DETAIL.ID, Jambi – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi masih terus bersuara atas dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme pada Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo TA 2023 dengan nominal mencapai Rp 11.931.959.000.
Dikabarkan dalam waktu dekat, mereka akan kembali turun aksi ke Polda Jambi untuk menyuarakan dan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan KKN besar-besaran yang terjadi di Disdikbud Tebo.
Koordinator aksi Ludwig Syarif mengonfirmasi hal tersebut, bahkan dirinya juga mengungkap GMNI Jambi sudah menyurati sejumlah instansi macam Bakeuda, Pj Bupati Tebo hingga KPK RI terkait permasalahan ini.
“Kita punya data, hasil investigasi kita menyimpulkan bahwa diduga kuat ada praktek KKN gila-gilaan yang terjadi di instansi yang dilimpin oleh saudara Ade Nofriza itu,” ujar Koorlap GMNI tersebut, belum lama ini.
“Melihat tuntutan yang disampaikan kepada Kejati belum juga direspons oleh pihak Kejati, GMNI Jambi akan kembali turun ke jalan dan meminta kepada Pj Bupati Tebo untuk mengevaluasi Kadis Pendidikan dengan apa yang didugakan oleh GMNI Cabang Jambi,” ujarnya lagi.
Ludwig membeberkan hasil temuan GMNI Jambi, Kadisdikbud Tebo Ade Nofriza bersama kroni-knoninya seperti Kabid Dikdas M Rasyidi serta Nobon selaku PPTK-nya disinyalir telah bermain dalam DAK Tahun Anggaran 2023 pada Disdikbud Tebo senilai Rp 11.931.959.000.
Dari uang belasan milliar tersebut, salah satunya dikucurkan untuk proyek pembangunan ruang kelas baru di beberapa sekolah. Usut punya usut, ternyata proyek pembangunan ruang kelas tersebut juga sarat akan berbagai masalah.
Diantaranya ada pembangunan yang masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi yang dimana seharusnya dalam hal ini harus dilengkapi dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh Menteri LHK.
“Kita lihat fakta lapangannya berbeda dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Ludwig.
Mereka bertiga pun – Ade Nofriza, Rasyidi, dan Nobon selaku PPTK-nya diduga kongkalingkong terkait proyek pembangunan ruang kelas baru yang dianggarkan dari DAK tersebut. Dimana pembangunan ruang kelas baru tersebut digarap tanpa disertai oleh sertifikat layak fungsi maupun persetujuan bangunan gedung.
Parahnya lagi anggaran DAK senilai Rp 11.931.959.000 yang seharusnya ditenderkan malah dilakukan penunjukan langsung terhadap rekanan. Dugaan nepotisme pun makin kental di sini seiring dengan informasi yang diperoleh bahwa proyek-proyek tersebut digarap oleh kontraktor dari luar Kabupaten Tebo.
Temuan pun mengarahkan dugaan bahwa mereka para kontraktor diwajibkan setor fee atau uang muka 15% dari nilai kontrak sebelum penandatanganan.
Tak cuman itu saja, masalah KKN antara Ade Nofriza, Rasyidi, bersama-sama dengan Nobon pada tahun 2022 juga mencuat, mereka diduga memberlakukan praktik KKN dalam belanja tambahan penghasilan guru PNSD TA 2022 senilai kurang lebih Rp 70 miliar yang dalam pembayarannya melenceng dari regulasi teknis yang mengatur dan indikasi adanya pemotongan dalam pembayarannya.
“Kami saat ini mempersiapkan bukti dan draf laporan yang akan disampaikan kepada KPK langsung, sepertinya pihak penegak hukum kami duga ada kongkalikong pada kasus ini,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post