Connect with us
Advertisement

DAERAH

Walau Dapat Opini WTP 12 Kali Beruntun, RSUD Mattaher Masih Saja Jadi Temuan

Published

on

Kalan BPK RI Provinsi Jambi Paula Henry Simatupang (atas) dan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto (bawah). (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Walau mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), setidaknya ada 3 masalah yang disoroti BPK saat menyampaikan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Senin, 24 Juni 2024.

Di antaranya utang belanja berlarut pada RSUD Raden Mattaher, kekurangan volume pada 2 proyek jalan, irigasi dan jaringan di Dinas PUPR, hingga prosedur pengawasan dan pengendalian data penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang, usai paripurna penyerahan LHP kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Jambi bilang bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya diwajibkan oleh Undang Undang dengan tujuan untuk menilai kewajaran penyanjian laporan keuangan.

“Penyerahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2023, dan hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Paula Henry Simatupang.

Dalam laporan hasil pemeriksaan yang baru diserahkan kepada Pemprov Jambi tersebut, Kalan BPK RI Provinsi Jambi itu menjelaskan laporan didasarkan pada 4 hal meliputi, kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntasi pemerintah.

“Itu yang pertama, yang kedua adalah bagaimana laporan keuangan itu cukup disajikan secara pengungkapannya. Dan yang ketiga, apakah penyusunan laporan sudah memperhatikan efektifitas sistem pengendalian internal dan yang terakhir adalah terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Simatupang.

Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan LHP TA 2023 terhadap masing-masing pemerintah daerah lingkup Provinsi Jambi mulai dari kabupaten/kota hingga teranyar Pemerintah Provinsi Jambi sendiri.

“Semuanya WTP. Kalau tahun lalu kan ada 11 yang WTP 1 WDP (Wajar Dengan Pengecualian),” katanya.

Paula Henry Simatupang pun menekankan bahwa Undang Undang mewajibkan bagi setiap pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Adapun tindak lanjutnya harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari usai LHP diserahkan.

Ada sanksi administratif menanti bagi pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Namun soal ini Kepala Perwakilan BPK tersebut bilang masalah sanksi yang akan dikenakan pada perjabat bersangkutan berada pada ranah pimpinannya.

“Kita hanya mendorong. Kalau di dalam Undang Undang BPK itu melakukan pemantauan atas tindak lanjutnya. Yang menindaklanjuti itu adalah DPRD sesuai dengan kewenangannya dan pimpinan instansi,” katanya.

Karena, lanjut dia, BPK yang memberikan rekomendasi, BPK pula yang memantau apakah rekomendasi itu dilaksanakan.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dikonfirmasi, mengapresiasi predikat Opini WTP yang berhasil diraih oleh Pemprov Jambi selama 12 kali berturut-turut ini. Namun dia menyayangkan adanya temuan-temuan berulang dalam pemeriksaan BPK.

Ketua DPRD Provinsi Jambi itu pun berharap agar Pemprov Jambi segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dan juga melakukan evaluasi.

“Kuncinya kesadaran kolektif seluruh stake holder yang ada di Jambi baik pemerintahan kemudian pihak ketiga. Artinya kualitas daripada kegiatan-kegiatan yang mereka kerjakan harus betul-betul sesuai spesifikasi yang ada,” kata Edi Purwanto.

Disinggung wartawan soal temuan pada RSUD Raden Mattaher, Ketua DPRD Provinsi Jambi itu menilai bahwa RSUD Raden Mattaher masih punya masalah yang sama dengan sebelum-sebelumnya yakni pelayanan dan kualitas pekerjaan yang berujung pada temuan BPK.

Dia pun lagi-lagi menekankan pentingnya evaluasi oleh Pemrov Jambi agar masalah ini tak terus berkelanjutan. Kata Edi, kalau mungkin ini evaluasi dilakukan ia yakin ke depan bisa diperbaiki.

“Kan udah tahu nih, setiap tahun temuannya ini. Ya masak berulang terus,” katanya.

Sementara itu kalau berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2002 hingga Desember 2023. Pemprov Jambi masih berada di bawah target nasional yang ditetapkan sebesar 75%.

Nilai kesesuaian terhadap rekomendasi BPK pada Pemprov Jambi masih berada diangka 69%. Kalau dilihat dari tahun 2020 hingga Desember 2023, angkanya lebih kecil lagi dimana tingkat kesesuaian di provinsi ini hanya mencapai 43,36%.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam’iyatul Washliyah. Nota kesepahaman ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dan Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah yang berlangsung di Asrama Haji, Jakarta Timur pada Rabu, 8 Juli 2026.

“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penanganan berbagai permasalahan pertanahan, hingga penguatan koordinasi dalam perlindungan aset organisasi. Kerja sama ini diharapkan mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi maupun belum bersertipikat.

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), namun baru sekitar 58,76% yang telah bersertipikat. Targetnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sertipikasi tanah wakaf dapat diselesaikan.

“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” kata Nusron Wahid.

Selain percepatan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif dengan tetap menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat aset wakaf bagi kesejahteraan umat tanpa mengurangi perlindungan hukum atas tanah wakaf itu sendiri.

Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini, dihadiri oleh pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. (*)

Continue Reading

DAERAH

Travo Sering Terbakar di Desa Lantak Seribu, Diduga Ada Oknum yang Tukar Kabel

DETAIL.ID

Published

on

ist.

DETAIL.ID, Merangin – Beberapa kali travo listrik di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang terbakar, diduga akibat ada kabel tembaga yang dipasang untuk menstabilkan arus listrik diganti dengan aluminium sehingga setiap kali terjadi korsleting listrik, kabel aluminium yang dipasang terbakar akibat tak mampu menahan arus listrik yang bertekanan tinggi.

Kondisi tersebut tentu menjadi kerugian bagi pelanggan PLN yang berada di Desa Lantak Seribu, sebab pasokan listrik menjadi terganggu dan banyak barang elektronik warga jadi rusak.

Seperti yang terjadi di lokasi Pasar Lantak Seribu, tepatnya Simpang dekat warung sate, travo listrik sempat terjadi kebakaran beberapa kali.

Namun ada masyarakat yang sempat memergoki oknum petugas yang mengganti kabel tembaga sepanjang enam meter dengan kabel aluminium.

“Dulu pernah saya lihat ada oknum petugas yang datang ke lokasi travo datang pakai mobil carry dan mengganti kabel tembaga jadi kabel aluminium dan itu ada empat kabel yang di ganti,” kata Yan, warga Lantak Seribu pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Saat dirinya menanyakan ke petugas yang biasanya datang dari tambang emas untuk memperbaikinya, dikatakan oknum tersebut bahwa petugasnya lagi istirahat.

“Saya pernah tanya kemana petugasnya yang biasa memperbaiki jika ada korsleting listrik di Lantak Seribu, dijawabnya orangnya masih rehat, karena saya tidak curiga ya tidak saya tanya lagi dan saya pulang,” ujar Yan.

Hal senada juga disampaikan Rin, warga Lantak Seribu yang mengatakan sejak travo di Simpang terbakar, dan diduga diganti alatnya, lampu warga jadi sering mati.

“Sejak ada yang ganti kabel dulu, lampu kami sering mati, apa alatnya ada yang diganti tapi tidak pas ya?” ujar Rin.

Sementara itu, Ajiz Susanto, Manager PLN Merangin saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya sudah secara tegas jika ada oknum yang melakukan maka akan menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

“Kalau oknum petugas yg melakukan hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Dari kita sudah menyurati pihak ketiga, dan sudah dilakukan tindakan tegas, sudah lama dikembalikan ke PT (pihak ketiga), dan sudah diberhentikan oleh pihak ketiga, terkait travo terbakar banyak faktornya, terakhir dapat informasi dikarenakan kondisi cuaca ekstrim, akibat petir,” kata Ajiz menjelaskan.

Sementara terkait dengan kabel aluminium yang masih terpasang, pihaknya masih menunggu material kabel dari UP3.

“Saat ini untuk kabel masih dengan kabel Al 70mm, dikarenakan masih menunggu material kabel dari UP3 karena stoknya belum ready untuk material CU 90mm dan 150mm agar bisa dilakukan penggantiannya,” ujarnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batam – Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif. Dalam pertemuan yang diadakan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, 8 Juli 2026, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjelaskan peran yang dapat diperkuat kepala daerah untuk mendukung penyelenggaraan sekaligus penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah.

“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa, pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh _stakeholder_ duduk bersama untuk mencari solusi. Karena tentunya yang paling memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah,” ujar Wamen Ossy dalam pertemuan dengan agenda Pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah, Khususnya dalam Menjalankan Program Prioritas Nasional serta Program di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Kepulauan Riau.

Kewenangan pemerintah daerah dalam aspek pertanahan dan tata ruang juga sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Wamen Ossy menjelaskan, pemimpin daerah mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota menyandang peran sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di masing-masing wilayah. Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. Langkah tersebut dinilai bisa mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih efektif di daerah.

“Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tahapan wilayah nasional, turun ke provinsi, turun ke kabupaten/kota, berlangsung sifatnya tidak hanya top down atau dari pusat ke bawah, tapi juga bersifat bottom up. Bagaimana kemudian Rencana Tata Ruang ini juga didiskusikan dengan berbagai stakeholder termasuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi,” ucap Wamen Ossy.

Pimpinan rapat, yaitu Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, sepakat menekankan bahwa sinergi pusat dan daerah perlu berjalan beriringan. Di hadapan kepala daerah se-Kepulauan Riau yang hadir dalam pertemuan ini, ia menjelaskan dua peranan gubernur yang sudah ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI ingin memastikan kedua fungsi tersebut dapat berjalan secara efektif sehingga koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, termasuk dalam penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang, semakin optimal.

“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” kata Ketua Komisi II DPR RI.

Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy turut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin beserta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau. Pada pertemuan yang dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad ini, turut menyampaikan paparan, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. Setelah paparan selesai disampaikan, agenda dilanjutkan dengan diskusi bersama Anggota Komisi II DPR RI bersama sejumlah perwakilan pimpinan daerah dan Forkopimda Kepulauan Riau. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs