DETAIL.ID, Jambi – Ada sedikit kejanggalan dalam dalam petikan putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 99 K/Pid.Sus-LH/2024 terkait kasus penebangan hutan yang menyeret Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal alias Iday.
Tampak bahwa perkara tersebut sudah diputus oleh Majelis Hakim pada 24 Januari 2024. Namun pengakuan Iday ketika dikonfirmasi 26 April 2024 dirinya belum dapat salinan putusan kasusnya.
Padahal terhitung sudah berjalan 2 bulan lebih sejak putusan dibacakan oleh Majelis Hakim MA. Soal ini Kasi Penkhum Kejati Jambi Lexy Fatharani menyampaikan bahwa Kejati Jambi sudah berkoordinasi dengan Kejari Tebo.
“Yang pasti ketika ada putusan kasasi Jaksa harus segera laksanakan eksekusi,” ujar Lexy lewat telfon, Jumat, 26 April 2024.
Lalu kenapa setelah 2 bulan lebih seolah tak ada ada tindak lanjut dari Kejaksaan? Soal ini Lexy menyampaikan bahwa kemungkinan proses Pilpres dan Pileg pada Februari lalu jadi kendala.
“Mungkin tertunda karna Pilpres dan Pileg Februari kemarin,” katanya.
Menurut Lexy, putusan sudah jelas. Masalah eksekusi pun dinilai hanya tinggal menunggu soal administrasi.
“Cuman masalah kapan dikirimnya (salinan putusan). Tahapannya itu jaksa akan terbit surat perintah eksekusi. Masalah dia ga di Tebo eksekusinya dimana, ya (Kejari) bisa minta bantuan kita. Yang pastikan setelah diterima putusan ya harus buat surat perintah, gitu aja. Kalau sudah ada putusan jaksa akan segera melaksanakan putusan pengadilan,” katanya.
Reporter: Juan AmbaritaÂ
Discussion about this post