Connect with us
Advertisement

DAERAH

Tak Lama Lagi BEI Luncurkan Produk Derivatif Baru di Bursa Saham

DETAIL.ID

Published

on

Muhamad Pintor Nasution selaku Kepala PT BEI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. (Dok. pribadi)

DETAIL.ID, Medan – Dalam waktu yang tidak lama lagi, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan derivatif baru yaitu Single Stock Futures (SSF) yang menggunakan underlying atau pendasaran aset saham.

“SSF merupakan produk yang berbeda dengan produk derivatif BEI lainnya,” kata Muhamad Pintor Nasution selaku Kepala PT BEI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ( Sumut) kepada para wartawan di Medan pada Senin, 20 Mei 2024 siang.

Untuk tahap pertama, ungkap Pintor, BEI akan meluncurkan SSF dengan menggunakan 5 saham yang ada di indeks LQ45 sebagai underlying SSF.

Saham-saham tersebut, kata dia, antara lain BBCA, BBRI, TLKM, ASII, dan MDKA dengan masing-masing underlying memiliki periode kontrak 1 bulan, 2 bulan dan 3 bulan.

“Dengan demikian secara total akan ada 15 seri SSF yang akan diluncurkan,” kata Pintor merinci lebih lanjut

Ia menjelaskan, derivatif keuangan lainnya yang saat ini diperdagangkan di BEI didasari oleh indeks saham dan surat utang negara.

*Sedangkan efek yang mendasari SSF adalah saham. SSF memiliki beberapa keunggulan dibanding produk derivatif BEI lainnya,” ujarnya.

“Salah satunya satuan kontrak yang paling rendah dibanding produk derivatif lainnya sehingga modal yang dibutuhkan investor untuk dapat mulai berinvestasi SSF lebih kecil,” kata Pintor lebih lanjut.

Ia meyakinkan publik kalau investor dapat membeli sebuah saham hanya dengan membayar minimum 4 persen dari total modal yang dikeluarkan jika membeli saham biasa.

Sebagai contoh, tuturnya lebih lanjut, apabila investor membeli SSF dengan underlying saham seharga Rp 10.000, maka dana yang diperlukan untuk membeli 1 kontrak setara 100 saham hanya sebesar Rp 40.000.

Pintor bilang jelas ini kauh lebih murah bila dibandingkan dengan membeli saham secara langsung yang membutuhkan dana minimal Rp 1 juta..

Terus, bagaimana dengan ketentuan modal minimum? Pintor mengatakan hal tersebut juga dapat ditetapkan lebih tinggi oleh anggota bursa.

“SSF pun dapat memberikan kesempatan bagi investor untuk melindungi nilai portofolio dan mendapat keuntungan baik pada saat pasar naik maupun turun,” ujarnya.

Di samping itu, Pintor juga meminta investor derivatif tidak panik apabila kondisi pasar sedang mengalami tren penurunan.

Sebab, kata dia, pada saat itu terjadi investor dapat mengambil posisi short dan mengambil keuntungan apabila saham yang mendasari SSF turut mengalami penurunan harga, begitupun sebaliknya.

Untuk mendukung kemudahan transaksi SSF, ia mengatakan BEI telah membangun kerja sama dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Pihaknya juga telah selesai mengembangkan infrastruktur regulasi dan sistem untuk dapat dimanfaatkan oleh Anggota Bursa (AB).

“Saat ini BEI bersama dengan AB derivatif sedang dalam proses persiapan untuk dapat menawarkan produk SSF kepada khalayak umum,” ucap Pintor.

Selain itu, Pintor mengatakan BEI juga terus mengadakan sosialisasi dan edukasi rutin mengenai produk-produk non-saham, termasuk produk derivatif.

Dengan tujuan, kata dia, agar investor mendapat pemahaman yang lebih mendalam dan dapat mulai memanfaatkan produk tersebut.

Pintor menegaskan kalau BEI akan selalu bersikap adaptif dan inovatif dalam mengembangkan variasi produk non-saham, termasuk produk derivatif.

“Ini semua dilakukan dengan tujuan untuk memperluas pilihan investasi yang dapat dimanfaatkan investor pasar modal Indonesia agar mendapat keuntungan yang optimal,” tutur Muhamad Pintor Nasution.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

DAERAH

Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru

DETAIL.ID

Published

on

Foto: Ilustrasi sawit.

DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.

Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.

“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.

Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.

“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.

Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.

“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.

Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.

“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.

Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.

“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.

Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.

“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.

Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.

David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.

“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.

Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.

“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.

Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir

DETAIL.ID

Published

on

Ruang kerja anggota DPRD OI yang sedang direhab. (ist)

DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.

Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.

Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.

“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.

Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.

“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.

Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.

Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.

Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.

Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.

Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.

Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs