PERKARA
Lumbangaol, Warga Merlung Pelaku Perkosaan dan Pencabulan Terhadap 3 Putrinya Dilaporkan ke Polda Jambi

DETAIL.ID, Jambi – M Lumbangaol akhirnya dilaporkan ke Polda Jambi terkait aksi perkosaan dan pencabulan terhadap 3 putri kandungnya. Dia dilaporkan oleh pihak keluarga yakni Nazar beserta kuasa hukumnya dari DBS Nirwasita pada Jumat, 31 Mei 2024.
Putra Tambunan salah satu kuasa hukum korban mengungkap, laporan ini sebagaimana peristiwa yang sudah viral di media sosial baru-baru ini. Bahwa M Lumbangaol diduga telah melakukan perkosaan dan pencabulan terhadap 3 anak kandungnya sendiri.
“Hari ini kita membuat laporan ke polda Jambi terkait peristiwa tersebut. Puji Tuhan, laporan kita diterima dan tadi sudah langsung dilakukan pemeriksaan untuk saksi-saksi,” kata Putra Tambunan.
M Lumbangaol dilaporkan dengan pasal perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Parahnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga korban, pelaku disebut sudah berkali-kali melakukan aksi bejatnya terhadap anak-anak kandungnya.

Tampang bapak cabul, M Lumbangaol. (ist)
“Untuk anak yang pertama, tadi pengakuan dari pelaku juga kita lihat ada sepintas videonya. Untuk anak yang pertama pelaku melakukannya 1 kali. Untuk anak korban yang bernama MH (anak ke-2) itu dilakukan sebanyak 5 kali. Dan untuk anak ke-3 itu dilakukan sebanyak 1 kali,” ujar Putra.
Lebih jauh, Putra menyebut untuk ke-3 anak-anak pelaku itu diduga diancam oleh pelaku akan dibunuh jika berani melaporkan aksi bejatnya. Mereka pun ketakutan dan hanya mendiamkan peristiwa yang dialaminya. Aksi bejat pelaku juga disebut-sebut sudah berlangsung lama yakni semenjak Januari 2024.
Namun ibu korban yang belakangan mengetahui kejadian ini pun tak berani bersikap. Ibu korban dan anak-anak perempuannya itu diduga takut akan ancaman dari Lumbangaol.
Setelah sekian lama hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan tingkah bejat pelaku. Ibu korban pun akhirnya memantapkan sikap, dan menceritakan peristiwa yang dialami anak-anaknya kepada adiknya atau tante para korban.
Pihak keluarga pun lantas menjemput ibu korban beserta anak-anaknya dari kediaman mereka di daerah Lubuk Kambing, Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
“Saat itu tante korban menanyakan, apakah ini dilaporkan ke polisi langsung?” ujarnya.
Namun ibu korban yang masih memikirkan nama baik keluarga, memilih untuk tidak dilaporkan dulu. Kuasa hukum korban menilai bahwa ibu korban ini masih dalam keadaan syok, dan masih memikirkan kehormatan keluarganya.
Belakangan ibu korban pun tersadar dan mampu berpikir jernih bahwa perbuatan suaminya sudah kelewat batas. Dan menyepakati untuk melaporkan suaminya itu ke Polisi. Keluarga korban saat dikonfirmasi tak banyak berkata-kata, dia hanya menyampaikan harapannya pada pihak Polda Jambi yang menangani kasus ini.
“Harapannya ya diproses secepatnya,” ujar Nazar, keluarga ibu korban, singkat.
Putra pun menyambung, bahwa pihaknya berharap agar korban mendapat keadilan. Dan bagi pelaku agar dihukum seberat-beratnya atas perbuatan di luar nalar itu. Putra bahkan bilang begini.
“Kami sangat berharap agar pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Dan apabila nanti ke depan majelis hakim berkenan, agar pelaku ini diberikan hukuman kebiri. Supaya ini benar-benar menjadi efek jera,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sidang Dakwaan Bandar Narkoba Jambi, Terdakwa Luput dari Pasal TPPU

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam dakwaan JPU, Helen disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkotika Jambi bersama-sama dengan kaki tangannnya, Didin alias Diding Bin Tember dan juga Arifani alias Ari Ambok.
Dalam dakwaan primair yang dibacakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Subsidair, diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UURI No 35 tabun 2009 tentang Narkotika. Lebih subsidair, melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2, dan lebih subsidair lagi perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban bertanya kepada terdakwa Helen, apakah paham dengan dakwaan JPU dan mempersilakan terdakwa berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.
“Kami mengajukan eksepsi (pembelaan) yang mulia,” ujar salah satu kuasa hukum Helen.
Majelis Hakim pun lantas menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 10 April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Usai Helen, sidang dengan agenda dakwaan berlanjut dengan terdakwa Didin alias Diding bin Tember. Untuk sidang Didin, kuasa hukum tidak menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU.
Sidang bakal berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada 15 April mendatang, sementara terdakwa Arifani alias Ari Ambok bakal menghadapi sidang dengan agenda tuntutan pada hari yang sama.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Satgas Garuda PKH Eksekusi Kebun Sawit PT Kirana Sekernan

DETAIL.ID, Jambi – Satgas Penertiban Garuda Kawasan Hutan (PKH) kembali melakukan penertiban terhadap kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Terbaru, kebun sawit milik anak usaha Perusahaan Goup Tri Putra Persada yakni PT Kirana Sekernan/Brahma Bhina Bhakti yang beralamat di Km 54 Desa Suko Awin Jaya, Sekernan, Muarojambi disita satgas pada 13 Maret 2025.
Informasi beredar dari lahan seluas 7.237 hektare, Satgas Garuda melakukan eksekusi dan penyitaan lahan kebun kelapa sawit milik PT Brahma Bhina Bhakti/Kirana Sekernan seluas 1.073,29 hektare.
Dari berbagai dokumentasi lapangan, tampak Satgas Garuda memasang plang pemberitahuan pada 1 titik di Desa Suak Putat, Kecamatan Sekernan.
“Lahan perkebunan sawit Seluas 1.073 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah Republik indonesia C.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” sebagaimana tertulis dalam plang tersebut.
Adapun dalam Perpres No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perusahaan ataupun masyarakat dilarang memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan.
Sementara hingga berita ini terbit, manajemen PT Brahma Bhina Bhakti/PT Kirana Skernan belum dapat dikonfimasi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Empat Pengguna Narkoba Ditangkap

DETAIL.ID, Merangin – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dibuktikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin. Dalam semalam, empat orang tersangka berhasil diamankan.
Penangkapan tersebut bermula pada Selasa, 18 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan undercover buy di seputaran Desa Kungkai Kecamatan Bangko sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka berinisial YP (34). Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dalam kotak rokok AO milik tersangka (YP), selanjutnya tersangka dan barang bukti yang lain diamankan ke Polres Merangin.
Terkait pengungkapan kasus narkoba, Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra,S.H.,S.I.K.,M.Si, langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, S.H.,M.M, untuk melakukan pengembangan terkait asal usul barang haram tersebut.
“Terkait ungkap kasus narkoba, saya sudah perintahkan Kasat Resnarkoba untuk melakukan pengembangan tentang asal usul barang haram tersebut, jangan ada ruang untuk narkoba di Merangin,” ujar Kapolres.
Benar saja, dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa tersangka (YP) mendapatkan paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari rekannya dengan cara membeli.
Berbekal informasi dari tersangka sebelumnya sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin langsung berangkat menuju RT 21 Waskita Kecamatan Bangko, Merangin dan mendatangi rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Saat itu seorang tersangka berinisial AYA (41) dan barang bukti berupa 2 buah alat isap, 1 buah plastik bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu bruto 0,30 gram, 1 buah kaca pirek, 1 buah korek api, 1 buah kompor alat isap, 1 unit hp android merek samsung berwarna hitam dan uang berjumlah Rp 150 ribu berhasil disita dari tersangka.
Dihari yang sama yakni selasa (18/03/2025) sekira pukul 18.30 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi terkait adanya seseorang yang dicurigai membawa narkoba, mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim opsnal Sat Reskrim menghubungi Tim opsnal Satresnarkoba untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, dan pada saat dilakukan penyisiran di seputaran Lorong Telkom Pasar Baru Bangko, Tim gabungan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki, masing-masing berinisial MI (25) dan AMHH (26) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.19 gr di dalam kotak rokok surya yang berada di saku celana milik tersangka MI. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Merangin untuk dilakukan pengembangan.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H.,S.I.K.,M.Si mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam waktu satu hari dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka.
“Saya ucapkan terima kasih kepada anggota yang sudah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, saya harap ke depannya lebih ditingkatkan lagi karena saya masih mendapat laporan dari masyarakat terkait masih maraknya peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Merangin untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan semua aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
”Ini bukan hanya masalah penegakkan hukum, tapi juga masalah sosial yang dapat merusak generasi muda kita ke depannya, oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar dan melaporkan semua aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat, untuk Merangin bebas narkoba,” ucap Roni.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka yang berhasil diamankan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter Daryanto