PERKARA
Oknum Polisi di Tebo Berinisial RDS Dilaporkan Usai Diduga Melecehkan Seorang Wanita

DETAIL.ID, Jambi – Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tebo berinisial RDS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita. Parahnya lagi terduga pelaku RDS juga disebut-sebut tak mengakui perbuatannya hingga saat ini.
Korban sebut saja namanya Melati (samaran) awalnya berkenalan dengan pelaku lewat media sosial pada Desember 2022 lalu. Tak puas hanya berkomunikasi lewat media sosial, RDS lantas datang ke Jambi.
Bersama Melati dia nonton di salah satu mall di Kota Jambi pada Januari 2023. Saat berada di Jambi, terduga pelaku pun menawarkan kepada korban untuk bekerja sebagai tenaga honor di instansi tempat pelaku bekerja. Syaratnya korban harus datang ke Tebo.
Setelah dipikir-pikir, korban pun memutuskan untuk berangkat ke Tebo dengan ditemani oleh seorang temannya. Sesampainya di Tebo korban langsung komunikasi dengan RDS dan dia pun menghubungkan Melati dengan temannya untuk tinggal sementara.
“Keesokan harinya klien kami berencana untuk pulang ke Jambi namun dicegah oleh terduga pelaku dengan alasan baru pertama kali bertemu, biarlah di Tebo dulu. Kalau temannya mau pulang silakan,” kata Wisnu, kuasa hukum korban pada Jumat, 19 April 2024.
Setelah dipikir-pikir, Melati pun memutuskan bertahan di Tebo. Selama di sana, dia dan RDS disebut intens bertemu. Melati pun lama-lama mengira kalau si RDS itu adalah orang yang baik.
Berselang beberapa hari, Melati pun berkeinginan untuk kembali ke Jambi. Dia lantas meminta ongkos pulang kepada RDS. Namun di sini RDS berdalih belum gajian, Melati diminta menunggu beberapa hari.
Sempat terjadi cekcok antara mereka, sehingga RDS memberikan uang Rp 100.000 kepada korban, namun itu masih kurang sebab ongkos transport saja dari Tebo ke Jambi itu Rp 120.000. Melati pun mengembalikan uang RDS dan meminjam uang temannya untuk ongkos pulang ke Jambi.
Cerita berlanjut pada Mei 2023. Melati kembali ke Tebo untuk kedua kalinya mencari pekerjaan. Komunikasi dengan RDS masih jalan namun sudah tak seintens seperti sebelumnya.
Saat Melati hendak pulang ke Jambi pada hari berikutnya, Melati menghubungi RDS. Dia mengajak jalan-jalan sebelum kembali ke Jambi, saat itu RDS menolak.
“Malah si terduga pelaku sendiri menyatakan malas untuk jalan-jalan, kek mano kalau kito ke hotel bae?” ujar Wisnu seraya menirukan perkataan RDS.
Melati masih tetap berprasangka baik kepada RDS. Mereka masuk ke hotel, Melati menemani RDS untuk minum minuman beralkohol. Di dalam kamar pun RDS masih minum-minuman alkohol hingga tibalah pukul 00.00 WIB, mulai muncul gelagat bejat dari RDS.
“Yang mana tiba-tiba si terduga pelaku ini langsung membuka bajunya sehingga tidak memakai apa-apa lagi, kemudian langsung menindih korban ke tempat tidur,” ujar Wisnu.
Melati tentu menolak, namun RDS tetap berupaya untuk melancarkan aksi bejatnya. Beruntung selang beberapa lama RDS tertidur. Hal ini diduga efek dari minuman beralkohol tersebut.
Entah kenapa Melati masih berpikiran sama, mungkin karena pengaruh alkohol sehingga RDS berniat menidurinya semalam. Pagi harinya mereka masih sempat sarapan. Seusai sarapan RDS kembali berniat melancarkan aksi bejatnya yang sebelumnya tak sempat terlaksana.
RDS disebut menarik dan mendorong korban ke pojokan tempat tidur dan menjepit kaki Melati. RDS kembali menanggalkan pakaiannya, dia juga mulai menanggalkan pakaian Melati.
“Klien kami atau korban ini kembali melakukan perlawanan, dengan mengatakan sudahlah, Bang, stop aku dak mau,” ujarnya.
Namun hasrat bejat RDS sudah tak terbendung lagi, dia pun kali ini berhasil menyalurkan hasrat bejatnya pada Melati.
Selesai melakukan pelecehan, RDS pun langsung bergerak ke kamar mandi. Sementara Melati hanya bisa menangis di tempat tidur. Ia tak menyangka RDS sampai berbuat begitu. Keluar dari kamar mandi, bukannya minta maaf RDS langsung mengajak Melati untuk pulang.
“Akhirnya dengan perasaaan hancur, sedih, kalut, frustasi, trauma akhirnya klien kami langsung memakai baju dan bergegas untuk pulang,” katanya.
Melati lantas pulang ke Jambi selang beberapa hari. Dia tetap meminta pertanggungjawaban RDS, namun RDS seolah tak peduli. Melati pun hanya bisa merasa hancur meratapi nasibnya.
Melati juga berupaya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tebo, namun ketika dia sampai di depan Polres dia langsung dihentikan oleh pelaku agar tidak melapor. Melati masih terus menunggu pertanggungjawaban RDS. Namun RDS tak kunjung ada iktikad baik bahkan sampai saat ini.
“Klien kami ini sempat datang ke kantor menemui kami dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Kami sepakat dan timbullah laporan yang telah kami buat, ini yang mana laporan yang sudah dibuat ini, ada 2 laporan,” katanya.
Pertama laporan di Propam Polda Jambi pada 28 Maret 2024. Kemudian laporan tentang pidana umum di Sub Dit PPA Polda Jambi yang dilaporkan pada 18 April 2024 kemarin.
“Akhirnya dengan berat hati klien kami ingin mendapatkan keadilan yaitu dengan cara membuat laporan di Polda Jambi supaya klien kami ini atau korban bisa mendapatkan keadilan terhadap perbuatan yang sudah dilakukan terduga pelaku terhadap dirinya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita

PERKARA
RSUD Mattaher Respons Soal Laporan Polisi, Katanya Sudah Sesuai Prosedur Tangani Pasien

DETAIL.ID, Jambi – Setelah dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan malpraktik dan penjualan alkes, pihak RSUD Mattaher akhirnya angkat bicara. Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher, Anton Triyartanto mengaku bahwa kasus yang menyeret dr Deri Mulyadi dkk, sudah lama diproses.
Pembahasan bahkan melibatkan Komite Medik RSUD Mattaher, Komite Etik IDI Jambi, Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), hingga Ombudsman. Hasilnya disebut RSUD Mattaher sudah sesuai prosedur dalam penanganan pasien.
“Ini sudah dibahas sebelumnya, antara RSUD Mattaher, Ombusman dan dari pihak Penasehat Hukum pasien. Bahwa RSUD Raden Mattaher sudah melaksanakan sesuai prosedur,” ujar Anton pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Mattaher tersebut mengungkap bahwa dr Deri selaku pihak yang terseret dalam laporan polisi pasien baru-baru ini, merupakan dokter mitra (PNS) dari Universitas Jambi yang mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum proses Pilkada 2024 lalu. Jadi, kata Anton, bukan diberhentikan oleh RSUD Mattaher.
Soal dugaan permintaan sejumlah uang demi alat bantu sendi sebagaimana terungkap dalam laporan polisi Kualam. Wadiryan Mattaher menegaskan bahwa RSUD tidak pernah memungut biaya kepada pasien BPJS kelas 3. Semua biaya layanan digratiskan.
“Terkait dugaan penarikan biaya, RSUD Mattaher tidak pernah memungut biaya tambahan terhadap pasien BPJS kelas 3. Cuma kalau keterangan pasien seperti itu, perlu pembuktian lagi dia bayar sama siapa? Yang jelas rumah sakit tidak pernah ada penarikan biaya dari pasien BPJS kelas 3, kita haramkan itu,” katanya.
Sementara dalam kronologi sebagaimana dilaporkan ke Polda Jambi, Kualam mengaku dimintai sejumlah uang terkait biaya kekurangan alat bantu sendi yang sudah dipasang di lutut Kualam, lewat orang suruhan dr Deri. Setelah mendapat telepon, pihak keluarga saat itu kemudian memberikan uang permintaan tersebut. Sekalipun Kualam masih terbaring lemah, tak bisa menggerakkan kakinya.
Anton Triharyono juga mengklarifikasi terkait kondisi Kualam yang tak kunjung membaik pasca operasi lulut, pihak RSUD kemudian sudah mengarahkan untuk rujuk ke RSUD Tipe A di Palembang. Namun entah bagaimana ceritanya, harapan Kualam untuk sembuh malah berakhir pupus di RS Mitra, yang notabenenya masih rumah sakit Tipe C.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jadi Lumpuh! Pasien Polisikan Dokter RSUD Mattaher Atas Dugaan Malpraktik dan Penjualan Alkes

DETAIL.ID, Jambi – Kualam, seorang warga Kasang Pundak, Kumpeh Ulu didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan dokter spesialis Ortopedi RSUD Raden Mattaher sekaligus RS Mitra yakni dr Deri Mulyadi ke Polda Jambi atas dugaan malpraktik serta penjualan alat kesehatan yang tidak sesuai standar.pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Kualam merasakan nyeri pada lututnya dan berobat ke RSUD Raden Mattaher pada 9 Oktober 2023 lalu. Kala itu dr Deri disebut menyampaikan bahwa Kualam harus menjalani operasi lutut dan kemudian dipasangi alat pengganti sendi yang dibeli dari China.
Namun biaya operasi disebut-sebut oleh dr Deri tidak ditanggung oleh BPJS. Sehingga korban harus membayar senilai Rp 35 juta. Korban yang memikirkan kesehatannya menyetujui dan operasi lantas dilakukan oleh dr Deri beserta 5 orang rekannya di kamar bedah RSUD Raden Mattaher pada 3 November 2023. Namun sayangnya operasi lutut dan pemasangan alat pengganti sendi tersebut rupanya tak bikin korban sembuh.
“Sejak operasi dilakukan luka pada bekas operasi tidak kunjung sembuh dan keluar darah, tiap kontrol hanya diberi penghilang nyeri. Karena terus mengeluarkan darah dan bernanah, korban meminta untuk diperiksa takut infeksi. Kondisi korban makin parah pada 23 Juli 2024, sehingga dirawat di UGD selama 2 Minggu,” kata Bahari, kuasa hukum Kualam pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Karena kondisi korban makin parah, alat pengganti sendi yang diklaim dr Deri berkualitas bagus dan berasal dari China terasbut kemudian dioperasi kembali oleh asisten dr Deri, yakni dr Zaki Asad. Dan setelah barang tersebut diangkat, lutut korban akhirnya kering.
Saat itu dr Deri disebut masih menyampaikan harapan bagi korban untuk bisa sembuh, namun harus pindah ke RS Mitra dengan alasan alat lebih lengkap. Dan juga pengurusannya hanya dikenakan biaya senilai Rp 5 juta dengan alat lain ganti sendi yang kualitasnya lebih baik.
“Karena percaya dengan ucapan dokter tersebut dan harapan besarnya untuk sehat kembali, korban kemudian menyetujui lagi,” ujarnya.
Namun alangkah kecewanya korban, ketika bertemu kembali dengan dr Deri di RS Mitra. Korban kembali dihadapkan pada pilihan berat.
“(Terlapor) dia mengatakan pada klien kita, agar kaki kirinya dimatikan atau dibuat lurus saja, biaya ditanggung BPJS tetapi kalau mau dioperasi dengan alat kemarin (alat bantu sendi serupa) boleh juga. Sehingga klien kita bukan cuma sakit di lutut lagi, tapi stres juga,” katanya.
Pasca operasi di RSUD Raden Mattaher, korban pun mengalami kelumpuhan hingga kini. Lewat kuasa hukumnya, Kualam beberapa kali melayangkan somasi meminta penjelasan dan pertanggungjawaban pihak RSUD Mattaher atas tindakan Dr Deri Mulyadi. Namun tak ada respons hingga saat ini.
Malahan pihak rumah sakit diduga lepas tangan, dengan memberhentikan sang dokter. Sehingga tak lagi berpraktik di RSUD Mattaher. Kualam pun muak, lewat kuasa hukumnya kini ia resmi melaporkan dr Deri Mulyadi ke Polda Jambi, atas dugaan malpraktik hingga penjualan alkes yang tak sesuai standar.
Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut pada pihak-pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sidang Kasus Korupsi Kredit PT PAL: Bengawan Kamto Akui Serahkan Pengurusan Kredit ke Viktor Gunawan

DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) bersama Bank BNI dengan terdakwa Wendy Haryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu, 15 Oktober 2025. Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan 4 orang saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam proses pengajuan dan penggunaan kredit perusahaan tersebut.
Empat saksi yang dihadirkan masing-masing adalah Firdaus dari BPN Kabupaten Muarojambi, Rais Gunawan selaku Branch Business Manager BNI Palembang, serta Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan dari pihak PT PAL.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi Firdaus, namun berlangsung singkat lantaran ia baru bertugas di BPN Muarojambi sejak 2023 dan tidak terlibat langsung dalam proses awal kredit.
Selanjutnya, giliran Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan yang memberikan kesaksian. Bengawan mengaku membeli PT PAL pada tahun 2018 dengan harga akhir Rp 126,5 miliar, setelah melalui proses tawar-menawar dari harga awal Rp 150 miliar.
“Pembayarannya dilakukan bertahap, awalnya Rp 50 miliar, kemudian Rp 5 miliar, Rp 15 miliar, total akhir Rp 126,5 miliar,”ujar Bengawan di hadapan majelis hakim.
Dia juga menjelaskan, pengurusan kredit ke Bank BNI diserahkan sepenuhnya kepada Viktor Gunawan yang saat itu sudah disiapkan menjadi Direktur PT PAL. Dana pencairan dari bank pun, kata Bengawan, langsung masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening pribadinya.
“Rp 105 miliar saya percayakan kepada Viktor. Kredit modal kerja seharusnya digunakan untuk operasional dan hal-hal terkait pembangunan,” katanya.
Bengawan juga mengungkapkan, terdapat 6 kali pembayaran utang PT PAL ke BNI dengan total Rp 112 miliar. Namun masih tersisa sekitar Rp 14 miliar yang belum terbayar. “Saya tidak tahu ke mana Rp 14 miliar itu,” katanya menjawab pertanyaan jaksa.
Sementara itu, saksi Viktor Gunawan membenarkan dirinya menjabat sebagai direktur PT PAL sejak 2018, sebagai pengurus baru menggantikan Wendy Haryanto. Ia juga mengakui proses pengajuan kredit ke BNI dilakukan melalui komunikasi telepon, bukan surat resmi.
Viktor mengaku mengenal Wendy melalui pertemuan yang difasilitasi di kantor Jaya Indah Motor, meski ia tidak mengingat pasti berapa kali pertemuan tersebut terjadi. Ia juga membenarkan adanya kredit lain dari Bank CIMB Niaga, namun tidak mengetahui detail jumlah maupun teknisnya.
Reporter: Juan Ambarita