PERKARA
Merasa Tugasnya Dihalangi, Sejumlah Jurnalis Adukan Haposan dari PT Jui Shin Indonesia
DETAIL.ID, Medan – Merasa tugas jurnalistiknya dihalang-halangi, akhirnya sejumlah wartawan di kota Medan mengadukan seorang pria yang biasa dipanggil Haposan dari PT Jui Shin Indonesia ke Polda Sumatera Utara pada akhir pekan lalu, Jumat, 26 Juli 2024.
Laporan pengaduan (LP) itu tertuang dalam beberapa Nomor LP dan ditandatangani oleh Kepala SPKT Polda Sumut, AKBP Gultom Rosmaida Feriana SH MH.
Setelah memberikan penjelasan dalam konseling kepada beberapa petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, LP para wartawan pun diterima.
Hal ini diperkuat dengan sejumlah bukti surat, di antaranya surat nomor LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Tuduhan yang dikenakan terhadap pria yang dipanggil Haposan itu di antaranya terkait dugaan tindak pidana kejahatan pers sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun1999 tentang Pers sebagai mana dimaksud Pasal 18 Jo Pasal 29 UU ITE.
Dari keterangan resmi yang diterima sejumlah media di Medan, kemarin, disebutkan bahwa laporan pengaduan itu terkait beberapa wartawan yang diduga terus dihalangi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dengan diteror hingga merasa direndahkan martabat juga profesinya.
Lebih jauh diperoleh informasi, diperkirakan ada puluhan wartawan lagi akan menyusul membuat beberapa laporan pengaduan yang sama di kepolisian, termasuk kepada pihak lain yang diduga turut melakukan penekanan terhadap wartawan.
Para korban yang juga didampingi sejumlah rekan mereka sesama wartawan, berharap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kejati Sumut Idianto, Jaksa Agung Burhanudin, maupun Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan atensi khusus.
Terutama agar laporan terhadap para terlapor segera cepat diproses hukumnya sebagai bukti nyata yang digaungkan selama ini, yaitu kemerdekaan pers dijamin negara.
Menurut para wartawan, pelaporan kepada pihak Polda Sumut itu sendiri berawal dari upaya konfirmasi para wartawan ke pihak-pihak yang terkait dalam kasus dilaporkannya PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) oleh Sunani (60).
Pihak pelapor saat itu didampingi oleh pengacara kondang Dr. Darmawan Yusuf SH SE M.Pd, MH, CTLA.
Sunani melaporkan dua peusahaan itu ke Polda Sumut wterkait dugaan pencurian material tambang dan pengerusakan lahan milik Sunani seluas sekitar 4 hektar (Ha) di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.
Lalu pengaduan Sunani itu dikembangkan oleh para wartawan. Dalam penanganan kasus tersebut, pihak Ditreskrmum Polda Sumut sudah menyita dua unit alat berat eskavator yang disebut-sebut milik PT Jui Shin Indonesia sebagai barang bukti.
Sedangkan Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang berstatus jemput paksa. Sebab selalu mangkir ketika dipanggil melalui surat oleh penyidik Polda Sumut.
Lalu, Sunani melalui anaknya, Adrian Sunjaya (25), tetap didampingi Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf kembali melaporkan PT BUMI ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK.
Dugaan kasusnya adalah merugikan pendapatan negara, kerusakan lingkungan, sedangkan diduga sebagai penikmat utama merupakan PT Jui Shin Indonesia.
Chang Jui Fang sendiri berulangkali dikonfirmasi media melalui nomor selulernya di 08111839***. Namun dia selalu diam, bahkan selalu memblokir nomor konfirmasi wartawan setelah menghubunginya.
Sejumlah wartawan pun berusaha mendatangi langsung ke rumah Chang Jui Fang di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.
Ternyata sesampainya di sana, didapat lagi informasi, Chang Jui Fang (56), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut -sebut ke Tiongkok karena takut memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumut.
Pihak RW Kapuk Muara juga mengatakan, Chang Jui Fang memang terdaftar sebagai penduduk di sana dan saat ini banyak yang mencarinya.
Belakangan, Chang Jui Fang membalas pesan wartawan dengan mengarahkan agar melakukan konfirmasi kepada pria bernama Haposan.
Di tempat terpisah, Haposan yang dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan belum tahu dirinya dilaporkan.
“Saya belum tahu itu (dilaporkan), saya belum tahu jika saya dilaporkan sejumlah wartawan, saya belum dengar,” ujarnya.
Terkait keberadaan Chang Jui Fang yang diduga melarikan diri ke luar Indonesia, Haposan membantah dan menyebutkan kalau bosnya tersebut justru sedang melakukan kunjungan bisnis ke luar negeri.
“Pimpinan kami memang sedang ada business trip ke luar negeri. Kira kira apa yang ingin ditanyakan atau disampaikan,” kata Haposan menjawab wartawan.
Namun Haposan tetap mengelak tak mau menjawab ketika ditanya soal alasan Chang Jui Fang selalu mangkir atas panggilan Polda Sumut dan beberapa pertanyaan konfirmasi lainnya.
Sementara itu pengacara Dr. Darmawan Yusuf menegaskan tidak bisa pihak perusahaan selalu buang badan ke para karyawannya.
“Mana bisa perusahaan hanya buang badan ke karyawannya. Dalam konteks korporasi, ada doktrin vicarious liability,” kata Darmawan.
“Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,” ucapnya lagi
Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, ujar Darmawan, maka patut dipertanyakan apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.
Reporter: Heno
PERKARA
Transaksi Inek Bocor, 2 Pemuda Ditangkap Polisi dengan 18 Butir Pil
DETAIL.ID, Jambi – Dua pemuda berinisial EPP (18) dan MA (18) ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Jambi atas kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan keduanya polisi mengamankan sebanyak 12 butir pil ekstasi dari 2 TKP berbeda.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 9 butir pil ekstasi merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna hitam, beserta sejumlah barang lainnya berupa handphone, plastik klip bening, kotak rokok, dan tas sandang.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan B Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan parkiran Trio Futsal, depan SMAN 4 Kota Jambi, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru.
”Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EPP pada Jumat, 3 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi merk kodok warna biru yang disimpan di dalam kotak rokok dan berada di tangan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, EPP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MA dengan cara membeli seharga Rp440 ribu untuk dijual kembali.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Perumahan Wijaya Manyang, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru. Disini petugas berhasil menangkap MA dan menemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas selempang hitam di kamar pelaku. Rinciannya, 7 butir pil merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna ungu.
Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone Android merk Infinix Smart 8 warna hitam milik EPP, 1 unit iPhone 13 Pro warna abu-abu milik MA, plastik klip bening, serta tas sandang warna hitam.
Kepada petugas, MA mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama Farel yang kini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku bekerja dengan sistem upah sebesar Rp10 ribu per butir apabila berhasil menjual kepada pembeli secara langsung atau COD.
”Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan uji laboratorium,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jaringan Narkoba Antarprovinsi Dibongkar di Jambi, Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi dengan barang bukti berupa hampir 20 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam siaran pers Bidhumas Polda Jambi, Senin 11 Mei 2026. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial MFR (28), JHM (29), YGN (32), dan KSA (28), seluruhnya berasal dari Provinsi Riau.
Kapolda Jambi Irjen Pol KH Siregar saat memimpin jumpa pers menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi.
”Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.
Saat penghadangan pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun, satu unit mobil Xenia putih BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan tersebut langsung berputar arah dan melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan ke arah ban depan kendaraan pelaku. Dari mobil Sigra, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MFR dan JHM.
Keduanya mengaku membawa narkotika yang disimpan di mobil Xenia yang melarikan diri. Tim kemudian menemukan kendaraan tersebut terparkir di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.
”Petugas bersama Ketua RT melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 20 paket besar sabu-sabu dengan berat total 19.940,75 gram atau sekitar 20 kilogram, 10 paket besar ekstasi seberat 9.108,6 gram yang diperkirakan setara 20.241 butir, serta 1.975 cartridge etomidate merek Yakuza XL dengan total volume 4,34 liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap dua tersangka lain, yakni KSA dan YGN, di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 8 Mei 2026.
Keempat tersangka kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Terdakwa Ungkap Peran Okta dalam Kasus 58 Kilogram Sabu-sabu, Sempat Diperiksa Polisi Lalu Pergi
DETAIL.ID, Jambi – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan peredaran 58 kilogram sabu-sabu yang menyeret nama M Alung serta dua terdakwa, Agit Putra Ramadan (APR) dan Juniardo alias Ardo (JA), di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Agit dan Juniardo saling bersaksi dan mengungkap adanya sosok bernama Okta yang disebut sebagai pengendali utama jaringan pengiriman sabu-sabu lintas daerah tersebut.
Nama Okta disebut sebagai pihak yang mengatur pergerakan para terdakwa, mulai dari perjalanan dari Medan menuju Jambi hingga pengiriman narkotika ke Lampung dan Yogyakarta.
”Saya kenal Alung dari Okta, saya berkoordinasi dengan Okta,” ujar Agit di hadapan majelis hakim.
Agit mengaku mengenal Okta sejak 2023 saat bekerja di lingkungan PT WKS Sinarmas. Dari perkenalan itu, dirinya kemudian dikenalkan kepada M Alung dan Deka yang disebut terlibat dalam jaringan pengiriman sabu-sabu. “Saya kenal Okta di kantin WKS tahun 2023,” katanya.
Di hadapan majelis hakim, Agit mengaku telah empat kali terlibat dalam pengawalan pengiriman sabu-sabu. Tiga kali pengiriman dilakukan menuju Jambi dan satu kali ke Yogyakarta.
Untuk sekali pengiriman, Agit dan Juniardo dijanjikan bayaran puluhan juta rupiah. “Pertama dapat Rp 30 juta bersih di luar ongkos,” katanya.
Menurut Agit, seluruh perjalanan dan distribusi barang dikendalikan oleh Okta, termasuk pemesanan tiket pesawat, keberangkatan dari Jogja ke Medan, penjemputan barang, hingga pengantaran sabu ke sejumlah daerah.
Dalam keterangannya, Agit menyebut dirinya bersama Juniardo sempat bertemu Okta dan seorang perempuan bernama Dewi di kawasan Puskesmas Bayung Lencir. “Kami ketemu Okta dan Dewi di Puskesmas Bayung Lencir,” ujarnya.
Setibanya di Jambi, para terdakwa disebut diperintahkan membawa empat koper dan satu tas anak berisi sabu dengan uang jalan Rp 50 juta untuk berdua. Dari empat koper tersebut, dua koper disebut diserahkan kepada Agit dan Juniardo untuk dibawa ke Lampung.
”Dua koper diserahkan ke kami berdua, satu koper untuk dibawa ke Lampung, dan satu koper ke Alung,” kata Agit.
Setelah menyerahkan barang tersebut, kedua terdakwa kembali ke Jambi untuk menemui Alung dan Deka serta menukar kendaraan sebelum kembali bertemu Okta dan Dewi.
”Saya balik dan ketemu Alung, lalu tukar mobil Pajero,” katanya.
Agit juga mengungkap bahwa dirinya dan Juniardo sempat diantar Okta dan Dewi menuju sebuah hotel di Bayung Lencir sebelum keesokan harinya dijemput kembali menuju Jambi menggunakan mobil Pajero cokelat.
Penangkapan kedua terdakwa terjadi saat Agit menghubungi Alung terkait dompet miliknya yang tertinggal di mobil. “Saya langsung ke JBC, yang datang bukan Alung tapi polisi. Saat itu Okta dan Dewi bareng kami,” katanya.
Menurut keterangan terdakwa, Okta dan Dewi berada di dalam mobil yang sama saat penangkapan dilakukan. Namun keduanya tidak ikut diamankan polisi.
“Okta dan Dewi saat itu ada di dalam mobil, mereka diperiksa tapi langsung pergi,” katanya.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan keberadaan Okta dan Dewi setelah kejadian tersebut. Namun kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui keberadaan keduanya dan tidak pernah lagi berkomunikasi.
Reporter: Juan Ambarita



