PERKARA
Merasa Tugasnya Dihalangi, Sejumlah Jurnalis Adukan Haposan dari PT Jui Shin Indonesia

DETAIL.ID, Medan – Merasa tugas jurnalistiknya dihalang-halangi, akhirnya sejumlah wartawan di kota Medan mengadukan seorang pria yang biasa dipanggil Haposan dari PT Jui Shin Indonesia ke Polda Sumatera Utara pada akhir pekan lalu, Jumat, 26 Juli 2024.
Laporan pengaduan (LP) itu tertuang dalam beberapa Nomor LP dan ditandatangani oleh Kepala SPKT Polda Sumut, AKBP Gultom Rosmaida Feriana SH MH.
Setelah memberikan penjelasan dalam konseling kepada beberapa petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, LP para wartawan pun diterima.
Hal ini diperkuat dengan sejumlah bukti surat, di antaranya surat nomor LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Tuduhan yang dikenakan terhadap pria yang dipanggil Haposan itu di antaranya terkait dugaan tindak pidana kejahatan pers sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun1999 tentang Pers sebagai mana dimaksud Pasal 18 Jo Pasal 29 UU ITE.
Dari keterangan resmi yang diterima sejumlah media di Medan, kemarin, disebutkan bahwa laporan pengaduan itu terkait beberapa wartawan yang diduga terus dihalangi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dengan diteror hingga merasa direndahkan martabat juga profesinya.
Lebih jauh diperoleh informasi, diperkirakan ada puluhan wartawan lagi akan menyusul membuat beberapa laporan pengaduan yang sama di kepolisian, termasuk kepada pihak lain yang diduga turut melakukan penekanan terhadap wartawan.
Para korban yang juga didampingi sejumlah rekan mereka sesama wartawan, berharap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kejati Sumut Idianto, Jaksa Agung Burhanudin, maupun Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan atensi khusus.
Terutama agar laporan terhadap para terlapor segera cepat diproses hukumnya sebagai bukti nyata yang digaungkan selama ini, yaitu kemerdekaan pers dijamin negara.
Menurut para wartawan, pelaporan kepada pihak Polda Sumut itu sendiri berawal dari upaya konfirmasi para wartawan ke pihak-pihak yang terkait dalam kasus dilaporkannya PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) oleh Sunani (60).
Pihak pelapor saat itu didampingi oleh pengacara kondang Dr. Darmawan Yusuf SH SE M.Pd, MH, CTLA.
Sunani melaporkan dua peusahaan itu ke Polda Sumut wterkait dugaan pencurian material tambang dan pengerusakan lahan milik Sunani seluas sekitar 4 hektar (Ha) di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.
Lalu pengaduan Sunani itu dikembangkan oleh para wartawan. Dalam penanganan kasus tersebut, pihak Ditreskrmum Polda Sumut sudah menyita dua unit alat berat eskavator yang disebut-sebut milik PT Jui Shin Indonesia sebagai barang bukti.
Sedangkan Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang berstatus jemput paksa. Sebab selalu mangkir ketika dipanggil melalui surat oleh penyidik Polda Sumut.
Lalu, Sunani melalui anaknya, Adrian Sunjaya (25), tetap didampingi Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf kembali melaporkan PT BUMI ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK.
Dugaan kasusnya adalah merugikan pendapatan negara, kerusakan lingkungan, sedangkan diduga sebagai penikmat utama merupakan PT Jui Shin Indonesia.
Chang Jui Fang sendiri berulangkali dikonfirmasi media melalui nomor selulernya di 08111839***. Namun dia selalu diam, bahkan selalu memblokir nomor konfirmasi wartawan setelah menghubunginya.
Sejumlah wartawan pun berusaha mendatangi langsung ke rumah Chang Jui Fang di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.
Ternyata sesampainya di sana, didapat lagi informasi, Chang Jui Fang (56), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut -sebut ke Tiongkok karena takut memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumut.
Pihak RW Kapuk Muara juga mengatakan, Chang Jui Fang memang terdaftar sebagai penduduk di sana dan saat ini banyak yang mencarinya.
Belakangan, Chang Jui Fang membalas pesan wartawan dengan mengarahkan agar melakukan konfirmasi kepada pria bernama Haposan.
Di tempat terpisah, Haposan yang dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan belum tahu dirinya dilaporkan.
“Saya belum tahu itu (dilaporkan), saya belum tahu jika saya dilaporkan sejumlah wartawan, saya belum dengar,” ujarnya.
Terkait keberadaan Chang Jui Fang yang diduga melarikan diri ke luar Indonesia, Haposan membantah dan menyebutkan kalau bosnya tersebut justru sedang melakukan kunjungan bisnis ke luar negeri.
“Pimpinan kami memang sedang ada business trip ke luar negeri. Kira kira apa yang ingin ditanyakan atau disampaikan,” kata Haposan menjawab wartawan.
Namun Haposan tetap mengelak tak mau menjawab ketika ditanya soal alasan Chang Jui Fang selalu mangkir atas panggilan Polda Sumut dan beberapa pertanyaan konfirmasi lainnya.
Sementara itu pengacara Dr. Darmawan Yusuf menegaskan tidak bisa pihak perusahaan selalu buang badan ke para karyawannya.
“Mana bisa perusahaan hanya buang badan ke karyawannya. Dalam konteks korporasi, ada doktrin vicarious liability,” kata Darmawan.
“Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,” ucapnya lagi
Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, ujar Darmawan, maka patut dipertanyakan apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.
Reporter: Heno
PERKARA
Bermodus DO Fiktif, Karyawan “Kerjai” PT KMB Merugi Hingga Puluhan Juta

DETAIL.ID, Merangin – Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dialami PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB). Seorang pria bernama Pendri Oktora (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen operasional (DO) fiktif yang merugikan perusahaan hingga Rp34 juta.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 18.00 WIB, setelah sebelumnya tim berhasil mengamankan tersangka utama lainnya, Ari Dharmawan. Dari pengembangan penyelidikan, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan Pendri Oktora dan langsung bergerak menuju lokasi di Desa Rejosari.
Dipimpin oleh Katim Aipda Azhadi Ananda, S.H, tim mendatangi rumah tersangka dan menunjukkan surat perintah penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/29/V/2025/SPKT/Polres Merangin. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Rabu, 9 April 2025 lalu, saat Ari Dharmawan yang merupakan karyawan PT KMB, meminta bantuan seorang petugas keamanan untuk membuatkan DO fiktif dengan imbalan sejumlah uang. Dokumen palsu tersebut kemudian digunakan untuk mengelabui sistem distribusi perusahaan. Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah pihak manajemen PT KMB menemukan adanya ketidaksesuaian data pada akhir April 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita lima lembar kwitansi DO PT KMB sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Giliran Tekmin Alias Ameng yang Jadi Saksi Helen, Klaim Dipaksa Polisi Untuk Ngaku

DETAIL.ID, Jambi – Tekmin alias Ameng Kumis dihadirkan dalam sidang perkara narkotika sebagai saksi dalam kasus Helen Dian Krisnawati pada Kamis, 12 Juni 2025. Awalnya Tekmin menyampaikan keberatan untuk bersaksi, lantaran Helen merupakan adik kandungnya sendiri.
Merespons hal tersebut, majelis hakim memutuskan agar Tekmin tetap bersaksi di persidangan namun tak disumpah. Dalam persidangan Tekmin terungkap pernah terjerat kasus serupa pada 2003 silam dengan barang bukti 10 butir inek alias ekstasi. Kala itu ia divonis 10 bulan bui.
Tekmin banyak membantah hasil BAP-nya, ia mengklaim bahwa ia bekerja sendiri dalam bisnis narkoba tidak tergabung dalam jaringan adiknya. Pernyataannya dalam BAP pun diklaim sebagai paksaan dari penyidik kala itu.
“Saya kerja sendiri, tidak pernah ambil sama adek. Saya beli dari orang lain (Mael). Cuma inek aja, sabu dak ada. Mael, sudah meninggal kena HIV. Sekitar 2 bulan setelah saya masuk,” kata Tekmin pada Kamis, 12 Juni 2025.
Menurut Tekmin, jika tidak mau mengakui bahwa dirinya terlibat sebagai tukang antar jembut narkoba dalam jaringan Helen. Ia mengklaim istrinya bakal dijadikan tersangka oleh penyidik atas kasus judi.
Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban pun mencecar Tekmin soal Mael. Sebab berdasarkan BAP, Mael merupakan sosok pria yang membantu Tekmin dalam peredaran narkotika di Pulau Pandan.
“Kadang saya ngasih Mael. Dia kadang ngasih saya. (Dapat barangnya) dari LP Jambi, Pak. Mereka ngubungi orang di luar. Dia tarok dimana saya tinggal ngambil. Mael yang ngubungi saya, Pak,” ujarnya.
Tampak pusing dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan Hakim berdasarkan BAP-nya. Tekmin kembali mengklaim bahwa dirinya sudah berhenti sekitar 2 bulan sebelum penangkapannya pada 14 Oktober lalu.
Hakim Dominggus pun menegaskan pada Tekmin agar tak berbelit-belit lantaran saksi yang diperiksa bukan hanya dirinya saja.
“Kalau jadi saksi aja enggak jujur, gimana konon kamu diperiksa sebagai terdakwa, jujur sajalah! Maksud kamu polisi sudah mengintimidasi kamu, sudah gitu polisi itu penipu gitu? Kamu yang penipu!” ujarnya.
Disinggung JPU soal Didin, Tekmin mengaku hanya kenal sepintas alias tidak pernah berhubungan intens. Sama seperti terkait Mafi Abidin, rekan bisnis Tek Hui dalam peredaran narkoba. Ia mengaku kenal, namun tidak tahu soal seluk beluk bisnis narkoba antara Mafi dan Tek Hui.
“(Mafi?) Kenal. Dia kerja sama Dedi. Kadang diminta tolong belanja,” ujarnya.
“Belanja apa? Sabu?” ujar JPU, Yusma.
“Tidak tahu saya,” kata Tekmin.
Dengan segala keterangan berbelitnya, Hakim lantas menanyakan kepada terdakwa Helen atas semua keterangan Tekmin.
“Kalau kami saling kirim (transfer) itu benar yang mulia. Namanya saudara, (keterangannya) benar yang mulia,” kata Helen.
Sidang dijadwalkan kembali bergulir pada pekan depan, masih dengan agenda serupa dengan terpidana Ahmad Yani yang kini mendekam di LP Kuala Tungkal sebagai saksi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Diperiksa Sebagai Terdakwa, Didin Akui Semua BAP-nya Benar

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara narkotika yang menjerat Didin alias Diding bin Tember kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa kemarin, 10 Juni 2025.
Kepada Majelis Hakim, Didin mengakui semua keterangannya pada penyidik sebagaimana tercatat dalam BAP. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban mempertegas kembali terkait hubungannya dengan terpidana Arifani alias Ari Ambok.
Bagaimana jalannya sehingga ia merekrut Ari Ambok kedalam jaringan narkoba Helen. Soal ini Didin mengklaim bahwa ia merekrut Ari Ambok atas keinginan Helen. Sebab sosok Ari sudah lama santer dikabarkan sebagai pemain besar bisnis narkotika di wilayah Tanjungjabung Barat.
“Saya cari dia (Ari Ambok) atas perintah Helen. Terus dapat nomornya dari sopir travel,” ujar Diding.
Kesepakatan pun terjalin, Diding kemudian berperan menyuplai narkotika pada Ari. Salah satu transaksinya tak tanggung-tanggung yakni 4 kilogram sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi. Hasilnya kemudian disetor oleh Didin pada Helen secara tunai.
Hakim kembali menggali keterangan Diding, bagaimana dia bisa kenal dengan Helen. Diding tak menjelaskan secara rinci, namun ia mengaku bahwa sebelumnya sudah pernah berkomunikasi dan bertransaksi 3 kilogram sabu-sabu dari Helen.
“Kamu (setor) ke Helen berapa keseluruhannya termasuk hasil (penjualan) dari Ari Ambok?” ujar Hakim Deni Firdaus bertanya.
Didin mengaku 1 kilogram sabu-sabu senilai Rp 450 juta sementara untuk pil ekstasi Rp 160 ribu/butirnya. Diding tak banyak berterus terang merespons pertanyaan majelis hakim. Hakim pun kembali menanyakan nilai total setorannya pada Helen atas bisnis narkotika dengan rekannya Ari Ambok.
“Saya datang 2 kali ke rumah Helen (mengantar uang) total Rp 4,3 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan Didin, sedari awal penangkapannya pada 9 Oktober lalu, polisi sudah langsung menanyakan keberadaan Helen. Kala itu dia mengaku tidak tahu. Namun penelusuran pada handphone Didin akhirnya jadi petunjuk bagi polisi.
Helen berhasil ditangkap. Ia pun mengaku diminta untuk koperatif oleh penyidik kepolisian dengan jaminan bisa mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK.
“Katanya, kalau koperatif bisa dilindungi LPSK,” katanya.
Kini hampir 3 bulan perkara Didin bergulir, sudah 10 saksi yang diperiksa di PN Jambi mulai dari Ari Ambok hingga Helen. Pihak Didin nampaknya bakal menghadirkan saksi meringankan sebagaimana tertera dalam sistem penelusuran perkara PN Jambi. Sidang bakal kembali bergulir pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita