PERKARA
Oknum Polisi di Tebo Berinisial RDS Dilaporkan Usai Diduga Melecehkan Seorang Wanita
DETAIL.ID, Jambi – Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tebo berinisial RDS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita. Parahnya lagi terduga pelaku RDS juga disebut-sebut tak mengakui perbuatannya hingga saat ini.
Korban sebut saja namanya Melati (samaran) awalnya berkenalan dengan pelaku lewat media sosial pada Desember 2022 lalu. Tak puas hanya berkomunikasi lewat media sosial, RDS lantas datang ke Jambi.
Bersama Melati dia nonton di salah satu mall di Kota Jambi pada Januari 2023. Saat berada di Jambi, terduga pelaku pun menawarkan kepada korban untuk bekerja sebagai tenaga honor di instansi tempat pelaku bekerja. Syaratnya korban harus datang ke Tebo.
Setelah dipikir-pikir, korban pun memutuskan untuk berangkat ke Tebo dengan ditemani oleh seorang temannya. Sesampainya di Tebo korban langsung komunikasi dengan RDS dan dia pun menghubungkan Melati dengan temannya untuk tinggal sementara.
“Keesokan harinya klien kami berencana untuk pulang ke Jambi namun dicegah oleh terduga pelaku dengan alasan baru pertama kali bertemu, biarlah di Tebo dulu. Kalau temannya mau pulang silakan,” kata Wisnu, kuasa hukum korban pada Jumat, 19 April 2024.
Setelah dipikir-pikir, Melati pun memutuskan bertahan di Tebo. Selama di sana, dia dan RDS disebut intens bertemu. Melati pun lama-lama mengira kalau si RDS itu adalah orang yang baik.
Berselang beberapa hari, Melati pun berkeinginan untuk kembali ke Jambi. Dia lantas meminta ongkos pulang kepada RDS. Namun di sini RDS berdalih belum gajian, Melati diminta menunggu beberapa hari.
Sempat terjadi cekcok antara mereka, sehingga RDS memberikan uang Rp 100.000 kepada korban, namun itu masih kurang sebab ongkos transport saja dari Tebo ke Jambi itu Rp 120.000. Melati pun mengembalikan uang RDS dan meminjam uang temannya untuk ongkos pulang ke Jambi.
Cerita berlanjut pada Mei 2023. Melati kembali ke Tebo untuk kedua kalinya mencari pekerjaan. Komunikasi dengan RDS masih jalan namun sudah tak seintens seperti sebelumnya.
Saat Melati hendak pulang ke Jambi pada hari berikutnya, Melati menghubungi RDS. Dia mengajak jalan-jalan sebelum kembali ke Jambi, saat itu RDS menolak.
“Malah si terduga pelaku sendiri menyatakan malas untuk jalan-jalan, kek mano kalau kito ke hotel bae?” ujar Wisnu seraya menirukan perkataan RDS.
Melati masih tetap berprasangka baik kepada RDS. Mereka masuk ke hotel, Melati menemani RDS untuk minum minuman beralkohol. Di dalam kamar pun RDS masih minum-minuman alkohol hingga tibalah pukul 00.00 WIB, mulai muncul gelagat bejat dari RDS.
“Yang mana tiba-tiba si terduga pelaku ini langsung membuka bajunya sehingga tidak memakai apa-apa lagi, kemudian langsung menindih korban ke tempat tidur,” ujar Wisnu.
Melati tentu menolak, namun RDS tetap berupaya untuk melancarkan aksi bejatnya. Beruntung selang beberapa lama RDS tertidur. Hal ini diduga efek dari minuman beralkohol tersebut.
Entah kenapa Melati masih berpikiran sama, mungkin karena pengaruh alkohol sehingga RDS berniat menidurinya semalam. Pagi harinya mereka masih sempat sarapan. Seusai sarapan RDS kembali berniat melancarkan aksi bejatnya yang sebelumnya tak sempat terlaksana.
RDS disebut menarik dan mendorong korban ke pojokan tempat tidur dan menjepit kaki Melati. RDS kembali menanggalkan pakaiannya, dia juga mulai menanggalkan pakaian Melati.
“Klien kami atau korban ini kembali melakukan perlawanan, dengan mengatakan sudahlah, Bang, stop aku dak mau,” ujarnya.
Namun hasrat bejat RDS sudah tak terbendung lagi, dia pun kali ini berhasil menyalurkan hasrat bejatnya pada Melati.
Selesai melakukan pelecehan, RDS pun langsung bergerak ke kamar mandi. Sementara Melati hanya bisa menangis di tempat tidur. Ia tak menyangka RDS sampai berbuat begitu. Keluar dari kamar mandi, bukannya minta maaf RDS langsung mengajak Melati untuk pulang.
“Akhirnya dengan perasaaan hancur, sedih, kalut, frustasi, trauma akhirnya klien kami langsung memakai baju dan bergegas untuk pulang,” katanya.
Melati lantas pulang ke Jambi selang beberapa hari. Dia tetap meminta pertanggungjawaban RDS, namun RDS seolah tak peduli. Melati pun hanya bisa merasa hancur meratapi nasibnya.
Melati juga berupaya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tebo, namun ketika dia sampai di depan Polres dia langsung dihentikan oleh pelaku agar tidak melapor. Melati masih terus menunggu pertanggungjawaban RDS. Namun RDS tak kunjung ada iktikad baik bahkan sampai saat ini.
“Klien kami ini sempat datang ke kantor menemui kami dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Kami sepakat dan timbullah laporan yang telah kami buat, ini yang mana laporan yang sudah dibuat ini, ada 2 laporan,” katanya.
Pertama laporan di Propam Polda Jambi pada 28 Maret 2024. Kemudian laporan tentang pidana umum di Sub Dit PPA Polda Jambi yang dilaporkan pada 18 April 2024 kemarin.
“Akhirnya dengan berat hati klien kami ingin mendapatkan keadilan yaitu dengan cara membuat laporan di Polda Jambi supaya klien kami ini atau korban bisa mendapatkan keadilan terhadap perbuatan yang sudah dilakukan terduga pelaku terhadap dirinya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.
Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.
Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.
Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
PERKARA
Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.
Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.
Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.
Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.
Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.
“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!
DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.
Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.
Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.
Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.
Reporter: Juan Ambarita


