Connect with us
Advertisement

PERKARA

Oknum Polisi di Tebo Berinisial RDS Dilaporkan Usai Diduga Melecehkan Seorang Wanita

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tebo berinisial RDS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita. Parahnya lagi terduga pelaku RDS juga disebut-sebut tak mengakui perbuatannya hingga saat ini.

Korban sebut saja namanya Melati (samaran) awalnya berkenalan dengan pelaku lewat media sosial pada Desember 2022 lalu. Tak puas hanya berkomunikasi lewat media sosial, RDS lantas datang ke Jambi.

Bersama Melati dia nonton di salah satu mall di Kota Jambi pada Januari 2023. Saat berada di Jambi, terduga pelaku pun menawarkan kepada korban untuk bekerja sebagai tenaga honor di instansi tempat pelaku bekerja. Syaratnya korban harus datang ke Tebo.

Setelah dipikir-pikir, korban pun memutuskan untuk berangkat ke Tebo dengan ditemani oleh seorang temannya. Sesampainya di Tebo korban langsung komunikasi dengan RDS dan dia pun menghubungkan Melati dengan temannya untuk tinggal sementara.

“Keesokan harinya klien kami berencana untuk pulang ke Jambi namun dicegah oleh terduga pelaku dengan alasan baru pertama kali bertemu, biarlah di Tebo dulu. Kalau temannya mau pulang silakan,” kata Wisnu, kuasa hukum korban pada Jumat, 19 April 2024.

Setelah dipikir-pikir, Melati pun memutuskan bertahan di Tebo. Selama di sana, dia dan RDS disebut intens bertemu. Melati pun lama-lama mengira kalau si RDS itu adalah orang yang baik.

Berselang beberapa hari, Melati pun berkeinginan untuk kembali ke Jambi. Dia lantas meminta ongkos pulang kepada RDS. Namun di sini RDS berdalih belum gajian, Melati diminta menunggu beberapa hari.

Sempat terjadi cekcok antara mereka, sehingga RDS memberikan uang Rp 100.000 kepada korban, namun itu masih kurang sebab ongkos transport saja dari Tebo ke Jambi itu Rp 120.000. Melati pun mengembalikan uang RDS dan meminjam uang temannya untuk ongkos pulang ke Jambi.

Cerita berlanjut pada Mei 2023. Melati kembali ke Tebo untuk kedua kalinya mencari pekerjaan. Komunikasi dengan RDS masih jalan namun sudah tak seintens seperti sebelumnya.

Saat Melati hendak pulang ke Jambi pada hari berikutnya, Melati menghubungi RDS. Dia mengajak jalan-jalan sebelum kembali ke Jambi, saat itu RDS menolak.

“Malah si terduga pelaku sendiri menyatakan malas untuk jalan-jalan, kek mano kalau kito ke hotel bae?” ujar Wisnu seraya menirukan perkataan RDS.

Melati masih tetap berprasangka baik kepada RDS. Mereka masuk ke hotel, Melati menemani RDS untuk minum minuman beralkohol. Di dalam kamar pun RDS masih minum-minuman alkohol hingga tibalah pukul 00.00 WIB, mulai muncul gelagat bejat dari RDS.

“Yang mana tiba-tiba si terduga pelaku ini langsung membuka bajunya sehingga tidak memakai apa-apa lagi, kemudian langsung menindih korban ke tempat tidur,” ujar Wisnu.

Melati tentu menolak, namun RDS tetap berupaya untuk melancarkan aksi bejatnya. Beruntung selang beberapa lama RDS tertidur. Hal ini diduga efek dari minuman beralkohol tersebut.

Entah kenapa Melati masih berpikiran sama, mungkin karena pengaruh alkohol sehingga RDS berniat menidurinya semalam. Pagi harinya mereka masih sempat sarapan. Seusai sarapan RDS kembali berniat melancarkan aksi bejatnya yang sebelumnya tak sempat terlaksana.

RDS disebut menarik dan mendorong korban ke pojokan tempat tidur dan menjepit kaki Melati. RDS kembali menanggalkan pakaiannya, dia juga mulai menanggalkan pakaian Melati.

“Klien kami atau korban ini kembali melakukan perlawanan, dengan mengatakan sudahlah, Bang, stop aku dak mau,” ujarnya.

Namun hasrat bejat RDS sudah tak terbendung lagi, dia pun kali ini berhasil menyalurkan hasrat bejatnya pada Melati.

Selesai melakukan pelecehan, RDS pun langsung bergerak ke kamar mandi. Sementara Melati hanya bisa menangis di tempat tidur. Ia tak menyangka RDS sampai berbuat begitu. Keluar dari kamar mandi, bukannya minta maaf RDS langsung mengajak Melati untuk pulang.

“Akhirnya dengan perasaaan hancur, sedih, kalut, frustasi, trauma akhirnya klien kami langsung memakai baju dan bergegas untuk pulang,” katanya.

Melati lantas pulang ke Jambi selang beberapa hari. Dia tetap meminta pertanggungjawaban RDS, namun RDS seolah tak peduli. Melati pun hanya bisa merasa hancur meratapi nasibnya.

Melati juga berupaya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tebo, namun ketika dia sampai di depan Polres dia langsung dihentikan oleh pelaku agar tidak melapor. Melati masih terus menunggu pertanggungjawaban RDS. Namun RDS tak kunjung ada iktikad baik bahkan sampai saat ini.

“Klien kami ini sempat datang ke kantor menemui kami dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Kami sepakat dan timbullah laporan yang telah kami buat, ini yang mana laporan yang sudah dibuat ini, ada 2 laporan,” katanya.

Pertama laporan di Propam Polda Jambi pada 28 Maret 2024. Kemudian laporan tentang pidana umum di Sub Dit PPA Polda Jambi yang dilaporkan pada 18 April 2024 kemarin.

“Akhirnya dengan berat hati klien kami ingin mendapatkan keadilan yaitu dengan cara membuat laporan di Polda Jambi supaya klien kami ini atau korban bisa mendapatkan keadilan terhadap perbuatan yang sudah dilakukan terduga pelaku terhadap dirinya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Guru dan Murid SMKN 3 Tanjung Jabung Timur ‘Kompak’ Saling Lapor Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa adu jotos antara sejumlah siswa dengan guru di SMK N 3 Tanjungjabung Timur pada Selasa 13 Januari lalu kini berujung saling lapor polisi. Sang guru dan murid kompak saling lapor di Polda Jambi.

‎Sang guru, Agus Saputra didampingi keluarga melaporkan dengan pasal dugaan pengeroyokan pada Kamis 17 Januari 2026. Imbas pengeroyokan tersebut, Agus disebut mengalami lebam di sejumlah bagian tubuh. Lebih lagi, keluarga menyebut kondisi psikis terganggu.

‎”Karna sudah viral merugikan adik saya secara mental, nama baik tercoreng. Jdi kami sebagai warga negara berhak untuk melaporkan,” ujar Nasir, kakak Agus saat bikin laporan di Polda Jambi, Kamis 15 Januari 2026.

‎Empat hari kemudian, giliran seorang siswa berinisial LF (16) didampingi kuasa hukum dan keluarga yang melaporkan balik gurunya ke Polda Jambi, Senin kemarin 19 Januari 2026. Kuasa Hukum LF, Dian Burlian bilang langkah ini diambil lantaran pihak Agus terkesan tidak ada niat baik untuk berdamai.

‎”Selama inikan kita berharap penyelesaian secara restoratif Justice, tapi dari oknum guru inikan tidak mau bahkan dia membuat laporan. Kami tunggu tiga hari, tidak ada penyelesaian secara konkrit makanya kita mengambil langkah hukum,” ujar Dian Burlian, Senin malam 19 Desember 2026.

‎Kuasa Hukum LF melaporkan Agus Saputra atas dugaan Kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 c, dan/atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

‎Menurut Dian, kejadian dipicu oleh tindakan Agus yang menampar kliennnya. Versinya berdasarkan keterangan LF, saat mata pelajaran lain sedang berlangsung dia berteriak kepada teman-temannya di kelas lantaran jam pelajaran sudah mau habis.

‎Namun Agus tiba-tiba masuk ke ruang kelas dan mempertanyakan siapa yang berteriak tersebut. Posisinya, kata Dian, masih ada guru dalam ruang kelas tersebut. LF pun mengaku lantaran tidak merasa bersalah. Namun, katanya, kliennya langsung ditampar oleh Agus.

‎Dian Burlian merinci terdapat 3 sesi dalam keributan antara murit dan guru di SMKN 3 Tanjabtim. Petama sewaktu Agus lewat, LF berteriak ‘woi’ kepada teman-temannya di dalam kelas. Kemudian guru merasa dan tersinggung lalu terjadi penamparan di dalam kelas.

Kemudian di jam istirahat, LF beserta rekan-rekannya mendesak Agus untuk minta maaf, atau saling memaafkan namun malah terjadi pemukulan ke-2 oleh Agus.

‎”Itukan dia didepan teman-temannya. Dan terjadilah pengeroyokan itu,” ujarnya.

‎Perseteruan terus berlanjut ke sesi ke-3, sore hari itu ketika LF beserta sejumlah rekannya sedang duduk berkumpul di depan kantor guru. Agus disebut keluar seraya mengejar dengan membawa senjata tajam (celurit). Para siswa pun disebut lari berhamburan.

‎”Lihat dia ngejar dilempar baru balek. Supaya ga ngejar lagi,” katanya.

‎Berdasarkan pengakuan dari kliennya, oknum guru bernama Agus itu juga disebut-sebut arogan. Dimana perkataannya sudah beberapa kali bikin siswa-siswanya tersinggung.

Sementara Agus mengaku mengalami lebam di berbagai bagian badan. Siswa berinisial LF disebut mengalami luka merah di pipi dan bengkak di bagian hidung.

‎Agaknya baik Agus maupun LF merasa benar dengan tindakannya masing-masing. Laporan keduanya kini berproses di Polda Jambi.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dituntut 3 Tahun, Mantan Kacab BSI Rimbo Bujang Divonis 7 Tahun Penjara, Staf Pemasaran 6 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Cabang dan Marketing Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang, Ermalia Wendi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin, 19 Januari 2026. Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

‎Majelis hakim menyatakan Ermalia Wendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan keuangan negara.

Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Mardiantoni, staf pemasaran dan marketing BSI KCP Rimbo Bujang. Ia divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Kedua terdakwa dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi penyaluran KUR di BSI KCP Rimbo Bujang pada tahun 2021 dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.825.000.000.
‎Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Sebelumnya, JPU menuntut Ermalia Wendi dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sementara Mardiantoni dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Usai pembacaan putusan, pihak terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎”Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu,” ujar kuasa hukum terdakwa.

‎Hal serupa juga disampaikan JPU yang menyatakan akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Dalam persidangan terungkap, modus yang digunakan kedua terdakwa yakni dengan mengumpulkan 26 pengajuan KUR dari sejumlah nasabah. Berkas pengajuan tersebut kemudian diproses dengan cara merekayasa dan memanipulasi data agar seolah-olah memenuhi persyaratan. Selanjutnya, keputusan pencairan pembiayaan KUR dilakukan oleh terdakwa Ermalia Wendi.

Jaksa juga menghadirkan barang bukti dalam perkara ini sebanyak 111 item, yang berkaitan dengan tindak pidana rekayasa dokumen persyaratan pembiayaan KUR di BSI KCP Rimbo Bujang 1, Kabupaten Tebo, tahun 2021.
‎Kasus korupsi KUR BSI tersebut terjadi di Kantor BSI KCP Rimbo Bujang 1 yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polres Situbondo Tangkap Dua Residivis Narkotika Asal Jember dan Sita 42,07 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Situbondo — Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap dua pria berinisial MS (52) dan DH (55) asal Kabupaten Jember dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Situbondo – Bondowoso, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua tersangka pada Kamis, 1 Januari 2026.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwodadi, menyebutkan kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa, dengan salah satu di antaranya baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sekitar lima hari sebelum penangkapan.

“Total narkotika jenis sabu yang disita adalah 42,07 gram yang terbagi dalam beberapa pocket plastik klip,” ujar Iptu Tatang pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan MS bersama tas berisi paket sabu dan uang tunai Rp 8,5 juta, sementara DH diamankan bersama kendaraan bermotor dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim,” ujarnya.

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs