DAERAH
Kapolres Muarojambi Ungkap Peristiwa Kematian Dokter Setelah Dikejar-kejar Patroli Polisi dan Warga
DETAIL.ID, Jambi – Insiden kecelakaan tunggal yang mengakibatkan seorang dokter bernama Dwi Fathimahyen (29) meninggal dunia usai dikejar-kejar oleh petugas patroli kepolisian dan sejumlah warga pada Jumat malam lalu, 29 Maret 2024 akhirnya mendapat pernyataan resmi dari Kapolres Muarojambi.
Berdasarkan penjelasan Kapolres Muarojambi AKBP Wahyu Bram, petugas patroli kepolisian sudah berkali-kali mencoba memberhentikan korban saat itu namun korban tetap saja tancap gas.
Sedari awal korban disebut masuk ke Perumahan Pondok Cipta, Mestong, Muarojambi dengan kecepatan tinggi. Di sana mobil korban coba disetop oleh warga komplek. Saat itu korban disebut tak menuruti permintaan warga.
Dan lama setelahnya dia langsung bergegas tancap gas keluar dari komplek itu menuju ke arah Kota Jambi. Warga pun curiga dan melakukan pengejaran. Sejumlah warga yang melakukan pengejaran kemudian bertemu dengan petugas kepolisian di tengah pengejaran dan menyampaikan bahwa korban diduga ada melakukan tindak pidana.
“Setelah itu personel kami otomatis, satu sisi karena mobil di luar batas kecepatan dan ada laporan warga langsung mengejar,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Wahyu Bram pada Selasa, 2 April 2024.
Karena sudah tertinggal jauh, warga pun memilih tidak melanjutkan pengejaran. Kini tersisa petugas patroli yang kejar-kejaran dengan korban, Kapolres menyampaikan peristiwa itu terjadi lebih kurang 40 menit. Dan korban disebut tetap tak mau berhenti, meski sudah diperintahkan dengan menggunakan toa, dia terus lari dari kejaran aparat kepolisian sampai ke daerah Sekernan.
“Kemudian di wilayah Sekernan, ini kondisi kendaraannya padat, ada beberapa kendaraan truk di depan tapi yang bersangkutan tetap berusaha mendahului kendaraan-kendaraan tersebut,” ujar Kapolres.
Sampai pada saat terakhir, saat korban mencoba mendahului kendaraan di depannya lagi, terdapat truk yang melaju dari arah berlawanan.
“Sehingga bila maju akan menabrak truk, kembali ke barisan tidak memungkinkan. Akhirnya yang bersangkutan banting stir ke kanan menghindari kecelakaan dengan truk, namun justru menghantam rumah warga,” katanya.
Korban pun mengalami luka-luka dan selanjutnya petugas patroli mengevakuasi ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Sayangnya nyawa korban tidak terselamatkan lagi.
Seiring waktu, orang tua korban pada sejumlah media menyampaikan bahwa anaknya meninggal karena difitnah oleh warga sebagai maling, sehingga korban panik dan terus lari. Orang tua korban meminta pertanggungjawaban. Isu juga berkembang pada petugas yang melakukan pengejaran terhadap korban, adakah kesalahan prosedur atau tidak?
Soal ini Wahyu Bram menyampaikan bahwa berkendara dengan kecepatan tinggi selain bisa membahayakan diri sendiri juga bisa membahayakan orang lain. Ketika warga mencoba memberhentikan korban pun, tidak diacuhkan
“Ini bisa dinyatakan benar (pernyataan orangtua korban) apabila terjadi kecelakaan tersebut di bagian Selatan Kota Jambi (TKP awal tak lama setelah korban diteriaki warga),” ujar Wahyu.
Namun karena adanya jeda waktu yang cukup jauh antara peristiwa itu, kemudian pengejaran hingga terjadi kecelakaan. Maka menurut Kapolres pernyataan orang tua korban tak bisa dibenarkan.
Soal dugaan adanya kesalahan prosedur oleh anggotanya yang melakukan pengejaran terhadap korban, Kapolres membantah.
“Saya nyatakan tidak ada. Bahkan kami menyesalkan mengapa korban tidak menghentikan kendaraannya pada saat diperintahkan,” ujar Wahyu.
Kemudian berdasarkan pengakuan Kapolres pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang terlibat dalam peristiwa ini. Dia pun menyimpulkan bahwa awalnya hanya terdapat kecurigaan saja, sayangnya korban terus lari sekalipun sudah diperintahkan berhenti berkali-kali. Alhasil kecurigaan warga pun semakin menjadi-jadi.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Pendaftaran Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan Masih Wajib, Kabar Aktif Otomatis Ternyata Mitos
DETAIL.ID, Jakarta – Kabar mengenai aktivasi otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir per April 2026 dipastikan tidak benar.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa prosedur pendaftaran bayi tetap merujuk pada aturan lama yang mewajibkan peran aktif orang tua atau keluarga untuk melakukan pengurusan administrasi agar status jaminan kesehatan sang buah hati segera aktif.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin mengikuti regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” ujar Rizzky di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Rizzky menambahkan, pendaftaran yang dilakukan dalam periode emas 28 hari tersebut akan menjamin status kepesertaan bayi langsung aktif.
Sebaliknya, pendaftaran yang melewati batas waktu tersebut akan memicu tagihan iuran yang dihitung mundur sejak hari kelahiran bayi.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan mengirimkan dokumen pendukung seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir.
Terkait upaya pemerintah mengintegrasikan layanan publik melalui portal INAku, BPJS Kesehatan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut selama berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Namun, fokus utama saat ini tetap pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk memiliki jaminan kesehatan sebelum jatuh sakit.
“Penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” tutur Rizzky.
DAERAH
Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Razia dan Tes Urine WBP, Ini Hasilnya
DETAIL.ID, Merangin — Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko melaksanakan kegiatan razia kamar hunian serta tes urine bagi seluruh pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini merupakan bagian dari aksi serentak yang dilaksanakan di seluruh Indonesia sebagai bentuk komitmen jajaran Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta peredaran barang terlarang di dalam Lapas.
Apel persiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Bangko, Heri, yang diikuti oleh seluruh petugas Lapas serta tim gabungan dari Polres Merangin dan Kodim 0420 Sarko. Dalam arahannya, Kalapas menekankan pentingnya sinergi, ketelitian, serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, sekaligus mengingatkan agar kegiatan dilakukan secara humanis namun tetap tegas sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Razia dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi. Petugas melakukan pemeriksaan detail terhadap setiap sudut kamar hunian, termasuk tempat tidur, lemari, ventilasi, hingga barang-barang pribadi milik warga binaan.
“Adapun sasaran utama dalam razia ini adalah barang-barang terlarang seperti narkotika, obat-obatan terlarang, serta alat komunikasi ilegal berupa telepon genggam (HP). Selain itu, petugas juga mengamankan barang-barang yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” ucap Heri.
Dari hasil razia yang dilaksanakan, petugas tidak menemukan adanya narkoba maupun telepon genggam di dalam kamar hunian WBP. Namun demikian, sejumlah barang yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan turut diamankan, antara lain botol parfum berbahan kaca, sendok stainless, korek api gas, pisau cukur dalam jumlah berlebihan, ikat pinggang dengan kepala besi berukuran besar, serta gunting.
Seluruh barang hasil razia kemudian didata dan diamankan oleh petugas untuk selanjutnya dimusnahkan atau ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pengawasan di dalam Lapas Kelas IIB Bangko berjalan dengan baik dan konsisten.
Tak puas dengan hasil razia, petugas melanjutkan dengan pelaksanaan tes urine bagi seluruh pegawai dan WBP. Tes urine ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas.
Pelaksanaan tes urine melibatkan tenaga medis profesional, yaitu dokter kepolisian dari Polres Merangin serta dokter dari Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin. Proses pengambilan sampel dilakukan secara transparan, akuntabel, dan diawasi langsung oleh petugas guna memastikan tidak adanya kecurangan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Bangko dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba. Hasil yang sama juga diperoleh dari seluruh WBP yang mengikuti tes urine, di mana semuanya dinyatakan negatif. Hal ini menjadi indikator positif bahwa lingkungan Lapas Bangko berada dalam kondisi bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik itu warga binaan maupun petugas lapas. Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga integritas dan marwah pemasyarakatan,” kata Heri.
Heri juga menambahkan bahwa kegiatan razia dan tes urine ini tidak hanya dilakukan dalam momentum tertentu, tetapi akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai langkah preventif.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menciptakan Lapas Bangko yang bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Heri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polres Merangin dan Kodim 0420 Sarko atas sinergi dan dukungan yang luar biasa. Kami juga mohon agar salam hormat kami disampaikan kepada Bapak Kapolres dan Bapak Dandim,” ujar Heri.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Bangko berharap dapat terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan bebas dari narkoba.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif, sejalan dengan semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Proses Ujian Nasional TKA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan Dipantau Penuh
DETAIL.ID, Pasuruan – Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan instrumen penilaian resmi di tingkat nasional yang bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian akademis siswa pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Perlu dicatat bahwa pelaksanaan TKA ini tidak bersifat wajib bagi seluruh siswa dan bukan menjadi penentuan kelulusan siswa.
Kepala Sekolah SMP 1 Negeri Kota Pasuruan, Agung Budiartati M,Pd memaparkan, pendidikan dasar dan menengah dalam pelaksanaan TKA memperhatikan psikologi peserta didik agar tidak terbebani dengan tes tersebut sebelum pelaksanaan TKA. Sebelum ujian dimulai, murid datang lebih awal agar lebih menyiapkan diri dan mudah melakukan tes ujian. “Dalam satu gelombang dua sisi dilaksanakan hari Senin sampai hari Selasa sedangkan gelombang dua dilaksanakan hari Rabu sampai Kamis,” katanya pada Senin, 6 April 2026.
Selama ujian berlangsung dalam proses pengawasan akan dipantau secara silang oleh pengawas dari lembaga pendidikan lain serta diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pasuruan melalui platform zoom.
Ia menjelaskan, pihak sekolah memberikan support dan selalu mendukung penuh. Setiap murid diminta datang lebih awal dan waktu untuk berlatih selama 10 menit sebelum ujian dimulai sesuai dengan amanat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan sebelum nya mengimbau kepada para pengawas untuk memastikan kelancaran teknis sekaligus menjaga integritas pelaksanaan ujian yang dijadwalkan berlangsung pada 6 April hingga 9 April 2026 mendatang.
”Kami menekankan agar pelaksanaan ini memegang teguh unsur kejujuran, bertanggung jawab dan akuntabel. Para pengawas ruang juga telah kita kukuhkan dan diambil sumpahnya sebagai bentuk komitmen menjaga integritas ujian. Harapan kami pada saat hari pelaksanaan nanti, pengawas ruang dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik sesuai petunjuk teknis yang telah diberikan agar ujian TKA ini berjalan tanpa kendala,” ucapnya.
Reporter: Tina



