PERISTIWA
Konsorsium Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo Bakal Mensomasi PT AMI di Desa Muara Kilis, Ini Penyebabnya
DETAIL.ID, Tebo – PT Asia Multi Investama (AMI), yang berlokasi di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, diketahui telah beroperasi sebagai perusahaan tambang batubara sejak tahun 2008.
Selama lebih dari satu dekade, perusahaan ini terus melanjutkan aktivitas penambangannya, dan sekarang menjadi sorotan konsorsium Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo.
Pasalnya, keberadaan PT AMI di Desa Muara Kilis yang seharusnya membawa dampak ekonomi dan sosial yang bagi bagi masyarakat sekitar. Namun, aktivitas penambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun ini diduga telah menimbulkan berbagai isu lingkungan, baik itu terkait ekonomi, pendidikan, sosial, budaya serta kerusakan ekosistem dan polusi.
Sesuai Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 311 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pengabungan Atas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Sesuai dengan Keputusan Bupati Tebo Nomor 161/ESDM/2010 dengan Keputusan Bupati Tebo Nomor 216 Tahun 2013 kepada PT AMI, IUP OP PT AMI seluas 4.000 hektare lebih.
Pola penguasaan lahan tersebut sebagian adalah hak milik PT AMI yang didapat dari jual beli dengan masyarakat. Hal ini diketahui berdasarkan tagihan pajak PBB – P2 dari Bakeuda Tebo setiap tahunnya yang masuk ke desa Muara Kilis, yang dibayarkan langsung oleh manajemen PT AMI. Sementara, sebagian lagi lahan PT AMI masuk ke dalam izin HGU PT Satya Kisma Usaha (SKU) dan masyarakat.
Lalu, seperti apa pengelolaan dan pengawasan lingkungan terhadap aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Asia Multi Investama (AMI)?
Meski perusahaan tersebut beraktivitas di wilayah Desa Muara Kilis, namun pemerintah desa mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan lingkungan. Hal ini tentunya membuat pihak desa tidak mengetahui seperti apa pengawasan lingkungan yang dilakukan para pihak terhadap dampak dari aktivitas tambang batubara yang dilakukan PT AMI selama ini.
Untuk mengontrol dan memantau kondisi lingkungan, pemerintah desa hanya bisa bersurat kepada manajemen perusahaan jika terdapat debu akibat aktivitas cool gething atau hauling dari aktivitas kendaraan PT AMI.
Hal ini dilakukan karena kegiatan cool gething atau hauling mengunakan jalan desa yang bisanya digunakan masyarakat Desa Muara Kilis untuk penunjang perekonomian dan akses anak-anak yang berada di dusun dalam ke sekolah.
“Kita sangat menyayangkan tindakan PT AMI yang selama ini diduga mengabaikan pemerintah desa tempat,” kata Ahmad Firdaus, Ketua Konsorsium Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo.
Firdaus mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan observasi terhadap keberadaan PT AMI di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tersebut.
Hasil observasi, lanjut dia, banyak persoalan yang mesti menjadi perhatian bersama, baik dari pihak perusahaan, pihak desa, pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH).
Salah satunya, kata dia, kegiatan sosial yang dilakukan PT AMI selama ini boleh dikatakan sangat minim atau tidak sesuai dengan aktivitas perusahaan tambang batu bara tersebut.
Bahkan baru-baru ini, akibat bantuan hauling sebesar Rp 10.000 yang dibayarkan setiap bulan melalui oleh perusahaan ke rekening desa (Bank 9 Jambi), justru menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Pasalnya, pihak perusahaan tidak pernah memberikan petunjuk atas penggunaan dana tersebut dan juga tidak ada perjanjian atau MOU atas bantuan hauling tersebut.
Lebih jauh Firdaus mengungkapkan bahwa selama PT AMI beraktivitas di Desa Muara Kilis, tidak satupun fasilitas umum atau infrastruktur yang dibangun. Yang ada, kata dia, hanya perbaikan jalan desa yang digunakan oleh perusahaan tersebut untuk kegiatan tambang.
“Ternyata selama ini PT AMI menggunakan jalan desa untuk kegiatan tambangnya. Itupun sifatnya pinjam pakai tanpa ada perjanjian atau MOU antara PT AMI dengan pihak desa,” ujar Firdaus.
Ditanya apakah ada manfaat keberadaan PT AMI terhadap desa, Firdaus mengungkapkan bahwa secara data mungkin ada, namun secara fakta yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, justru keberadaan PT AMI menimbulkan konflik antar kelompok masyarakat dengan pemerintah desa.
“Kita mungkin sudah sama-sama tahu jika baru-baru ini terjadi konflik antar kelompok masyarakat dengan perangkat desa. Setelah kita telusuri, ternyata pokok masalahnya adalah bantuan hauling sebesar Rp10.000 per angkutan. Dan bantuan itu tidak pernah dijelaskan secara teknis seperti apa penggunaannya,” ucap dia.
Selama ini, lanjut Firdaus lagi, PT AMI tidak pernah melibatkan pihak desa dalam menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, Firdaus juga mengungkapkan bahwa ada beberapa lubang bekas galian di area tambang yang belum ditutup dan tidak ada manfaatnya.
“Dalam waktu dekat ini kita akan mensomasi PT AMI terkait beberapa persolan yang kita temukan sesuai hasil observasi. Kita juga bakal menyurati Kementerian ESDM, para pihak termasuk APH terkait aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT AMI selama ini,” tuturnya.
Reporter: Syahrial
PERISTIWA
Beban Kerja Berlebih dan Perundungan Diduga Sebab Kematian Dokter Internship di RSUD KH Daud Arif, Kemenkes Segera Investigasi
DETAIL.ID, Jambi – Kementerian Kesehatan bakal melakukan investigasi atas kematian dr. Myta Aprilia Azmy, dokter internship (magang) di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, yang diduga terkait beban kerja berlebihan dan perundungan. Kasus ini mencuat setelah Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri) menyampaikan laporan resmi kepada Menteri Kesehatan RI.
Dalam laporan tersebut, IKA FK Unsri mengungkap dugaan tekanan kerja berat yang dialami korban selama menjalani masa internship, termasuk bertugas di bangsal dan instalasi gawat darurat tanpa hari libur selama tiga bulan. Selain itu, disebutkan tidak adanya supervisi dokter definitif, yang dinilai melanggar ketentuan Kemenkes terkait status dokter internship sebagai tenaga magang, bukan pegawai tetap rumah sakit.
IKA FK Unsri juga menyoroti dugaan pengabaian kondisi kesehatan korban. Meski mengalami sesak napas berat dan demam tinggi, dr. Myta dilaporkan tetap diminta menjalani jaga malam. Data medis yang disampaikan menunjukkan kondisi korban sempat mengalami penurunan signifikan, termasuk saturasi oksigen yang dilaporkan mencapai 80% sebelum mendapatkan penanganan.
Selain aspek beban kerja, laporan tersebut turut memuat dugaan perundungan verbal terhadap dokter internship. Bentuknya antara lain narasi yang dinilai merendahkan kondisi mental tenaga medis muda saat menyampaikan keluhan kesehatan.
Sementara Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Ia menyatakan Kemenkes akan mendalami seluruh fakta, termasuk dugaan pelanggaran prosedur kerja dan praktik perundungan.
”Pasien sebelumnya sudah dirawat, tetapi kondisi memburuk dan akhirnya meninggal,” ujar Azhar Jaya, pada Jumat kemarin, 1 Mei 2026 dilansir dari detik.com.
Terkait isu perundungan dan jam kerja, Kemenkes menyatakan akan melakukan penelusuran menyeluruh. Jika terbukti terdapat pelanggaran, pemerintah memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap institusi maupun individu yang terlibat.
”Jika terbukti benar, maka kami akan mengambil tindakan. Untuk individu, akan diproses melalui Majelis Disiplin Profesi,” katanya.
Sementara itu, Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Sahala Simatupang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Akademisi Pengamat Jambi Doktor DK Terciduk Massa Indekos Sama Cewek, UIN Langsung Berhentikan Sementara
DETAIL.ID, Jambi – Kabar penggerebekan oknum Dosen yang menjabat Wakil Dekan di UIN Sultan Thaha Jambi, seketika jadi perbincangan hangat.
Ceritanya, oknum dosen berinisial DK itu digerebek warga bersama istri sahnya sedang berduaan dengan seorang cewek di sebuah rumah kos, daerah Simpang IV Sipin pada Jumat malam, 2 Mei 2026.
Dalam potongan video yang beredar, tampak puluhan warga berkerumun di depan kos-kosan kejadian. Babinsa dan Babinkabtibmas pun turun melakukan pengamanan dan menggelandang DK dan cewek simpanannya ke Polsek Telanaipura.
Tak lama berselang, sebuah surat yang mengatasnamakan Masyarakat Jambi Peduli Almamater pun beredar luas di media massa. Surat yang ditujukan kepada Rektor UIN STS Jambi itu pada poinnya mendesak ketegasan moral dan hukum terhadap sang oknum wakil dekan DK, yang disinyalir sebagai Penjahat Kelamin (PK).
Rektor UIN STS Jambi, Prof Kasful Anwar didesak untuk segers menonaktifkan Doktor D dari jabatan Wakil Dekan, hingga mendesak sanksi pemecatan terhadap Doktor Dk.
”Bagaimana mungkin seorang pimpinan fakultas yang seharusnya menjadi teladan (uswatun hasanah), justru mempertontonkan perilaku yang jauh dari nilai-nilai keislaman dan etika ASN?” tulis Masyarakat Jambi Peduli Almamater, dalam suratnya.
Merespon desakan publik, UIN STS Jambi kemudian menyampaikan pernyataan sikap. Dalam siaran persnya diuraikan bahwa UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi telah mencermati informasi yang saat ini beredar luas di media sosial maupun sejumlah media massa terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum dosen berinisial DK dalam peristiwa yang menjadi perhatian publik.
”Sehubungan dengan hal tersebut, UIN STS Jambi sangat menyayangkan dan menyesalkan telah terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen itu. Tentunya kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam lagi untuk mengambil langkah tindakan tegas,” kata Profesor Kasful.
Sebagai komitmen dalam menjaga marwah institusi, integritas akademik, serta nilai-nilai etika yang menjadi landasan dalam kehidupan kampus. UIN STS Jambi menonaktifkan dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan.
Kemudian, Rektor akan memastikan dan memerintahkan yang bersangkutan diperiksa secara etik untuk memastikan status hukum dan kebenaran peristiwa. Rektor juga menghentikan untuk sementara waktu yang bersangkutan dari berbagai aktivitas yang mewakili institusi UIN STS Jambi baik di internal maupun eksternal, termasuk dalam kegiatan mengajar, pengabdian, dan penelitian.
”Penerapan sanksi lanjutan jika memang terbukti peristiwa itu benar. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik yang berlaku, maka UIN STS Jambi tentunya mengambil langkah sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku,” katanya. (*)
PERISTIWA
Penolakan Stockpile Batu Bata PT SAS Kembali Memanas, Warga Demo Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Penolakan warga Aur Kenali terhadap stockpile bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS)-RMKE Group, kembali memanas. Kali ini warga terdampak yang tergabung dalam aliansi Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Menolak Stockpile Baru Bara menggelar aksi di DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi pada Senin, 27 April 2026.
Perwakilan massa, Erpen Sutrisno bilang bahwa kali ini pihaknya melakukan aksi diam sebagai bentuk penolakan. Massa juga membacakan doa agar Gubernur Jambi amanah dalam memimpin dan segera membatalkan atau merelokasi stockpile batu bara PT SAS dari lingkungan mereka.
”Kami di sini meminta kepada Gubernur, jadi kami tidak mau bertemu dengan perwakilan,” ujar Erpen.
Tak ketemu dengan Gubernur Jambi, masaa kemudian bergerak ke kantor DPRD Provinsi Jambi. Di sini, Wakil Ketua Komisi IV, Rusli Kamal Siregar menerima aspirasi massa.
Kali ini 4 poin kesepakatan diantaranya; Pemerintah wajib memberi ruang hidup yang layak; Ditampung aspirasinya dan disampaikan pada Gubernur; DPRD setuju stockpile dipindahkan; Perwakilan DPRD segera diundang untuk dialog dengan masyarakat.
”Hasil diskusi tadi akan akan diundang dalam RDP paling lambat 1 minggu . Dan ada janji persoalan ini akan dibawa ke rapat pimpinan,” katanya.
Perwakilan massa BPR tersebut kembali menekankan bahwa aksi kali ini merupakan simbol atas diamnya Gubernur Jambi atas rekomendasi DPD RI , yang meminta Gubernur segera melakukan pertemuan dengan masyarakat
”Tapi sudah 4 bulan rekomendasi hanya didiamkan oleh gubernur, maka aksi diam dengan membaca Yasin untuk pak gubernur agar diberi kesehatan dalam memimpin Jambi, diberikan sikap amanah. Dan tentunya harapan kami yasin ini dapat menggetarkan hati pak Gubernur agar berpihak ke masyarakat dengan merelokasi stockpile batu bara PT SAS,” katanya.
Sebelumnya pada, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI pada Kamis, 29 Januari 2026, di Auditorium Kediaman Gubernur Jambi yang dihadiri oleh berbagai unsur berkepentingan. Telah dihasilkan beberapa kesepakatan.
Seperti, menindaklanjuti surat Wali Kota Jambi terkait peninjauan kembali Perda RTRW mengenai kesesuaian lokasi stockpile dan jalur angkutan batubara hingga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan yang telah diterbitkan.
Apabila terbukti tidak sesuai dengan tata ruang dan berpotensi membahayakan masyarakat, agar merekomendasikan relokasi stockpile dan/atau jalur angkutan batu bara ke kawasan yang sesuai peruntukan serta jauh dari permukiman warga.
Lanjut pada RDP bersama DPRD Kota Jambi beserta para pemangku kepentingan pada 10 Februari lalu. Juga dibahas secara khusus Surat Pj Wali Kota Jambi Nomor: PU.07.04/2651/VI.1-DPUPR/2023 perihal Permohonan Peninjauan Kembali Perizinan Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS.
Hasilnya kala itu, Perda RTRW Kota Jambi tidak mengalami perubahan, baik pada masa pemerintahan sebelumnya maupun saat ini, sehingga ketentuan kesesuaian lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi tetap berlaku dan harus menjadi dasar dalam setiap penerbitan maupun evaluasi perizinan.
Reporter: Juan Ambarita


