DETAIL.ID, Medan – Secara mendadak, sejumlah hotel dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di berbagai wilayah strategis di Kota Medan diinspeksi oleh tim dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera bagian utara (Sumbagut), Jumat pagi, 7 Juni 2024.
KPPU yang diwakili oleh Delma Putra dan Arif Fadhillah tidak sendirian dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut. Ada Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang ikut sidak, termasuk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).
Seperti Sujiatmiko selaku Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut.
Lalu ada Novi sebagai perwakilan dari Biro Perekenomian Pemprov Sumut, Inspektur Pembantu III Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Riswan Aritonang.
Selanjutnya ada perwakilan dari Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Sumut Alysha Putri Salsabila, perwakilan Bulog Divre Sumut Dadang, serta lainnya.
Tinjauan pertama dilakukan di Hotel Adimulya, Kota Medan. Pada tinjauan ini diketahui bahwa hotel Adimulya menggunakan gas LPG non subsidi tabung ukuran 50 Kg.
Gas tabung itu diperoleh dari agen di daerah Batang Kuis Kab Deli Serdang. Gas tersebut dibeli dengan harga Rp 640.000 per tabung isi 50 Kg atau Rp 12.800/kg.
Setelah itu tim melakukan tinjauan ke Hotel Le Polonia. Diketahui bahwa hotel ini menggunakan gas LPG dari instalasi PGN serta tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg.
Namun gas LPG tabung 12 Kg ini diperoleh bukan dari agen, melainkan sub agen yang ditunjuk oleh agen penyalur gas LPG non subsidi yang terdaftar.
Diperlukan konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut bersama dengan Pertamina dan Hiswana Migas untuk memeriksa apakah sub agen tersebut terdaftar atau tidak.
Dari pantauan di kedua hotel tersebut, tim tidak menemukan adanya penggunaan gas LPG 3 Kg yang disubsidi dari pemerintah.
Pantauan selanjutnya dilakukan di SPBU di Jalan Imam Bonjol.
Ketika ditemui, Pihak manajemen SPBU mengatakan bahwa mereka tidak memperoleh pasokan solar bersubsidi dikarenakan berlokasi di zona yang tidak diberikan kuota oleh Pertamina.
Pihak SPBU berharap agar diberikan kuota BBM solar bersubsidi karena banyak pelanggan yang bertanya.
Tim juga melakukan uji kuantitas terhadap BBM subsidi jenis pertalite. Berdasarkan hasil uji tersebut, terdapat – 40 ml/20 liter.
Jumlah ini masih dalam batas toleransi yakni +- 50 ml/20 liter sehingga dinilai laik untuk dipergunakan dan tidak melanggar aturan.
Sebaiknya ukuran meteran pipa tersebut pas di titik nol artinya jika diuji 20 liter maka harus menunjuk di titik 20 liter. Namun karena mesin tersebut sangat dinamis dipergunakan setiap hari, maka ada batas toleransi untuk dipergunakan.
Reporter: Heno
Discussion about this post