Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan remisi umum bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan dalam rangka HUT ke-79 Republik Indonesia tahun 2024.
Penyerahan remisi kepada 3.636 narapida se-provinsi Jambi ini berlangsung di Lapas Kelas IIA Jambi, Sabtu, 17 Agustus 2024. Penyerahan remisi ini dihadiri seluruh pimpinan Forkopimda Provinsi Jambi.
Data Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi ada sebanyak 3.636 narapida mendapatkan remisi umum HUT ke-79 RI tahun 2024 ini dan 28 diantaranya langsung bebas.
Gubernur Jambi Al Haris berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum itu sebagai motivasi agar selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program binaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal kembali ke masyarakat di kemudian hari,” kata Al Haris.
Selanjutnya, Al Haris mengatakan khusus kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat dan sanak saudara.
“Saya ucapkan selamat merajuk tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal,” ujarnya.
“Saya juga mengingatkan agar terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang maha esa. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat,” tutur Al Haris lagi.
Selain menyerahkan remisi, Gubernur Al Haris juga menyerahkan tali asih dan bingkisan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi HUT kemerdekaan.
Discussion about this post