Connect with us
Advertisement

PERKARA

Terseret Kasus BTS Bakti 4G: Ini Daftar Komisi 1 DPR RI, ada Juga dari Dapil Jambi Partai Nasdem

DETAIL.ID

Published

on

Jakarta – Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara pada kasus Bakti Kominfo BTS 4G, Kamis, 4 Juli 2024. Selain itu, sempat mencuat Komisi 1 DPR RI juga diduga terima uang suap pada kasus tersebut.

Tonton video ini sebagai buktinya :

Berikut nama nama anggota Komisi 1 DPR RI yang di antaranya berasal dari dapil Provinsi Jambi.

  1. MEUTYA VIADA HAFID
    Fraksi Partai Golongan Karya
    SUMATERA UTARA I
    (Komisi I – Ketua)
  2. Drs. UTUT ADIANTO
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    JAWA TENGAH VII
    (Komisi I – Wakil Ketua)
  3. SUGIONO
    Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
    JAWA TENGAH I
    (Komisi I – Wakil Ketua)
  4. Dr. H. ABDUL KHARIS ALMASYHARI
    Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
    JAWA TENGAH V
    (Komisi I – Wakil Ketua)
  5. Dr. (H.C.) PUAN MAHARANI
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    JAWA TENGAH V
    (Komisi I – Anggota)
  6. JUNICO BP SIAHAAN, S.E.
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    JAWA BARAT I
    (Komisi I – Anggota)
  7. Ir. RUDIANTO TJEN
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    BANGKA BELITUNG
    (Komisi I – Anggota)
  8. Dr. H. HASANUDDIN, S.E., M.M., M.Si.
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    JAWA BARAT IX
    (Komisi I – Anggota)
  9. Mayjen TNI. Mar, (Purn) STURMAN PANJAITAN, S.H.
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    KEPULAUAN RIAU
    (Komisi I – Anggota)
  10. Drs. H. MUKHLIS BASRI
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    LAMPUNG I
    (Komisi I – Anggota)
  11. KRISANTUS KURNIAWAN, S.IP., M.Si.
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    KALIMANTAN BARAT II
    (Komisi I – Anggota)
  12. Drs. H.MOHAMMAD IDHAM SAMAWI
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    D.I. YOGYAKARTA
    (Komisi I – Anggota)
  13. H. IRMADI LUBIS
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    SUMATERA UTARA I
    (Komisi I – Anggota)
  14. ANDHIKA HASAN
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    KALIMANTAN TIMUR
    (Komisi I – Anggota)
  15. NURUL ARIFIN
    Fraksi Partai Golongan Karya
    JAWA BARAT I
    (Komisi I – Anggota)
  16. CHRISTINA ARYANI, S.E., S.H., M.H.
    Fraksi Partai Golongan Karya
    DKI JAKARTA II
    (Komisi I – Anggota)
  17. H. BOBBY ADHITYO RIZALDI, S.E., Ak., M.B.A., C.F.E.
    Fraksi Partai Golongan Karya
    SUMATERA SELATAN II
    (Komisi I – Anggota)
  18. TOFAN MAULANA
    Fraksi Partai Golongan Karya
    SUMATERA SELATAN II
    (Komisi I – Anggota)
  19. H. LODEWIJK F. PAULUS
    Fraksi Partai Golongan Karya
    LAMPUNG I
    (Komisi I – Anggota)
  20. DAVE AKBARSHAH FIKARNO, ME
    Fraksi Partai Golongan Karya
    JAWA BARAT VIII
    (Komisi I – Anggota)
  21. Dr. H. FADLI ZON, S.S., M.Sc.
    Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
    JAWA BARAT V
    (Komisi I – Anggota)
  22. H. FADHLULLAH, S.E.
    Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
    ACEH I
    (Komisi I – Anggota)
  23. RACHEL MARIAM SAYIDINA
    Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
    JAWA BARAT II
    (Komisi I – Anggota)
  24. H. SUBARNA, S.E., M.Si.
    Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
    JAWA BARAT XI
    (Komisi I – Anggota)
  25. Ir. H. IRWAN ARDI HASMAN
    Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
    JAWA BARAT III
    (Komisi I – Anggota)
  26. ALI IMRON BAFADAL
    Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
    NUSA TENGGARA BARAT II
    (Komisi I – Anggota)
  27. PRANANDA SURYA PALOH
    Fraksi Partai NasDem
    SUMATERA UTARA I
    (Komisi I – Anggota)
  28. HASBI ANSHORY, S.E., M.M.
    Fraksi Partai NasDem
    JAMBI
    (Komisi I – Anggota)
  29. MUHAMMAD FARHAN, S.E
    Fraksi Partai NasDem
    JAWA BARAT I
    (Komisi I – Anggota)
  30. KRESNA DEWANATA PHROSAKH,S.H.,M.Sos.
    Fraksi Partai NasDem
    JAWA TIMUR V
    (Komisi I – Anggota)
  31. Drs. H. TAUFIQ R. ABDULLAH
    Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
    JAWA TENGAH VII
    (Komisi I – Anggota)
  32. Dr. (HC) Drs. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si.
    Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
    JAWA TIMUR VIII
    (Komisi I – Anggota)
  33. Drs. H.M. SYAIFUL BAHRI ANSHORI, M.P.
    Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
    JAWA TIMUR IV
    (Komisi I – Anggota)
  34. DR. Ir. H. A. HELMY FAISHAL ZAINI
    Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
    NUSA TENGGARA BARAT II
    (Komisi I – Anggota)
  35. – ANDI NAJMI FUAIDI, S.H.
    Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
    JAWA TENGAH IX
    (Komisi I – Anggota)
  36. – H. TEUKU RIEFKY HARSYA, M.T.
    Fraksi Partai Demokrat
    ACEH I
    (Komisi I – Anggota)
  37. – RIZKI AULIA RAHMAN NATAKUSUMAH
    Fraksi Partai Demokrat
    BANTEN I
    (Komisi I – Anggota)
  38. – Prof. Dr. SYARIFUDDIN HASAN, S.E., M.M., M.B.A.
    Fraksi Partai Demokrat
    JAWA BARAT III
    (Komisi I – Anggota)
  39. H. DARIZAL BASIR, S.Sos., MBA
    Fraksi Partai Demokrat
    SUMATERA BARAT I
    (Komisi I – Anggota)
  40. H. ANTON SUKARTONO SURATTO, M.Si.
    Fraksi Partai Demokrat
    JAWA BARAT V
    (Komisi I – Anggota)
  41. Dr. H. SUKAMTA,
    Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
    D.I. YOGYAKARTA
    (Komisi I – Anggota)
  42. Dr. H. AL MUZZAMMIL YUSUF, M.Si.
    Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
    LAMPUNG I
    (Komisi I – Anggota)
  43. H. AHMAD SYAIKHU
    Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
    JAWA BARAT VII
    (Komisi I – Anggota)
  44. FARAH PUTERI NAHLIA, B.A, M.Sc.
    Fraksi Partai Amanat Nasional
    JAWA BARAT IX
    (Komisi I – Anggota)
  45. H. A. BAKRI HM., S.E.
    Fraksi Partai Amanat Nasional
    JAMBI
    (Komisi I – Anggota)
  46. SLAMET ARIYADI, S.Psi.
    Fraksi Partai Amanat Nasional
    JAWA TIMUR XI
    (Komisi I – Anggota)
  47. ROJIH
    Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
    JAWA TENGAH II
    (Komisi I – Anggota)
  48. Dr. H. JAZULI JUWAINI, Lc. M.A.
    Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
    BANTEN II
    (Komisi I – Kapoksi)
  49. DR. IR. H. AHMAD RIZKI SADIG, M.SI
    Fraksi Partai Amanat Nasional
    JAWA TIMUR VI
    (Komisi I – Kapoksi)
  50. H. MUHAMAD ARWANI THOMAFI
    Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
    JAWA TENGAH III
    (Komisi I – Kapoksi)

Itulah nama nama anggota Komisi DPR RI, yang terseret di pusaran kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Akankah Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memproses anggota dewan Komisi 1 DPR RI tersebut di atas? Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kejagung. Namun kasus ini masih bergulir di Kejagung.

Sumber : jambiseru.com

https://www.jambiseru.com/berita/05/07/terseret-kasus-bts-bakti-4g-ini-daftar-komisi-1-dpr-ri-ada-juga-dari-dapil-jambi

Advertisement Advertisement

PERKARA

Tuntut Lahan 586 Hektare Dikembalikan, GMNI Jambi Bersama Kelompok Tani Mandiri Purwodadi Segera Demo PT TML

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, bakal menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 20 Oktober 2025.

Aksi tersebut akan dilakukan di area yang diklaim oleh PT Tri Mitra Lestari (TML) sebagai bentuk desakan agar lahan seluas 586 hektare yang disebut milik warga segera dikembalikan.

Konflik lahan ini telah berlangsung hampir 3 dekade. Persoalan bermula pada 1994, ketika PT TML diduga mengambil alih lahan masyarakat yang sebelumnya telah memiliki izin membuka lahan dari Pemerintah Desa Purwodadi tertanggal 2 Januari 1993. Sejak itu warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Mandiri mengaku mengalami berbagai bentuk intimidasi, perusakan tanaman, dan penggusuran.

Data inventarisasi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjungjabung Barat menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan hak sah milik masyarakat. Namun, hingga kini area itu masih dikuasai oleh PT TML tanpa ada penyelesaian yang jelas dari pemerintah maupun pihak perusahaan.

Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi petani Purwodadi dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.

“Perjuangan petani ini bukan sekadar soal tanah, tetapi soal hak asasi manusia. Negara melalui Pemda dan OPD terkait seharusnya hadir membela rakyat, bukan membiarkan perusahaan merampas hak mereka,” ujar Ludwig pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Ia menambahkan, aksi yang akan digelar tersebut akan dilakukan secara damai dan konstitusional dengan melibatkan sekitar 500 peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat petani.

Sementara itu, Wiranto B Manalu selaku tim pendamping menilai pemerintah daerah telah lalai dalam menangani persoalan tersebut.

“Selama 30 tahun rakyat Purwodadi menanti keadilan, namun yang datang justru intimidasi dan pembiaran. Pemerintah tidak boleh terus menutup mata. Inventarisasi Disbunak sudah jelas menunjukkan lahan itu milik rakyat,” ujar Wiranto.

GMNI Jambi juga berencana melaporkan permasalahan ini ke Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPR RI. Langkah hukum dan advokasi akan terus ditempuh jika pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum tidak segera bertindak.

Dalam aksi nanti, GMNI Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri mengajukan sejumlah tuntutan di antaranya:

  1. Mengembalikan lahan seluas 586 hektare kepada masyarakat Desa Purwodadi.
  2. Menuntut pertanggungjawaban atas kerugian material dan non-material yang dialami petani selama 30 tahun.
  3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat untuk bersikap tegas terhadap PT TML dan berpihak pada rakyat.
  4. Mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum serta pejabat terkait yang dianggap lalai dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.

Konflik antara masyarakat dan PT TML kini menjadi salah satu kasus agraria yang mendapat perhatian luas di Provinsi Jambi, seiring meningkatnya tuntutan agar pemerintah daerah lebih tegas terhadap perusahaan yang diduga menguasai lahan secara sepihak.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Hadir Sebagai Saksi di Persidangan, Eddy Gunawan Singgung Proses Hukum Untuk Pihak yang Turut Serta Bersama Terdakwa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Eddy Gunawan alias Kimlay hadir sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penghancuran atau perusakan barang dengan terdakwa Henry Gunawan dan Kariman di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Dalam persidangan Kimlay mengungkap semua hal terkait aksi perusakan yang dilakukan oleh terdakwa Hendry Gunawan bersama terdakwa Hariman, sebagaimana dakwaan, peristiwa bermula pada 3 September 2024 lalu.

Eddy Gunawan kala itu memasang 2 spanduk ukuran 1×2 meter dan plang warna kuning di pagar halaman Bengkel Usaha Jaya dan di halaman balkon lantai 2 yang bertuliskan ‘Sita Jaminan Eksekusi’ berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jambi No. 73/Pdt.G/2024/PN.Jmbi tanggal 21 Mei 2024.

Dimana, atas tanah dan bangunan yang diatasnya berdiri Bengkel Usaha Jaya beserta aset, kemudian CV Sumatra Nusantara Abadi beserta aset berupa alat berat di Bengkel Usaha Jaya yang berada di Jalan KH Hasyim Asari RT. 06 No. 95 Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur disebutkan bahwa Bengkel Usaha Jaya peninggalan orangtuanya merupakan milik bersama selaku ahli waris.

Namun pada Minggu malam 15 September 2024, terdakwa I Henry Gunawan menyuruh terdakwa II Kariman untuk mencoret plang besi yang telah dipasang oleh pihak Eddy.

“Saya lihat (kejadiannya) dari CCTV. Saya waktu itu lagi di Jakarta,” ujar Eddy.

Menurut Eddy, rekaman CCTV jelas menunjukkan Henry dan Yeni (istrinya) terlibat dalam perusakan tersebut. Sementara itu, pihak penasehat hukum terdakwa mempertanyakan soal dasar atau haknya dalam pemasangan plang eksekusi tersebut.

Eddy kemudian menegaskan bahwa pemasangan plang eksekusi tersebut dilakukan atas kehendaknya berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jambi No. 73/Pdt.G/2024/PN.Jmbi tanggal 21 Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Usai sidang, Eddy Gunawan dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya masih banyak merasa keberatan dalam penanganan perkara ini. Terutama soal pihak-pihak lain yang turut serta melakukan pengrusakan, namun belum diproses hukum.

“Saya masih banyak, masalah istrinya yang belum jadi terdakwa. Karna dia ikut serta. Hendry, istrinya (Yeni), sama Kariman,” kata Eddy.

Dia berharap betul proses hukum berjalan dengan sebagaimana mestinya, hingga pihak terkait diadili atas perbuatannya sebab laporan resmi pada aparat penegak hukum sudah lama dibuat.

Sementara itu Iksan Hasibuan selaku kuasa hukum dikonfirmasi usai sidang, menyoroti kembali terkait pemasangan plang eksekusi yang dinilai secara sepihak oleh Eddy.

“Yang menjalankan putusan pengadilan (eksekusi) juru sita, enggak boleh pihak lain,” ujarnya.

Perkara No.405/Pid.B/2025/PN Jmb yang menjerat terdakwa Henry Gunawan dan Kariman masih akan terus diurai dalam sidang pemeriksaan saksi lanjutan pada 21 Oktober mendatang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polisi Dalami Aktivitas Bongkar Muat BBM ilegal di Kawasan Simpang Sungai Duren, Juga Sorot Maraknya Pelansiran Dari SPBU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aksi bongkar muat BBM ilegal di kawasan Simpang 4 Ness, Kecamatan Jaluko, Muarojambi beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru. Peristiwa tersebut kini ditangani Sub Dit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kasubdit Tipidter Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko membenarkan hal tersebut. Menurut Kompol Hadi, tak lama setelah pihaknya menerima informasi tersebut, tim langsung terjun ke lapangan. Namun 2 truk PS serta 4 pekerja yang sedang bongkar muat BBM ilegal tersebut sudah tidak berada di TKP.

“Setelah kami cek ke TKP, truk tersebut tidak ada di lokasi. Kami masih mendalami informasi lebih lanjut,” kata Kompol Hadi Handoko, Senin kemarin, 13 Oktober 2025.

Kasubdit Tipidter Polda Jambi tersebut pun menegaskan, apabila ditemukan bukti yang bersesuaian pihaknya bakal melakukan pengungkapan kasus.

Sementara itu, terkait maraknya aktivitas dugaan pelansiran BBM Subsidi dari SPBU di Kota Jambi. Kompol Hadi bilang, bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait.

Persoalan maraknya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi kini pun dinilai perlu pengawasan yang lebih ketat. Seiring dengan berbagai modus operandi yang kerap digunakan oleh para ‘pelaku’ di lapangan.

Dia juga menekankan bahwa kepedulian dari pihak operator (Pertamina dan SPBU) merupakan hal yang sangat penting. Apabila terindikasi melakukan penyalahgunaan barcode atau aktivitas pelansiran, maka tidak perlu untuk dilayani.

“Harapannya dengan ada kepedulian bersama, stakeholder saling bekerja sama dapat menyelesaikan permasalahan terkait ini,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs