DAERAH
Walau Dapat Opini WTP 12 Kali Beruntun, RSUD Mattaher Masih Saja Jadi Temuan

DETAIL.ID, Jambi – Walau mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), setidaknya ada 3 masalah yang disoroti BPK saat menyampaikan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Senin, 24 Juni 2024.
Di antaranya utang belanja berlarut pada RSUD Raden Mattaher, kekurangan volume pada 2 proyek jalan, irigasi dan jaringan di Dinas PUPR, hingga prosedur pengawasan dan pengendalian data penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang, usai paripurna penyerahan LHP kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Jambi bilang bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya diwajibkan oleh Undang Undang dengan tujuan untuk menilai kewajaran penyanjian laporan keuangan.
“Penyerahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2023, dan hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Paula Henry Simatupang.
Dalam laporan hasil pemeriksaan yang baru diserahkan kepada Pemprov Jambi tersebut, Kalan BPK RI Provinsi Jambi itu menjelaskan laporan didasarkan pada 4 hal meliputi, kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntasi pemerintah.
“Itu yang pertama, yang kedua adalah bagaimana laporan keuangan itu cukup disajikan secara pengungkapannya. Dan yang ketiga, apakah penyusunan laporan sudah memperhatikan efektifitas sistem pengendalian internal dan yang terakhir adalah terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Simatupang.
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan LHP TA 2023 terhadap masing-masing pemerintah daerah lingkup Provinsi Jambi mulai dari kabupaten/kota hingga teranyar Pemerintah Provinsi Jambi sendiri.
“Semuanya WTP. Kalau tahun lalu kan ada 11 yang WTP 1 WDP (Wajar Dengan Pengecualian),” katanya.
Paula Henry Simatupang pun menekankan bahwa Undang Undang mewajibkan bagi setiap pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Adapun tindak lanjutnya harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari usai LHP diserahkan.
Ada sanksi administratif menanti bagi pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Namun soal ini Kepala Perwakilan BPK tersebut bilang masalah sanksi yang akan dikenakan pada perjabat bersangkutan berada pada ranah pimpinannya.
“Kita hanya mendorong. Kalau di dalam Undang Undang BPK itu melakukan pemantauan atas tindak lanjutnya. Yang menindaklanjuti itu adalah DPRD sesuai dengan kewenangannya dan pimpinan instansi,” katanya.
Karena, lanjut dia, BPK yang memberikan rekomendasi, BPK pula yang memantau apakah rekomendasi itu dilaksanakan.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dikonfirmasi, mengapresiasi predikat Opini WTP yang berhasil diraih oleh Pemprov Jambi selama 12 kali berturut-turut ini. Namun dia menyayangkan adanya temuan-temuan berulang dalam pemeriksaan BPK.
Ketua DPRD Provinsi Jambi itu pun berharap agar Pemprov Jambi segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dan juga melakukan evaluasi.
“Kuncinya kesadaran kolektif seluruh stake holder yang ada di Jambi baik pemerintahan kemudian pihak ketiga. Artinya kualitas daripada kegiatan-kegiatan yang mereka kerjakan harus betul-betul sesuai spesifikasi yang ada,” kata Edi Purwanto.
Disinggung wartawan soal temuan pada RSUD Raden Mattaher, Ketua DPRD Provinsi Jambi itu menilai bahwa RSUD Raden Mattaher masih punya masalah yang sama dengan sebelum-sebelumnya yakni pelayanan dan kualitas pekerjaan yang berujung pada temuan BPK.
Dia pun lagi-lagi menekankan pentingnya evaluasi oleh Pemrov Jambi agar masalah ini tak terus berkelanjutan. Kata Edi, kalau mungkin ini evaluasi dilakukan ia yakin ke depan bisa diperbaiki.
“Kan udah tahu nih, setiap tahun temuannya ini. Ya masak berulang terus,” katanya.
Sementara itu kalau berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2002 hingga Desember 2023. Pemprov Jambi masih berada di bawah target nasional yang ditetapkan sebesar 75%.
Nilai kesesuaian terhadap rekomendasi BPK pada Pemprov Jambi masih berada diangka 69%. Kalau dilihat dari tahun 2020 hingga Desember 2023, angkanya lebih kecil lagi dimana tingkat kesesuaian di provinsi ini hanya mencapai 43,36%.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Proyek DAK SMAN 16 Tanjabbar Rp 2,7 Miliar Garapan Kepsek Jadi Temuan BPK, Hasilnya Tak Sesuai Perencanaan

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung SMAN 16 Tanjungjabung Barat tahun anggaran 2024. Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola tipe I dengan total anggaran mencapai Rp 2,77 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, disebutkan bahwa pekerjaan gedung dikerjakan oleh tim swakelola yang diketuai oleh Kepala SMAN 16, yang tidak memiliki kompetensi teknis yang memadai untuk mengerjakan konstruksi bangunan. Hal ini pun terbukti sebagaimana pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 24 Februari 2025 mengungkap sejumlah ketidaksesuaian, seperti dimensi ring balok kolom beton bertulang yang lebih kecil dari standar dan ditemukannya retakan pada beberapa struktur bangunan.
“Pelaksanaan pembangunan secara swakelola pada SMAN 16 Tanjungjabung Barat tidak disertai dengan kompetensi teknis yang memadai dan menghasilkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan,” tulis BPK dalam laporannya yang diperoleh DETAIL.ID.
Selain masalah teknis, BPK juga menemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja. Terdapat kelebihan belanja bahan material yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi rill sebesar Rp 59.918.500. Dana tersebut berasal dari lima paket pekerjaan yang meliputi pembangunan ruang guru, kepala sekolah, laboratorium fisika, perpustakaan, dan tata usaha.
Atas temuan tersebut, Kepala SMAN 16 lantas mengembalikan kelebihan belanja tersebut ke Kas Daerah pada 5 Juni 2025.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku pengguna anggaran. Kepala dinas dinilai tidak cermat dalam menentukan metode pengadaan dan menetapkan pelaksanaan swakelola.
Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan dan Gubernur Jambi menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan agar Gubernur Jambi menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk lebih cermat dalam memilih metode pengadaan, serta meminta Kepala SMAN 16 Tanjungjabung Barat bertanggung jawab atas penggunaan dana secara sesuai.
Sementara itu Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Zet Herman dikonfirmasi lebih lanjut lewat pesan WhatsApp, belum merespons hingga berita ini terbit.
Reporter: Juan Ambarita
ADVERTORIAL
Bupati H M Syukur Buka Pelatihan Lembaga Adat Desa se-Kabupaten Merangin

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur, didampingi Sekda Merangin Fajarman, membuka pembinaan dan pelatihan lembaga adat desa se-Kabupaten Merangin, yang berlangsung di Aula kantor Bupati Merangin, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Pelatihan lembaga adat desa yang diikuti sebanyak 175 orang peserta lembaga adat desa itu, dihadiri Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Merangin Azrai, Kadis PMD Andrei Fransusman dan undangan lainnya.
Dikatakan Bupati pada sambutan pembuka acara, salah satu tujuan dilakukannya pelatihan lembaga adat desa, untuk memperkuat posisi lembaga adat desa dan kecamatan dalam meningkatkan sumber daya manusia.
Selain itu guna mewujudkan sinergi antar budaya dan pembagunan daerah.
“Salah satu visi misi kami adalah Merangin pintar dan beradat. Ke depan bagimana untuk melestarikan adat ini bisa dituangkan dalam kurikulum pendidikan di tingkat SD dan SMP,” ujar Bupati.
Jadi lanjut Bupati, dalam seminggu itu ada satu kali dilakukan proses belajar mengajar adat istiadat, sehingga adat budaya Melayu yang dijalankan dapat terus dilestarikan sampai ke generasi berikutnya.
Tidak hanya itu, intinya Bupati ingin program lembaga adat Melayu Kabupaten Merangin, sejalan dengan program Pemerintah Daerah, sejalan dengan program pendidikan. Bupati tidak membedakan adat antar suku.
“Saya sebagai Bupati akan berkomitmen melestarikan adat dan menghormati adat. Nanti meskipun warga Merangin asal Jawa dalam melakukan pesta perkawinan menggunakan adat Jawa, tapi di acara pembuka tetap memakai petitah-petitih seloko budaya Melayu,” kata Bupati.
Untuk itu jelas Bupati perlu dibuat peraturan adatnya. Diakui Bupati, selama lima bulan menjabat bupati, banyak masalah-masalah yang berhubungan soal adat terjadi, termasuk masalah yang menimpa kades sendiri, sebagai ketua lembaga adat desa. (*)
DAERAH
Mulai 14 Juli 2025 Polres Sarolangun Gelar Operasi Patuh, Ini Pelanggaran yang Jadi Target

DETAIL.ID, Sarolangun – Sarolangun – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Polres Sarolangun akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Operasi Patuh 2025 bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya untuk menyambut peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K, M.H diwakili oleh Wakapolres Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom, MH mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh akan digelar serentak se-Indonesia serta bertujuan untuk menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas.
“Polres Sarolangun dalam hal ini Satuan Lalu Lintas akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” kata Wakapolres pada Senin, 14 Juli 2025.
Dalam pengawasan dan pencegahan, polisi akan mengedukasi masyarakat dengan berdialog bersama komunitas kendaraan roda dua dan empat, serta pengemudi untuk membahas keselamatan berkendara.
Operasi Patuh 2025 menyorot berbagai pelanggaran lalu lintas, dengan prioritas utama terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL), agar mencegah kecelakaan lalu lintas yang sering berakibat fatal.
Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas lain yang menjadi perhatian di antaranya adalah:
- Kendaraan tanpa kelengkapan surat (SIM/STNK)
- Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas
- Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur
- Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi
- Knalpot bising (brong)
- Penggunaan rotator dan sirene tak sesuai ketentuan.
Fokus utama Operasi Patuh 2025 adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pengusaha angkutan terlebih dahulu.
“Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebelum upaya penegakan hukum diberlakukan. Penindakan hukum dapat menjadi langkah lanjutan apabila para pengendara abai dengan edukasi yang disampaikan,” ujarnya.
Kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi antar Pemkab Sarolangun, TNI, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan, serta komunitas dan sejumlah elemen masyarakat.
Reporter: Daryanto