DETAIL.ID, Jambi – Muhammad Yunus harus mendekam di balik jeruji besi usai melakukan pemalsuan surat dalam pengajuan pembiayaan pada PT KB Finansia Multifinance (Kredit plus), pada rentang waktu September 2021 hingga Maret 2022.
Modusnya, M Yunus yang kala itu menjabat sebagai Business Relation Officer (BRO) pada PT KB Finansia Multi Finance mengajukan pernohonan pembiayaan atas 24 nasabah dengan data nasabah yang sudah pernah mengajukan kredit dengan kriteria lancar dan mempunyai limit kredit.
Kemudian data konsumen tersebut diperbaharui oleh M Yunus dengan cara membuat KTP baru dengan mengisi identitas sesuai data konsumen yang sudah pernah mengajukan kredit di sebuah tempat percetakan. Di KTP yang baru terdakwa hanya mengubah foto pemilik identitas tersebut dengan foto orang yang sudah ditunjuk terdakwa.
“Setelah selesai pembuatan KTP tersebut baru terdakwa menghubungi orang yang terdakwa tunjuk tersebut untuk melakukan proses pengajuan kredit,” demikian dikutip dari SIPP PN Jambi.
Singkat cerita, pengajuan pun disetujui dan skenario M Yunus berjalan mulus. Duit masuk ke sejumlah rekening yang sudah dikondisikan olehnya. Uang lantas ditarik dari ATM oleh rekan Yunus yang tak lain adalah Kepala Cabang bernama M Tria Andeka, yang saat ini masih berstatus buron.
Dari aksi mereka mengajukan pembiayaan fiktif atas nama 24 konsumen tersebut, mereka berhasil menguras duit Kredit plus sebesar Rp 255.081.848. Duit tersebut lantas mereka bagi-bagi. M Yunus, M Tria Handeka, Are Ade Setiawan Kurniawan, mendapat bagian sebesar Rp 42 juta.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saudara M. Tria Handeka, PT KB Finansia Multifinance (Kredit plus) mengalami kerugian sebesar Rp 255.081.848,” dikutip dari SIPP.
Dalam proses persidangan Yunus dituntut oleh JPU dengan pasal 263 ayat (2) tentang Pemalsuan Surat Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Tuntutan JPU Dikabulkan Hakim
Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim membacakan putusan pada 5 Maret 2024 lalu
Setelah divonis PN Jambi, Yunus mengajukan banding, namun segala bukti telah lengkap. Yunus pun tetap harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya. “Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi salah satu putusan.
Kepala Cabang Jambi PT KB Finansia Multifinance (Kredit plus), Alam Saputra menilai perkara M. Yunus diharapkan menjadi efek jera bagi pihak internal ataupun eksternal agar tidak melakukan tindakan manipulatif dalam proses pengajuan kredit yang berujung pada proses pidana.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar jangan melanggar hukum karena negara kita adalah negara hukum. Segala pelanggaran akan berakibat fatal dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya pada Kamis, 11 Juli 2024.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post