PERKARA
Kejinya Para Pelaku, Minum Miras Sebelum Setubuhi Korban Secara Bergilir Hingga Tak Sadarkan Diri
DETAIL.ID, Sarolangun – Tindak pidana pemerkosaan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa korban berinisial FS (17) yang dilakukan delapan orang pelaku secara bergilir berhasil diungkap oleh Polres Sarolangun.
Lima orang pelaku saat ini telah ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim dan unit PPA Polres Sarolangun, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias Dapat Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.Ik, M.Si membenarkan penangkapan lima orang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur ini berdasarkan laporan polisi pada tanggal 18 April 2024, dimana kejadian pemerkosaan pada Januari sampai Februari tahun 2024 di rumah milik rumah RA dan toko milik orang tua milik MBA.
Lima orang pelaku yang berhasil ditangkap polisi, yakni AA (18), RA (18), MBA (20), RAU (16), dan MRZ (17). Sedangkan tiga pelaku lainnya masih DPO yakni AR (19), RW (19) dan MYR (18).
“Para pelaku melakukan persetubuhan kepada korban bervariasi, ada yang dua kali bahkan ada juga yang sampai lima kali, dimana pelaku utamanya berinisial MRZ selaku mantan pacar korban. Untuk penanganan kasus ini kita juga melibatkan DP3A bersama psikolog,” kata Kapolres pada Selasa, 30 April 2024 dalam keterangan pers, didampingi Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama.
Kapolres juga menjelaskan kronologis persetubuhan terhadap korban ini terjadi pada bulan Januari 2024 sekitar 22.00 WIB awalnya korban FS dikirim pesan WhatsApp oleh pelaku AA untuk diajak jalan-jalan tetapi korban menolak.
Setelah ditolak korban, pelaku AA kemudian mengancam korban akan menyebar Poto bugil korban karena sebelumnya AA dan korban pernah melakukan video call.
“Dikarenakan takut akhirnya korban mau diajak jalan-jalan oleh pelaku AA, kemudian korban dijemput pelaku AA menggunakan mobil. Kemudian korban naik ke mobil setelah naik di dalam mobil ternyata dibagian belakang ada pelaku RA yang sembunyi, lalu korban dibawa kedua pelaku ke toko milik orang tua pelaku MBA,” katanya.
Setelah sampai di toko tersebut, kemudian korban disuruh masuk ke toko oleh kedua pelaku. Kemudian kedua pelaku pergi keluar, meninggalkan korban kemudian MBA kembali lagi menghampiri korban dan langsung memaksa menarik korban dan menciumi korban, tapi korban menolak.
Setelah itu MBA memanggil RA kembali, yang ada di depan toko, lalu RA masuk ke dalam toko untuk memaksa korban agar melayani nafsu MBA. Kemudian MBA masuk lagi ke dalam, dan langsung membuka pakaiannya dan kemudian memaksa membuka pakaian korban lalu MBA memegangi tangan korban lalu menyetubuhi korban.
“Setelah MBA melakukan persetubuhan tersebut lalu kemudian dilakukan pelaku lainnya untuk melakukan persetubuhan yang diawali oleh AA, RA, A yang saat sedang dpo datang ke toko langsung menyetubuhi korban,” katanya.
Tak sampai disitu, selanjutnya beberapa pelaku tersebut kembali melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergiliran hingga korban lemas, lalu pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB kemudian AA dan A yang saat ini DPO mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Kejadian serupa kembali terjadi pada Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku MRZ teman dekat korban dan RA telah merencanakan untuk membawa korban ke rumah RA, yang pada saat itu sedang kosong karena orang tua RA sedang menjaga pohon durian.
Kemudian MRZ menjemput korban dan langsung membawa ke rumah RA, kemudian MRZ membawa korban ke kamar hingga menyetubuhi korban, kemudian RA menghubungi RAU, MYR (DPO) dan RW (DPO) untuk datang ke rumahnya.
Setelah berkumpul di rumah RA, beberapa dari mereka mengkonsumsi miras, dan setelah MRZ menyetubuhi korban lalu pelaku lain secara bergiliran menyetubuhi korban, pertama dilakukan RA, AA kemudian MRZ setelah itu YZ dan RW dan terakhir RAU.
“Kemudian korban tak sadarkan diri, dan lagi hari sekitar pukul 05.30 Wib MRZ mengantarkan pulang korban,” katanya.
Kapolres juga menjelaskan setelah mendapatkan laporan, Tim Opsnal Satreskrim bersama tim unit PPA Polres Sarolangun melakukan penangkapan pelaku pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira 18.00 WIB awalnya Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang di rumahnya di Kelurahan Sungai Benteng, kemudian berhasil penangkapan kepada lima pelaku.
“Barang bukti berupa pakaian korban, dan para pelaku dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.
Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.
Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.
Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
PERKARA
Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.
Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.
Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.
Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.
Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.
“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!
DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.
Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.
Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.
Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.
Reporter: Juan Ambarita


