Connect with us

DAERAH

Lihat! BPK Temukan Kelebihan Bayar Atas Honor Pejabat Pemkot Jambi, Segini Nilainya

DETAIL.ID

Published

on

Gedung kantor Wali Kota Jambi. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah pejabat publik di lingkup Pemerintah Kota Jambi tampak belum sepenuhnya memedomani ketentuan perundang-undangan dalam mempergunakan anggaran dengan sebaik-baiknya.

Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun Angaran 2023 yang telah diserahkan pada 4 Mei 2024.

Salah satunya yang menyita perhatian, BPK mengungkap bahwa terdapat kelebihan bayar atas belanja honorarium pejabat yang tidak memedomani Perpres Nomor 53 tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Dalam laporannya BPK RI Jambi menguraikan hasil pemeriksaan yang menunjukkan terdapat realisasi pembayaran honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 13 SKPD yang melebihi jumlah yang ditetapkan sebesar Rp 418.470.000.

Di sini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi mendominasi nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp 136.458.000. Modusnya, dari ketentuan pembayaran honorarium yakni sebesar 2 x jumlah PPTK sesuai dengan Perpres Nomor 53. Terdapat pembayaran melebihi ketentuan pada 30 PPK SKPD.

Dimana BPK mencatat jumlah PPTK pada Dinas PUPR hanya 23. Sesuai dengan Perpres Nomor 53 harusnya yang dibayarkan cukup 46 PPK. Namun malah terdapat 76 PPK SKPD Ril yang dibayarkan oleh Pemkot Jambi selama tahun 2023.

Hal seperti ini juga terjadi pada 12 SKPD Pemkot Jambi lainnya, namun catatan BPK angkanya tak sebesar pada Dinas PUPR.

Selanjutnya terdapat hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya 6 SK TPK dan Sekretariat TPK yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai kegiatan antar SKPD, namun pelaksanaannya tidak mengikutsertakan instansi pemerintah di luar Pemkot Jambi.

Sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditetapkan SK Kepala Daerah. Atas hal tersebut ditemukan selisih pembayaran sebesar Rp 29.670.500 dari nilai honor yang dibayarkan sebesar Rp 108.902.500 dengan honor yang seharusnya Rp 79.232.000. Yang ini terjadi pada unit kerja BKPSDMD, BPKAD, DTKK UKM, Dinas Pendidikan, dan Dinas PUPR

Kemudian juga terdapat temuan pemeriksaan terkait penyusunan rencana pembangunan industri kota pada Disperindag yang ditetapkan hanya dengan SK dari SKPD terkait.

Honorarium TPK dibayarkan atas SK tersebut sebesar Rp 8.675.000 tanpa adanya SK lebih lanjut dari Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah. BPK pun menyatakan pembayaran honorarium tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 53 tahun 2023.

Pembayaran honorarium moderator pada 3 SKPD yang melebihi ketentuan sebesar Rp 7.797.500 dan honorarium penceramah yang berasal dari SKPD penyelenggara pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melebihi ketentuan sebesar Rp 2.550.000 juga tak luput dari sorotan BPK.

Dari 5 uraian permasalahan tersebut, BPK menilai bahwa terdapat kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 467.163.000. Sejumlah Kepala SKPD dinilai tidak sepenuhnya memedomani Perpres Nomor 53 tahun 2023 dalam merealisasikan belanja honorarium. Dan PPTK masing-masing kegiatan dinilai tidak memedomani ketentuan pemberian honorarium.

“BPK merekomendasikan Wali Kota Jambi agar memproses pemulihan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 467.163.000 dan menyetorkan ke kas daerah,” tulis auditor BPK dalam LHP Pemkot Jambi

Selain itu para pejabat di lingkup Pemkot Jambi juga diminta agar memedomani ketentuan Perpres Nomor 53 tahun 2023 dalam merealisasikan pembayaran honorarium.

Lalu bagaimana tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK, soal ini belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak Pemkot Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

DAERAH

H M Syukur Berang, Warga Buang Sampah Sembarangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, H. M. Syukur sempat berang dan minta tolong pedagang dan pengunjung Pasar Baru Bangko dan pasar-pasar lainnya, untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, sehingga tidak berserakan dan kotor.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati ketika memantau tempat pembuangan sampah di Pasar Baru Bangko didampingi Kadis Lingkungan Hidup Merangin, Syafrani, Kadis Perhubungan, Sobraini dan Camat Bangko, Anggie Sukoso pada Selasa, 18 Maret 2025.

“Selain kotor, bau pasar ini jadi sangat luar biasa. Tong sampah sudah disediakan, tinggal membuang sampah di tong saja tidak mau. Tolong dengan penuh kesadaran, buanglah sampah pada tempatnya,” kata Bupati.

Tong sampah sudah disiapkan, tujuannya untuk menampung sampah dan sore harinya diangkut, sehingga kondisi pasar jadi selalu bersih, tidak kotor seperti ini. Jika tidak timbul kesadaran membuang sampah pada tempatnya, pasar akan selalu kotor.

Pasar lanjut Bupati, merupakan tempat berkumpul orang-orang banyak, tentu bermacam-macam aneka ragam yang berjualan dan yang membeli. Jadi kedepan kondisi pasar ini harus ditata, dimana pedagang ayam, daging dan sebagainya.

Begitu juga dengan sampahnya terang Bupati, harus dipilah-pilah dimana sampah basah dan sampah kering. Jika semuanya dicampur seperti ini kasihan dengan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Merangin.

Terkait penanganan sampah di pasar itu, Bupati minta keterlibatan dan peran UPTD Pasar dan kesadaran masyarakat, untuk membuang sampah pada tempatnya. Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya sangat dibutuhkan.

Pada kesempatan itu, Bupati juga me-warning petugas pemungut retribusi parkir di Pasar Baru Bangko. Bupati minta petugas jangan hanya minta retribusi saja, juga diatur di mana posisi parkirnya, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dalam pasar. (*)

Continue Reading

DAERAH

M Syukur: Daerah Harus Bisa Cari Duit, Bukan Menghabiskan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Sekarang ini bagaimana Pemerintah Daerah bisa mencari duit, bukan hanya sekedar menghabiskan duit. Jadi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), punya target yang harus dikejar diangka-angka yang wajar dan masuk akal.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H. M. Syukur, usai memimpin rapat evaluasi dan realiasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), didampingi Wabup H. A. Khafid Moein dan Sekda Fajarman, di Aula Kantor Bupati pada Senin, 17 Maret 2025.

“Masing-masing OPD pengelola PAD nanti mengasih lapor kinerjanya, kemudian dicek per triwulan atau satu bulan sekali terhadap target-target yang sudah dicapai. Kita akan serius mengurus PAD ini,” ujar Bupati dibenarkan Wabup H. A. Khafid Moein.

Bagi OPD yang mencapai target dan bekerja dengan serius lanjut bupati, akan ada ucapan terima kasih dari Pemerintah Daerah terhadap kerja keras dan berbagai upaya yang telah dilakukan sehingga bisa mencapai target tersebut.

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.30 WIB itu terang Bupati, intinya untuk memaksimalkan supaya tidak ada kebocoran daerah. Bupati juga minta OPD untuk terus mencari peluang-peluang lain sebagai penerimaan PAD.

“Sekarang ini kita masih sangat ketergantungan dengan Pusat hampir 92%. Jadi dengan target-target PAD itu paling tidak bisa meringankan Pusat, sehingga daerah bisa belajar mandiri,” kata Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati bersama Wabup dan Pemerintah Daerah menghimbau kepada pihak-pihak yang punya kewajiban, baik itu perhotelan, rumah makan, restoran, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bayar pajak tepat waktu.

Jadi tegas Bupati, tidak perlu ditagih. Butuh kesadaran dari masing-masing wajib pajak untuk membayar pajaknya tepat waktu dan tentu jumlahnya pas sesuai dengan yang dibebankan.

Selain itu Bupati dan Wabup juga minta kepada para pengusaha, jangan hanya membangun Perusahaan di Merangin, kemudian pajaknya dibayar ke daerah lain. “Jadi kalau mencari duit di Merangin bantulah masyarakat Merangin,” kata Bupati.

Sebab lanjut Bupati, jalan-jalan dan fasilitas umum yang digunakan Perusahaan itu, dibangun dengan dana APBD Merangin, yang bersumber dari duit masyarakat. Jadi tidak benar, kalau cari duit di Merangin pakai fasilitas Merangin tapi bayar pajak ke daerah lain.

Tampak hadir pada rapat itu, Kadis BPPRD, Hj. Siti Aminah, Kaban BPKAD, Mashuri, Kadis Perhubungan, Sobraini, Kadis DLH, Syaprani, Kadis Parpora, Sukoso, Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura sekaligus Plt. Kepala Bappeda, Zainal Abidin.

Hadir juga Kadis PUPR, Zulhifni, Kadis Perkim, Dedi Candra, Kadis Perikanan, Dedi Darmantias, Kadis Nakbun, Hendri Widodo, Kadis Koperindag, Dadang dan Sekdinkes, Masud. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bupati H M Syukur Minta Mantan Pejabat Kembalikan Randis

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Para mantan pejabat Pemkab Merangin yang masih menguasai kendaraan dinas (Randis) untuk kepentingan pribadi, agar segera mengembalikan Randis itu ke bagian Asset Pemkab Merangin.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H. M. Syukur, usai pertemuan dengan bagian Asset Pemkab Merangin, yang dihadiri Sekda Fajarman dan para pejabat terkait pada Minggu, 16 Maret 2025.

“Kami berterimakasih atas pengabdian yang telah diberikan para mantan pejabat kita. Tapi saya mohon dengan sangat, bagi yang masih menguasai Randis untuk segera mengembalikannya ke bagian Aset Pemkab Merangin,” ujar Bupati.

Sekarang ini jelas Bupati, masih banyak dinas strategis yang masih kekurangan kendaraan dinas, salah satunya kendaraan operasional untuk Tim Liputan Dinas Kominfo Merangin, yang sampai saat ini belum memiliki Randis.

Kondisi itu selalu menjadi kendala bagi Tim Liputan Dinas Kominfo Merangin, dalam melakukan aktivitas kerjanya, mengikuti berbagai kegiatan pimpinan daerah hingga ke pelosok desa.

Beberapa dinas lainnya juga mengalami hal yang sama. “Kalau kita mau membeli kendaraan baru untuk saat ini sangat tidak mungkin, karena kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan,” kata Bupati.

Untuk itu H. M. Syukur minta sangat dan mohon Randis yang masih dipakai untuk kepentingan pribadi itu dikembalikan, jangan sampai nanti menunggu sudah pengembalian dari KPK RI.

Jika dalam sepekan ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kendaraan dinas itu jelas Bupati, dengan sangat terpaksa akan dilakukan penarikan secara paksa, berdasarkan surat penarikan dari KPK RI.

Infomasi terakhir, ternyata tidak hanya mantan pejabat yang masih banyak belum mengembalikan Randis, tapi beberapa Aparatur Sipil Negara yang sudah pensiun juga belum mengembalikan kendaraan dinasnya. (*)

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads