Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Kedua Belah Pihak Berdamai, Sengketa Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Selesai

Published

on

Pemasangan spanduk oleh kedua belah pihak. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Kemelut sengketa lahan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan antara Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi kini telah tuntas. Kedua belah pihak yang bersengketa kini telah bersepakat untuk berdamai.

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bersama pihak kepolisian dan juga TNI akhirnya memasang sepanduk pembekuan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKM) Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) seluas 501 hektare di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi pada Selasa, 25 Juni 2024.

Selain itu, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi juga menuntaskan sengketa antara Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur dengan memasang tanda tapal batas antara areal kerja IUP-HKM Koperasi BAM dan areal kerja IUP-HKM Kelompok Tani Karya Makmur.

Penegasan tapal batas lahan dihadiri langsung oleh Ketua Koperasi BAM, Syarfani dan perwakilan Kelompok Tani Karya Makmur, Rakhmat Hidayat dan berlangsung dengan tertib.

Kabid Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bambang Yulisman menyampaikan kegiatan ini merupakan langkah lanjutan dari sosialisasi pembekuan IUP-HKM Koperasi BAM sekaligus sosialisasi legalitas Kelompok Tani Karya Makmur yang dilakukan pihaknya di kantor Camat Sungai Gelam pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu.

“Kita hari ini bersama-sama dengan pihak Kepolisian Polres Muarojambi, Polsek Sungai Gelam, Danramil Pijoan, perwakilan Kelompok Tani Karya Makmur dan Koperasi BAM, melakukan pemasangan terhadap media spanduk dan papan baliho terkait dengan Pembekuan Koperasi Bersatu Arah Maju seluas kurang lebih 501 hektare, dan juga penegasan batas antara Kelompok Tani Karya Makmur dengan Koperasi Bersatu Arah Maju,” kata Bambang Yulisman kepada wartawan pada Selasa, 25 Juni 2024.

Bambang juga menyampaikan, bahwa warga Suku Anak Dalam (SAD) Bukit 12 tidak memiliki dasar hukum untuk menduduki areal lahan Koperasi BAM maupun lahan Kelompok Tani Karya Makmur.

“Untuk keberadaan Warga SAD disini, kita akan melakukan pendekatan persuasif. Nanti kita akan coba diskusikan dengan mereka, karena memang kalau dari dasar hukum mereka tidak disini tempatnya. Memang dibekukan, tapi masih menjadi hak dari Koperasi BAM, terus disini juga menjadi hak kelola dari Kelompok Tani Karya Makmur,” ujar Bambang.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Ren Polres Muarojambi, Kompol Feri Siswara. Dia menuturkan, pihaknya terus berupaya agar situasi di area lahan Koperasi BAM maupun Kelompok Tani Karya Makmur tetap kondusif.

“Pemasangan tanda ini sebagai bentuk upaya nyata dari Dinas Kehutanan mewakili Kementrian Kehutanan. Kita petugas keamanan dari Polres Muaro Jambi, Kodim dan Koramil sudah mengupayakan terjadinya situasi yang kondusif,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan keberadaan Warga SAD di lahan Koperasi BAM, Feri Siswara akan melakukan upaya persuasif dengan mengedepankan langkah-langkah kekerabatan melalui lembaga adat Warga SAD.

Ketua Koperasi BAM, Syarfani menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah yang telah menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara pihaknya dengan Kelompok Tani Karya Makmur.

Dia pun mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku dengan menyelesaikan sanki administrasi yang telah dijatuhkan pemerintah terhadap Koperasi BAM.

“Langkah ke depan kita ya akan mengurus apa yang harus dilakukan Koperasi. Seperti masalah pembekuan, itukan harus kita selesaikan administrasi nya. Jadi apa yang harus kita lakukan ya kita lakukan, supaya ini clear,” katanya.

Sementara Perwakilan Kelompok Tani Karya Makmur, Rakhmat Hidayat mengucapkan terimakasih kepada Dinas Kehutanan, pihak Kepolisian, TNI dan Ketua Koperasi BAM atas terselesaikannya sengketa antara Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur.

Dia juga menegaskan kalau pihaknya akan melakukan upaya hukum jika nantinya masih ada pihak-pihak lain yang mengganggu aktivitas pengelolaan lahan di areal Kerja IUP-HKM Kelompok Tani Karya Makmur.

“Kami akan tindaklanjuti, kami laporkan nanti siapa-siapa saja yang menduduki disini (Lahan Kelompok Tani Karya Makmur,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Koperasi BAM berhak atas pengelolaan lahan seluas 501 hektare, sementara Kelompok Tani Karya Makmur berhak atas pengelolaan lahan seluas 210 hektare.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Sekretariat DPRD Merangin Digeledah Kejati Jambi, Sejumlah Barang Bukti Disita

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis 12 Februari 2026 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, serta telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

‎Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.

‎”Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly, Kamis malam 11 Februari 2026.

‎Menurut Noly, hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya dalam proses pembuktian.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional dan objektif. Penyidik juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Keberadaan TUKS PT SAS Jadi Pembahasan di RDP Kota Jambi, Dewan Tolak Aktivitas Pertambangan di Areal Pertanian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Polemik keberadaan TUKS PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Aur Kenali, Telanaipura bergulir di DPRD Kota Jambi. Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Jambi menggelar RDP terkait klasifikasi perizinannya pada Selasa kemarin, 10 Februari 2026.

‎Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq menyampaikan bahwa polemik stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aur Kenali menjadi perhatian serius karena tuntutan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan tersebut.

‎”Inti pertemuan hari ini adalah mengakomodir permintaan masyarakat terdampak. Ada empat rekomendasi yang diminta dan sudah kami janjikan akan kami komunikasikan dengan Pemerintah Kota,” kata Umar Faruq.

‎Lebih lanjut Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada perizinan PT SAS yang disebut berizin pertanian, bukan untuk aktivitas stockpile batu bara.

‎”Kalau izinnya pertanian, maka laksanakan sesuai izin. Kalau untuk stok ketahanan pangan silakan, tapi kalau batu bara kami tolak karena dampaknya luar biasa. Kota Jambi bukan daerah tambang. Jangan jadikan Kota Jambi sebagai stockpile batu bara karena tidak ada untungnya bagi rakyat,” ujar anggota Dewan dari Fraksi Golkar tersebut.

‎Dia juga menekankan bahwa DPRD Kota Jambi bakal terus berkoordinasi dengan Pemkot Jambi, Pemprov Jambi, hingga pemerintah pusat. Bahkan DPRD meminta Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan tersebut.

‎”Kami minta Gubernur menyurati Presiden RI dan juga meminta KPK memeriksa seluruh perizinan ini. Mungkin ada indikasi lain dalam regulasinya. Ada sekitar 40 ribu masyarakat terdampak, termasuk dua kampus besar, UNJA dan UIN STS, yang harus dilindungi,” katanya.

‎DPRD juga berencana menyurati Presiden RI, kementerian terkait, dan DPR RI agar izin tersebut ditinjau ulang, bahkan bila perlu dibatalkan secepatnya.

‎Sementara itu, Erven warga terdampak, meminta DPRD merekomendasikan bahwa pembangunan stockpile tidak sesuai dengan RTRW Kota Jambi. Ia juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan karena masih adanya aktivitas yang diklaim sebagai program CSR.

‎Suprapto menambahkan, aktivitas seperti pemasangan lampu yang diklaim sebagai CSR PT SAS tetap berjalan. Padahal, menurutnya, sebelumnya Gubernur telah menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas fisik dan nonfisik hingga proses peninjauan ulang selesai.

‎”Dengan adanya penanaman pohon dan pemasangan lampu jalan yang diklaim CSR, itu jelas mengangkangi instruksi Gubernur untuk menghentikan aktivitas sampai adu data selesai,” ujarnya.

‎DPRD Kota Jambi secara tegas menolak keberadaan stockpile batu bara tersebut karena dinilai melanggar aturan tata ruang (RTRW) dan mengancam lingkungan di kawasan permukiman.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Baru Dirazia, PETI di Padang Kelapo Kata Warga Sudah Operasi Lagi, Kapolres Bilang Bakal Ditindaklanjuti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Baru hitungan hari Polres Batanghari menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Kini aktivitas PETI di daerah itu disebut-sebut sudah kembali beroperasi, Kamis 5 Februari 2026.

‎Informasi setoran senilai Rp500 ribu per Mesin tiap pekan pun mengemuka. Para ‘pemain’ PETI disana diduga menyetorkan duit-duit pelicin tersebut pada pada sosok berinisial YN agar aktivitas PETI nya bisa kembali beroperasi.

‎”Ini kami pantau langsung, mesin udah hidup lagi,” ujar Melati, nama samaran.

‎Berdasarkan rekaman video yang beredar, lokasi PETI tampak telah digenangi air, diduga berasal dari anak sungai di sekitar area yang dibendung oleh para pelaku PETI.

‎Soal ini, Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa mengaku bakal menindaklannuti informasi yang beredar.
‎”Siap, akan kita tindak lanjuti,” kata Kapolres.

‎Sebelumnya, razia PETI di Desa Padang Kelapo pada Sabtu 31 Januari 2026 diduga sudah bocor dari awal. Tak ada pelaku PETI yang berhasil ditangkap, aktivitas PETI sudah kosong saat Tim Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu berkunjung ke lokasi.

‎Dalam razia tersebut, Polisi membakar 10 alat tambang berupa dompeng yang ditemukan berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga. (*)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs