Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kejinya Para Pelaku, Minum Miras Sebelum Setubuhi Korban Secara Bergilir Hingga Tak Sadarkan Diri

DETAIL.ID

Published

on

Kapolres Sarolangun saat press rilis kasu pemerkosaan anak di bawah umur. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Tindak pidana pemerkosaan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa korban berinisial FS (17) yang dilakukan delapan orang pelaku secara bergilir berhasil diungkap oleh Polres Sarolangun.

Lima orang pelaku saat ini telah ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim dan unit PPA Polres Sarolangun, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias Dapat Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.Ik, M.Si membenarkan penangkapan lima orang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur ini berdasarkan laporan polisi pada tanggal 18 April 2024, dimana kejadian pemerkosaan pada Januari sampai Februari tahun 2024 di rumah milik rumah RA dan toko milik orang tua milik MBA.

Lima orang pelaku yang berhasil ditangkap polisi, yakni AA (18), RA (18), MBA (20), RAU (16), dan MRZ (17). Sedangkan tiga pelaku lainnya masih DPO yakni AR (19), RW (19) dan MYR (18).

“Para pelaku melakukan persetubuhan kepada korban bervariasi, ada yang dua kali bahkan ada juga yang sampai lima kali, dimana pelaku utamanya berinisial MRZ selaku mantan pacar korban. Untuk penanganan kasus ini kita juga melibatkan DP3A bersama psikolog,” kata Kapolres pada Selasa, 30 April 2024 dalam keterangan pers, didampingi Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama.

Kapolres juga menjelaskan kronologis persetubuhan terhadap korban ini terjadi pada bulan Januari 2024 sekitar 22.00 WIB awalnya korban FS dikirim pesan WhatsApp oleh pelaku AA untuk diajak jalan-jalan tetapi korban menolak.

Setelah ditolak korban, pelaku AA kemudian mengancam korban akan menyebar Poto bugil korban karena sebelumnya AA dan korban pernah melakukan video call.

“Dikarenakan takut akhirnya korban mau diajak jalan-jalan oleh pelaku AA, kemudian korban dijemput pelaku AA menggunakan mobil. Kemudian korban naik ke mobil setelah naik di dalam mobil ternyata dibagian belakang ada pelaku RA yang sembunyi, lalu korban dibawa kedua pelaku ke toko milik orang tua pelaku MBA,” katanya.

Setelah sampai di toko tersebut, kemudian korban disuruh masuk ke toko oleh kedua pelaku. Kemudian kedua pelaku pergi keluar, meninggalkan korban kemudian MBA kembali lagi menghampiri korban dan langsung memaksa menarik korban dan menciumi korban, tapi korban menolak.

Setelah itu MBA memanggil RA kembali, yang ada di depan toko, lalu RA masuk ke dalam toko untuk memaksa korban agar melayani nafsu MBA. Kemudian MBA masuk lagi ke dalam, dan langsung membuka pakaiannya dan kemudian memaksa membuka pakaian korban lalu MBA memegangi tangan korban lalu menyetubuhi korban.

“Setelah MBA melakukan persetubuhan tersebut lalu kemudian dilakukan pelaku lainnya untuk melakukan persetubuhan yang diawali oleh AA, RA, A yang saat sedang dpo datang ke toko langsung menyetubuhi korban,” katanya.

Tak sampai disitu, selanjutnya beberapa pelaku tersebut kembali melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergiliran hingga korban lemas, lalu pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB kemudian AA dan A yang saat ini DPO mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Kejadian serupa kembali terjadi pada Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku MRZ teman dekat korban dan RA telah merencanakan untuk membawa korban ke rumah RA, yang pada saat itu sedang kosong karena orang tua RA sedang menjaga pohon durian.

Kemudian MRZ menjemput korban dan langsung membawa ke rumah RA, kemudian MRZ membawa korban ke kamar hingga menyetubuhi korban, kemudian RA menghubungi RAU, MYR (DPO) dan RW (DPO) untuk datang ke rumahnya.

Setelah berkumpul di rumah RA, beberapa dari mereka mengkonsumsi miras, dan setelah MRZ menyetubuhi korban lalu pelaku lain secara bergiliran menyetubuhi korban, pertama dilakukan RA, AA kemudian MRZ setelah itu YZ dan RW dan terakhir RAU.

“Kemudian korban tak sadarkan diri, dan lagi hari sekitar pukul 05.30 Wib MRZ mengantarkan pulang korban,” katanya.

Kapolres juga menjelaskan setelah mendapatkan laporan, Tim Opsnal Satreskrim bersama tim unit PPA Polres Sarolangun melakukan penangkapan pelaku pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira 18.00 WIB awalnya Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang di rumahnya di Kelurahan Sungai Benteng, kemudian berhasil penangkapan kepada lima pelaku.

“Barang bukti berupa pakaian korban, dan para pelaku dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Reporter: Daryanto

Advertisement Advertisement

PERKARA

Polres Situbondo Tangkap Dua Residivis Narkotika Asal Jember dan Sita 42,07 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Situbondo — Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap dua pria berinisial MS (52) dan DH (55) asal Kabupaten Jember dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Situbondo – Bondowoso, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua tersangka pada Kamis, 1 Januari 2026.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwodadi, menyebutkan kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa, dengan salah satu di antaranya baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sekitar lima hari sebelum penangkapan.

“Total narkotika jenis sabu yang disita adalah 42,07 gram yang terbagi dalam beberapa pocket plastik klip,” ujar Iptu Tatang pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan MS bersama tas berisi paket sabu dan uang tunai Rp 8,5 juta, sementara DH diamankan bersama kendaraan bermotor dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim,” ujarnya.

Continue Reading

PERKARA

Jadi Saksi Korupsi PJU, Novandri Panca Putra Bantah Terima Fee Proyek Meski JPU Perlihatkan Bukti Transfer

DETAIL.ID

Published

on

‎‎DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kerinci kembali mencecar saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri PN Jambi pada Selasa, 13 Januari 2026.

‎Kali ini JPU menghadirkan 8 saksi yang terdiri dari 3 Anggota DPRD Kerinci 2019-2024 yakni Novandri Panca Putra, Erduan dan Jumadi. Kemudian ada Desy Ervina Pimpinan Bank Jambi Kerinci, Zendra pegawai Dishub Kerinci, dan salah seorang kontraktor bernama Zendra.

‎Keterangan menohok pun terungkap saat JPU mencecar Novandri Panca Putra, yang menjabat sebagai anggota Banggar dan anggota Komisi III saat kasus berjalan. Dalam persidangan, Novandri mengakui pernah mengusulkan program PJU untuk 3 desa melalui pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses.

‎Menurut Novandri, aspirasi tersebut dihimpun saat reses, dilaporkan ke sekretariat DPRD, lalu diinput sendiri ke dalam aplikasi sistem pengusulan. Namun saat ditanya terkait nilai anggaran pokir PJU tersebut, saksi mengaku lupa.

‎JPU kemudian mengungkap bahwa nilai usulan PJU dari saksi mencapai sekitar Rp 600 juta, namun Novandri berdalih angka tersebut hanya bersifat estimasi. Ia juga mengaku tidak mengingat nominal anggaran PJU yang tercantum dalam APBD murni 2023.

‎Meski berstatus sebagai anggota Banggar, Novandri berulang kali mengklaim tidak ingat saat ditanya apakah pagu indikatif anggaran PJU dibahas dalam pembahasan Banggar. JPU pun menyoroti kejanggalan lonjakan anggaran.

‎Dalam persidangan terungkap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) awalnya hanya mengusulkan pagu anggaran PJU sebesar Rp 479 juta, dengan pagu indikatif Rp 750 juta. Namun, pada akhirnya anggaran PJU membengkak hingga mencapai sekitar Rp 3,4 miliar.

‎”Saya sepengetahuan itu ada pokir-pokir tadi yang menyebabkan pagu tersebut menjadi mengendut,” ujar Novandri saat ditanya JPU mengenai penyebab melonjaknya anggaran.

‎Jaksa juga mempertanyakan apakah secara aturan pagu anggaran boleh melebihi pagu indikatif. Namun, saksi kembali mengelak dengan alasan tidak mengingat detail pembahasan tersebut.

‎Selain soal anggaran, JPU juga mendalami dugaan aliran dana dari Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta. Saat ditanya apakah pernah menerima fee proyek PJU atau transfer uang dari Heri Cipta, Novandri mengklaim tidak pernah.

‎”Seingat kami enggak, mungkin ada hubungan apa namanya bisnis,” kata Panca Putra.

‎Namun JPU kemudian mempertontonkan  sejumlah bukti transfer tertanggal 1 September 2023 senilai Rp 6 juta yang diduga berasal dari Heri Cipta, lengkap dengan percakapan antara mereka berdua.

‎Menanggapi hal itu, Novandri berkelit dengan mengklaim transfer tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha miliknya, seperti sembako, pertanian, serta jasa angkutan material.

‎Tak berhenti di situ, JPU kemudian mengungkap soal percakapan dengan transaksi Rp 140 juta oleh saksi dengan Terdakwa Heri Cipta, yang oleh saksi kemudian diklaim sebagai pembayaran atas berbagai pekerjaan, seperti pengurukan tanah, penggunaan alat berat, dan jasa pengangkutan material.

‎Melihat sikap saksi yang berbelit-belit, Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir menegur saksi. Agar berterus terang. sampai saat ini sidang pemeriksaan saksi masih terus berlangsung di PN Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum Kerinci: Amrizal Hingga Pihak PLN Bersaksi di PN Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 12 Januari 2026 dan memasuki tahap pembuktian.

‎Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus mantan anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Ia mengaku tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci dan mengikuti proses penganggaran. Namun Amrizal mengaku lupa terkait lonjakan anggaran RKA Dishub dari sekitar Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar.

‎Amrizal juga mengakui mengajukan sekitar 50 titik pokok pikiran (pokir) hasil reses untuk anggaran 2023. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan proyek dari terdakwa Heri Cipta maupun pihak lain.

‎Saksi lainnya, Direktur CV Altap Nina Apriyana mengakui perusahaannya terlibat sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Ia kemudian menugaskan Hengki sebagai pelaksana di lapangan. Hengki mengaku diminta menyusun RAB dengan mengacu pada RAB tahun 2022 atas permintaan Heri Cipta.

‎Dari internal Dishub, bendahara pengeluaran Dela Destiyanti mengakui menerima uang dari kontraktor setelah pencairan anggaran, yang disebut sebagai uang terima kasih. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dibagi dengan stafnya. Hal tersebut dibenarkan oleh staf honorer Zera.

‎Saksi dari PLN, Eko Pitono menyebut terdapat 13 permohonan instalasi listrik dalam proyek PJU di sejumlah wilayah di Kabupaten Kerinci. Sementara itu, Anita dari BPKPP mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta yang telah dikembalikan kepada jaksa.

‎Jaksa menyatakan proyek ini tidak menggunakan Jaminan Instalasi Listrik (JIL) meski tercantum dalam dokumen. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar dari total nilai proyek Rp 5,9 miliar.

‎Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa di antaranya Heri Cipta selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs