DETAIL.ID, Jakarta – Sempat mengalami penundaan, raksasa internet global, Google, menjadi pesakitan dalam persidangan yang digelar oleh Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan I yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat, 28 Juni 2024.
Dari keterangan resmi yang diterima media, Sabtu, 29 Juni 2024, disebutkan bahwa perkara persidangan itu adalah nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor (UU) 5 Tahun 1999.
Khususnya yang terkait dengan penerapan Google Play Billing System. Sidang dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator ini diketuai oleh Hilman Pujana, serta Mohammad Reza, dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.
Dalam paparannya, Investigator menyampaikan bahwa telah terdapat cukup bukti atas terjadinya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai terlapor.
Khususnya ketentuan yang diatur dalam pasal 17 dan 19 huruf a dan huruf b, serta pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Google LLC yang dalam sidang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System.
Google LLC juga diduga memberikan sanksi apabila perusahaan aplikasi tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan melalui Google Play Store di Indonesia.
Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan atau fee kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian.
Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi aplikasi yang menawarkan langganan seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video.
Kemudian, aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan atau gim. Aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan seperti versi aplikasi yang bebas iklan)l.
Serta terakhir, aplikasi yang menawarkan cloud software and services seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya.
Kebijakan penggunaan GPB itu mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya.
Dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut. Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB.
Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022. Bagi aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus oleh Google Play Store.
Sementara, Google Play Store sendiri merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.
Dengan demikian, atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut investigator menganalisa adanya dampak terhadap persaingan usaha.
Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan – kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran.
Selain itu, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan terlapor.
Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian
Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang, Gedung Kantor KPPU Jakarta. Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 20 Juni 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Juli 2024.
Reporter: Heno
Discussion about this post