Connect with us

DAERAH

Meleset! Ternyata Pemprov Belum Kebagian Apa-apa dari Bandara Sultan Thaha Syaifuddin, Lihat Pemeriksaan BPK Ini!

DETAIL.ID

Published

on

Bandara Sultan Thaha. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Ternyata, Pemerintah Provinsi Jambi belum mendapatkan bagi hasil keuntungan usaha atas kerja sama pemanfaatan aset tanah yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Sultan Thaha Syaifuddin. Hal ini terungkap dalam LHP Pemprov Jambi TA 2023, yang diserahkan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, belum lama ini.

Padahal kerja sama pemanfaatan tanah yang didasari oleh adendum II Perjanjian Kersa Sama (PKS) No 01 tanggal 4 Desember 2018 untuk jangka waktu 50 tahun terhitung sejak 26 Februari 2015 itu sudah mengatur kontribusi tetap PT AP II kepada Pemprov Jambi sebesar Rp 119.800.500 per tahun.

PKS antara kedua belah pihak juga mengatur adanya pembagian keuntungan usaha PT AP II kepada Pemprov Jambi setiap tahunnya dihitung berdasarkan persentase nilai investasi kedua belah dengan keuntungan usaha yang harus dibayarkan selambat-lambatnya bulan April tiap tahunnya, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya berita acara operasional bandara oleh kedua belah pihak.

Namun auditor BPK mencatat Pemprov Jambi malah belum sama sekali mendapatkan bagi hasil keuntungan usaha PT AP II (persero) terhitung sejak berita acara operasional bandara ditandatangani oleh para pihak pada tahun 2018 lalu.

“Berita acara operasional bandara telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan Eksekutif General Manager Kantor Cabang PT AP II (Persero) Bandara Sultan Thaha Jambi pada 19 Februari 2018 dengan Nomor BAC.12.01/12/02/2018/0050 dan Nomor 432/SETDA.PBMD.2.2/II/2018. Namun dari 2018 hingga akhir 2023 Pemprov Jambi belum pernah mendapatkan bagi hasil keuntungan usaha PT AP II (persero),” tulis auditor BPK dalam LHP TA 2023 yang sudah diserahkan ke Pemprov Jambi, 24 Juni 2024.

Dari LHP BPK, diperoleh juga informasi bahwa dalam PKS para pihak sepakat bahwa keuntungan usaha pada tanah yang diusahakan berdasarkan total pendapatan usaha bandara atas tanah yang diperjanjikan dimuranghi biaya-biaya, dengan pendapatan diaudit oleh oleh BPK RI atau BPKP atau auditor independen yang disepakati oleh para pihak.

Pada 27 April 2018 BPKPD diketahui menyampaikan surat permintaan laporan keuangan (LK) 2016 dan 2017 kepada PT AP II Bandara Sultan Thaha. Berdasarkan laporan laba rugi unaudited tahun 2017 tercatat laba bersih sebesar Rp 21.218.854.070,00.

Namun BPKPD belum pernah berkoodinasi untuk perhitungan pembagian keuntungan usaha pada tahun 2017 dan tidak memperoleh LK 2018 s.d 2023, sehingga Pemprov Jambi tidak mengetahui pembagian keuntungan yang seharusnya. Pemprov Jambi juga disebut belum menghitung nilai investasi bangunan/fasilitas dan tanah yang dikerjasamakan.

Kasubbid Retribusi dan pendapatan menerangkan bahwa diatas tanah yang dikerjasamakan. Pemprov tidak ada melakukan investasi bangunan/fasilitas.

Berdasarkan CaLK unaudited TA 2023, Investasi Pemprov Jambi atas tanah seluas 79.867 meter persegi itu dicatat pada rekening properti investasi senilai Rp 1.597.340.000,00, sedangkan nilai investasi PT AP II (persero) atas bangunan/fasilitas diatas tanah yang dikerjasamakan belum diketahui.

Pemprov telah membentuk tim evaluasi atas penetapan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan terhadap pemanfaatan lahan milik pemprov oleh PT AP II berdasarkan Kepgub No 240/Kep.Gub/BPKPD-3.2/2023 tanggal 10 Maret 2023.

Dan pada saat ini, tim evaluasi sedang mendata luas aset tanah, sedangkan pendataan jumlah dan luasan bangunan/fasilitas yang diinvestasikan oleh PT AP II belum dikoordinasikan dengan PT AP II.

Eksekutif General Manager Kantor Cabang PT AP II Bandara STS Jambi menerangkan PT AP II Bandara STS Jambi mengalami kerugian dari tahun 2016 s.d 2023 karena pembangunan bandara memiliki depresiasi yang tinggi serta hingga sekarang pendapatan yang diperoleh masih rendah.

Sedangkan investasi tanah Pemprov Jambi mengalami kenaikan selaras dengan peningkatan NJOP.

Saat ini, PT AP II (persero) masih menunggu finalisasi BPKPD terkait hasil pengukuran ulang tanah yang menjadi nilai investasi pemprov jambi.

“Atas keterangan tersebut, BPK telah menyampaikan permintaan LK tahun 2018 s.d 2023 audited kepada Eksekutif General Manager Kantor Cabang Bandara AP II (persero) Bandara Sultan Thaha Jambi berdasarkan surat No 53/Terinci/LKPD/Prov.Jambi/5/2024 tanggal 16 Mei 2024, namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tidak diperoleh, sehingga tidak dapat dikakukan pemeriksaan atas laporan laba rugi tahun 2018 s.d 2023,” tulis auditor BPK.

Sementara itu upaya konfirmasi lebih lanjut terhadap Kepala BPKPD Provinsi Jambi Agus Pringadi belum membuahkan hasil, Agus dikonformasi via telfon tidak merespons. Via pesan WhatsApp dirinya berdalih lagi dinas. “Maaf saya sedang dinas,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

NIAGA

DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.

Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.

Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.

“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.

Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.

Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.

“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.

Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.

“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Pameran Seni Rupa Dulu, Kini dan Nanti, Seniman Tetap Berangkat dengan Biaya Sendiri

DETAIL.ID

Published

on

Para perupa Merangin yang ikut pameran Temu Karya Perupa Jambi. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Pameran seni rupa satu kegiatan yang sangat dinanti para seniman. Khususnya para perupa di Merangin yang dikenal memiliki kekhasan sendiri dalam berkarya. Meskipun lolos kurasi dari ratusan peserta pameran yang diikuti oleh perupa se- Jambi namun lagi-lagi nasib para seniman Merangin dari dulu, kini dan nanti masih tetap berbiaya sendiri.

Dengan keterbatasan biaya yang dimiliki para perupa Merangin harus berjibaku menyisihkan biaya sendiri untuk berangkat mengikuti pameran Temu Karya Perupa se-Provinsi Jambi di Taman Budaya Jambi, yang digelar pada 23-29 Juni mendatang.

Lagi-lagi para perupa Merangin bisa meloloskan 16 lukisan dari ratusan peserta yang mengikuti seleksi.

“Ada sekitar 120 orang perupa se-Provinsi Jambi, yang ikut seleksi.Alhamdulillah Merangin ada 16 karya yang lolos kurasi dan bisa ikut pameran di Taman Budaya Jambi. Ini wujud kecintaan kita terhadap Kabupaten Merangin agar bisa sejajar dengan kabupaten lainya di Jambi,” kata Bayu Kumara, salah satu perupa Merangin pada Selasa, 24 Juni 2025.

Meskipun penuh dengan keterbatasan, semangat perupa Merangin tetap menyala hngga akhir kegiatan mendatang.

“Untuk konsumsi sehari-hari kami iuran, biar makan satu makan semua, pokoknya tetap semangat untuk menunjukkan perupa masih ada di Merangin ini,” ujarnya.

Sementara itu Asro Almurthawy, Ketua Dewan Kesenian Merangin mengaku prihatin atas tidak adanya perhatian dari dinas terkait terhadap para seniman Merangin khususnya perupa Merangin yang ikut pameran di ajang tahunan.

“Prihatin sekali. Dari dulu, kini dan nanti seniman di Merangin masih terpinggirkan. Kapan pemerintah akan peduli dengan mereka. Harusnya kalaupun tidak dibantu biaya, fasilitasi mereka untuk mengirim karya saja sudah luar biasa,” kata Asro Almurthawy, seniman yang karya tulisnya diakui di Asean ini.

Asro mendorong agar pemerintah daerah bisa menyediakan ruang berekspresi bagi para seniman Merangin, Jika perlu buat ajang pameran di Merangin agar Kabupaten Merangin makin diakui dunia luar.

“Mari sama-sama bersinergi membangun kesenian di Merangin, berikan ruang kepada mereka untuk mengekspresikan kegelisahan mereka lewat karyanya, Jika perlu buat pameran di Merangin, dan saya sangat yakin Bapak Bupati Merangin bisa mewujudkan mimpi-mimpi seniman Merangin,” ucapnya.

Sementara itu dari 15 perupa yang ikut pameran seni rupa di Taman Budaya Jambi adalah Yatno, Bayu Kumara, Alhendrady, Heri Garsi, Tallen Alfaru, Akio Naufalino Nugroho, Defifa Echa Shalwa, Algafabi Danu Hermansyah, Jauza,Sofia, Imam Rasid Daulay, Agi, Meinanda Salsabila Kusuma, Gia, dan Respati Rahmad Prabowo.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

TEMUAN

Tak Cuma Nunggak ke Pemkot Sungaipenuh, Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Juga Nunggak Gaji Dosen dan Pegawai

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sudah 4 tahun, dua perguruan tinggi di Kota Sungai Penuh yakni Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi STIA) Nusantara Sakti dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sakti Alam Kerinci yang terletak di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sungaipenuh menunggak sewa.

Tunggakan oleh kedua kampus yang dikelola Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam (YPTSA) pada Pemkot Sungaipenuh itu terkonfirmasi oleh Kabid Aset Pemkot Sungaipenuh, Agusrianto. Menurut pengakuan Agus pihaknya sudah berkali-kali menagih sewa tanah terhadap yayasan dari 2022 lalu, namun hingga kini 2025, sewa tak kunjung dibayarkan.

“Ya betul-betul. Kita kan setiap tahun itu ada istilahnya surat tagihan. Nah itu kita tagih terus tiap tahun,” ujar Agus pada Jumat, 20 Juni 2025.

Pihak kampus disebut berdalih pada masalah dualisme yang terjadi sehingga iuran sewa atas tanah aset Pemkot Sungaipenuh belum bisa dibayarkan. Berdasarkan surat penagihan dari Pemkot Sungaipenuh yang diperoleh DETAIL.ID, YPTSA menunggak sewa dari 2022 hingga 2025 dengan total Rp 250.800.000, dengan nilai sewa Rp 62.700.000 per tahun.

“Itu (dualisme) informasi dari orang itu (yayasan) waktu kita tagih. Kalau kami dari Bakeuda tiap tahun ya tetap menagih,” katanya.

Kabid Aset Pemkot Sungaipenuh itu juga bilang, bahwa pihak yayasan baru-baru ini telah mengonfirmasi niatan mereka untuk membayar tunggakan sewa. Hal ini sama dengan pernyataan Bendahara YPTSA, Nila Jaswarti.

“Kata Ibu Ketua, nanti kami akan bayar,” kata Nila pada Jumat, 20 Juni 2025.

Tunggakan Gaji Dosen dan Pegawai

Namun tak cuma uang sewa yang jadi persoalan, YPTSA juga ternyata menunggak pembayaran gaji sejumlah dosen dan pegawainya pada STIA Nusa Sungaipenuh, selain itu juga menunggak uang THR dan lagi menunggak gaji ke-13, terhitung selama 2 tahun.

Atas permasalahan ini 15 orang dosen dan pekerja YPTSA diwakili kuasa hukum lantas melaporkan ke Disnakertrans Provinsi Jambi terkait perselisihan hubungan industrial.

Proses mediasi antara kedua belah pihak pun mulai bergulir sedari 12 Maret 2025 di Disnakertrans Provinsi Jambi. Namun nampaknya tidak ada titik temu antara keduanya, mediasi berujung buntu.

“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, karena tidak ada kesepakatan akan dilanjutkan proses dikeluarkan anjuran,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin pada Jumat, 20 Juni 2025.

Gagalnya mediasi atas perselisihan hak pada kedua belah pihak pun kini menanti anjuran Disnakertrans serta sikap YPTSA. Ketika tidak diterima, maka tinggal pengadilan yang bakal menjadi jalur terakhir.

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs