PERKARA
Orangtua Airul Harahap Polisikan Pimpinan Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo dan Wali Santri ke Polda Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Salim Harahap, orangtua almarhum Airul Harahap masih tak terima dengan kematian anaknya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Tebo.
Didampingi kuasa hukumnya dari Tim Hotman 911, Salim melaporkan pimpinan ponpes Raudhatul Mujawwidin, Karim dan Wali Santri bernama Aris Munandar ke Polda Jambi pada Selasa kemarin, 21 April 2024.
Salim berharap agar kasus kematian anaknya segera diungkap dan diusut tuntas oleh Polda Jambi. Kepada semua yang turut terlibat agar mendapat ganjaran hukuman yang setimpal sebab ia tak ingin muncul korban-korban baru seperti anaknya ke depan.
“Itulah tujuan saya, karena untuk ke depannya jangan terjadi lagi seperti ini di sekolah-sekolah yang lain, jadi untuk pelajaranlah. Walaupun anak kami yang jadi korban tapi ini bisa jadi pelajaran untuk sekolah atau di pesantren-pesantren lainnya,” kata Salim Harahap usai membuat laporan polisi.
Sementara itu Orde Prianata menghimbau agar pihak-pihak atau lembaga terkait yang mengawasi Ponpes agar turun dan lihat kondisi Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Tebo.
“Tolong turun ke ponpes itu apa yang terjadi di sana, usut! Apakah memang suatu tindak kejahatan dianggap lumrah? Mukuli junior dan segala macam. Tolong supaya tidak ada lagi Airul-airul yang lain,” kata Orde.
Orde mengungkap lebih lanjut bahwa dasar pihaknya membuat laporan polisi atas pimpinan ponpes dan wali santri tersebut adalah putusan pengadilan nomor 02 Pidsus Anak Pengadilan Negeri Tebo.
Dimana terlapor pimpinan ponpes Raudhatul Mujawwidin, Karim dan wali santri Aris Munandar diduga meghalang-halangi proses penyidikan dan juga kelalaian yang menyebabkan kematian dalam kasus kematian Airul Harahap.
“Dugaan dari pimpinan Ponpes dan wali kamar pada saat ini kami laporkan dugaan pasal menghalang-halangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP dan juga Pasal Kelalaian 359 KUHP,” ujar Orde.
Berdasarkan keterangan Tim Hotman 911 tersebut kepada sejumlah awak media, terlapor Aris Munandar yang saat kejadian mengetahui tragedi yang menimpa Airul. Dia lantas membawa Airul ke Klinik. Namun Airul disebut sudah meninggal sesampainya di klinik.
Aris pun mengabari Pimpinan Ponpes, Karim soal meninggalnya santri Airul dengan kondisi yang mengenaskan yakni luka dan lebam di sejumlah bagian badannya. Namun respons Karim malah mengejutkan.
“Jawabannya adalah jangan disampaikan kepada pihak keluarga karena ini adalah masalah besar. Silakan bahwa ke Ponpes biar kita mandikan, kita salatin baru kita kirim ke rumah duka. Jadi diktum sudah kelihatan niat mens rea, menutupi proses penyidikan seakan-akan mereka membuat pengadilan sendiri di sana,” katanya.
Dan juga Orde mengungkap bahwa berdasarkan pengakuan dari beberapa anak dalam putusan perkara aquo kematian Airul bahwa memang terdapat praktik senioritas di luar batas wajar di sana.
Pimpinan Ponpes dan Wali Santri pun dianggap jadi sosok yang tak bisa lepas tanggung jawab dalam masalah ini. Ditambah sejumlah fakta persidangan yang terungkap, Salim Harahap beserta Tim Hotman 911 pun melaporkan mereka ke Polda Jambi.
Saskia, juga dari Tim Hotman 911 pun menambahkan bahwa memang ditemukan pengakuan dari Wali Santri dalam perkara Aquo yang mengakui bahwa dirinya lalai dalam kematian santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin itu.
Terakhir, Salim Haharap dan Tim Hotman 911 berterima kasih kepada Polda Jambi karna sudah diterima dengan baik, mereka berharap kematian Airul dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Vonis Rendah Terhadap 7 Koruptor Pasar Tanjung Bungur Memanas, Geram Jambi Segera Turun Aksi
Jambi – Vonis rendah terhadap 7 terdakwa korupsi Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo berbuntut panjang. Pasca divonis majelis Hakim PN Tipikor Jambi dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan untuk 2 terdakwa dan 1 tahun kurungan penjara untuk 5 terdakwa lainnya. Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa.
Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, GERAM Jambi menilai bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi pasar tanjung bungur yang digarap oleh Kejaksaan Negeri Tebo, sarat masalah sejak awal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo dinilai tidak menjalankan tugas secara optimal dan tidak berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dalam hal penuntutan.
“Kita melihat JPU tidak profesional dalam menerapkan pasal dalam tuntutan, seharusnya JPU menerapkan pasal 2 ayat 1 dalam tuntutan yang mana sudah ada yuresprudensinya putusan Mahkamah Agung nomor 1038K/Pid.Sus/2015 dan sesuai dengan SEMA nomor 3 tahun 2018 kerugian negara diatas 200 juta dapat dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor,” ujar Rukman, Sabtu 20 Desember 2025.
Menurut Rukman, jika mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi untuk pasal 2 ayat 1 adalah minimal 4 tahun tuntutan dan maksimal 5 tahun serta denda minimal 250 juta dan maksimal 300 juta.
GERAM Jambi pun mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk memerintahkan Asisten Pengawas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tim JPU Kejari Tebo yang menangani perkara tersebut, yakni Agung Gumelar, Ahmad Riyadi Pratama, dan Maulana Meldany.
“Kita ingin daerah-daerah di Jambi ini bersih dari korupsi. Kalau koruptor dituntut rendah, kita patut mempertanyakan bagaimana proses penegakan hukum ini? Kita minta bapak Kajati Jambi segera memerintahkan Asisten Pengawas untuk memeriksa Tim JPU Kejari Tebo yang menangani perkara ini,” ujarnya.
Tidak hanya itu, GERAM Jambi turut mendesak Kejati Jambi untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi Pasar Tanjung Bungur dari Kejari Tebo dan melakukan upaya banding. Langkah tersebut dinilai penting guna menjamin objektivitas, transparansi, dan keadilan hukum.
Menurut GERAM Jambi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya harus dilakukan secara serius, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan melindungi pelaku.
GERAM Jambi menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, mereka akan melanjutkan aksi dalam skala lebih besar serta membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan RI, serta Komisi 3 DPR RI.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kajari Tebo Bilang Tuntutan Sudah Sesuai, Aktivis Tetap Bakal Lapor ke Jamwas Soal Penanganan Korupsi Pasar Tanjung Bungur! Tengoklah Coba Ini…
DETAIL.ID, Tebo – Setelah ramai jadi sorotan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Abdurachman menyikapi soal tuntutan rendah yang diiringi dengan vonis rendah dalam perkara 7 terdakwa korupsi Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut Kajari Tebo, Abdurachman pihaknya mengacu berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019. Dia juga menekankan masyarakat perlu mengetahui bahwa paradigma pemidanaan perkara korupsi bertitik tolak pada bagaimana agar kerugian keuangan negara bisa kembali.
“Jadi Alhamdulillah, dari 7 tersangka sudah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, 1.061.233.105 itu sudah kembali dan kita sudah rilis,” ujar Abdurahman, Jumat, 19 Desember 2025.
Dengan telah diputusnya 7 terdakwa korupsi Pasar Tanjung Bungur oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu 17 Desember lalu. Kajari Tebo itu bilang pihaknya kini menunggu sikap dari para terdakwa.
“Kita menunggu apakah dari pihak terdakwa melakukan banding atau tidak. Jadi kita diposisi wait and see, bagaimana dari pihak mereka,” ujar Abdurahman.
Terkait rendahnya tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Tebo, dimana sebelumnya ke-7 terdakwa dituntut dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Abdurachman kembali mengklaim bahwa tuntutan berdasarkan Pedoman No 1 tahun 2019, tepatnya pada point 3 angka 5.1.
“Apabila pengembalian kerugian negara 100 persen dengan kerugian negara Rp 500 jt sampai Rp 1 M maka tuntutan kami pada saat itu 1 tahun dan 6 bulan. Kemudian diputus oleh Majelis Hakim ada yang 1 tahun, ada yang 1 tahun 3 bulan. 2 tersangka 1 tahun 3 bulan, sisanya 1 tahun,” ujarnya.
Abdurahman lanjut menyampaikan bahwa menurutnya, tuntutan pemidanaan tipikor perkara pasar tanjung bungur sudah dimaksimalkan, kemudian kerugian keuangan negara sudah kembali. Dia pun meminta dan berharap agar masyarakat Tebo tetap mendukung kinerja Kejari Tebo.
“Tidak perlu khawatir, ini 2025 sudah mau selesai. Kita lihat nanti di 2026 apa yang akan terjadi dan bagaimana sikap kita dalam penanganan Tipikor,” katanya.
Kajari Tebo pun mengapresiasi Tim penyidikan Kejari Tebo, lantaran telah dirasa optimal dalam menangani perkara. Dengan banyaknya aset-aset sitaan dari para terdakwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidananya.
“Kami upayakan mereka ini membayar (denda). Kalau tidak barang bukti yang ada ini akan kami upayakan sebagai pemulihan kerugian negara,” katanya.
Sementara itu salah seorang warga Tebo, Afriansyah yang tergabung dalam aktivis Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menyayangkan klaim-klaim Kajari Tebo dalam penanganan perkara Korupsi Pasar Tanjung Bungur.
Sebab jika mengacu pada Pedoman Jaksa Agung nomor 1 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi, jelas bahwa tuntutan untuk perkara korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 750 juta hingga Rp 1 Milliar, dituntut paling singkat 4 tahun. Pun dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara 75 persen hingga 100 persen.
“Jelas itu di Pedoman Jaksa Agung, jadi kalau begini saya bingung jadinya. Saya yang salah mengartikan kalimat dalam regulasi ini atau bagaimana?” ujar Afriansyah.
Afriansyah pun menegaskan bahwa dirinya bakal segera melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Kejari Tebo dalam penanganan kasus korupsi Pasar Tanjung Bungur pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Vonis Rendahan Bikin Heran! Aktivis Segera Lapor JPU Kejari Tebo yang Tangani Perkara Pasar Tanjung Bungur ke Jamwas Kejagung
Jambi – Vonis rendah terhadap 7 terdakwa korupsi pasar Tanjung Bungur TA 2023, Muara Tebo jadi sorotan salah satu aktivis yang tergabung dalam Aliansi GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) yakni Afriansyah. Dia mengaku heran dengan vonis rendah yang beriringan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.
Dimana dalam tuntutan atas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1.061.233.105,09 tersebut, JPU Kejari Tebo menuntut ke-7 terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan. Yang kemudian divonis lebih rendah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi.
“Sangat bertentangan dengan Pedoman Jaksa Agung nomor 1 tahun 2019 tentang tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi. Seharusnya minimal JPU menuntut 4 tahun,” kata Afriansyah, Rabu 17 September 2025.
Kalau mengacu pada Pedoman Jaksa Agung nomor 1 tahun 2019 tentang tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi, yang dimaksudkan jadi acuan penuntut umum dalam menentukan tuntutan pidana perkara korupsi dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemanfaatan.
Terdakwa dituntut dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 7 tahun, tergantung pada persentase pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh terdakwa, untuk kategori kerugian keuangan negara Rp 750 juta hingga Rp 1 Milliar.
Afriansyah pun menyayangkan minimnya hasil dari proses hukum atas perkara korupsi Pasar Tanjung Bungur senilai Rp 1.061.233.105,09 yang digarap oleh Kejari Tebo.
“Ya kalau seperti ini, gimana Tebo mau bersih dari praktik Korupsi?” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan yang bersih dari korupsi, sosok aktifis ini pun mengaku akan segera melaporkan oknum-oknum JPU Kejari Tebo yang menyidangkan perkara ini pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
“Segera kita laporkan, ini sebagai bentuk perjuangan kita menekan angka korupsi di kampung halaman kita Kabupaten Tebo,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita

