DETAIL.ID, Jambi – Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan parkir RSUD Raden Mattaher Jambi T.A 2023, terus disuarakan oleh Ketua DPW Pekat IB Jambi.
Terbaru, Adean Teguh Ketua DPW Pekat IB Jambi melaporkan kasus ini ke Jaksa Agung RI pada Kamis, 31 Mei 2024.
“Hari ini kita telah menyampaikan laporan resmi kepada Jaksa Agung RI cq Jamwas Kejagung RI terkait tidak adanya tindak lanjut atau proses hukum atas laporan dugaan korupsi pembangunan parkir RSUD Raden Mattaher Jambi T.A 2023 yang sudah berbulan-bulan lamanya kami laporkan,” kata Adean Teguh, belum lama ini.
Atas lambannya proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi pada proyek pemerintah itu, Ketua DPW Pekat IB Jambi itu pun mempertanyakan apakah mekanisme terhadap aduan masyarakat ini sudah dijalankan sesuai SOP atau tidak oleh Kejati Jambi.
“Nantinya kita akan tau dimana macetnya, apakah berkas laporan sengaja tidak di proses atau berkas dibuang ke tempat sampah? Kita tidak tau,” ujar Adean Teguh.
Ketua DPW Pekat IB Jambi itu juga sekaligus melaporkan Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajarannya terkait lambannya penanganan laporan yang telah lama disampaikannya.
Karena menurut Teguh, masyarakat jambi hingga saat ini masih menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum atas laporan dugaan korupsi pembangunan parkir RSUD Raden Mattaher Jambi yang telah lama dilaporkan ke Kejati Jambi.
Sebelumnya, proyek pekerjaan pembangunan lokasi parkir RSUD Raden Mattaher yang digarap oleh kontraktor pelaksana CV Nawasena Adi Persada dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,5 miliar dilaporkan oleh DPW Pekat IB Provinsi Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Selasa, 19 Maret 2024.
Ketua DPW Pekat IB Jambi, Adean Teguh menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat dan sejumlah temuan yang berhasil diperoleh di lapangan, diduga bahwa paket pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standarisasi atau RAB sebagaimana tertera dalam kontrak. Pekerjaan pun terkesan asal-asalan.
Tak berhenti di situ, rupanya paket proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi T.A 2023 tersebut diduga telah dikondisikan sedemikian rupa untuk pemenangnya.
Dia berharap kasus akan terus berproses mulai dari lidik, sidik, hingga adanya penetapan tersangka.
“Ini akan menjadi salah satu bukti bahwa kita serius dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujar dia.
Karena menurut Adean Teguh, proyek pembangunan fasilitas parkir pada RSUD Mattaher itu merupakan salah satu fasilitas pendukung bagi pelayanan kesehatan masyarakat Provinsi Jambi. Dan sudah semestinya untuk ditindak jika ada pihak yang bermain-main.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post