakan penggeledahan bertujuan mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Dari lokasi, penyidik menyita puluhan dokumen, empat unit komputer, serta satu unit brankas. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejari Sungai Penuh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Moehargung, tindakan penggeledahan merupakan tahapan penyidikan untuk menghimpun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna memperjelas konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wiyaya membenarkan adanya penggeledahan. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan tindakan pro justitia yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.

‎”Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan perkara,” ujar Noly.

Kejaksaan menegaskan komitmen menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs