Connect with us
Advertisement

DAERAH

Nah! Pak Kadis Bantah Ada Aset Pemkab Batanghari Dialihkan Jadi Aset Pribadi, Padahal Temuan BPK Sudah Jelas

Published

on

Tampak depan kantor Bupati Batanghari. (ist)

DETAIL.ID, Batanghari – Kepala Dinas Kominfo Batanghari, Amir Hamzah menilai bahwa pemberitaan terkait adanya aset tanah dan bangunan Pemkab Batanghari yang dialihkan jadi aset pribadi merupakan isu politis jelang Pilkada November mendatang.

Menurut Amir Hamzah, Pemkab Batanghari tidak punya alas hak atas salah satu tanah dan bangunan yang terletak di Jl Prof Sri Sudewi, Muara Bulian itu.

“Ini politis aja, dari kemarinkan beritanya sama aja tuh. Bukan punya Pemda. Kalau Pemda tidak punya alas hak,” kata Amir Hamzah pada Sabtu malam, 22 Juni 2024.

Pemkab Batanghari disebut tak punya alas hak atas tanah dan bangunan tersebut. Sementara MFA punya sertifikat. Kata Amir, itu menunjukkan bahwa tanah itu punya dia (MFA).

“Legalitas kan jelas. Ini negara hukum loh,” ujar Kadis Kominfo Batanghari itu.

Amir Hamzah juga mengaku tidak terdapat bukti yang cukup kuat yang menyatakan bahwa aset tanah dan bangunan tersebut punya Pemkab Batanghari. Dan lagi aset tanah dan bangunan itu diperoleh MFA sebelum dia menjabat di Pemkab Batanghari.

Kalau memang tanah dan bangunan tersebut punya Pemda, Amir Hamzah menilai tentu harusnya Pemda sudah punya sertifikat duluan. Dia pun lagi-lagi menekankan bahwa tak ada hubungannya antara Pemkab dengab aset yang tengah jadi sorotan itu.

Padahal kalau jeli melihat dari berbagai dokumen arsip Pemkab Batanghari beberapa tahun silam. Alur ceritanya jelas, bahwa orangtua MFA yakni HS mengajukan permohonan izin penghunian dan pemakaian tanah atas aset punya Pemkab Batanghari itu pada 2 Oktober 2012.

Yang kemudian diikuti dengan terbitnya Keputusan Bupati dengan Nomor 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batanghari, pada 26 Desember 2012. Dimana dalam lampiran keputusan tercatat, HS sebagai salah satu pemakai atas aset Pemda berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl Prof Sri Sudewi itu.

Bahkan hal ini juga masuk dalam laporan pemeriksaan BPK atas LKPD Pemkab Batanghari TA 2020. Dimana BPK mencatat, terhadap aset tanah dan bangunan milik Pemda berdasarkan Kepbub Nomor 799 tahun 2012 sudah diterbitkan serifikat hak milik atas nama pihak lain.

Kalau berdasarkan catatan BPK saat itu, atas Kepbub Nomor 799 tahun 2012. Izin diberikan dengan mematuhi ketentuan yang ketat, diantaranya yaitu tidak dibenarkan memindahtangankan kepada pihak lain, tidak dibenarkan menambah, mengurangi, dan merubah fisik bangunan, bertanggungjawab menjaga keutuhan tanah dan bangunan, wajib membayar retribusi kekayaan daerah (Perda Kab Batanghari Nomor 4 tahun 2012), rekening listrik, telepon, air, PDAM, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta apabila Pemkab Batanghari memerlukan/membutuhkan tanah dan bangunan tersebut, penghuni/pemakai wajib mengembalikan tanpa ganti rugi serta syarat apapun.

Sementara atas daftar nama-nama yang tercantum dalam Kepbub No 799 tahun 2012 itu bidang pengelolaan aset daerah telah melakukan inventarisasi dan pengamatan fisik kepada penghuni/pemakai BMD tersebut. Di sini masalahnya pun sebenarnya sudah jelas terungkap.

“Hasil inventarisasi dan pengamatan fisik menunjukkan terdapat 2 nama penghuni/pemakai BMD dalam Kepbub Nomor 799 tahun 2012 yang telah menerbitkan sertitikat hak milik (SHM) atas nama pribadi yaitu pada komplek transmigrasi Muara Bulian atas nama Ai jl Prof Sri Sudewi dan atas nama Hn HS,” tulis auditor BPK.

Atas aset Pemkab yang awalnya dipinjam itu, BPN diketahui menerbitkan sertifikat SHM atas nama Ai pada rentang waktu pertengahan 2014 dengan luasan 1177 meter persegi. Dan SHM atas nama MFA anak dari Hn HS pada awal 2019.

Dalam catatan pemeriksaan BPK juga diketahui bahwa BPN tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Pemda dalam hal ini PD yang menangani pengelolaan BMD terkait batas-batas tanah yang akan disertifikatkan SHM atas nama Ai dan MFA.

Masalahnya terhadap aset tetap tanah dan bangunan milik Pemkab Batanghari pada Kepbub 799 tahun 2012 yang telah diterbitkan SHM atas nama pihak lain. Kepala Bidang PPMD Bakeuda menjelaskan bahwa baru mengetahui informasi tersebut setelah mendengar kabar dari media, sehingga atas permasalahan tersebut masih akan dipelajari lebih lanjut.

Atas persoalan ini, BPK memberi sejumlah rekomendasikan Bupati Batanghari, salah satunya mengamankan aset tanah dan bangunan sebagaimana SK Bupati Nomor 799 tahun 2012.

“Melakukan pengamanan aset tanah dan bangunan antara lain pengamanan fisik, administrasi, dan pengamanan hukum atas aset tanah dan bangunan yang diakui sebagai aset Pemkab Batanghari sesuai SK Bupati Nomor 799 tahun 2012 dan mengungkapkannya dalam catatan atas laporan keuangan,” tulis auditor BPK.

Sementara itu entah karena terlalu sibuk, MFA sendiri sama sekali tak merespons upaya konfirmasi lewat WhatsApp yang dilayangkan awak media dari pada Sabtu kemarin, 22 Juni 2024.

Dis isi lain HS disomasi oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Mafia (Geram) Agraria, belum lama ini. HS disomasi atas dugaan perbuatan melawan hukum atas pengalihan aset pemkab jadi aset pribadi anaknya (MFA).

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Pulau-pulau kecil terluar yang berada di ujung Indonesia tidak hanya menjadi bagian dari bentang wilayah kepulauan, namun juga memiliki posisi strategis bagi negara. Terletak di kawasan perbatasan, pulau-pulau kecil tersebut harus dijaga dengan kepastian hukum atas tanahnya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga kini terus menjalankan sertipikasi bidang-bidang tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar untuk memberikan kepastian hukum atas tanah di kawasan tersebut.

“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.

Menurut Muhammad Tansri, sertipikasi tersebut mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil yang berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Sertipikasi tanah diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum atas aset negara, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pesisir, serta mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Sebanyak 87 pulau di antaranya sudah bersertipikat dan sisanya masih dalam proses sertipikasi.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Penatagunaan Tanah dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), jumlah pulau-pulau kecil di Indonesia mencapai 17.343 pulau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau bidang tanahnya belum disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Pulau yang masuk dalam kategori pulau-pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya.

“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” kata Muhammad Tansri.

Direktur Penatagunaan Tanah menjelaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat atas pulaunya secara keseluruhan, melainkan hasil dari pendaftaran bidang-bidang tanah yang ada di pulau tersebut. Dengan adanya bidang yang bersertipikat, sebuah pulau telah terdata dan teridentifikasi secara hukum sehingga meminimalisir potensi klaim dari pihak asing.

Kepastian hukum ini menjadi krusial untuk memetakan kondisi penguasaan tanah di pulau-pulau kecil secara jelas. Melalui data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah dapat memahami dinamika pertanahan di lapangan, memitigasi potensi konflik, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak.

Bagi negara, kepastian hak atas tanah tersebut menjadi bentuk upaya menjaga kawasan strategis dan menata pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sementara bagi masyarakat pesisir, kepastian hak memberikan perlindungan hukum atas tanah yang mereka tempati dan manfaatkan sehari-hari.

“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” tutur Muhammad Tansri. (*)

Continue Reading

DAERAH

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Surakarta – Ketika hendak mengurus layanan pertanahan, tak jarang masyarakat memilih untuk mencari tahu prosedur yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukannya ke Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Kini, masyarakat bisa memperoleh informasi awal tersebut melalui layanan ATR/BPN Dekat yang hadir lebih dekat ke tengah pusat aktivitas masyarakat dengan bentuk mobil layanan keliling.

“Saya mendapatkan informasi mengenai persyaratan Roya di sini. Kemudian, petugas juga menjelaskan dokumen apa saja yang perlu saya siapkan. Menurut saya ini layanan sangat bagus karena mendekatkan kepada masyarakat,” ujar Diah, seorang mahasiswi yang sudah mencoba datang langsung ke mobil layanan keliling yang disediakan oleh Kantah Kota Surakarta.

Pelayanan pertanahan ATR/BPN Dekat ini diketahui keberadaannya oleh Diah melalui akun Instagram milik Kantah Kota Surakarta. Diah tertarik untuk memanfaatkan layanan ini karena faktor jarak yang dekat dan ketersediaannya pada hari Sabtu.

Diah mengaku mendapatkan informasi pelayanan ATR/BPN Dekat melalui akun sosial media Instagram milik Kantah Kota Surakarta. Setelah melihat informasi mengenai layanan yang tersedia pada hari Sabtu tersebut, ia tertarik untuk datang dan memanfaatkannya.

“Harapan saya, layanan seperti ini dapat terus dilaksanakan dan semakin dikembangkan sehingga semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkannya. Semoga pelayanan pertanahan semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat,” kata Diah.

Ragam informasi pertanahan yang disediakan lewat mobil layanan keliling ATR/BPN Dekat ini juga memberikan manfaat bagi warga Kota Salatiga, Adi Suryadi. Ia jadi bisa lebih mudah dan dekat untuk mendapatkan informasi terkait pengurusan sertipikat tanahnya

“Saya sudah ngobrol banyak dengan petugas BPN. Saya meminta informasi untuk pengurusan sertipikat tanah yang hilang, atau misal kena musibah seperti kebakaran,” ujar Adi Suryadi saat ditemui di mobil layanan keliling yang diposisikan di Pasar Raya, Kota Salatiga.

Adi Suryadi mengatakan, kehadiran layanan pertanahan di Pasar Raya sangat membantu. Semakin dekat akses pelayanan dengan tempat tinggalnya, maka semakin besar pula kesempatannya untuk mendapatkan informasi mengenai kebutuhan pertanahan.

“Bagi saya sangat membantu sekali, apalagi untuk orang seperti saya yang sehari-harinya sangat sibuk. Kalau bisa, layanan ini bukan hanya di kota, di tiap kecamatan. Bahkan, kalau bisa sampai ke desa-desa, itu sangat membantu sekali,” tuturnya. (*)

Continue Reading

Olahraga

Jelang Grand Final Piala Panglima TNI Esports Championship, Ketua ESI Jambi Beri Dukungan untuk Tim ALLESSO Kerinci

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ketua Esports Indonesia (ESI) Provinsi Jambi, Marsma TNI Dwiana Pilihanto, memberikan dukungan moril dan materiil kepada tim ALLESSO, perwakilan ESI Kabupaten Kerinci cabang PUBG Mobile, yang akan berlaga di Grand Final Piala Panglima TNI Esports Championship 2026. Dukungan tersebut disampaikan saat menerima tim di Jambi pada Rabu, 21 Oktober 2026.

ALLESSO memastikan tiket ke Grand Final setelah keluar sebagai juara Kualifikasi Tingkat Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol. Tim asal Kerinci ini mengumpulkan 49 poin dan 24 kill, unggul atas Sahabat Dame dengan 35 poin dan Nailong dengan 33 poin. ALLESSO diperkuat Bima Ikhlas Pratama selaku kapten bersama Fariq Alfaridho, Akbar Maulana dan Rafy Hardo Pratama sebagai pemain inti.

Grand Final akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada 23 Oktober 2026. Babak puncak ini mempertemukan 16 tim juara kualifikasi dari berbagai Kodam se-Indonesia yang akan bertanding dalam enam match, dengan total hadiah Rp500 juta. Dua tim terbaik berhak melaju ke PUBG Mobile National Championship (PMNC) ID Grand Finals.

Dalam pertemuan tersebut, Dwiana menyampaikan pesan singkat kepada para pemain agar membawa nama daerah di tingkat nasional. “Intinya, bawa nama Provinsi Jambi,” ujarnya.

Selama mengikuti Grand Final, tim ALLESSO akan didampingi Ketua Bidang Pembinaan Prestasi ESI Provinsi Jambi, Muhammad Fuadi.

Keikutsertaan ALLESSO di Grand Final menjadi kesempatan bagi atlet esport Jambi, khususnya dari Kerinci, untuk menunjukkan kemampuan di level nasional sekaligus mendorong pembinaan esports di kalangan pemuda daerah.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs