DETAIL.ID, Jakarta – LSM Mappan melaporkan perkebunan kelapa sawit PT Citra Koperasindo Tani (CKT) yang berada di Desa Rantau Badak, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tidak tanggung-tanggung, LSM Mappan melaporkan tiga hal sekaligus: tindak pidana korupsi, penggelapan pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP). LSM Mappan melaporkan lewat surat Nomor: 113/SKK/LP.PT.CKT-KPK.RI /IV/2024 tertanggal 25 April 2024.
Menurut Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo, HGU PT CKT seluas 6.393,45 hektare, namun mereka menggarap lahan 977,65 hektare yang berada di luar HGU dan justru berada dalam Kawasan Hutan Cagar Alam dan Hutan Produksi di wilayah Kabupaten Tanjungjabung Barat.
“Atas tindakannya, berdasarkan analisis kami, telah melakukan lima pelanggaran hukum,” kata Hadi Prabowo kepada DETAIL.ID pada Minggu 28 April 2024.
Pertama, diduga PT Citra Koperasindo Tani telah melanggar UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Dalam bab XIV dalam pasal 78 Khusus Tanaman Sawit dalan kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK bisa dikenakan sanksi pidana dengan Pasal 50 hurut (a) berbunyi setiap orang dilarang mengerjakan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kedua, diduga PT Citra Koperasindo Tani telah melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Ketentuan pidana telah dijelaskan dalam bab X dalam pasal 82 – 109. Khusus Tanaman Sawit dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK bisa dikenakan sanksi pidana dengan Pasal 92 – 93 orang perseorangan atau korporasi sengaja atau lalai melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri LHK di dalam kawasan hutan atau membeli sawit dari kawasan hutan bisa dipidana penjara dengan Undang – Undang No.8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketiga, diduga PT Citra Koperasindo Tani telah melanggar Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling
banyak Rp 200 juta.
Keempat, diduga PT Citra Koperasindo Tani melakukan tindak pidana kehutanan berupa “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” untuk kegiatan perkebunan. Tersangka A diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 7,5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kelima, diduga PT Citra Koperasindo Tani melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Atas tindakan tersebut, LSM Mappan menuntut KPK untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Citra Koperasindo Tani untuk mempertanggungjawabkan atas kerusakan hutan cagar alam dan hutan produksi yang sudah beralih fungsi menjadi Kebun Sawit inti tanpa izin.
Kedua, menuntut KPK untuk memanggil dan memeriksa Bupati Tanjungjbung Barat, Kepala Kantor Badan Pertanahan, dan Unsur Forkopimda yang diduga terlibat dan melakukan pembiaran atas kejahatan kehutanan yang diduga dilakukan oleh PT Citra Koperasindo Tani. untuk mempertanggungjawabkan atas kerusakan hutan cagar alam dan hutan produksi yang sudah beralih fungsi menjadi Kebun Sawit inti tanpa izin dan bermuara pada timbulnya kerugian negara mencapai ratusan miliar.
Discussion about this post