DETAIL.ID, Tebo – Ketua Komisi I DPRD Tebo, Karno harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang petugas sekuriti PT Selaras Mitra Sarimba (SMS) pada Juli 2024 lalu.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan korban – yakni sekuriti PT SMS tersebut sampai mengalami luka robek di bagian kepala usai diduga dianiaya oleh oknum kader Gerindra Tebo itu dengan menggunakan senjata tajam.
Tak terima pihak korban pun lantas lapor melapor ke Polda Jambi. Soal ini Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Arief Ardiansyah tampak enggan bicara. Dia mengarahkan untuk konfirmasi dengan Humas Polda Jambi.
“Silakan koordinasi sama Humas Polda ya,” kata Arief pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution pun mengonfirmasi adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor Karno.
Menurut Kasubbid Penmas, laporan yang sedang bergulir di Sub Dit 2 Ditreskrimum Polda Jambi itu sudah naik ke tahap sidik. Namun untuk terlapor masih belum berstatus tersangka.
“Dalam minggu kemaren (naik sidik). Kalau terlapor sudah diambil keterangan dalam proses penyelidikan. Ini sudah dinaikkan sehingga nunggu proses selanjutnya,” kata Amin pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Disinggung soal jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota dewan tersebut, Amin tak merinci lebih lanjut.
Namun ia menggarisbawahi bahwa umumnya ketika suatu kasus naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, berarti 2 alat bukti yang memenuhi dugaan tindak pidana telah ditemukan. Sementara itu awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut dari sejumlah pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post