DAERAH
Nah! Pak Kadis Bantah Ada Aset Pemkab Batanghari Dialihkan Jadi Aset Pribadi, Padahal Temuan BPK Sudah Jelas
DETAIL.ID, Batanghari – Kepala Dinas Kominfo Batanghari, Amir Hamzah menilai bahwa pemberitaan terkait adanya aset tanah dan bangunan Pemkab Batanghari yang dialihkan jadi aset pribadi merupakan isu politis jelang Pilkada November mendatang.
Menurut Amir Hamzah, Pemkab Batanghari tidak punya alas hak atas salah satu tanah dan bangunan yang terletak di Jl Prof Sri Sudewi, Muara Bulian itu.
“Ini politis aja, dari kemarinkan beritanya sama aja tuh. Bukan punya Pemda. Kalau Pemda tidak punya alas hak,” kata Amir Hamzah pada Sabtu malam, 22 Juni 2024.
Pemkab Batanghari disebut tak punya alas hak atas tanah dan bangunan tersebut. Sementara MFA punya sertifikat. Kata Amir, itu menunjukkan bahwa tanah itu punya dia (MFA).
“Legalitas kan jelas. Ini negara hukum loh,” ujar Kadis Kominfo Batanghari itu.
Amir Hamzah juga mengaku tidak terdapat bukti yang cukup kuat yang menyatakan bahwa aset tanah dan bangunan tersebut punya Pemkab Batanghari. Dan lagi aset tanah dan bangunan itu diperoleh MFA sebelum dia menjabat di Pemkab Batanghari.
Kalau memang tanah dan bangunan tersebut punya Pemda, Amir Hamzah menilai tentu harusnya Pemda sudah punya sertifikat duluan. Dia pun lagi-lagi menekankan bahwa tak ada hubungannya antara Pemkab dengab aset yang tengah jadi sorotan itu.
Padahal kalau jeli melihat dari berbagai dokumen arsip Pemkab Batanghari beberapa tahun silam. Alur ceritanya jelas, bahwa orangtua MFA yakni HS mengajukan permohonan izin penghunian dan pemakaian tanah atas aset punya Pemkab Batanghari itu pada 2 Oktober 2012.
Yang kemudian diikuti dengan terbitnya Keputusan Bupati dengan Nomor 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batanghari, pada 26 Desember 2012. Dimana dalam lampiran keputusan tercatat, HS sebagai salah satu pemakai atas aset Pemda berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl Prof Sri Sudewi itu.
Bahkan hal ini juga masuk dalam laporan pemeriksaan BPK atas LKPD Pemkab Batanghari TA 2020. Dimana BPK mencatat, terhadap aset tanah dan bangunan milik Pemda berdasarkan Kepbub Nomor 799 tahun 2012 sudah diterbitkan serifikat hak milik atas nama pihak lain.
Kalau berdasarkan catatan BPK saat itu, atas Kepbub Nomor 799 tahun 2012. Izin diberikan dengan mematuhi ketentuan yang ketat, diantaranya yaitu tidak dibenarkan memindahtangankan kepada pihak lain, tidak dibenarkan menambah, mengurangi, dan merubah fisik bangunan, bertanggungjawab menjaga keutuhan tanah dan bangunan, wajib membayar retribusi kekayaan daerah (Perda Kab Batanghari Nomor 4 tahun 2012), rekening listrik, telepon, air, PDAM, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta apabila Pemkab Batanghari memerlukan/membutuhkan tanah dan bangunan tersebut, penghuni/pemakai wajib mengembalikan tanpa ganti rugi serta syarat apapun.
Sementara atas daftar nama-nama yang tercantum dalam Kepbub No 799 tahun 2012 itu bidang pengelolaan aset daerah telah melakukan inventarisasi dan pengamatan fisik kepada penghuni/pemakai BMD tersebut. Di sini masalahnya pun sebenarnya sudah jelas terungkap.
“Hasil inventarisasi dan pengamatan fisik menunjukkan terdapat 2 nama penghuni/pemakai BMD dalam Kepbub Nomor 799 tahun 2012 yang telah menerbitkan sertitikat hak milik (SHM) atas nama pribadi yaitu pada komplek transmigrasi Muara Bulian atas nama Ai jl Prof Sri Sudewi dan atas nama Hn HS,” tulis auditor BPK.
Atas aset Pemkab yang awalnya dipinjam itu, BPN diketahui menerbitkan sertifikat SHM atas nama Ai pada rentang waktu pertengahan 2014 dengan luasan 1177 meter persegi. Dan SHM atas nama MFA anak dari Hn HS pada awal 2019.
Dalam catatan pemeriksaan BPK juga diketahui bahwa BPN tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Pemda dalam hal ini PD yang menangani pengelolaan BMD terkait batas-batas tanah yang akan disertifikatkan SHM atas nama Ai dan MFA.
Masalahnya terhadap aset tetap tanah dan bangunan milik Pemkab Batanghari pada Kepbub 799 tahun 2012 yang telah diterbitkan SHM atas nama pihak lain. Kepala Bidang PPMD Bakeuda menjelaskan bahwa baru mengetahui informasi tersebut setelah mendengar kabar dari media, sehingga atas permasalahan tersebut masih akan dipelajari lebih lanjut.
Atas persoalan ini, BPK memberi sejumlah rekomendasikan Bupati Batanghari, salah satunya mengamankan aset tanah dan bangunan sebagaimana SK Bupati Nomor 799 tahun 2012.
“Melakukan pengamanan aset tanah dan bangunan antara lain pengamanan fisik, administrasi, dan pengamanan hukum atas aset tanah dan bangunan yang diakui sebagai aset Pemkab Batanghari sesuai SK Bupati Nomor 799 tahun 2012 dan mengungkapkannya dalam catatan atas laporan keuangan,” tulis auditor BPK.
Sementara itu entah karena terlalu sibuk, MFA sendiri sama sekali tak merespons upaya konfirmasi lewat WhatsApp yang dilayangkan awak media dari pada Sabtu kemarin, 22 Juni 2024.
Dis isi lain HS disomasi oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Mafia (Geram) Agraria, belum lama ini. HS disomasi atas dugaan perbuatan melawan hukum atas pengalihan aset pemkab jadi aset pribadi anaknya (MFA).
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengajak jajarannya yang tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2026 untuk menjadi pemimpin perubahan yang mampu menggerakkan transformasi di unit kerjanya. Menurutnya, peran Pejabat Administrator sangat menentukan keberhasilan transformasi Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin mudah, cepat, dan dipercaya masyarakat.
“Administrator bukanlah manajer rutinitas. Administrator harus menjadi arsitek perubahan di unit-unit kerja yang ada. Kalau administrator tidak bergerak, perubahan hanya akan berhenti di atas kertas. Namun, ketika administrator bergerak, perubahan akan terasa hingga loket pelayanan BPN yang paling depan,” kata Wamen Ossy secara daring dalam sesi pengarahan PKA, Senin, 27 Juli 2026.
Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy menyampaikan materi bertajuk “Memimpin Perubahan, Membangun Institusi yang Dipercaya, Melayani dengan Hati, dan Mempersiapkan Masa Depan Indonesia” kepada ratusan peserta PKA Tahun 2026. Ia mengingatkan bahwa transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN pada akhirnya bermuara pada satu tujuan, yakni meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kita sedang membangun sebuah institusi yang semakin dipercaya masyarakat melalui pelayanan yang semakin mudah, organisasi yang semakin adaptif, dan integritas yang semakin kuat,” ujar Wamen Ossy.
Untuk bisa mewujudkan visi tersebut, transformasi Kementerian ATR/BPN perlu dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya dengan pembenahan sistem dan pemanfaatan teknologi, namun juga melalui penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai penggerak utama perubahan. Untuk itu, setiap Pejabat Administrator harus memiliki pola pikir yang terbuka terhadap perubahan dan terus belajar. Ia ingin seluruh peserta PKA menjadi agen perubahan yang mampu menghadirkan budaya kerja adaptif, profesional, dan berintegritas.
“Kepercayaan masyarakat dibangun melalui jutaan pelayanan yang kita berikan setiap hari. Satu pelayanan yang buruk dapat menghapus kepercayaan yang dibangun selama bertahun-tahun,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.
Menurutnya, ketika setiap pejabat berhasil menggerakkan perubahan, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh organisasi, tapi juga oleh masyarakat.
“Saya yakin apabila seluruh administrator pulang dengan tekad menjadi agen perubahan di unit kerjanya masing-masing, maka transformasi Kementerian ATR/BPN bukan lagi sekadar program, melainkan menjadi sebuah gerakan untuk membangun pelayanan publik yang semakin baik, birokrasi yang profesional, memperkuat kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta ikut membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera,” tutur Wamen Ossy. (*)
DAERAH
Dari Porsi 10 Persen Kini di Angka 8 Persen, Gubernur Jambi Sebut Negosiasi PI Migas Belum Final
DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menyebut proses negosiasi Participating Interest (PI) Migas untuk Provinsi Jambi masih berlangsung dan belum mencapai keputusan final. Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan porsi PI berada di kisaran 7 hingga 8 persen, meski besaran akhirnya masih bergantung pada keputusan para pemegang saham dan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Al Haris usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Senin 27, Juli 2026.
”Kita menginginkan persentasenya lebih tinggi. Tapi kita tidak bisa memaksakan diri karena ini sudah masuk ke sistem perusahaan asing. Sulit kita bernegosiasi dengan mereka,” kata Al Haris.
Menurutnya, mekanisme penentuan besaran PI harus melalui keputusan para pemegang saham yang tergabung dalam perusahaan pengelola. Karena itu, Pemprov Jambi hanya dapat mengupayakan hasil yang maksimal.
”Kita boleh saja mencoba semaksimal mungkin. Tapi mereka memiliki lima pemegang saham yang tentu akan menggelar rapat untuk menentukan berapa porsi yang diberikan kepada Provinsi Jambi. Kita lihat nanti hasil akhirnya,” ujarnya.
Al Haris mengatakan target sementara yang tengah diperjuangkan berada pada kisaran 7 hingga 8 persen. Namun, angka tersebut masih bergantung pada hasil negosiasi yang sedang berlangsung.
Ia juga menyebut waktu pemberlakuan PI belum dapat dipastikan karena masih menunggu keputusan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
”Tahunnya juga belum tahu. Tergantung surat keputusan kementerian, apakah berlaku sejak kontraktual atau sejak SK ditandatangani. Kita berusaha kalau bisa diberlakukan sejak periode kerja sekarang,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi menyampaikan seluruh fraksi pada rapat paripurna pada prinsipnya menerima apabila besaran PI berada di angka 8 persen. Meski demikian, DPRD tetap meminta agar pemerintah terus mengupayakan porsi yang lebih besar.
”Seluruh fraksi menerima apabila memang di angka 8 persen. Tetapi ada juga masukan dari Ketua Pansus agar tetap dimaksimalkan,” ujarnya.
DPRD juga akan terus mengikuti perkembangan pembahasan PI Migas, termasuk rapat lanjutan yang dijadwalkan melibatkan Badan Pengelola Hilir (BPH), PetroChina, dan pihak terkait lainnya.
”Pada prinsipnya DPRD secara kolektif ingin PI ini segera diselesaikan. Tantangan fiskal daerah ke depan semakin berat dan kami berharap PI Migas dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat kemampuan belanja daerah,” katanya.
Adapun Participating Interest (PI) Migas merupakan hak partisipasi maksimal 10 persen yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah penghasil migas. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda se-Lampung
Lampung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Lampung melalui sembilan program kolaborasi di bidang pertanahan dan tata ruang. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang lebih responsif sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Kementerian ATR/BPN ingin berubah, kami ingin jadi mitra Bapak/Ibu. Kondisi ekonomi hari ini untuk daerah harus jadi tanggung jawab bersama. Kami terus melakukan transformasi, kepuasan masyarakat itu yang utama, mutlak,” ujar Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, di Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Dedi Noor Cahyanto, transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya berfokus pada penyempurnaan layanan internal, namun juga memperkuat koordinasi dengan Pemda. Dengan koordinasi yang baik, ia meyakini informasi di bidang pertanahan dan tata ruang dapat tersampaikan secara utuh serta menjadi dasar penyelesaian berbagai persoalan di daerah.
Sejalan dengan itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, juga mengajak Pemda untuk membangun komitmen melalui kerja sama yang terstruktur. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung tiga fokus utama kewenangan Pemda, yaitu penguatan ekonomi dan daya saing daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kepastian hukum, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Hari ini Provinsi Lampung memiliki kesempatan untuk membangun model-model pelaksanaan kerja sama ini. Saya yakin Lampung nantinya menjadi role model, khususnya di Pulau Sumatera,” ujar Tri Wibisono.
Sembilan program kerja sama yang ditawarkan kepada Pemda tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program kerja sama antara ketiga pihak akan diwujudkan dalam integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.
Selain itu, kerja sama juga difokuskan pada percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Program lainnya mencakup optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, berbagai program yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN dapat memberi solusi bagi Pemda maupun masyarakat, termasuk mempermudah akses permodalan bagi para petani melalui kepastian hukum atas tanah.
Ia pun mengajak seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung untuk mendukung implementasi program kerja sama ini.
“Saya minta tolong Bapak/Ibu sekalian. Kolaborasi yang baik, kita dukung dan kawal sembilan program pertanahan ini secara optimal, transparan, dan akuntabel di wilayah kita,” kata Rahmat Mirzani Djausal.
Dalam kesempatan ini, dilakukan penandatanganan komitmen kerja sama oleh seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Lampung. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto; Inspektur Wilayah II, Tri Wibisono; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto; Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Suwito. (*)



