Jambi – Angkutan kapal tongkang batu bara kerap mengalami insiden saat melintasi jembatan, DPRD Provinsi minta Pemprov dan Dinas terkait mengeluarkan kebijakan khusus, Senin, 1 April 2024.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, menuturkan terkait banyaknya insiden yang melibatkan angkutan kapal tongkang di aliran sungai batanghari tentunya tidak boleh dibiarkan.
“Karena kapal kapal atau tongkang yang melewati jembatan itu ada batasan ketinggian yang harus dipahami, jadi ketika muka air pasang atau tinggi ataupun sebaliknya mereka tidak bisa langsung melintas,“ kata Ivan.
Selanjutnya Ivan mengingat jembatan Aurduri satu dan dua merupakan kewenangan dari kebijakan Nasional tentunya dalam hal ini pihak terkait baik itu BPJN dan pihak yang mengatur lintas laut harus membentuk semacam kesepakatan atau aturan.
“Kalo kita lihat sampai saat ini belum ada aturan hukum atau kesepakatan tadi, untuk mengatasi ketika terjadi insiden seperti ini. Karena setiap terjadi insiden selalu ke jalur hukum untuk antisipasi dan lainya belum ada,“ katanya.
Termasuk melengkapi rambu rambu jalur sungai, dan juga pembuatan semacam pos pandu. Sehingga alur kapal yang melintas lebih terkoordinir dan terarah. Sehingga ketika memang tidak dimungkinkan kondisi air untuk dapat melintas maka kapal kapal tadi harus bersandar dulu.
Untuk diketahui, beberapa kasus kapal tongkang angkutan batu bara mengalami insiden perairan diantaranya dengan jembatan. Seperti kasus terbaru di Kecamatan Tembesi Kabupaten Batanghari, dan Jembatan Gentala Arasy, dan jembatan – jembatan lain di sepanjang aliran Sungai Batanghari.
Discussion about this post