PERKARA
Penipuan Bermodus PSR, Imam Khairul Tipu Belasan Warga Muarojambi
DETAIL.ID, Muarojambi – Warga Arang Arang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi geger setelah terungkapnya penipuan yang dilakukan oleh Imam Khairul, bendahara sebuah kelompok tani di desa tersebut. Imam Khairul diduga menipu belasan warga dengan modus pembiayaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
“Saya dipinjam uang Rp 150 juta oleh Imam Khairul dengan janji akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu,” kata HG, salah satu korban. HG menjelaskan bahwa uang tersebut dikatakan akan digunakan untuk pembelian bibit sawit dan pelansiran bibit PSR.
Kejadian ini bermula pada Februari 2024, namun kecurigaan muncul saat Imam Khairul sulit dihubungi hingga akhirnya HG melapor ke polisi pada Mei 2024.
Polisi segera bertindak setelah menerima laporan dari HG, yang didasarkan pada Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan. HG mengatakan, “Setelah Imam Khairul menyerahkan diri, saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.” Saat ini, Imam masih diproses hukum di Polresta Jambi.
Penipuan serupa juga dialami oleh FR (54 tahun). Dengan dalih pembiayaan alat berat PSR, Imam Khairul berhasil mengelabui FR dan menggasak uang sebesar Rp 200 juta. Akibatnya sekarang FR harus menanggung angsuran di bank.
Tidak hanya itu, JF (60 tahun) juga tertipu dengan diminta uang sebesar Rp 8 juta per hektare untuk lahan seluas 8 hektare. Imam Khairul beralasan uang tersebut untuk pembersihan ladang yang masuk dalam program PSR. SM (50 tahun) pun menjadi korban dengan diminta membayar uang pendaftaran PSR sebesar Rp 8 juta per hektare untuk lahan seluas lebih dari 4 hektare.
Berdasarkan Permentan Nomor 03 tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, program PSR ini seharusnya tidak memungut biaya dari petani. Semua biaya dari penebangan hingga penanaman ditanggung oleh BPDPKS sebesar Rp 30 juta dengan luas maksimal 4 hektare. Fakta ini semakin menguatkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Imam Khairul.
Reporter: Jorgi Pasaribu
PERKARA
Perusahaan Pengelolaan Limbah Hingga Perusahaan Alkes Gugat RSUD Raden Mattaher
DETAIL.ID, Jambi – Lagi-lagi RSUD Raden Mattaher didugat di Pengadilan Negeri Jambi, baru-baru ini 2 gugatan sekaligus ditujukan pada Rumah Sakit milik Pemprov Jambi itu. Dilihat pada laman penelusuran Perkara PN Jambi, ke-2 gugatan tersebut teregister pada Kamis, 18 Desember 2025.
Pertama, ada pihak PT Anggrek Jambi Makmur. Pada gugatan yang teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb ini, perusahaan pengolala limbah tersebut dalam petitumnya, meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian pengelolaan limbah antara penggugat dan tergugat sah secara hukum.
“Kemudian pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk membayar tagihan sejumlah Rp 1.722.762.000 dan denda keterlambatan Rp 547.259.412,” ujar Hakim Humas PN Jambi, Otto Edwin pada Senin, 22 Desember 2025.
Kemudian, gugatan ke-2 datang dari PT Rajawali Nusindo, badan usaha yang bergerak di bidang alkes dan obat-obatan tersebut menuntut kepada pihak RSUD Raden Mattaher untuk membayar sebesar 12.991.622.193.
Gugatan diajukan atas dugaan, dimana penggugat menilai pihak rumah sakit tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan.
Adapun kedua perkara perdata tersebut bakal segera disidangkan pada Januari 2026 mendatang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Vahrial, Bukri dan David Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdik Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Menjelang akhir tahun 2025, mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi TA 2021-2022 resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK TA 2022. Selain itu, mantan Kabid SMK periode serupa juga ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang broker.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin 22 Desember 2025. Ketiganya yakni VAP selaku PA atau Kadisdik, Bkr KPA yang menjabat selaku Kabid SMK, dan DH selaku broker proyek resmi berstatus tersangka per 22 Desember 2025.
“Dari ketiga laporan polisi ini sudah kita tingkatkan sebagai tersangka, terhadap VAP sebagai PA Kadis 2021-2022. Kemudian Bkr saat itu menjabat sebagai Kabid. Kemudian DH Broker,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin, 22 Desember 2025.
Menurut Dir Krimsus Polda Jambi itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, berdasarkan sejunlah alat bukti dan keterangan ahli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Sub Dit Tipikor Polda Jambi, ditemukan bahwa VAP dan Bkr memang sengaja melakukan pertemuan bersama broker bersama DH dalam hal pembahasan terkait proyek alat praktik SMK senilai Rp 121 miliar TA 2022.
“Jadi ada aliran dana baik secara langsung maupun melalui rekening. Itu yang kita temukan, makanya kita berani menetapkan tersangka terhadap 3 orang ini,” ujarnya.
Disinggung apakah aliran dana dari proyek alat praktik SMK tersebut juga mengalir ke pihak-pihak lain oleh KPA, Dir Krimsus Polda Jambi itu bilang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik sejauh ini, aliran dana dari KPA belum ditemukan pada pihak-pihak lain.
“Sementara ini belum kita temukan mengalir ke tempat lain. Tapi enggak tahu pemeriksaan sebagai tersangka (selanjutnya) disitu berbunyi atau tidak,” ujarnya.
Ketiganya kini terancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Vonis Rendah Terhadap 7 Koruptor Pasar Tanjung Bungur Memanas, Geram Jambi Segera Turun Aksi
Jambi – Vonis rendah terhadap 7 terdakwa korupsi Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo berbuntut panjang. Pasca divonis majelis Hakim PN Tipikor Jambi dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan untuk 2 terdakwa dan 1 tahun kurungan penjara untuk 5 terdakwa lainnya. Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa.
Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, GERAM Jambi menilai bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi pasar tanjung bungur yang digarap oleh Kejaksaan Negeri Tebo, sarat masalah sejak awal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo dinilai tidak menjalankan tugas secara optimal dan tidak berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dalam hal penuntutan.
“Kita melihat JPU tidak profesional dalam menerapkan pasal dalam tuntutan, seharusnya JPU menerapkan pasal 2 ayat 1 dalam tuntutan yang mana sudah ada yuresprudensinya putusan Mahkamah Agung nomor 1038K/Pid.Sus/2015 dan sesuai dengan SEMA nomor 3 tahun 2018 kerugian negara diatas 200 juta dapat dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor,” ujar Rukman, Sabtu 20 Desember 2025.
Menurut Rukman, jika mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi untuk pasal 2 ayat 1 adalah minimal 4 tahun tuntutan dan maksimal 5 tahun serta denda minimal 250 juta dan maksimal 300 juta.
GERAM Jambi pun mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk memerintahkan Asisten Pengawas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tim JPU Kejari Tebo yang menangani perkara tersebut, yakni Agung Gumelar, Ahmad Riyadi Pratama, dan Maulana Meldany.
“Kita ingin daerah-daerah di Jambi ini bersih dari korupsi. Kalau koruptor dituntut rendah, kita patut mempertanyakan bagaimana proses penegakan hukum ini? Kita minta bapak Kajati Jambi segera memerintahkan Asisten Pengawas untuk memeriksa Tim JPU Kejari Tebo yang menangani perkara ini,” ujarnya.
Tidak hanya itu, GERAM Jambi turut mendesak Kejati Jambi untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi Pasar Tanjung Bungur dari Kejari Tebo dan melakukan upaya banding. Langkah tersebut dinilai penting guna menjamin objektivitas, transparansi, dan keadilan hukum.
Menurut GERAM Jambi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya harus dilakukan secara serius, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan melindungi pelaku.
GERAM Jambi menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, mereka akan melanjutkan aksi dalam skala lebih besar serta membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan RI, serta Komisi 3 DPR RI.
Reporter: Juan Ambarita

