DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini sosok pria paruh baya inisial ‘Sa’ masih terus bergelut dalam bisnis ilegalnya. Tak peduli jerat hukum yang menanti, Sa seolah kebal hukum.
Hasil penelusuran tim awak media menyebutkan Sa sebenarnya sudah tergolong ‘pemain lama’ dalam seluk beluk bisnis BBM Industri di Kota Jambi.
Beberapa sumber setempat menyebutkan bahwa Sa diduga melakukan aksi pengoplosan BBM Industri di gudang yang bermodus garasi yang terletak di daerah Alam Barajo, diduga minyak oplosan kemudian dipasarkan kembali pada sejumlah konsumennya.
Belum diketahui jelas, berapa harga yang dipatok Ra dalam 1 unit mobil penyalur tangki biru putih itu. Namun selain merugikan konsumennya dengan status BBM yang diduga ilegal, aksi Sa sudah jelas-jelas melanggar hukum jika dugaan ini terbukti.
Tauke minyak inisial Sa tersebut belum berhasil dikonfirmasi awak media terkait masalah ini. Namun hingga saat ini tim awak media masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut baik masyarakat setempat, hingga aparat penegak hukum.
Sebab asal tahu saja, seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak (BBM) diancam dengan dipidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Dengan sanksi hukum yang tak main-main ini, apakah Sa benar-benar kebal hukum? Yang pasti sejauh ini dia masih aman, aparat penegak hukum belum bertindak, namun tim awak media masih terus menghimpun sejumlah informasi terkait. (*)
Discussion about this post