Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Lima Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Kota Jambi Dibatalkan, Perusahaan Pemenang Melebihi Syarat SKP

DETAIL.ID

Published

on

Tangkapan layar laman web LPSE Kota Jambi. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, setidaknya terdapat 5 paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kota Jambi yang dibatalkan oleh PPK dengan alasan melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dari yang dipersyaratkan.

Penelusuran awak media pada laman website LPSE Kota Jambi menemukan 5 paket yang didanai APBD 2024 tersebut sudah punya pemenang. Namun semua dibatalkan, 3 di antaranya sudah dilaksanakan tender ulang.

Alasan pembatalan berdasarkan hasil klarifikasi dan pernyataan penyedia, bahwa Sisa Kemampuan Paket (SKP) telah melebihi dari yang dipersyaratkan pada saat akan dilaksanakan penandatangan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Berbagai temuan mengarahkan dugaan bahwa ke-5 perusahaan pemenang tersebut tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dalam SKP-nya sedari awal proses tender berlangsung. Atau bahkan malah diduga ada pemalsuan. Lantas bagaimana tindak lanjut dari UKPBJ Kota Jambi?

Soal ini Kepala UKPBJ Kota Jambi, Mahyadi tampak memilih bungkam. Dia tak merespons upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media. Begitu juga dengan PPK Dinas PUPR Kota Jambi, Berlianto.

Sementara salah seorang sumber yang tidak mau disebut identitasnya mengakui kalau memang banyak perusahaan yang dikalahkan karena SKP. Namun menurutnya perusahaan pemenang yang diduga bermain-main dengan memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu dalam SKP, seharusnya sanksi tidak hanya pembatalan tender.

“Perusahaan tersebut harus dicantumkan blacklist, karena telah memberikan keterangan yang tidak benar pada proses tender,” kata sumber, belum lama ini.

Adapun paket pekerjaan yang dibatalkan lantaran SKP melebihi syarat yakni, Rehabilitasi Tanggul Sungai RT 28 Kelurahan Thehok dengan nilai pagu Rp 400 juta yang awalnya dimenangkan oleh CV Wakuda Bangun Jaya.

Kemudian, Rehabilitasi Bangunan Perkuat Tebing RT 07 Kelurahan Simpang Rimbo senilai Rp 400 juta yang dimenangkan CV Spesia Centradesindo.

Ketiga, Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing RT 17 Kel. Beliung senilai Rp 400 juta oleh CV Sekundang.

Paket Rehabilitasi Tanggul Sungai dan Box Cukver Perumahan Savira Kel Pasir Putih senilai Rp 800 juta (lanjutan) yang juga dimenangkan CV Sekundang.

Dan, Rehabilitasi Tanggul Sungai RT 13 Kelurahan Paal Lima (belakang SPBU) Rp 500 juta oleh CV Sekundang.

Dilihat dari laman web LPSE Kota Jambi, paket Rehabilitasi Tanggul Sungai RT 28 Kelurahan Thehok, Rehabilitasi Bangunan Perkuat Tebing RT 07 Kelurahan Simpang Rimbo, dan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing RT 17 Kelurahan Beliung sudah dilaksanakan tender ulang. Sementara 2 paket lainnya belum.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Kepala Ombudsman Jambi Ultimatum Kepala BWSS VI: Harus Adil dan Jujur Mengelola Proyek!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aksi protes di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) Jambi pada Jumat lalu, 10 Oktober 2025 dari LSM Cakrawala Nusantara mendapatkan respons dari Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengapresiasi aksi tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja lembaga.

Menurutnya, masyarakat harus berani protes terhadap program pemerintah jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan pungutan liar (pungli) dalam Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Program P3TGAI sangat dibutuhkan oleh daerah tersebut karena sebagian petani di daerah itu banyak hidup sebagai petani.

“BWSS VI di bawah kepemimpinan Joni Rahalsyah memang berlaku tidak adil. Tak pantas ia sebagai atasan bersikap diskriminasi dalam melaksanakan program tersebut,” kata Saiful pada Senin, 13 Oktober 2025.

Mantan aktivis ini sangat menyayangkan sikap Kepala BWSS VI, apalagi adanya dugaan permainan dalam melaksanakan program tersebut.

“Tidak layak ia jadi Kepala BWSS VI, Kalau melaksanakan program itu masih sarat dengan pelanggaran hukum,” ujarnya

Untuk itu Saiful juga meminta kepada masyarakat yang diperlakukan tidak adil oleh pelayanan publik untuk mengadu ke Ombudsman.

“Buat aja laporan ke Ombudsman, nanti biar kita periksa apa benar pelaksanaan Program P3TGAI itu menyalahi aturan,” katanya. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

GMNI Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tebo ke Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa, 7 Oktober 2025.

Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang mengatakan laporan ini merupakan hasil investigasi dan telaah dokumen terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2024 yang menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Tebo.

“Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk perampokan terhadap masa depan bangsa. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti merampas hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar Ludwig.

Menurut GMNI Jambi, ada lima poin utama dugaan penyimpangan yang menjadi dasar laporan yakni:

  1. Temuan tindak lanjut rekomendasi BPK 2024, meliputi indikasi kerugian negara dari pembayaran gaji dan tunjangan ASN, honorarium berlebih, perjalanan dinas fiktif, serta pengelolaan dana BOS yang tidak tertib, dengan potensi kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
  2. Penggunaan anggaran pendidikan untuk proyek videotron di rumah dinas bupati, yang dinilai tidak relevan dengan peningkatan mutu pendidikan.
  3. Penunjukan langsung kontraktor dari luar provinsi, yang dianggap menyalahi prinsip transparansi dan mengabaikan pemberdayaan kontraktor lokal.
  4. Dugaan pengaturan proyek mengatasnamakan kepala daerah, dengan keterlibatan pejabat aktif di Disdikbud Tebo dan kontraktor tertentu.
  5. Rekam jejak pejabat bermasalah, salah satunya Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Rahman Dwiyatma yang disebut pernah terlibat penyimpangan anggaran dan laporan fiktif pada tahun-tahun sebelumnya.

GMNI Jambi mendesak Kejati Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Jika ada pejabat yang bermain dengan dana pendidikan, berarti mereka bermain dengan masa depan anak-anak bangsa,” ujarnya.

Organisasi mahasiswa berhaluan nasionalis ini juga menyampaikan empat pernyataan sikap, sebagai berikut:

  1. Mendesak Kejati Jambi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
  2. Menuntut pemerintah daerah mengevaluasi pejabat yang terindikasi melanggar etika dan hukum.
  3. Mendorong Inspektorat, BPK, dan DPRD Tebo memperkuat fungsi pengawasan penggunaan APBD sektor pendidikan.
  4. Mengajak masyarakat, guru, dan pelajar menjaga transparansi serta integritas di dunia pendidikan.

“Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral GMNI sebagai bagian dari kekuatan moral bangsa untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat. Kami percaya, penegakan hukum yang adil dan tegas di sektor pendidikan akan menjadi langkah awal untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Jambi dari kebobrokan birokrasi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Warga Kecewa! DPRD Terkesan Memihak PT SAS, Pembangunan Stockpile Juga Berlanjut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) kembali menuai kecaman dari warga Aur Kenali dan Mendalo Darat. Pasalnya, perusahaan tersebut tetap beroperasi meski sebelumnya telah ada kesepakatan antara warga, Gubernur Jambi, dan Wali Kota Jambi untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan hingga waktu yang belum ditentukan.

Warga menilai langkah PT SAS tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap kesepakatan resmi dan lembaga pemerintahan.

“Kami kecewa, ternyata setelah pertemuan ilegal yang difasilitasi DPRD, PT SAS malah tetap bekerja. Jadi untuk apa ada kesepakatan dengan Gubernur dan Wali Kota?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Kemarahan warga makin memuncak setelah mengetahui DPRD Provinsi Jambi justru memfasilitasi pertemuan mendadak antara PT SAS dan sebagian warga pada Jumat 3 Oktober 2025, tanpa sepengetahuan kelompok masyarakat yang selama ini konsisten menolak keberadaan stockpile batu bara di kawasan pemukiman.

Pertemuan yang disebut dialog oleh pihak DPRD itu dinilai warga ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka menilai, langkah tersebut seolah membuka jalan bagi PT SAS untuk kembali beroperasi.

“Kalau DPRD malah berpihak pada perusahaan, lalu siapa yang membela rakyat? Kami menduga kuat DPRD sudah menjadi beking PT SAS,” ujar warga lainnya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi dan Wali Kota Jambi telah sepakat bersama warga bahwa aktivitas PT SAS harus dihentikan sampai ada kejelasan hasil kajian dampak lingkungan dan tata ruang.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya setelah DPRD Kota dan Provinsi Jambi membuat pertemuan, pengerjaan TUKS dan stockpile PT SAS/RMK masih beroperasi dan aktivitas pengangkutan batu bara tetap berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari DPRD Provinsi Jambi maupun manajemen PT SAS terkait tudingan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs