DAERAH
Di Kabupaten Ini, KPPU Medan Sosialisasi PBJ dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

DETAIL.ID, Bagan Siapi-api – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera bagian Utara (Sumbagut) yang berkedudukan di kota Medan menggelar sosialisasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Bagan Siapi-api, ibukota Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Dari keterangan resmi yang diterima para wartawan di Medan pada Kamis, 29 Agustus 2024, disebutkan kegiatan tersebut dilakukan dalam perspektif hukum persaingan usaha.
Adapun tema sosialisasi itu yakni “Persaingan Usaha yang Sehat di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkab Rokan Hilir”, dan diadakan di Hotel Kesuma, Bagan Siapi-api,
M. Nur Hidayat selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rohil membuka acara sosialisasi itu.
Hadir banyak pihak dalam acara itu, seperti perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD), seluruh pejabat pembuat komitmen (PPK), kelompok kerja (Pokja), penyedia dan asosiasi pelaku usaha sektor jasa konstruksi di Rohil.
Nur Hidayat yang mewakili Bupati Rohil dalam acara itu bilang bahwa kehadiran KPPU harus dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan pelaku usaha yang hadir.
“Khususnya untuk berkonsultasi terkait persaingan usaha dan persekongkolan tender sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU, sehingga dapat diperoleh pemahaman yang sama,” ujar Nur Hidayat.
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) PBJ Pemkab Rohil, Andri, mengatakan kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran.
Terutama, ujar Andri, bagi penyelenggara tender terhadap hukum persaingan usaha yang mengatur terkait larangan persekongkolan tender, terutama di sektor jasa konstruksi.
Ridho Pamungkas yang menjadi pembicara utama dalam sosialisasi itu mengatakan PBJ masih mendominasi daftar laporan yang ditangani oleh KPPU.
“Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Unit Kegiatan (UK) PBJ Pemkab Rohil,” ucap Ridho Pamungkas.
Ridho lalu memaparkan tugas pokok dan kewenangan (tupoknang) KPPU dalam mengemban amanat UU Nomor 5 Tahun 1999 yang terkait tentang persaingan usaha.
Secara ringkas, Ridho juga berbagi informasi terkait pengawasan dan pengalaman KPPU selaku penegak hukum persaingan usaha terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
“Pengaturan tentang persaingan usaha tidak sehat di sektor PBJ di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, yakni UU Persaingan Usaha dan Perpres PBJ beserta aturan perubahannya,” kata Ridho.
“Kedua regulasi ini bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat, adil, dan transparan dalam proses PBJ oleh pemerintah, yang merupakan sektor yang rawan terjadi penyelewengan dan praktik kolusi,” ujar ia menambahkan.
Ridho bilang, UU Persaingan Usaha mengatur larangan terhadap berbagai praktik yang menghambat persaingan usaha, termasuk persekongkolan dalam PBJ.
Dijelaskannya juga, penerapan hukum persaingan usaha adalah alat ekonomi yang sering digunakan bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebab, kata dia, memiliki dampak positif dalam mendorong perekonomian, di antaranya akses masuk ke pasar semakin terbuka dan membuka ruang peran pelaku usaha yang besar.
“Lalu tersedianya keragaman produk yang bisa dipilih oleh konsumen, mendorong inovasi yang berkelanjutan karena muncul pelaku usaha baru, harga barang sesuai kualitas dan layanan dan efisiensi alokasi sumber daya yang dimiliki oleh pelaku usaha,” kata Ridho merinci.
Bagi KPPU, kata Ridho, semakin banyak pelaku bisnis baru yang muncul dalam PBJ, akan semakin ketat persaingan usaha yang seharusnya akan meningkatkan kompetisi dan kualitas yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Persaingan usaha tidak sehat atau persekongkolan, ujar Ridho, merupakan salah satu kendala yang selalu ada dalam proses lelang PBJ di lingkungan pemerintah.
Di saat pelaksanaan PBJ dilakukan, Ridho mengatakan l, tidak hanya pelaku pengadaan itu sendiri yang rentan terhadap penyimpangan, tetapi juga pihak yang secara struktural berwenang.
“Khususnya untuk menggunakan barang dan jasa tersebut yang dapat mengintervensi pelaku pengadaan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” kata Ridho.
Pada sesi terakhir Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU, Hardianto, menyampaikan materi terkait modus-modus dan penyelesaian kasus persekongkolan tender.
Dalam paparannya Hardianto menegaskan, bahwa dalam proses tender pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak lain untuk mengatur pemenang tender.
Dengan memahami modus-modus yang sering digunakan oleh pelaku usaha untuk bersekongkol, Hardianto bilang Pokja atau PPK perlu berhati-hati dan tegas.
“Terutama apabila ditemukan minimal ada 2 indikasi terkait persekongkolan, maka pokja wajib menggugurkan peserta yang terindikasi tersebut,” ucapnya.
Ia menyebutkan, persekongkolan dalam lelang PBJ membuka pintu bagi praktik korupsi dengan cara yang sistematis dan terstruktur.
“Seperti dengan mengatur hasil lelang, menyalahgunakan anggaran, dan membagi keuntungan yang tidak sah,” ujar Hardianto.
“Baik pelaku usaha maupun pejabat pemerintah dapat memperoleh keuntungan pribadi yang besar. Untuk memerangi hal ini, diperlukan sistem pengawasan yang kuat, transparansi yang lebih tinggi, dan penegakan hukum yang tegas” tutur Hardianto.
Reporter: Heno
DAERAH
Pemkab Bekasi Sosialisasi Penertiban PKL di Sekitar SGC Cikarang

DETAIL.ID, Bekasi – Menindaklanjuti instruksi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama dinas terkait bersiap untuk melakukan penertiban pasar tumpah di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai menggangu pengguna jalan itu diawali dengan kegiatan sosialisasi oleh Tim Gabungan Pemkab Bekasi bersama TNI/Polri, pada Rabu, 11 Juni 2025 malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, penertiban para PKL yang berjualan di bahu jalan itu untuk menciptakan Kabupaten Bekasi yang tertib dan lebih tertata, sehingga kegiatan para pedagang tidak mengganggu kelancaran
lalu-lintas.
“Ya, kita ingin para pedagang di bahu jalan di sekitar SGC dapat lebih tertib dan tidak mengganggu kelancaran mobilitas para pengguna jalan,” kata Surya.
Surya mengatakan, pada sosialisasi ini disampaikan, para pedagang diperbolehkan untuk berjualan di lokasi tersebut antara pukul 22.00-05.00 WIB.
“Apabila sudah lewat jam 5 pagi, maka jalanan di depan SGC harus sudah bersih dan tidak ada PKL yang berjualan di bahu jalan atau di pinggir jalan,” ujarnya.
Surya mengatakan, setelah dilakukan sosialisasi, untuk selanjutnya Pemkab Bekasi akan melakukan tindakan tegas apabila masih ada pedagang yang berjualan di atas jam 5 pagi.
“Apabila masih ada pedagang yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka pemerintah daerah akan melakukan penindakan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Dia menambahkan, penertiban para pedagang tersebut berdasarkan Perda No. 12 th 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 9 tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan.
Reporter: Yayat Hidayat
ADVERTORIAL
Buka SKK ke-5 se-Sumsel, Wabup Merangin: Terus Tingkatkan Kapasitas dan Kompetensi

DETAIL.ID, Merangin – Wabup Merangin H A Khafidh membuka Sekolah Kader Kopri (SKK) ke-5 se-Sumatera Selatan Kopri PC PMII Merangin 2025, di Auditorium rumah dinas bupati Merangin pada Kamis, 12 Juni 2025.
Tampak hadir mendampingi Wabup pada SKK ke-5 se-Sumbagsel bertema “Optimalisasi SDM Kopri Menuju Perempuan Digdaya’ itu, Kadis Perindag Dadang, Kadis Parpora Sukoso dan Kabag Pemerintahan Setda Merangin Siahaan.
Hadir juga dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ketua Kaderisasi Nasional Kopri Dwi Avivah, Ketua Kopri Provinsi Jambi Sukma Dewi, Ketua Kopri PMII Merangin Zainatur Rahmi dan undangan lainnya.
“Sebagai salah satu pilar pergerakan mahasiswa, Kopri PC PMII memegang peran sentral dalam mencetak kader-kader perempuan yang unggul, militan dan berintegritas,” ujar Wabup.
Tantangan perempuan hari ini lanjut wabup, bukan hanya pada minimnya akses, tapi juga pada ketimpangan kualitas sumber daya manusia. Untuk itu Kopri PC PMII bisa menjadi ruang pembelajaran, pemberdayaan dan penguatan perempuan.
Perempuan Digdaya (Digital, inovatif, gesit, adaptif dan berdaya saing) merupakan representasi dari karakter sumber daya manusia masa depan, yang dibutuhkan mahasiswa.
Perkembangan teknologi informasi yang masif, isu-isu sosial yang kian beragam dan dinamika pergerakan yang terus berubah, menuntut untuk senantiasa adaptif, inovatif dan responsif.
“Optimalisasi sumber daya manusia Kopri berarti kita harus terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi, membekali diri dengan pengetahuan terkini dan menguasai keterampilan yang relevan dengan perkembangan zaman,” ucap Wabup. (*)
DAERAH
Ressy Setiawan Resmi Jabat Kalapas Narkotika Sawahlunto Menggantikan Fajar Nurcahyono Asyifa

DETAIL.ID, Sawahlunto – Prosesi serah terima jabatan (sertijab) dan pisah sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas III Sawahlunto Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, pada Rabu, 11 Juni 2025 berlangsung khidmat.
Kegiatan sertijab ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sumbar yang baru, Kunrat Kasmiri, Wakil Wali Kota Sawahlunto, Jeffry Hibatullah, Pimpinan Tinggi Kanwil Ditjenpas Sumbar, unsur Forkopimda Kota Sawahlunto, dan stakeholder mitra kerjasama Lapas Narkotika Sawahlunto, beserta tamu undangan lainnya.
Kakanwil Ditjenpas Sumbar, Kunrat Kasmiri dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kalapas lama atas kinerjanya selama bertugas dan mengucapkan selamat datang kepada Kalapas baru.
“Selamat bergabung di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumbar,” tuturnya.
Ia juga berpesan bahwa pimpinan tentu tau dan yakin Ressy Setiawan, S.E. selaku Kalapas baru ditempatkan di Lapas Narkotika Sawahlunto sangat mampu untuk membuat Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto menjadi lebih baik lagi.
Bertempat di Ruangan Lapas Narkotika Sawahlunto, kegiatan prosesi pelepasan pejabat lama Fajar Nurcahyono Asyifa berlangsung penuh haru dan lancar.
Pejabat lama Kalapas Narkotika Sawahlunto, Fajar Nurcahyono Asyifa bergeser sebagai Kepala Rumah Tahanan (Karutan) kelas III Sukamara, Kantor Ditjenpas Kalimantan Tengah, digantikan oleh Ressy Setiawan yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Palembang. Fajar Nurcahyono Asyifa mengaku banyak suka duka yang telah dilalui semenjak menjabat sebagai Kalapas di tempat ini.
“Begitu banyak kenangan selama bertugas di Ranah Minang ini Tidak hanya kulinernya, namun juga kerjasama yang baik antar sesama petugas serta kerjasama antar instansi yang telah membawa Lapas Narkotika Sawahlunto memperoleh banyak penghargaan,” ujar Fajar Nurcahyono Asyifa.
Ia berharap program-program yang bagus selama ini telah di jalankan dapat dilanjutkan oleh Kalapas baru.
Giliran Ressy Setiawan sebagai pejabat baru di Lapas Kelas III Narkotika Sawahlunto Kanwil Ditjenpas Sumbar, menyampaikan harapannya untuk dapat memberikan yang terbaik dalam menjalankan amanah menggantikan pejabat lama.
Kami berharap sebagai orang baru di Sumatera Barat selalu bisa bersinergi di daerah ini, dan memberikan pembinaan terbaik bagi setiap warga Lapas. Tentunya ini juga mustahil dapat kami jalankan maksimal, tanpa dukungan lintas instansi dan stakeholder.
Reporter: Diona