DETAIL.ID, Jambi – Polisi masih memburu seorang pelaku penikaman di warung kelontong 24 jam, Jambi. Pelaku berinisial D berperan sebagai joki motor yang membawa pelaku utama penikaman, Riki Maulana (20).
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Fajaruddin, hari Senin, 24 Juni 2024 mengatakan, “Kami masih melakukan pengejaran terhadap D, yang memboncengkan pelaku utama.” Penikaman terjadi Sabtu dini hari, 22 Juni 2024 di Jalan Soekarno-Hatta, seberang Transmart Jambi.
Sebelumnya, tiga pelaku telah ditangkap: Udin Binto (27), Yudi Saputra (34), dan Rio Widianata (24). Penangkapan mereka dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam di lokasi berbeda. Udin ditangkap di Kelurahan Eka Jaya, sedangkan Yudi dan Rio diamankan di Pulau Pandan.
Motif penikaman diduga karena tersinggung. Fajaruddin menjelaskan, “Pelaku merasa tersinggung saat rombongan bermotor melewati mereka dan memelototi mereka.” Akibatnya, korban dikejar, dipepet, dan ditusuk oleh Yudi, menyebabkan luka tusuk di perut dan paha.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 351 dan 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Polisi terus berupaya menangkap pelaku yang masih buron untuk menyelesaikan kasus ini.
Reporter: Jorgi Pasaribu
Discussion about this post