Connect with us
Advertisement

PERKARA

Pemeran Video Syur KN Bikin Laporan Pengaduan di Polda Jambi, Kuasa Hukum Sebut KN Adalah Korban

Published

on

Pelakon video viral, KN (kemeja hitam) didampingi kuasa hukumnya, Abdurahman Sayuti. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Mengaku sebagai korban, KN sosok pelakon video syur yang viral belakangan membuat laporan pengaduan di Polda Jambi pada Sabtu 18 Mei 2024.

Didampingi tim kuasa hukumnya KN tak bergeming saat dicoba konfirmasi oleh awak media. Kuasa hukumnya Abdurahman Sayuti menyampaikan bahwa pihaknya hanya berfokus bikin pengaduan atas video viral kliennya.

“Kita buat laporan sebagai bentuk bahwasanya klien kita ini adalah korban daripada video yang viral itu,” kata Abdurahman Sayuti pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Kuasa hukum KN itu menduga video syur KN dengan sosok wanita berinisial MAA tersebut telah diakses secara ilegal oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab hingga menjadi viral belakangan. Alasannya karena handphone KN sempat diperbaiki atau diservis pada salah satu tempat servis handphone di daerah Nusa Indah, Kota Jambi.

“Dimana pada saat servis itu mereka meninta kata sandi, dengan alasan supaya mempermudah dalam proses servis. Diduga pada waktu itu video itu diambil, akhirnya menyebar,” ujarnya.

Menurut Abdurahman Sayuti, handphone milik mantan Presma Unja tersebut pertama diservis pada 20 April 2024. Kemudian sempat selesai dan dibawa pulang oleh KN, tak lama kemudian entah kenapa handphonenya pun minta servis lagi.

“Kemudian terjadi masalah lagi, dikembalikan lagi 2 Mei. Rentang 2 sampai 4 Mei itulah kemudian pada 4 Mei ada video viral,” katanya.

Kalau berdasarkan klaim kuasa hukum KN, pada 4 Mei tersebut posisi handphone milik KN masih berada di tempat servis. Saat itu KN disebut mengetabui video pribadinya menyebar dari seorang saksi inisial S.

“Jadi KN mendatangi tempat servis itu dan menanyakan posisi handphone dan meminta klarifikasi. Mereka tidak bisa memberikan keterangan yang memuaskan terhadap video KN yang menyebar,” katanya.

Namun kuasa hukum KN itu belum mau membeberkan siapa yang mereka laporkan dalam kasus kliennya ini. Dia berdalih bahwa seiring dengan berjalannya proses penyelidikan, nanti juga akan ketahuan.

Kuasa hukum KN juga sekaligus mengklarifikasi bahwa antara kliennya dengan sosok pelakon perempuan dalam video viral tersebut berstatus suami istri alias sudah nikah.

“Korban KN dan MAA itu adalah suami istri. Dan videonya itu adalah video wajar kalau suami istri. Yang tidak wajar itu yang menyebarkan,” katanya.

Terus, lanjut Sayuti, video itu dibuat pada Agustus 2023. Keduanya KN dan MAA disebut menikah pada Januari 2023. Sementara itu video syur tersebut, kata Sayuti dibuat pada Agustus dan Januari 2024.

Selanjutnya, pihak KN juga menyebut sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik sebagai bahan pelengkap dari keterangannya.

“Jadi hari ini siapa siapa yang tidak menahan diri, berusaha untuk mendapat keuntungan atau merugikan klien kami. Kami akan arahkan ke situ juga. Kondisi ini sebenarnya sama-sama tidak kita inginkan, kalaupun terjadi pada kita tidak menginginkan seperti itu,” katanya.

Sementara itu KN, tampak tak mau dikonfirmasi. Soal motif pembuatan video syur yang sekarang viral itu, kuasa hukumnya menyebut tak ada motif lain selain untuk konsumsi pribadi.

“Yang jelas video itu karena itu adalah aktivitas pribadi maka itu untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Operasi Senyap Kejari Merangin Berhasil Amankan Uang Rp1 Miliar Lebih dari PT MKS

DETAIL.ID

Published

on

Kajari Merangin saat menunjukkan uang sitaan dari PT MKS, dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 M. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Ternyata selama ini Kejaksaan Negeri Merangin diam-diam melakukan operasi senyap untuk mengejar pengembalian dugaan kerugian negara dari pihak ketiga yang nilainya lumayan fantastis sebesar Rp 1.137.299.513.

Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Merangin bekerja secara senyap dengan menelusuri pekerjaan peningkatan jalan Simpang Margoyoso-batas Tebo pada Dinas PUPR tahun 2020 lalu.

Dan hasilnya pemenang tender dalam proyek tersebut yaitu PT Merangin Karya Sejati (MKS) harus mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 M lebih .

Seperti yang disampaikan oleh Yusmanely, S.H., M.H, saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Merangin mengatakan bahwa pihaknya selama ini terus bekerja untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

“Kami secara serius menelusuri dugaan kerugian keuangan negara pada proyek tersebut, dengan menemukan dua alat bukti yang cukup dan hasilnya dari PT MKS kita berhasil melakukan pengembalian uang negara lebih dari Rp1 M bisa kita selamatkan dan masuk ke dalam kas negara,” ucap Kajari Merangin pada Kamis, 2 Juli 2026.

Menurutnya, sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek jalan Simpang Margoyoso-batas Tebo sudah dilakukan pemanggilan, dan mengkonfrontir terkait penanganan kasus tersebut.

“Kita sudah melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak, sehingga kita bisa menemukan dua alat bukti dan ada dugaan kerugian keuangan negara pada proyek yang di kerjakan pada tahun 2020 lalu,” ujarnya lagi.

Sementara itu, ada sedikitnya 20 orang saksi yang sudah dimintai keterangan, dan Kajari menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut sampai dengan menentukan siapa tersangkanya.

“Penyidik masih terus melakukan penyidikan, dan saya minta doanya masyarakat Merangin agar dalam kasus ini penyidik bisa segera menentukan siapa tersangkanya,” ucapnya.

Kajari Merangin juga menegaskan bahwa siapapun pelaku tindak pidana korupsi akan terus dikejar sehingga masyarakat Merangin tidak dirugikan.

“Demi kemajuan Kabupaten Merangin, saya pastikan kita tidak akan main-main dalam menangani kasus korupsi, sebab yang dirugikan adalah masyarakat Merangin juga,” katanya tegas.

Saat ditanyakan ke Kajari Merangin apakah ada oknum Dinas PUPR Kabupaten Merangin atau oknum LPSE Merangin yang terlibat, ia menjawab singkat

“Sabar ya, yang jelas penyidik terus bekerja dan masih terus mendalami kasus ini. Nanti kalau sudah ada tersangkanya kita akan umumkan ke publik,” ujar Kajari singkat.

Sementara itu dalam konferensi pers yang dilakukan kemarin, dihadiri sejumlah Kasi dan staf Kejari Merangin.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Vonis Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun, Hukuman Arif Rohman Malah Diperberat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dari Bank BNI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.

‎Dalam putusan banding yang dibacakan pada 25 Juni 2026, Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding putusan Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya menghukumnya 6 tahun penjara.

‎Sementara itu, Komisaris PT PAL, Arif Rohman, justru menerima hukuman yang lebih berat. Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, meningkat satu tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menghukumnya 2 tahun penjara.

‎Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham membenarkan putusan banding tersebut. Menurutnya, pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

‎”Putusan banding sudah dibacakan pada 25 Juni 2026. Klien kami mendapat keringanan hukuman dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sementara Arif Rohman hukumannya berubah dari 2 tahun menjadi 3 tahun,” ujarnya.

‎Ilham mengatakan pihaknya masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

‎”Kami masih pikir-pikir. Kami memiliki waktu 14 hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.

‎Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya menyatakan jaksa penuntut umum juga belum mengambil sikap atas putusan banding tersebut.

‎”Untuk Bengawan Kamto hukumannya berubah dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sedangkan Arif Rohman dari 2 tahun menjadi 3 tahun. Jaksa masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

‎Selain pidana penjara, Bengawan Kamto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80 miliar.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki riwayat penyakit yang memerlukan perawatan khusus.

‎Majelis hakim menyatakan Bengawan Kamto terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 ayat 4 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

‎Dalam perkara tersebut, PT Prosympac Agro Lestari dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran fasilitas kredit yang diterima dari Bank BNI. Perbuatan para terdakwa dinilai sebagai upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Tiga Tahun Lebih Penyidikan Dugaan Korupsi Aset Unbari Belum Ada Tersangka, Jaksa Masih Kumpulkan Bukti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polemik aset Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang menaungi Universitas Batanghari (Unbari) kembali menjadi sorotan. Dugaan persoalan penguasaan aset negara berupa eks Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak tahun 2023 hingga kini belum juga menemukan titik terang.

‎Dosen Fakultas Hukum, Zulfikar menilai persoalan yang membelit YPJ menunjukkan adanya persoalan serius yang belum terselesaikan. Menurutnya, yayasan pengelola salah satu kampus tertua di Jambi tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan hukum yang berjalan berlarut-larut.

‎”Belum lagi tuntas dugaan penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang sejak 2023 masih berproses di meja penyidik Pidsus Kejati Jambi,” ujar Zulfikar pada Senin, 29 Juni 2026.

‎Selain dugaan persoalan aset negara, Zulfikar juga menyoroti sejumlah aset yayasan yang disebut telah dijadikan jaminan utang sejak tahun 2017 di beberapa lembaga perbankan syariah. Aset tersebut disebut pernah berkaitan dengan Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, hingga kemudian menjadi kredit bermasalah di Bank Syariah Indonesia (BSI).

‎”Masalah aset ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan saat ini informasinya sudah memasuki tahap penyidikan,” katanya.

‎Namun, setelah hampir tiga tahun berjalan, belum adanya perkembangan terbuka mengenai arah perkara membuat publik mempertanyakan keseriusan dan kecepatan penanganan kasus tersebut.

‎Menanggapi hal itu, Kejati Jambi melalui Kasi Penkum Noly Wijaya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Ia mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

‎”Perkara Yayasan Pendidikan Batanghari saat ini masih dalam ranah penyidikan. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Noly Wijaya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs