Connect with us
Advertisement

DAERAH

Banyak Masalah, Izin Pemanfaatan Hutan Koperasi BAM Terancam Dicabut

Published

on

Kadishut Provinsi Jambi, Akhmad Bestari. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini konflik pengelolaan lahan perhutanan sosial di Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi selama bertahun-tahun belum juga rampung.

Perseteruan antara Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dengan para anggotanya, serta antara Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Hutan Karya Makmur Sungai Gelam masih terus berlarut-larut.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan leading sektor terkait untuk penyelesaian konflik ini pada Senin lalu, 20 Mei 2024.

Menurut Kadishut Bestari dalam rapat tertutup yang digelar di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi itu turut membahas tentang pembekuan izin perhutanan sosial Koperasi BAM, konflik internal di dalam tubuh Koperasi BAM dan legalitas pengurusan Koperasi BAM, serta konflik antara Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Hutan Karya Makmur dan juga keberadaan warga Suku Anak Dalam (SAD) Bukit 12 di area kawasan lahan Koperasi BAM.

“Kami melakukan rapat karena antisipasi Kamtibmas nya, lebih ke situ. Karena ada pergerakan Suku Anak Dalam di dalam dan segala macamnya, yang memang kita ketahui bersama tidak ada Suku Anak Dalam di Sungai Gelam. Lebih kepada ke situnya sih,” kata Akhmad Bestari saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.

Terkait dengan pembekuan izin perhutanan sosial Koperasi BAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebut telah memberikan waktu selama 1 tahun kepada Koperasi BAM untuk menindaklanjutinya.

“Jadi kemarin kami minta kepada Dinas Koperasi Kabupaten Muarojambi untuk membereskan, melegalisasi pengurus Koperasi BAM itu yang mana, yang sesuai aturan, yang disahkan oleh Dinas Koperasi nanti. Nah kita menunggu itu. Hasil itulah nanti kita kirim ke Jakarta, untuk sebagai bahan penilaian apakah Koperasi BAM ini dicabut pembekuannya atau memang dianggap tidak berlaku lagi, sehingga izin perhutanan sosialnya dicabut,” ujar Bestari.

Kalau berdasarkan penuturan Bestari ada banyak faktor yang menyebabkan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan Koperasi BAM dibekukan. Di antaranya Koperasi BAM tidak mengakui Surat Keputusan Revisi Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM Nomor: SK.4035/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020.

Kemudian munculnya konflik internal di tubuh Koperasi BAM. Koperasi BAM juga disebut tidak pernah menghadiri undangan dan rapat pembinaan. Koperasi BAM juga dikatakan melanggar kewajiban terkait dengan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan dan Koperasi BAM juga tidak membayar provisi sumber daya hutan serta tidak melaksanakan tata hasil hutan.

“Banyak faktor, salah satunya anggota koperasinya itu sekarang sedang ribut, sedang pecah, saling mengklaim, ini harus dibereskan dulu. Kedua, kewajiban dia bayar PNBP belum dilaksanakan selama ini. Ketiga ada kewajiban untuk menanam tanaman kehutanan belum juga dilakukan. Ketika Koperasi BAM tidak melaksanakan itu dalam satu tahun ini, ya mungkin saja izin perhutanan sosialnya akan dicabut,” katanya.

Sementara itu terkait perseteruan antara Koperasi BAM dan Kelompok Tani Hutan Karya Makmur, Bestari menerangkan, Koperasi BAM yang diketuai oleh Syarpani alias Pepen tidak mengakui SK Menteri LHK milik Kelompok Tani Hutan Karya Makmur.

“Nah ini sekalian mau dibereskan. Rapat kemarin untuk memastikan bahwa harus diklirkan dulu anggota Koperasinya ini. Setelah diklirkan, baru kita menjelaskan nanti bahwa di areal 691 hektare itu sudah menjadi 501 hektare, karena sudah ada hak Kelompok Tani Karya Makmur,” katanya.

Menurut Bestari SK Menteri LHK yang dimiliki oleh Kelompok Tani Hutan Karya Makmur untuk pengelolaan lahan seluas kurang lebih 210 hektare di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi itu sah dan legal.

Persoalan kemudian terdapat penolakan dari Koperasi BAM pun menurutnya menjadi tugas Dinas Koperasi Kabupaten Muarojambi untuk menyelesaikannya.

“Makanya kita minta Dinas Koperasi Muarojambi untuk mensahkan yang mana sesungguhnya pengurus Koperasi Bersatu Arah Maju itu ,” katanya.

Kepala Bidang Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bambang Yulisman juga mengungkap lebih jauh bahwa sebelum dilakukan pembekuan izin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sempat melayangkan teguran tertulis kepada Koperasi BAM di bulan Maret 2023 lalu. Dengan konsekuensi jika teguran tertulis tersebut tak diindahkan Koperasi BAM, maka akan dilakukan pembekuan izin.

“Tapi pada Juli 2023 kemarin ditinjaulah oleh Balai PSKL, ternyata tidak ada perubahan juga, tidak ada pembenahan. Oleh karena itu pada 1 Maret 2024 dikeluarkanlah SK pembekuan,” kata Bambang Yulisman.

Sementara Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Kabupaten Muarojambi, Irwanto pun mengungkap bahwa pihaknya sudah menyurati Koperasi BAM untuk segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan pembentukan pengurus Koperasi BAM yang baru.

“Sudah kami masukan suratnya, tapi belum tahu juga tindak lanjutnya,” kata Irwanto kepada wartawan, Jum’at, 24 Mei 2024.

Menurut Kabid Koperasi dan UMKM Muarojambi tersebut, RAT sekaligus pemilihan pengurus baru Koperasi BAM harus dilaksanakan paling lambat pada Juni 2024 sebab kepengurusan Koperasi BAM yang diketuai oleh Syarpani alias Pepen telah habis masa kepemimpinannya sejak Desember 2023 lalu.

“Kalau lewat dari Juni maka akan kami beri surat peringatan lagi, kami laporkan ke Kementerian,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)

Continue Reading

DAERAH

Lepas Study Tour Paskibraka, Bupati M. Syukur: Jaga Nama Baik Merangin

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Merangin untuk mengikuti kegiatan Study Tour Penguatan Wawasan Kebangsaan menuju Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

Pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin atas dedikasi serta suksesnya tugas Paskibraka dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kegiatan ini bukan untuk bersenang-senang atau mengunjungi tempat-tempat baru. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemkab Merangin atas kerja keras, kedisiplinan, dan semangat nasionalisme yang telah kalian tunjukkan,” ujar M. Syukur.

Ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota Paskibraka membawa tanggung jawab moral yang besar, tidak hanya saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

“Menjadi anggota Paskibraka bukan hanya tentang mengibarkan bendera Merah Putih. Lebih dari itu, Paskibraka adalah tentang karakter, kedisiplinan, integritas, dan keteladanan,” katanya.

Secara khusus, Bupati M. Syukur menyampaikan tiga pesan mendasar yang wajib dipegang teguh oleh seluruh anggota Paskibraka selama menjalankan kegiatan di luar daerah.

“Jaga nama baik pribadi, nama baik Paskibraka dan nama baik Kabupaten Merangin,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu mendengarkan arahan dari para pendamping, menjaga kesehatan, memelihara kekompakan kelompok, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan hingga kembali ke Kabupaten Merangin.

“Manfaatkanlah perjalanan ini untuk menambah wawasan, mengenal sejarah perjuangan bangsa, memahami keberagaman budaya, serta memperkuat rasa cinta Tanah Air. Merangin bangga kepada kalian. Buktikan bahwa kalian adalah generasi muda yang hebat, berkarakter, dan cinta Indonesia,” tuturnya, sebelum melepas rombongan secara resmi dengan bacaan bismillah. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Sosialisasikan Implementasi Perintis 10 Hari untuk Mendorong Pelayanan Peralihan Hak yang Lebih Efektif

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih efektif, terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kepastian layanan bagi masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng. Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya penguatan komitmen dan sinergi seluruh pihak dalam mendukung implementasi Perintis 10 Hari guna mewujudkan pelayanan peralihan hak yang lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, pemaparan mengenai layanan Perintis 10 Hari disampaikan oleh Pelaksana Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT, Dewi Sartika, A.Md. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan layanan, alur pelayanan, serta pentingnya koordinasi dan pemenuhan ketentuan yang berlaku dalam proses peralihan hak atas tanah.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman mengenai implementasi Perintis 10 Hari, sekaligus menyelaraskan pelaksanaan layanan peralihan hak agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Melalui implementasi layanan yang terintegrasi, diharapkan proses peralihan hak atas tanah dapat dilaksanakan secara lebih terarah, dengan koordinasi yang baik, alur pelayanan yang jelas, serta komitmen bersama dalam menjaga ketepatan waktu dan kualitas pelayanan.

Lebih dari sekadar sosialisasi, kegiatan ini merupakan langkah untuk membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin terus berupaya mendorong transformasi pelayanan publik melalui penguatan tata kelola, peningkatan profesionalisme, dan inovasi pelayanan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pertanahan yang semakin mudah dipahami, terukur, dan memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

Perintis 10 Hari: memperkuat integrasi, mendorong efektivitas, dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti bagi masyarakat. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs