Connect with us
Advertisement

DAERAH

Nah! Pak Kadis Bantah Ada Aset Pemkab Batanghari Dialihkan Jadi Aset Pribadi, Padahal Temuan BPK Sudah Jelas

Published

on

Tampak depan kantor Bupati Batanghari. (ist)

DETAIL.ID, Batanghari – Kepala Dinas Kominfo Batanghari, Amir Hamzah menilai bahwa pemberitaan terkait adanya aset tanah dan bangunan Pemkab Batanghari yang dialihkan jadi aset pribadi merupakan isu politis jelang Pilkada November mendatang.

Menurut Amir Hamzah, Pemkab Batanghari tidak punya alas hak atas salah satu tanah dan bangunan yang terletak di Jl Prof Sri Sudewi, Muara Bulian itu.

“Ini politis aja, dari kemarinkan beritanya sama aja tuh. Bukan punya Pemda. Kalau Pemda tidak punya alas hak,” kata Amir Hamzah pada Sabtu malam, 22 Juni 2024.

Pemkab Batanghari disebut tak punya alas hak atas tanah dan bangunan tersebut. Sementara MFA punya sertifikat. Kata Amir, itu menunjukkan bahwa tanah itu punya dia (MFA).

“Legalitas kan jelas. Ini negara hukum loh,” ujar Kadis Kominfo Batanghari itu.

Amir Hamzah juga mengaku tidak terdapat bukti yang cukup kuat yang menyatakan bahwa aset tanah dan bangunan tersebut punya Pemkab Batanghari. Dan lagi aset tanah dan bangunan itu diperoleh MFA sebelum dia menjabat di Pemkab Batanghari.

Kalau memang tanah dan bangunan tersebut punya Pemda, Amir Hamzah menilai tentu harusnya Pemda sudah punya sertifikat duluan. Dia pun lagi-lagi menekankan bahwa tak ada hubungannya antara Pemkab dengab aset yang tengah jadi sorotan itu.

Padahal kalau jeli melihat dari berbagai dokumen arsip Pemkab Batanghari beberapa tahun silam. Alur ceritanya jelas, bahwa orangtua MFA yakni HS mengajukan permohonan izin penghunian dan pemakaian tanah atas aset punya Pemkab Batanghari itu pada 2 Oktober 2012.

Yang kemudian diikuti dengan terbitnya Keputusan Bupati dengan Nomor 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batanghari, pada 26 Desember 2012. Dimana dalam lampiran keputusan tercatat, HS sebagai salah satu pemakai atas aset Pemda berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl Prof Sri Sudewi itu.

Bahkan hal ini juga masuk dalam laporan pemeriksaan BPK atas LKPD Pemkab Batanghari TA 2020. Dimana BPK mencatat, terhadap aset tanah dan bangunan milik Pemda berdasarkan Kepbub Nomor 799 tahun 2012 sudah diterbitkan serifikat hak milik atas nama pihak lain.

Kalau berdasarkan catatan BPK saat itu, atas Kepbub Nomor 799 tahun 2012. Izin diberikan dengan mematuhi ketentuan yang ketat, diantaranya yaitu tidak dibenarkan memindahtangankan kepada pihak lain, tidak dibenarkan menambah, mengurangi, dan merubah fisik bangunan, bertanggungjawab menjaga keutuhan tanah dan bangunan, wajib membayar retribusi kekayaan daerah (Perda Kab Batanghari Nomor 4 tahun 2012), rekening listrik, telepon, air, PDAM, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta apabila Pemkab Batanghari memerlukan/membutuhkan tanah dan bangunan tersebut, penghuni/pemakai wajib mengembalikan tanpa ganti rugi serta syarat apapun.

Sementara atas daftar nama-nama yang tercantum dalam Kepbub No 799 tahun 2012 itu bidang pengelolaan aset daerah telah melakukan inventarisasi dan pengamatan fisik kepada penghuni/pemakai BMD tersebut. Di sini masalahnya pun sebenarnya sudah jelas terungkap.

“Hasil inventarisasi dan pengamatan fisik menunjukkan terdapat 2 nama penghuni/pemakai BMD dalam Kepbub Nomor 799 tahun 2012 yang telah menerbitkan sertitikat hak milik (SHM) atas nama pribadi yaitu pada komplek transmigrasi Muara Bulian atas nama Ai jl Prof Sri Sudewi dan atas nama Hn HS,” tulis auditor BPK.

Atas aset Pemkab yang awalnya dipinjam itu, BPN diketahui menerbitkan sertifikat SHM atas nama Ai pada rentang waktu pertengahan 2014 dengan luasan 1177 meter persegi. Dan SHM atas nama MFA anak dari Hn HS pada awal 2019.

Dalam catatan pemeriksaan BPK juga diketahui bahwa BPN tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Pemda dalam hal ini PD yang menangani pengelolaan BMD terkait batas-batas tanah yang akan disertifikatkan SHM atas nama Ai dan MFA.

Masalahnya terhadap aset tetap tanah dan bangunan milik Pemkab Batanghari pada Kepbub 799 tahun 2012 yang telah diterbitkan SHM atas nama pihak lain. Kepala Bidang PPMD Bakeuda menjelaskan bahwa baru mengetahui informasi tersebut setelah mendengar kabar dari media, sehingga atas permasalahan tersebut masih akan dipelajari lebih lanjut.

Atas persoalan ini, BPK memberi sejumlah rekomendasikan Bupati Batanghari, salah satunya mengamankan aset tanah dan bangunan sebagaimana SK Bupati Nomor 799 tahun 2012.

“Melakukan pengamanan aset tanah dan bangunan antara lain pengamanan fisik, administrasi, dan pengamanan hukum atas aset tanah dan bangunan yang diakui sebagai aset Pemkab Batanghari sesuai SK Bupati Nomor 799 tahun 2012 dan mengungkapkannya dalam catatan atas laporan keuangan,” tulis auditor BPK.

Sementara itu entah karena terlalu sibuk, MFA sendiri sama sekali tak merespons upaya konfirmasi lewat WhatsApp yang dilayangkan awak media dari pada Sabtu kemarin, 22 Juni 2024.

Dis isi lain HS disomasi oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Mafia (Geram) Agraria, belum lama ini. HS disomasi atas dugaan perbuatan melawan hukum atas pengalihan aset pemkab jadi aset pribadi anaknya (MFA).

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029. Langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memberi akses ekonomi bagi masyarakat.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam proses sertipikasi rumah bagi MBR, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Adapun program Sertipikasi bagi MBR ini menyasar tiga kluster. Ketiga kluster itu meliputi rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu Agung Darmawan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari turut menyampaikan mengenai program prioritas pemerintah, yakni KIP Kuliah. Melalui program tersebut pemerintah berharap bisa memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.

Sekjen ATR/BPN dalam kesempatan ini hadir dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)

Continue Reading

DAERAH

Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Dalam konferensi pers yang berlangsung di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menjelaskan terkait tiga transformasi layanan pertanahan yang baru diluncurkan, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Transformasi itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mengingat sekitar 80% tugas dan fungsi ATR/BPN adalah pelayanan kepada masyarakat.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Untuk memenuhi harapan masyarakat, percepatan layanan pertanahan jadi salah satu fokus yang dibenahi Kementerian ATR/BPN. Percepatan tidak hanya dilakukan lewat pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga penataan sumber daya manusia (SDM) serta dukungan dari mitra eksternal.

Dalam tubuh Kementerian ATR/BPN kini sistem yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini mengubah pendekatan organisasi dari sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah. Para Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab terhadap wilayah kelurahan/kecamatan dan dituntut memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayahnya.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Sekjen ATR/BPN.

Organisasi Berbasis Wilayah pada tahap awal mulai diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Percepatan layanan pertanahan diimplementasikan lewat penetapan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT). Masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari, kemudian penyelesaian hingga PBT diterbitkan maksimal 5 hari sehingga total waktu pelayanan paling lama 12 hari. Layanan tersebut sudah berjalan di 455 kantor dari total 483 Kantor Pertanahan.

Masyarakat juga mulai bisa menggunakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Target tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan selama 5 hari.

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” ucap Dalu Agung Darmawan.

Untuk mendukung kelancaran transformasi layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah. Kerja sama mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi NIB dan NOP, serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

Pada kesempatan ini, Sekjen ATR/BPN hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, turut menyampaikan program pemerintah KIP Kuliah. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)

Continue Reading

DAERAH

Peduli Korban Gempa Flores, Komunitas Indonesia Peduli Sesama Galang Dana di Tugu Keris

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendorong Komunitas Indonesia Peduli Sesama Jambi menggelar aksi penggalangan dana di Kota Jambi.

‎Aksi bertajuk “Solidaritas Aksi Peduli Gempa Flores NTT” itu akan dipusatkan di kawasan Tugu Keris, Kotabaru, Kota Jambi. Kegiatan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, Minggu, 30 Agustus 2026, serta 4, 5, dan 6 September 2026, mulai pukul 15.00 hingga 21.00 WIB.

‎Penanggung jawab kegiatan, Stepanus Hendra, yang juga Ketua Bintang Timur Indonesia (BTI) Provinsi Jambi, mengatakan aksi tersebut lahir dari keinginan untuk membantu masyarakat Flores yang tengah menghadapi dampak bencana.

‎Menurut Hendra, bantuan yang dihimpun nantinya diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak sekaligus mendukung proses pemulihan setelah bencana.

‎”Sekecil apapun bantuan yang diberikan, sangat berarti bagi mereka yang sedang membutuhkan,” katanya pada Kamis, 27 Agustus 2026.

‎Hendra mengatakan, kepedulian terhadap korban bencana tidak harus selalu diwujudkan dalam bentuk bantuan besar. Dukungan dari masyarakat, menurutnya, dapat menjadi bagian dari kekuatan bersama ketika diberikan secara gotong royong.

‎Karena itu, Komunitas Indonesia Peduli Sesama membuka ruang bagi masyarakat, komunitas, seniman, budayawan, aktivis, organisasi, dunia usaha, dan berbagai elemen lainnya yang ingin turut mengambil bagian dalam aksi tersebut.

‎”Kegiatan ini bukan sekadar upaya mengumpulkan bantuan. tetapi penggalangan dana ini juga menjadi cara untuk menjaga semangat solidaritas dan persaudaraan antarmasyarakat di tengah situasi bencana,” ujar Hendra.

‎Komunitas Indonesia Peduli Sesama sendiri merupakan wadah yang menghimpun penggiat seni dan budaya serta aktivis yang memiliki kepedulian terhadap berbagai persoalan sosial dan kemanusiaan.

‎Ia berharap, bantuan yang terkumpul dapat memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak gempa di Flores.

‎”Kepedulian terhadap sesama dapat dimulai dari langkah sederhana. Ketika dilakukan bersama, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dukungan bagi saudara saudara kita yang sedang berusaha bangkit setelah bencana,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs