Connect with us
Advertisement

DAERAH

Di Kabupaten Ini, KPPU Medan Sosialisasi PBJ dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Published

on

Kepala KPPU Kanwil I Sumbagut, Ridho Pamungkas saat berbicara tentang persaingan usaha di Bagan Siapi-api, ibukota Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). (ist)

DETAIL.ID, Bagan Siapi-api – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera bagian Utara (Sumbagut) yang berkedudukan di kota Medan menggelar sosialisasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Bagan Siapi-api, ibukota Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Dari keterangan resmi yang diterima para wartawan di Medan pada Kamis, 29 Agustus 2024, disebutkan kegiatan tersebut dilakukan dalam perspektif hukum persaingan usaha.

Adapun tema sosialisasi itu yakni “Persaingan Usaha yang Sehat di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkab Rokan Hilir”, dan diadakan di Hotel Kesuma, Bagan Siapi-api,

M. Nur Hidayat selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rohil membuka acara sosialisasi itu.

Hadir banyak pihak dalam acara itu, seperti perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD), seluruh pejabat pembuat komitmen (PPK), kelompok kerja (Pokja), penyedia dan asosiasi pelaku usaha sektor jasa konstruksi di Rohil.

Nur Hidayat yang mewakili Bupati Rohil dalam acara itu bilang bahwa kehadiran KPPU harus dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan pelaku usaha yang hadir.

“Khususnya untuk berkonsultasi terkait persaingan usaha dan persekongkolan tender sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU, sehingga dapat diperoleh pemahaman yang sama,” ujar Nur Hidayat.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) PBJ Pemkab Rohil, Andri, mengatakan kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran.

Terutama, ujar Andri, bagi penyelenggara tender terhadap hukum persaingan usaha yang mengatur terkait larangan persekongkolan tender, terutama di sektor jasa konstruksi.

Ridho Pamungkas yang menjadi pembicara utama dalam sosialisasi itu mengatakan PBJ masih mendominasi daftar laporan yang ditangani oleh KPPU.

“Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Unit Kegiatan (UK) PBJ Pemkab Rohil,” ucap Ridho Pamungkas.

Ridho lalu memaparkan tugas pokok dan kewenangan (tupoknang) KPPU dalam mengemban amanat UU Nomor 5 Tahun 1999 yang terkait tentang persaingan usaha.

Secara ringkas, Ridho juga berbagi informasi terkait pengawasan dan pengalaman KPPU selaku penegak hukum persaingan usaha terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

“Pengaturan tentang persaingan usaha tidak sehat di sektor PBJ di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, yakni UU Persaingan Usaha dan Perpres PBJ beserta aturan perubahannya,” kata Ridho.

“Kedua regulasi ini bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat, adil, dan transparan dalam proses PBJ oleh pemerintah, yang merupakan sektor yang rawan terjadi penyelewengan dan praktik kolusi,” ujar ia menambahkan.

Ridho bilang, UU Persaingan Usaha mengatur larangan terhadap berbagai praktik yang menghambat persaingan usaha, termasuk persekongkolan dalam PBJ.

Dijelaskannya juga, penerapan hukum persaingan usaha adalah alat ekonomi yang sering digunakan bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebab, kata dia, memiliki dampak positif dalam mendorong perekonomian, di antaranya akses masuk ke pasar semakin terbuka dan membuka ruang peran pelaku usaha yang besar.

“Lalu tersedianya keragaman produk yang bisa dipilih oleh konsumen, mendorong inovasi yang berkelanjutan karena muncul pelaku usaha baru, harga barang sesuai kualitas dan layanan dan efisiensi alokasi sumber daya yang dimiliki oleh pelaku usaha,” kata Ridho merinci.

Bagi KPPU, kata Ridho, semakin banyak pelaku bisnis baru yang muncul dalam PBJ, akan semakin ketat persaingan usaha yang seharusnya akan meningkatkan kompetisi dan kualitas yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Persaingan usaha tidak sehat atau persekongkolan, ujar Ridho, merupakan salah satu kendala yang selalu ada dalam proses lelang PBJ di lingkungan pemerintah.

Di saat pelaksanaan PBJ dilakukan, Ridho mengatakan l, tidak hanya pelaku pengadaan itu sendiri yang rentan terhadap penyimpangan, tetapi juga pihak yang secara struktural berwenang.

“Khususnya untuk menggunakan barang dan jasa tersebut yang dapat mengintervensi pelaku pengadaan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” kata Ridho.

Pada sesi terakhir Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU, Hardianto, menyampaikan materi terkait modus-modus dan penyelesaian kasus persekongkolan tender.

Dalam paparannya Hardianto menegaskan, bahwa dalam proses tender pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak lain untuk mengatur pemenang tender.

Dengan memahami modus-modus yang sering digunakan oleh pelaku usaha untuk bersekongkol, Hardianto bilang Pokja atau PPK perlu berhati-hati dan tegas.

“Terutama apabila ditemukan minimal ada 2 indikasi terkait persekongkolan, maka pokja wajib menggugurkan peserta yang terindikasi tersebut,” ucapnya.

Ia menyebutkan, persekongkolan dalam lelang PBJ membuka pintu bagi praktik korupsi dengan cara yang sistematis dan terstruktur.

“Seperti dengan mengatur hasil lelang, menyalahgunakan anggaran, dan membagi keuntungan yang tidak sah,” ujar Hardianto.

“Baik pelaku usaha maupun pejabat pemerintah dapat memperoleh keuntungan pribadi yang besar. Untuk memerangi hal ini, diperlukan sistem pengawasan yang kuat, transparansi yang lebih tinggi, dan penegakan hukum yang tegas” tutur Hardianto.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

DAERAH

Lantik Dewan Pengawas RSUD Kol. Abundjani, Bupati M. Syukur: Jadilah Mata dan Telinga yang Objektif

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, didampingi Wakil Bupati A. Khafidh, melantik empat anggota Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di aula RSUD setempat pada Jumat, 17 April 2026.

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Merangin Nomor 93/DINKES/2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Merangin Nomor 259/RSD/2021 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas pada BLUD RSUD Kolonel Abundjani Bangko Periode 2021-2026.

Adapun jajaran Dewas yang baru dilantik yakni:

  1. Zulhifni (Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin) sebagai Ketua merangkap Anggota;
  2. Mashuri (Kepala BPKAD) sebagai Anggota;
  3. Zamroni, SKM sebagai Anggota;
  4. Ns. Yulianti, S.Kep sebagai Sekretaris bukan anggota.

Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa pelantikan ini bukanlah sekadar formalitas administratif.

Ia menegaskan bahwa keberadaan Dewan Pengawas merupakan instrumen vital dalam mewujudkan tata kelola rumah sakit yang baik atau Good Corporate Governance.

“Dewan Pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk memantau, mengarahkan, dan mengevaluasi kinerja rumah sakit. Saya berharap saudara-saudara mampu menjadi jembatan yang efektif antara rumah sakit, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai penerima layanan,” ujar Bupati M. Syukur.

Bupati memberikan tiga pesan khusus kepada jajaran Dewas yang baru dilantik.

Pertama, ia meminta agar Dewas menjadi mata dan telinga pemerintah yang objektif dalam mendeteksi masalah lebih dini agar tidak menjadi kendala serius dalam pelayanan.

Kedua, Bupati mengingatkan agar Dewas membangun sinergi yang harmonis dengan direktur dan manajemen RSUD. Menurutnya, Dewas harus memposisikan diri sebagai mitra strategis, bukan sekadar mencari kesalahan.

Terakhir, Bupati mendorong fokus pada peningkatan kualitas layanan melalui inovasi, terutama dalam menghadapi era digitalisasi kesehatan saat ini.

Kepada manajemen RSUD Kolonel Abundjani, Bupati meminta agar memberikan dukungan penuh kepada Dewan Pengawas agar fungsi pengawasan dapat berjalan optimal.

“Segera pelajari regulasi yang ada, lakukan pengawasan secara objektif, dan berikan masukan-masukan strategis demi kemajuan rumah sakit kebanggaan kita ini,” tuturnya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pemerintah Kota Probolinggo Luncurkan SAPA BOS Guna Cegah Korupsi Dana Pendidikan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo meluncurkan Peningkatan Akuntabilitas Bantuan Operasional Sekolah (SAPA BOS) tahun 2026 untuk mencegah tindak pidana korupsi dan meminimalkan penyimpangan dana pendidikan.

Kegiatan SAPA BOS tersebut dihadiri Wali Kota Aminuddin bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo Lilik Setiyawan, Kepala Disdikbud Siti Romlah, Kepala Inspektorat Puji Prastowo, serta ratusan pemangku kepentingan pendidikan di Ballroom Paseban Sena Kota Probolinggo pada Rabu, 15 April 2026.

“Kegiatan itu sebagai bentuk upaya memberikan kepastian hukum kepada sekolah, mencegah kesalahan administrasi, serta meminimalkan potensi penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Siti Romlah.

Menurutnya kegiatan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dana pendidikan yang transparan dan akuntabel dengan program SAPA BOS.

“Hal itu diwujudkan melalui berbagai kegiatan seperti klinik konsultasi BOS, bimbingan teknis pengelolaan dana yang langsung menyasar sekolah, hingga desk evaluasi untuk memantau penggunaan dana sejak tahap perencanaan hingga pelaporan,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo, Lilik Setiyawan mengapresiasi langkah pemkot dalam memperkuat tata kelola pendidikan dan kejaksaan memiliki peran penting dalam upaya preventif maupun penegakan hukum.

“Melalui program pengawasan dan pendampingan seperti Jaga, kami memastikan dana BOS digunakan sesuai aturan. Kami juga memberikan edukasi hukum agar pengelola tidak ragu dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Ia mengatakan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan hadir sebagai jaksa pengacara negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum kepada instansi pemerintah.

“Kami siap mendampingi sekolah agar pengelolaan dana BOS berjalan tertib, transparan, dan terhindar dari risiko penyimpangan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Aminuddin menekankan pentingnya pengelolaan dana BOS sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

“Dana BOS adalah fondasi penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar dan peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, pengelolaannya harus tepat, jujur, dan sesuai regulasi,” ucapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan sarana prasarana sekolah, termasuk fasilitas dasar seperti sanitasi yang masih perlu perhatian di sejumlah sekolah di Kota Probolinggo.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan kualitas sumber daya manusia demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045,” tuturnya.

Melalui SAPA BOS, lanjut dia, pihaknya membangun komunikasi yang kuat antara sekolah, kejaksaan, dan inspektorat, sehingga harapannya, dana BOS benar-benar tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan.

Program SAPA BOS juga diharapkan menjadi momentum memperkuat integritas dan tata kelola pendidikan di Kota Probolinggo. Dengan sinergi seluruh pihak, dana BOS diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan berkualitas, sejalan dengan visi pembangunan daerah menuju Probolinggo Kota Bersolek.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Rehab SDN Petung III Pasrepan Rampung, Bupati Pasuruan Berterima Kasih pada Bank Jatim

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Ruang kelas IV dan V UPT Satuan Pendidikan SDN Petung III Pasrepan yang sempat ambruk pada Mei 2025, kini sudah bisa digunakan lagi untuk kegiatan belajar mengajar.

Melalui Cooperate Social Responsilibilty (CSR) Bank Jatim, dua ruangan kelas tersebut akhirnya selesai diperbaiki dan secara resmi diserahkan Direktur Keuangan, Treasury & Global Services Bank Jatim, RM Wahyukusumo Wisnubroto kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo pada Rabu, 15 April 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Rusdi berterima kasih kepada Bank Jatim yang telah membantu pemerintah daerah dalam membantu urusan pendidikan. Salah satunya perbaikan kerusakan pada SDN Petung III.

“Terima kasih kepada Dirut dan jajaran Bank Jatim yang sudah merealisasikan permintaan kita untuk membantu pembangunan kembali gedung SDN Petung III yang roboh karena bencana pada tahun 2025 kemarin,” katanya.

Usai diresmikan, Mas Rusdi – sapaan akrab Bupati Pasuruan ini berharap para siswa-siswi dan guru di SDN Petung III dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan tenang dan aman.

“Anak-anak kita kembali bersekolah dengan aman, karena bangunannya sudah layak dan bagus,” ujarnya.

Lalu bagaimana dengan sekolah-sekolah lain yang mengalami kerusakan? Mas Rusdi menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan terus melakukan mitigasi serta meng-update data lembaga-lembaga mana saja yang mengalami kerusakan dan butuh penanganan prioritas.

“Kita terus mitigasi, data kita terus update dan kumpulkan, mana sekolah yang rusak ringan, sedang dan berat. Kalau yang ringan bisa menggunakan dana BOS tapi tetap kita arahkan agar sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan, Treasury & Global Services Bank Jatim, RM Wahyukusumo Wisnubroto mengaku Bank Jatim akan selalu men-support Pemkab Pasuruan melalui CSR. Apalagi CSR yang direalisasikan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

“Ini wujud kepedulian Bapak Bupati Mas Rusdi yang tersinergi dengan Bank Jatim. Kami jelas sangat mendukung dengan pendidikan, apalagi CSR-nya ini tepat sasarannya dan sangat dibutuhkan. Sekali lagi, Bank Jatim siap mengawal untuk memberikan value yang baik bagi publik,” ucapnya.

Ke depan, Bank Jatim sangat terbuka untuk mewujudkan CSR yang berdampak positif bagi urusan sentral di Pasuruan. “Kami sangat welcome dengan program dari Pemkab maupun Pemkot Pasuruan. Yang terpenting bervalue lebih,” ucapnya.

Reporter: Tina

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs