DAERAH
Lihat! BPK Temukan Kelebihan Bayar Atas Honor Pejabat Pemkot Jambi, Segini Nilainya

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah pejabat publik di lingkup Pemerintah Kota Jambi tampak belum sepenuhnya memedomani ketentuan perundang-undangan dalam mempergunakan anggaran dengan sebaik-baiknya.
Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun Angaran 2023 yang telah diserahkan pada 4 Mei 2024.
Salah satunya yang menyita perhatian, BPK mengungkap bahwa terdapat kelebihan bayar atas belanja honorarium pejabat yang tidak memedomani Perpres Nomor 53 tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dalam laporannya BPK RI Jambi menguraikan hasil pemeriksaan yang menunjukkan terdapat realisasi pembayaran honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 13 SKPD yang melebihi jumlah yang ditetapkan sebesar Rp 418.470.000.
Di sini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi mendominasi nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp 136.458.000. Modusnya, dari ketentuan pembayaran honorarium yakni sebesar 2 x jumlah PPTK sesuai dengan Perpres Nomor 53. Terdapat pembayaran melebihi ketentuan pada 30 PPK SKPD.
Dimana BPK mencatat jumlah PPTK pada Dinas PUPR hanya 23. Sesuai dengan Perpres Nomor 53 harusnya yang dibayarkan cukup 46 PPK. Namun malah terdapat 76 PPK SKPD Ril yang dibayarkan oleh Pemkot Jambi selama tahun 2023.
Hal seperti ini juga terjadi pada 12 SKPD Pemkot Jambi lainnya, namun catatan BPK angkanya tak sebesar pada Dinas PUPR.
Selanjutnya terdapat hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya 6 SK TPK dan Sekretariat TPK yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai kegiatan antar SKPD, namun pelaksanaannya tidak mengikutsertakan instansi pemerintah di luar Pemkot Jambi.
Sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditetapkan SK Kepala Daerah. Atas hal tersebut ditemukan selisih pembayaran sebesar Rp 29.670.500 dari nilai honor yang dibayarkan sebesar Rp 108.902.500 dengan honor yang seharusnya Rp 79.232.000. Yang ini terjadi pada unit kerja BKPSDMD, BPKAD, DTKK UKM, Dinas Pendidikan, dan Dinas PUPR
Kemudian juga terdapat temuan pemeriksaan terkait penyusunan rencana pembangunan industri kota pada Disperindag yang ditetapkan hanya dengan SK dari SKPD terkait.
Honorarium TPK dibayarkan atas SK tersebut sebesar Rp 8.675.000 tanpa adanya SK lebih lanjut dari Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah. BPK pun menyatakan pembayaran honorarium tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 53 tahun 2023.
Pembayaran honorarium moderator pada 3 SKPD yang melebihi ketentuan sebesar Rp 7.797.500 dan honorarium penceramah yang berasal dari SKPD penyelenggara pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melebihi ketentuan sebesar Rp 2.550.000 juga tak luput dari sorotan BPK.
Dari 5 uraian permasalahan tersebut, BPK menilai bahwa terdapat kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 467.163.000. Sejumlah Kepala SKPD dinilai tidak sepenuhnya memedomani Perpres Nomor 53 tahun 2023 dalam merealisasikan belanja honorarium. Dan PPTK masing-masing kegiatan dinilai tidak memedomani ketentuan pemberian honorarium.
“BPK merekomendasikan Wali Kota Jambi agar memproses pemulihan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 467.163.000 dan menyetorkan ke kas daerah,” tulis auditor BPK dalam LHP Pemkot Jambi
Selain itu para pejabat di lingkup Pemkot Jambi juga diminta agar memedomani ketentuan Perpres Nomor 53 tahun 2023 dalam merealisasikan pembayaran honorarium.
Lalu bagaimana tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK, soal ini belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak Pemkot Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023

DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.
Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.
Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.
“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.
Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.
Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.
“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.
Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.
“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Pameran Seni Rupa Dulu, Kini dan Nanti, Seniman Tetap Berangkat dengan Biaya Sendiri

DETAIL.ID, Merangin – Pameran seni rupa satu kegiatan yang sangat dinanti para seniman. Khususnya para perupa di Merangin yang dikenal memiliki kekhasan sendiri dalam berkarya. Meskipun lolos kurasi dari ratusan peserta pameran yang diikuti oleh perupa se- Jambi namun lagi-lagi nasib para seniman Merangin dari dulu, kini dan nanti masih tetap berbiaya sendiri.
Dengan keterbatasan biaya yang dimiliki para perupa Merangin harus berjibaku menyisihkan biaya sendiri untuk berangkat mengikuti pameran Temu Karya Perupa se-Provinsi Jambi di Taman Budaya Jambi, yang digelar pada 23-29 Juni mendatang.
Lagi-lagi para perupa Merangin bisa meloloskan 16 lukisan dari ratusan peserta yang mengikuti seleksi.
“Ada sekitar 120 orang perupa se-Provinsi Jambi, yang ikut seleksi.Alhamdulillah Merangin ada 16 karya yang lolos kurasi dan bisa ikut pameran di Taman Budaya Jambi. Ini wujud kecintaan kita terhadap Kabupaten Merangin agar bisa sejajar dengan kabupaten lainya di Jambi,” kata Bayu Kumara, salah satu perupa Merangin pada Selasa, 24 Juni 2025.
Meskipun penuh dengan keterbatasan, semangat perupa Merangin tetap menyala hngga akhir kegiatan mendatang.
“Untuk konsumsi sehari-hari kami iuran, biar makan satu makan semua, pokoknya tetap semangat untuk menunjukkan perupa masih ada di Merangin ini,” ujarnya.
Sementara itu Asro Almurthawy, Ketua Dewan Kesenian Merangin mengaku prihatin atas tidak adanya perhatian dari dinas terkait terhadap para seniman Merangin khususnya perupa Merangin yang ikut pameran di ajang tahunan.
“Prihatin sekali. Dari dulu, kini dan nanti seniman di Merangin masih terpinggirkan. Kapan pemerintah akan peduli dengan mereka. Harusnya kalaupun tidak dibantu biaya, fasilitasi mereka untuk mengirim karya saja sudah luar biasa,” kata Asro Almurthawy, seniman yang karya tulisnya diakui di Asean ini.
Asro mendorong agar pemerintah daerah bisa menyediakan ruang berekspresi bagi para seniman Merangin, Jika perlu buat ajang pameran di Merangin agar Kabupaten Merangin makin diakui dunia luar.
“Mari sama-sama bersinergi membangun kesenian di Merangin, berikan ruang kepada mereka untuk mengekspresikan kegelisahan mereka lewat karyanya, Jika perlu buat pameran di Merangin, dan saya sangat yakin Bapak Bupati Merangin bisa mewujudkan mimpi-mimpi seniman Merangin,” ucapnya.
Sementara itu dari 15 perupa yang ikut pameran seni rupa di Taman Budaya Jambi adalah Yatno, Bayu Kumara, Alhendrady, Heri Garsi, Tallen Alfaru, Akio Naufalino Nugroho, Defifa Echa Shalwa, Algafabi Danu Hermansyah, Jauza,Sofia, Imam Rasid Daulay, Agi, Meinanda Salsabila Kusuma, Gia, dan Respati Rahmad Prabowo.
Reporter: Daryanto
TEMUAN
Tak Cuma Nunggak ke Pemkot Sungaipenuh, Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Juga Nunggak Gaji Dosen dan Pegawai

DETAIL.ID, Jambi – Sudah 4 tahun, dua perguruan tinggi di Kota Sungai Penuh yakni Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi STIA) Nusantara Sakti dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sakti Alam Kerinci yang terletak di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sungaipenuh menunggak sewa.
Tunggakan oleh kedua kampus yang dikelola Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam (YPTSA) pada Pemkot Sungaipenuh itu terkonfirmasi oleh Kabid Aset Pemkot Sungaipenuh, Agusrianto. Menurut pengakuan Agus pihaknya sudah berkali-kali menagih sewa tanah terhadap yayasan dari 2022 lalu, namun hingga kini 2025, sewa tak kunjung dibayarkan.
“Ya betul-betul. Kita kan setiap tahun itu ada istilahnya surat tagihan. Nah itu kita tagih terus tiap tahun,” ujar Agus pada Jumat, 20 Juni 2025.
Pihak kampus disebut berdalih pada masalah dualisme yang terjadi sehingga iuran sewa atas tanah aset Pemkot Sungaipenuh belum bisa dibayarkan. Berdasarkan surat penagihan dari Pemkot Sungaipenuh yang diperoleh DETAIL.ID, YPTSA menunggak sewa dari 2022 hingga 2025 dengan total Rp 250.800.000, dengan nilai sewa Rp 62.700.000 per tahun.
“Itu (dualisme) informasi dari orang itu (yayasan) waktu kita tagih. Kalau kami dari Bakeuda tiap tahun ya tetap menagih,” katanya.
Kabid Aset Pemkot Sungaipenuh itu juga bilang, bahwa pihak yayasan baru-baru ini telah mengonfirmasi niatan mereka untuk membayar tunggakan sewa. Hal ini sama dengan pernyataan Bendahara YPTSA, Nila Jaswarti.
“Kata Ibu Ketua, nanti kami akan bayar,” kata Nila pada Jumat, 20 Juni 2025.
Tunggakan Gaji Dosen dan Pegawai
Namun tak cuma uang sewa yang jadi persoalan, YPTSA juga ternyata menunggak pembayaran gaji sejumlah dosen dan pegawainya pada STIA Nusa Sungaipenuh, selain itu juga menunggak uang THR dan lagi menunggak gaji ke-13, terhitung selama 2 tahun.
Atas permasalahan ini 15 orang dosen dan pekerja YPTSA diwakili kuasa hukum lantas melaporkan ke Disnakertrans Provinsi Jambi terkait perselisihan hubungan industrial.
Proses mediasi antara kedua belah pihak pun mulai bergulir sedari 12 Maret 2025 di Disnakertrans Provinsi Jambi. Namun nampaknya tidak ada titik temu antara keduanya, mediasi berujung buntu.
“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, karena tidak ada kesepakatan akan dilanjutkan proses dikeluarkan anjuran,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin pada Jumat, 20 Juni 2025.
Gagalnya mediasi atas perselisihan hak pada kedua belah pihak pun kini menanti anjuran Disnakertrans serta sikap YPTSA. Ketika tidak diterima, maka tinggal pengadilan yang bakal menjadi jalur terakhir.