DETAIL.ID, Jambi – Dinas Koperasi Kota Jambi kembali metnjadi sorotan karena dinilai kurang responsif dan kerap membingungkan dalam melayani masyarakat. Salah satu kasus yang mencuat adalah terkait skandal di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Mulia. Dalam menangani kasus ini, Dinas Koperasi Kota Jambi justru dianggap tidak proaktif dalam memberikan solusi yang nyata.
Salah satu sorotan ketika Rima, pejabat di bidang Pengawasan Dinas Koperasi Kota Jambi, menyebutkan, setiap permintaan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) harus disertai dengan surat resmi. “Kami tidak bisa memberikan hasil RAT tanpa adanya surat permohonan,” katanya pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Dalam hal penerapan kebijakan, Dinas Koperasi Kota Jambi juga terlihat masih gagap, terutama terkait dengan Self Declare. “Belum semua KSP mendapat Self Declare karena banyaknya kendala teknis, termasuk karena karyawan yang gaptek,” tuturnya. Hal ini menunjukkan kurangnya kesiapan dinas dalam menghadapi tantangan digitalisasi.
Kebijakan open loop & close loop yang baru disosialisasikan juga menjadi masalah tersendiri. Rima menyebut bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap pendataan dan sosialisasi. “Kebijakan ini baru akan berlaku tahun depan, jadi saat ini kami masih fokus pada pendataan,” ujarnya. Namun, ketidaksesuaian antara implementasi kebijakan dan pemahaman masyarakat membuat proses ini berjalan lambat.
Sementara itu, pengawasan terhadap gaji anggota koperasi menjadi isu lain yang tak kalah penting. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2023, terkait regulasi gaji dan tunjangan. Peraturan ini menegaskan bahwa pengawasan gaji anggota koperasi dan tunjangan bukan merupakan bagian dari tanggung jawab koperasi, melainkan bagian dari kebijakan umum yang lebih luas yang harus diterapkan oleh dinas terkait.
Ini menunjukkan bahwa Dinas Koperasi Kota Jambi kurang jeli dalam memahami dan menerapkan regulasi terbaru, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi para karyawan koperasi.
Dinas Koperasi Kota Jambi juga dikritik karena hanya memberikan informasi jumlah koperasi aktif dan non-aktif yang tercantum di papan informasi, tanpa ada penjelasan lebih lanjut. Ketidakmampuan dinas dalam memberikan layanan yang lebih transparan dan efisien semakin memperparah citra buruknya di mata masyarakat.
Berbanding terbalik dengan Dinas Koperasi Provinsi Jambi yang justru menunjukkan pelayanan lebih konkret. Ketika diminta data-data terkait koperasi, dinas provinsi tidak memerlukan surat resmi apapun dan memberikan data yang lebih jelas dan terperinci.
Kepala Dinas Koperasi Provinsi Jambi bahkan menegaskan, “Betul, tidak salah lagi. Kami sudah mencium hal ini. Kami akan menyurati Dinas Kota Jambi terkait kewenangan mereka. Terima kasih.”
Pernyataan ini menegaskan adanya perbedaan mencolok dalam pelayanan antara kedua dinas, yang semakin memperlihatkan kurangnya transparansi di tingkat kota.
Reporter: Jorgi Pasaribu
Discussion about this post