Connect with us
Advertisement

PERKARA

Usai Viral Dimana-mana dan Dilaporkan, Tim Kuasa Hukum Pinto Jayanegara Sampaikan Klarifikasi Berikut…

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Usai viral dan jadi bahan perbincangan dimana-mana Tim Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara yang terdiri dari Adv A Ihsan Hasibuan, Adv Jarkasman, dan Adv Febriyogi Ramadhani menyampaikan sejumlah point klarifikasi dari kliennya.

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh awak media dari salah satu tim kuasa hukum Waka DPRD tersebut, Pinto Jayanegara saat ini belum ada waktu untuk menyampaikan secara langsung kepada para awak media dikarenakan kesibukan pekerjaan dan sesuatu hal.

Selengkapnya berikut point-point klarifikasi tertulis Pinto lewat tim kuasa hukumnya;
1. Bahwa apa yang disampaikan atas pernyataan dari Sdri. Shifa adalah tidak benar, klien kami sebetulnya sangat menyayangkan hal ini terjadi, sehingga opini berkembang.

2. Bahwa terkait klien kami yang katanya berhutang untuk keperluan kampanye, itu diluar sepengetahuannya, karena semua hal untuk keperluan kampanye sudah diatur oleh tim dari klien kami. Bahkan sampai ianya terpilih semuanya kondusif.

3. Bahwa staff dari klien kami sudah bertemu dengan yang bersangkutan di rumah dinas yang didampingi Sekwan pada tanggal 8 Mei 2024 yang lalu untuk menyelesaikannya. Akan tetapi Sdri Shifa hanya mengeluarkan catatan versi dia, oleh karenanya klien kami meminta lebih terperinci, dengan tujuan agar bagian keuangan/sekretariat mudah untuk mengklarifikasi kebenarannya. Dan ia pun langsung bereaksi dan sepertinya terbawa emosi sehingga mengeluarkan kata-kata yang tidak sepatutnya yang ditujukan kepada klien kami, sehingga membuat semua orang yang hadir saat itu kaget atas ucapan tersebut.

4. Bahwa terkait ianya dibawa ke Polsek, adalah untuk menghindari keributan dari suasana yang tidak kondusif, pihak Polsek sendiri secara kebetulan berada di rumah dinas untuk memberikan keterangan lanjutan/perkembangan atas adanya laporan kehilangan yang telah dilaporkan pada tanggal 4 Mei 2024.

5. Bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga honorer terhitung sejak Januari 2024 kemarin yang diangkat berdasarkan Keputusan Sekwan. Akan tetapi diberhentikan karena tidak disiplin.

6. Bahwa sebenarnya pihak dari klien kami sudah berusaha bertemu dan mengatur jadwal pertemuan dengan Sdri. Shifa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Akan tetapi yang bersangkutan sepertinya belum mau untuk bertemu. Sehingga permasalahan ini belum selesai.

7. Bahwa klien kami berharap masalah ini dapat selesaikan dengan baik dengan mengedepankan asas kekeluargaan.

Tertanda Tim Kuasa Hukum, Jambi 15 Mei 2024.

Sebelumnya Rahma Syifa sosok mantan staf Wakil ketua DPRD Provinsi Jambi yang viral belakangan karena unggahannya di media sosial terkait masalah utang Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara membuat laporan pengaduan di Polda Jambi pada Selasa 14 Mei 2024.

Fikri Riza selaku kuasa hukumnya menyampaikan bahwa sosok oknum Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi itu dilaporkan terkait dugaan adanya tipu gelap atas tidak dibayarkannya uang perjalanan dinas dan reses yang sudah dilakukan dari bulan Februari hingga April 2024.

“Dan haknya ini sudah pernah ditagihkan atau sudah pernah dimintakan kepada oknum waka tersebut pada tanggal 8 Mei 2024,” kata Fikri Riza.

Namun saat itu bukannya hak-hak Syifa dibayarkan oleh sang oknum malah perdepatan panjang yang terjadi di rumah dinas Waka DPRD Provinsi tersebut. Padahal informasi yang beredar uang perjalanan dinas atau reses itu memang sudah cair namun Syifa tak ada diberikan hak nya.

Sementara itu upaya konfirmasi terhadap Pinto Jayanegara lewat WhatsApp tidak mendapat respon sama sekali, mulai dari kasus ini diviralkan oleh Rahma Syifa di sejumlah media sosial hingga dia mantap bikin laporan pengaduan di Polda Jambi, Selasa 14 Mei 2024.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.

Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

‎”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.

Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.

‎Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.

Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Continue Reading

PERKARA

Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.

Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.

Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.

Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.

Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.

“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.

‎Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.

‎”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.

‎Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.

‎Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).

‎Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.

‎Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

‎Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

‎Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs