PERKARA
Oknum Pegawai Kredit Plus Dipenjara 3,5 Tahun Setelah Palsukan Data Nasabah Demi Pengajuan Kredit, Begini Modusnya
detail.id/, Jambi – Muhammad Yunus harus mendekam di balik jeruji besi usai melakukan pemalsuan surat dalam pengajuan pembiayaan pada PT KB Finansia Multifinance (Kredit plus), pada rentang waktu September 2021 hingga Maret 2022.
Modusnya, M Yunus yang kala itu menjabat sebagai Business Relation Officer (BRO) pada PT KB Finansia Multi Finance mengajukan pernohonan pembiayaan atas 24 nasabah dengan data nasabah yang sudah pernah mengajukan kredit dengan kriteria lancar dan mempunyai limit kredit.
Kemudian data konsumen tersebut diperbaharui oleh M Yunus dengan cara membuat KTP baru dengan mengisi identitas sesuai data konsumen yang sudah pernah mengajukan kredit di sebuah tempat percetakan. Di KTP yang baru terdakwa hanya mengubah foto pemilik identitas tersebut dengan foto orang yang sudah ditunjuk terdakwa.
“Setelah selesai pembuatan KTP tersebut baru terdakwa menghubungi orang yang terdakwa tunjuk tersebut untuk melakukan proses pengajuan kredit,” demikian dikutip dari SIPP PN Jambi.
Singkat cerita, pengajuan pun disetujui dan skenario M Yunus berjalan mulus. Duit masuk ke sejumlah rekening yang sudah dikondisikan olehnya. Uang lantas ditarik dari ATM oleh rekan Yunus yang tak lain adalah Kepala Cabang bernama M Tria Andeka, yang saat ini masih berstatus buron.
Dari aksi mereka mengajukan pembiayaan fiktif atas nama 24 konsumen tersebut, mereka berhasil menguras duit Kredit plus sebesar Rp 255.081.848. Duit tersebut lantas mereka bagi-bagi. M Yunus, M Tria Handeka, Are Ade Setiawan Kurniawan, mendapat bagian sebesar Rp 42 juta.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saudara M. Tria Handeka, PT KB Finansia Multifinance (Kredit plus) mengalami kerugian sebesar Rp 255.081.848,” dikutip dari SIPP.
Dalam proses persidangan Yunus dituntut oleh JPU dengan pasal 263 ayat (2) tentang Pemalsuan Surat Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Tuntutan JPU Dikabulkan Hakim
Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim membacakan putusan pada 5 Maret 2024 lalu
Setelah divonis PN Jambi, Yunus mengajukan banding, namun segala bukti telah lengkap. Yunus pun tetap harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya. “Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi salah satu putusan.
Kepala Cabang Jambi PT KB Finansia Multifinance (Kredit plus), Alam Saputra menilai perkara M. Yunus diharapkan menjadi efek jera bagi pihak internal ataupun eksternal agar tidak melakukan tindakan manipulatif dalam proses pengajuan kredit yang berujung pada proses pidana.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar jangan melanggar hukum karena negara kita adalah negara hukum. Segala pelanggaran akan berakibat fatal dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya pada Kamis, 11 Juli 2024.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tersangka Korupsi DAK SMK Kembali Diperiksa Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Dua tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Sekolah Menengah Khusus (DAK Disdik SMK) 2022, David Hadiosman dan Bukri menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis, 5 Februari 2026.
Berdasarkan pantauan di Polda Jambi, David Hadiosman memasuki ruangan penyidik Sub Dit Tipikor Ditreskrimsus sekitar pukul 13.50 WIB. Ia berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa banyak memberikan komentar kepada sejumlah media.
Usai dicecar pertanyaan sekitar 3 jam, akhirnya David keluar dari ruangan pemeriksaan. David membantah adanya pertemuan antara dirinya dan Varial Adhi Putra di salah satu hotel untuk membicarakan fee proyek, termasuk fee sebesar 3 persen yang diduga ia terima.
”Tidak ada pertemuan di hotel, apa lagi ada fee proyek 3 persen,” kata David, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurutnya pertanyaan-pertanyaan penyidik kali ini tak jauh beda dari pemeriksaan pemeriksaan sebelumnya.
“Pertanyaan lama yang di ulang,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum David Hadiosman, Rahhiantri juga tak banyak bicara, menurutnya dirinya baru kali ini mendampingi David.
”Saya baru ditunjuk hari ini, untuk lebih jelasnya harus baca BAP terlebih dahulu,” katanya.
Sementara itu tersangka lainnya, Bukri lewat kuasa hukumnya Ilham Kurniawan mengaku bahwa kliennya dihadapkan dengan kurang lebih 50 pertanyaan. Namun ia tak merinci lebih lanjut materi pertanyaan penyidik.
”Kalau diperiksa ada 3 jam, sekitar 50 pertanyaan, untuk materi pemeriksaan ke penyidik saja,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Saksi Perkara Korupsi DAK Ngaku Terima Duit dari Mantan Kadisdik dan Terdakwa
DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali mengungkap fakta baru pada Rabu, 4 Februari 2026.
Sejumlah saksi mengakui menerima aliran uang, baik dari para terdakwa maupun dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.
Dalam persidangan, saksi Yopi sosok ASN pada Disdik Jambi kala kasus ini bermula
mengaku menerima uang dari terdakwa Rudy Wage serta dari mantan Kadisdik Jambi, Varial Adhi Putra.
”Uang dari Rudi Wage saya simpan. Kalau dari Pak Kadis itu dikasih Rp 10 juta untuk uang makan minum. Kami ada 6 orang, jadi satu orang Rp 1 juta dan Rp 4 juta dipakai untuk makan minum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Selain itu Yopi juga mengaku menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Varial Adhi Putra sebesar Rp 5 juta.
Namun menurut Yopi total duit senilai Rp 15 juta tersebut telah ia kembalikan pada penyidik.
Selain Yopi, saksi Solihin juga mengakui menerima aliran dana dari terdakwa Rudy Wage. Uang tersebut disebut sebagai uang makan bagi ‘rekan-rekan’ di dinas.
Dalam persidangan, terungkap adanya 4 kali transfer dana dari Rudy Wage kepada saksi Solihin, masing-masing sebesar Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 2,5 juta, serta transfer terakhir lebih dari Rp 20 juta.
Selain mengungkap aliran uang, jaksa penuntut umum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pengadaan alat praktik SMK. Jaksa menyebut terdapat dugaan pemesanan barang dilakukan sebelum anggaran kegiatan disahkan.
Jaksa menduga pemesanan peralatan praktik SMK dilakukan lebih dahulu sebelum penetapan anggaran kegiatan tersebut disetujui secara resmi.
Adapun sidang dengan terdakwa Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Endah Susanti (PT Tahta Djaga Internasional), Zainul Havis Kabid SMK sekaligus PPK serta Rudy Wage Soeparman (perantara) masih bakal berlanjut dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sidang Perdana, Bos PT PAL Didakwa Korupsi Secara Bersama-sama
DETAIL.ID, Jambi – Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto dan Mantan Komisaris PT PAL Arief Rohman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 2 Februari 2026.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bengawan Kamto dan Arief Rohman disebut bersama-sama dengan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa dan diadili di PN Jambi yakni Viktor Gunawan, Wendy Haryanto, dan Rais Gunawan.
Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 Milliar dari pengajuan kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja bada SKM BNI Palembang tahun 2018 – 2019.
JPU menguraikan bahwa kedua terdakwa menyadari dan menginsafi, pengurusan hingga pengajuan kredit pada Bank BNI oleh Viktor Gunawan dan Wendy Haryanto. Yang dimana pengajuan kredit tidak dilandasi dengan kondisi umum perusahaan yang sebenarnya.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 603 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Sbsider, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
”Nanti kita agendakan ada 6-7 saksi untuk pak Bengawan, pada 12 Februari,” ujar JPU Suryadi, usai sidang.
Atas dakwaan JPU, Tim Penasehat Hukum Bengawan Kamto tidak mengajukan eksepsi. Sementara Penasehat Hukum Arief Rohman menyampaikan bakal menyampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya.
Ilham Kurniawan, salah satu tim penasehat hukum Terdakwa Bengawan Kamto usai pembacaan dakwaan bilang pihaknya bakal memfokuskan pada pokok perkara untuk membuktikan dan membantah dakwan-dakwaan yang dinilai tidak relevan dengan kondisi sebenarnya.
”Nanti kami akan hadirkan saksi a de charge, juga ahli, termasuk juga bukti-bukti surat yang tidak masuk dalam berkas,” kata Ilham.
Menurutnya, kliennya merupakan pembeli. Selain itu juga kliennya mengalami kerugian terkait proses yang dinilai tidak transparan dari pemilik sebelumnya.
Kata Ilham, benar atau tidaknya hal tersebut pihaknya bakal membuktikan dalam pembuktian. Lebih lanjut menurut Ilham, selam ini juga PT PAL banyak disubsidi oleh perusahaan lainnya milik Bengawan Kamto, yang bahkan itu belum terdapat pengembalian.
”Peran beliau satu sebagai Komisaris, yang bukan sebagai pelaksana. Pelaksananya adalah Direktur yang lama Wendi dan Direktur yang baru Viktor. Sesuai dengan UU 40 tahun 2007, yang bertanggungjawab jalannya roda perusahaan adalah Direktur,” ujarnya.
Pekan depan, 12 Februari 2026, sidang bakal kembali berlanjut dengan agenda eksepsi (keberatan) oleh terdakwa Arief Rohman dan saksi dari penuntut umum untuk terdakwa Bengawan Kamto.
Reporter: Juan Ambarita

