DAERAH  

Agus Diduga Manipulasi Laporan LHKPN, Ketua KAD Ingatkan Bisa Berakibat Pidana

LHPKN KPK dan aset yang tidak dilaporkan Kabid Bina Marga Kota Jambi. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Aset rumah mewah Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi Agustian Harmain, yang berlokasi di sebelah Hotel Cahaya Prima, Kenali Asam Bawah. Kini jadi sorotan. Aset yang ditaksir bernilai ekonomis ratusan juta rupiah tersebut diduga kuat tidak dilaporkan oleh Agustian Harmain pada LHKPN.

Kejanggalan pun semakin mengemuka seiring dengan nilai total harta kekayaan Agus yang hanya tercantum sebesar Rp 311.721.000 sebagaimana pengumuman KPK RI atas LHKPN yang dilaporkan periode 31 Desember 2023.

Terkait masalah ini Agustian Harmain, dikonfirmasi via WhatsApp tidak merespons sama sekali. Dia seakan enggan berkata-kata soal harta-hartanya yang tidak dilaporkannya sebagaimana mestinya pada LHKPN.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi Nasrul Yasir menekankan pentingnya integritas atau kejujuran pejabat publik pada pelaporan kekayaan LHKPN dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Dia harus jujur. Kalau itu warisan disampaikan. LHKPN itu kan luwes dia. Kalau dia tidak jujur atau manipulasi itu berarti penipuan bisa dipidana,” kata Nasrul, Minggu 25 Agustus 2024.

Lebih lanjut Ketua KAD Provinsi Jambi itu bilang, atas temuan ini KPK RI dapat melakukan penelusuran lebih lanjut soal aset-aset punya Agus. Hal itu demi memastikan kebenaran LHKPN yang sudah dilaporkan.

“Atau kita minta lembaga perwakilan yang ada di Jambi agar melakukan penelurusan lebih lanjut,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *